Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yunita Christine
Abstrak :
ABSTRAK
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuannya, memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan menguasai pasar untuk mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Untuk itu diperlukan hukum yang mengatur rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain, agar hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik rahasia dagang. Mengapa Sengketa Perdata dibidang rahasia dagang menjadi wewenang pengadilan negeri dan bukan menjadi wewenang pengadilan niaga sebagaimana di atur di Undang-Undang di bidang-bidang HKI lainnya, Mengapa HKI (khususnya Rahasia Dagang) dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bagaimana pandangan hakim dalam kasus Ali Tjandra Sutjipto yang dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 335/Pid B/1995/PN Sby tanggal 24 September 1986 jo Putusan Mahkamah Agung RI, No. 1497.K/Pid/1987, tanggal 10 September 1993, merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini. Penulisan Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sengketa perdata rahasia dagang menjadi kewenangan pengadilan negeri karena rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran dan Jangka waktu perlindungan rahasia dagang yang tidak terbatas, mengakibatkan tidak diperlukannnya penyelesaian sengketa yang cepat dan efesien. HKI mempunyai hak eksklusif yang mengakibatkan HKI dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi walaupun dikecualiakan HKI tetap tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Kasus dalam Ali Tjandra Sutjipto, hakim berpendapat Ali Tjandra tidak melakukan tindakan pidana seperti yang di dakwakan jaksa penuntut umum.
2006
T37797
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Srining Widati
Abstrak :
Perlindungan atas informasi rahasia atau lebih dikenal dengan istilah rahasia dagang, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang tersebut sangat singkat dan padat,dibandingkan peraturan perundangan di bidang HKI lainnya. Akibatnya berpotensi untuk menimbulkan berbagai intepretasi dan ketidakjelasan bagi pelaku industri di lapangan. Fakta menunjukkan, perlindungan atas rahasia dagang ini menjadi semakin penting akhir-akhir ini sejalan dengan perkembangan trend bisnis yang menuju ke arah bisnis yang berbasis informasi. Informasi yang dirahasiakan menjadi aset perusahaan yang penting dan harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan saingan bisnisnya. Permasalahan muncul akibat pengaturan perlindungan rahasia dagang dalam undang-undang yang tidak cukup memadai sehingga mengakibatkan ketidakjelasan dari kalangan industri tentang bagaimana bentuk nyata dari melindungi sebuah informasi rahasia,dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari persaingan curang, dsb. Pengelolaan Rahasia Dagang menjadi kebutuhan dan sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan, industri, atau pelaku bisnis lainnya, sebab banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Salah satunya adalah sang pemilik suatu rahasia dagang dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau pengungkapan yang dilakukan oleh seseorang yang memperoleh rahasia dagang tersebut melalui cara-cara yang tidak layak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan didukung dengan data yang relevan. Hasilnya, dikaji dari aspek hukum ekonomi perlindungan atas Rahasia dagang merupakan aset bisnis yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Sementara, kegiatan sosialisasi tentang Rahasia Dagang harus terus menerus dilakukan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Untuk lebih memperjelas ,pelaksanaan Undang-Undang Rahasia Dagang perlu diusulkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tantowi Akbar
Abstrak :
Berbeda dengan Peraturan Perundang-Undangan jenis kekayaan intelektual lainnya (Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Cipta, Paten, serta Merek dan Indikasi Geografis) yang di dalamnya memiliki ketentuan atau pengaturan mengenai subjek kepemilikan kekayaan intelektual, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sama sekali tidak mengatur atau tidak memiliki ketentuan mengenai penjelasan subjek kepemilikan rahasia dagang, khususnya Pemilik atau Pemegang Hak Rahasia Dagang. Sedangkan, pengaturan perihal subjek kepemilikan rahasia dagang sangatlah penting guna menentukan siapakah yang berhak atas penggunaan dan penguasaan suatu rahasia dagang, dan juga merupakan elemen fundamental untuk menentukan ketepatan dan kebenaran legal standing penggugat dalam mengajukan gugatannya. Oleh karena hal tersebut, penulisan Tesis ini akan mengkaji mengenai tolok ukur Pemilik atau Pemegang Hak Rahasia Dagang, serta juga akan menganalisis Putusan Pengadilan yang telah inkracht, khususnya Pertimbangan Majelis Hakim mengenai subjek kepemilikan rahasia dagang. Tulisan ini bersifat normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep-konsep hukum, serta pendekatan komparatif dengan membandingkan peraturan perundang-undangan di beberapa negara. Simpulan yang didapat sebagai hasil penelitian ini adalah terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam menentukan subjek kepemilikan rahasia dagang, yang terdiri dari: konsep subjek hukum, konsep teori hak milik, serta konsep subjek kepemilikan hak kekayaan intelektual jenis lainnya. Simpulan kedua adalah Pertimbangan Majelis Hakim Judex Juris dalam perkara a quo khususnya mengenai subjek kepemilikan rahasia dagang Lunpia Express merupakan pertimbangan yang salah dan keliru karena telah bertentangan dengan hukum yang berlaku. ......In contrast to the laws and regulations on other types of intellectual property (Protection of Plant Varieties, Industrial Designs, Layout Designs of Integrated Circuits, Copyrights, Patents, also Trademarks and Geographical Indications) which contain provisions or arrangements regarding the subject of intellectual property ownership, Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secret does not regulate or has no provisions regarding the explanation of the subject of trade secret ownership, in particular the Owner or the Right Holder of Trade Secret. Meanwhile, the regulation regarding the subject of trade secrets ownership is very important to determine who is entitled to use and control a trade secret, and is also a fundamental element in determining the appropriateness and correctness of the plaintiff's legal standing in filing his lawsuit. According to this, the writing of this Thesis will examine the benchmarks of the Owner or the Right Holder of Trade Secret, and will also analyze the verdict that has been inkracht, particularly the Judges' Consideration regarding the subject of trade secret ownership. This paper is normative which uses a statute approach, a legal concepts approach, and a comparative approach by comparing statutory regulations in several countries. The conclusion obtained as a result of this research is that there are 3 (three) approaches that can be used as benchmarks in determining the subject of trade secret ownership, which consists of: the concept of legal subjects, the concept of property rights theory, and the concept of the subject of ownership of other types of intellectual property rights. The second conclusion is the consideration of the Judex Juris Panel of Judges in the-a quo case, especially regarding the subject of ownership of the Lunpia Express Trade Secret, is an incorrect and an erroneous consideration because it contradicts with the prevailing law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Annisa Dwi Hapsari
Abstrak :
Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pada UU Rahasia Dagang, tidak dapat ditemukan bagaimana peraturannya apabila suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari satu pihak. Penelitian ini membahas mengenai kepemilikan bersama hak rahasia dagang oleh perusahaan pendiri joint venture ketika perusahaan joint venture tersebut berakhir. Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan merupakan suatu bentuk aset perusahaan yang sangat berharga, karena dengan dimilikinya suatu rahasia dagang, perusahaan dapat terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan kompetitornya yang tidak mengetahui rahasia dagang terebut. Dalam hal suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh dua pihak, seperti hal nya pada penelitian ini, rahasia dagang tersebut dibentuk/dihasilkan bersama-sama oleh dua perusahaan pendiri joint venture, maka kepemilikan hak rahasia dagang berada pada kedua perusahaan pendiri. Kepemilikan bersama atas suatu hak rahasia dagang dalam perusahaan joint venture dituangkan dalam suatu perjanjian yang menetapkan bahwa ketika berakhirnya perjