Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Diyanti
Abstrak :
Kebijakan telemedicine dalam memberdayakan start-up teknologi kesehatan merupakan solusi yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk membantu menurunkan angka kesakitan ketika pandemik COVID-19. Berdasarkan sejarah kesehatan dunia, ancaman non militer pandemik seperti ini diprediksi akan selalu terjadi pada suatu waktu. Dalam kajian ketahanan nasional ancaman yang berdimensi keselamatan umum dapat mengganggu stabilitas suatu bangsa, maka kebijakan telemedicine ini perlu dianalisis dalam rangka adaptasi masa paska pandemik COVID-19. Dengan menggunakan pendekatan tindakan partisipatif, penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif, termasuk tinjauan pustaka, diskusi kelompok terfokus untuk mengembangkan model regulatory sandbox dalam mendukung kebijakan telemedicine di era disruptif pada 16 start-up yang tercatat. Studi ini mengungkapkan bahwa pengembangan regulatory sandbox pada bidang kesehatan masih terbatas, dimana start-up belum mengadaptasi dengan baik pada kebijakan data pribadi, keamanan, integrasi dan standar teknologi layanan kesehatan, serta inklusifitas. Adaptasi telah dilakukan terkait keberterimaan produk dari start-up telemedicine. Adaptasi rekomendasi kebijakan melalui regulatory sandbox berpotensi dalam memfasilitasi adopsi perkembangan teknologi kesehatan di era disruptif. Adaptasi kebijakan telemedicine paska pandemik COVID-19 melalui rekomendasi regulatory sandbox mencakup kesiapan penyedia penyelenggara telemedicine, kemitraan PSE dengan fasilitas kesehatan terkait standar pelayanan klinis yang akan digunakan, manajemen keamanan informasi, serta perlindungan data. ......The telemedicine policy in empowering health technology start-ups is a solution implemented by the Indonesian government to help reduce morbidity rates during the COVID-19 pandemic. Based on world health history, it is predicted that non-military pandemic threats like this will always occur at some time. In studying national resilience, threats with a public safety dimension can disrupt the stability of a nation; this telemedicine policy needs to be analyzed in the context of adaptation to the post-COVID-19 pandemic period. Using a participatory action approach, this research was conducted using qualitative descriptive methods, including a literature review and focus group discussions to develop a regulatory sandbox model to support telemedicine policies in a disruptive era on 16 recorded start-ups. This study reveals that the development of regulatory sandboxes in the health sector is still limited, and start-ups still need to adapt well to personal data policies, security, integration and health service technology standards, and inclusiveness. Adaptations have been made regarding product acceptance from telemedicine start-ups. Adapting policy recommendations through a regulatory sandbox has the potential to facilitate the adoption of health technology developments in a disruptive era. Adaptation of post-COVID-19 pandemic telemedicine policy through regulatory sandbox.
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Izzat Alwi Alaydrus
Abstrak :
Skripsi ini menganalisis implementasi telemedicine dan regulatory sandbox di Indonesia berdasarkan Kepmenkes 1280/2023, UU 17/2023, dan Permenkes 20/2019, serta di Singapura berdasarkan Health Care Services Act (HCSA) dan National Telemedicine Guidelines (NTG). Skripsi ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif-preskriptif, mengkaji telemedicine dan regulatory sandbox dengan membandingkan konsep, regulasi, dan isu hukum di Indonesia dan Singapura. Dalam hal ini, Singapura menggunakan sistem lisensi untuk telemedicine dibawah HCSA dengan NTG yang digunakan sebagai pedoman khusus. Sebelum sistem lisensi digunakan, Singapura menyelenggarakan regulatory sandbox LEAP hingga 2021, guna menyesuaikan HCSA dengan perkembangan teknologi kesehatan. Di Indonesia, telemedicine belum mempunyai pengaturan secara khusus. Meskipun sudah berkembang cukup baik melalui aplikasi berbasis smartphone yang diselenggarakan oleh health-tech company, hal ini belum sesuai dengan standar perangkat telemedicine. Kepmenkes 1280/2023 hanya mengakomodir telemedicine yang diselenggarakan melalui aplikasi berbasis smartphone, yang mana belum mendukung standarisasi telemedicine. Oleh karena itu, disarankan kepada Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penyusunan regulasi yang sesuai dengan standar telemedicine melalui regulatory sandbox yang juga melibatkan pemangku kepentingan lain. ......This thesis analyzes the implementation of telemedicine and regulatory sandboxes in Indonesia based on Kepmenkes 1280/2023, UU 17/2023, and Permenkes 20/2019, as well as in Singapore based on the Health Care Services Act (HCSA) and National Telemedicine Guidelines (NTG). The research employs a doctrinal methodology with a descriptive-prescriptive approach, examining telemedicine and regulatory sandboxes by comparing concepts, regulations, and legal issues in Indonesia and Singapore. In this context, Singapore uses a licensing system for telemedicine under the HCSA with NTG as specific guidelines. Before the licensing system was implemented, Singapore conducted the LEAP regulatory sandbox until 2021 to adapt the HCSA to health technology developments. In Indonesia, telemedicine does not yet have specific regulations. Although it has developed quite well through smartphone-based applications run by health-tech companies, this does not meet telemedicine equipment standards. Kepmenkes 1280/2023 only accommodates telemedicine conducted through smartphone applications, which does not support telemedicine standardization. Therefore, it is recommended that the Ministry of Health expedite the formulation of regulations that meet telemedicine standards through regulatory sandboxes involving other stakeholders.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahrashafa Putri Mahardika
Abstrak :
Perkembangan inovasi di bidang teknologi menyebabkan beragamnya model dan variasi teknologi finansial. Sebagai langkah untuk memastikan optimalisasi teknologi finansial bagi pertumbuhan ekonomi dan pencegahan adanya potensi gangguan stabilitas sistem keuangan, regulatory sandbox digunakan untuk menguji inovasi, layanan, model bisnis, dan mekanisme layanan teknologi finansial. Penggunaan regulatory sandbox kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana model pengaturan serupa diterapkan diberbagai negara dan bagaimana kerangka hukum di Indonesia mengatur mengenai regulatory sandbox. Selanjutnya dibahas peranan regulatory sandbox dalam menjamin akuntabilitas dan keamanan penyelenggaraan teknologi finansial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah berbagai negara menerapkan regulatory sandbox dengan tahapan Application, Selection, Regulatory Sandbox dan Exit. Perbedaan pengaturan regulatory sandbox yang diterapkan dapat dilihat dari tiga indikator: peserta, manfaat, dan perlindungan konsumen. Regulatory sandbox di Indonesia diakomodir oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dari segi teknis, lembaga pemerintahan yang berwenang mengatur serta mengawasi penyelenggaraan fintech ialah Kemenkominfo dan BSSN. Fintech tergolong sebagai sistem elektronik pelayanan publik harus melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo dan penyelenggaraannya diawasi oleh BSSN. Tetapi, belum ada koordinasi yang tegas yang dilakukan oleh lembaga pemerintah pelaksana teknis dan bisnis (BI dan OJK) dalam kaitannya dengan regulatory sandbox di bidang fintech. Regulatory sandbox dapat dikategorikan sebagai langkah preventif penyelenggaraan fintech bagi perlindungan masyarakat. Tetapi langkah represif yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan OJK selama ini sudah sering dilakukan terkait dengan penyalahgunaan data maupun penipuan yang diselenggarakan oleh fintech.
The development of innovation in the technology sector has led to a variety of models and variations in financial technology. As a measure to ensure the optimization of financial technology for economic growth and a decrease in the level of financial potential, a sandbox system is used to obtain innovation, services, business models, and financial technology services. Regulatory sandbox then began to questioned about how the rules apply in various countries and how Indonesia regulate about regulatory sandbox. Then discussed how regulatory sandbox ensuring accountability and security in the implementation of financial technology. This research is conducted by normative juridical approach. The conclusions generated from this study are countries that apply regulatory sandbox have general arrangement: Application, Selection, Regulatory Sandbox and Exit. The difference in the regulatory sandbox regulations can be seen from three indicators: participants, benefits, and consumer protection. Regulatory sandbox in Indonesia accommodated by two institutions, Bank Indonesia and Otoritas Jasa Keuangan. From a technical aspects, regulatory sandbox regulated and supervised by Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara. Fintech is classified as an electronic public service system which must register with the Kemenkominfo and its implementation is supervised by the BSSN. However, there has been no firm coordination by technical and business government institution (BI and OJK) regarding implementation of regulatory sandbox. Regulatory sandbox can be categorized as a preventive measure of consumer protection. But the repressive steps coordinate by Kemenkominfo and OJK often been done related to data security and fraud.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Nathasya W. S.
Abstrak :
Financial technology (fintech) merupakan salah satu produk digitalisasi yang menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk bertransaksi. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkannya, fintech juga mengandung risiko yang dapat berdampak kepada konsumen maupun regulator. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulatory sandbox dan pengawasan berbasis risiko fintech oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Penerapan regulatory sandbox dan pengawasan berbasis risiko terhadap fintech terdaftar bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh fintech di masa mendatang. OJK melaksanakan pengawasan berbasis risiko dengan melakukan prioritisasi risiko yang terdiri dari: (1) risiko strategis; (2) risiko operasional sistemik; (3) risiko operasional individual; (4) risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; (5) risiko perlindungan data konsumen; (6) risiko penggunaan jasa pihak ketiga; (7) risiko siber; dan (8) risiko likuiditas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pengawasan berbasis risiko dan regulatory sandbox dapat mengurangi risiko yang dihadapi oleh fintech. Namun, OJK perlu mengembangkan aturan dan teknologi yang dimiliki untuk efisiensi dalam mengatur dan mengawasi kegiatan fintech dan untuk meminimalkan segala jenis risiko yang mungkin ditimbulkannya. ......Financial technology (fintech) is one of the digitalization products that offers convenience for users to make transactions. However, in despite of the convenience it offers, fintech also contains risks that can be perceived by consumers and regulators. This study aims to evaluate the implementation of the regulatory sandbox and risk-based supervision of fintech by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan-OJK) in Indonesia. The implementation of regulatory sandbox and risk-based supervision towards registered fintech is intended to reduce the risk that fintech may impose in the future. OJK carries out risk-based supervision by prioritizing risks consisting of: (1) strategy risk; (2) systemic operational risk; (3) individual operational risk; (4) money laundering and limitation of terrorism risk; (5) consumer data protection risk; (6) the risk of using third party services; (7) cyber risk; and (8) liquidity risk. This study concludes that the application of risk-based supervision and regulatory sandbox can reduce the risks faced by fintech. However, OJK needs to develop its own rules and technology to obtain efficiency in regulating and supervising fintech activities and to minimize all types of risks that may impose.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reyhan Noor
Abstrak :
Kehadiran perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) telah mendisrupsi institusi keuangan tradisional, termasuk sektor perbankan. Otoritas regulasi merespons disrupsi ini melalui fintech regulatory sandbox. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan ruang bagi inovasi tanpa mengorbankan sektor keuangan yang sudah ada sebelumnya. Penelitian ini menguji efektivitas dari kebijakan tersebut terhadap stabilitas perbankan dengan menggunakan dua sampel antara lain (1) data agregat berdasarkan modal inti atau Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) dan (2) data 38 perusahaan perbankan di Indonesia. Hasil uji estimasi dengan model Pooled Ordinary Least Squares. Fixed Effects, dan Difference-in-Differences secara konsisten menemukan pengaruh yang positif dan signifikan, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa fintech regulatory sandbox terbukti efektif dalam mencapai tujuannya. Kebijakan tersebut mampu meningkatkan stabilitas perbankan di tengah disrupsi akibat kehadiran fintech, terutama bagi perusahaan perbankan dengan modal inti yang relatif lebih kecil. Penelitian ini juga menemukan bahwa Loan to Deposit Ratio, Operating Expense to Operating Income Ratio, kekuatan pasar, dan inflasi juga berpengaruh positif dan signifikan secara statistik terhadap stabilitas perbankan. ......Financial technology (fintech) has disrupted traditional financial services, especially banking. The regulation authority responded to this issue by creating a regulatory sandbox to create space for fintech innovation without negatively impacting existing financial services. This study examines the effectiveness of banking stability in Indonesia by using two samples, namely (1) bank classifications based on core capital (Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha/BUKU) and (2) 38 banks in Indonesia. Pooled Ordinary Least Squares, Fixed Effects, and Difference-in-Differences method are used and resulting positively significant impact as expected by this policy objective. The policy is effective in improving banking stability amid disruption by fintech start-ups, particularly to banks with relatively small core capital. This study also finds positive and significant impact from Loan to Deposit Ratio, Operating Expense to Operating Income Ratio, market power, and inflation toward bank stability.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winny Wiyandany
Abstrak :
Peningkatan penggunaan Inovasi Keuangan Digital selain memberikan dampak positif bagi pihak penyelenggara dan masyarakat, namun juga memiliki risiko terjadinya penggunaan layanan Inovasi Keuangan Digital sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terkait hal ini, ternyata dalam pelaksanaan rezim APU-PPT di Indonesia, Inovasi Keuangan Digital belum termasuk ke dalam pihak pelapor sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan latar belakang tersebut, Pokok permasalahan yang diangkat pada penelitian ini antara lain bagaimana pengaturan mengenai prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia serta bagaimana penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan bentuk penelitian yuridis-normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa peraturan mengenai IKD diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan peraturan mengenai APU-PPT secara khusus dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Sedangkan terkait pelaksanaanya, berdasarkan hasil penelitian diketahui fakta bahwa kewajiban penerapan prinsip APU-PPT bagi Penyelenggara IKD akan efektif diberlakukan pada tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan terkait dengan rencana disertakannya Inovasi Keuangan Digital sebagai salah satu pihak pelapor dalam rezim APU-PPT. Saran yang diberikan Penulis yaitu penggolongan klaster IKD berdasarkan tingkat risiko adanya pencucian uang dan penyusunan pedoman teknis tata cara pengisian laporan bagi perusahaan fintech. ......The increase of Digital Financial Innovations usage in addition to having a positive impact on both the operators and the public, also has the risk of its services being utilized as a means of money laundering and terrorism financing. Pertaining to this, it turns out that in the implementation of the AML/CFT regime in Indonesia, Digital Financial Innovations aren’t yet included as a reporting party as stipulated in the legislation. Based on this background, the main issues raised in this research includes how the Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) principles are regulated in the operation of Digital Financial Innovations in Indonesia and also how the Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism principles are implemented in Digital Financial Innovations in Indonesia. The research method used is analytical descriptive in the form of normative legal research. From the results of the achieved research, it was known that the regulations regarding DFI are regulated in POJK Nomor 13/POJK.02/2018 and the regulations regarding AML/CFT are specifically regulated in POJK Nomor 12/POJK.01/2017 as amended by POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Meanwhile, on the subject of its implementation, based on the results of the research, it was known that the obligation to implement the AML/CFT principles for DFI Operators will be effective in 2022 and discussions concerning the plan to include Digital Financial Innovations as a reporting party in the AML/CFT regime has also been held. The recommendations that given by the author are classification of DFI Clusters based on the level of risk of money laundering and preparation of technical guidelines for filling out reports for fintech companies.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library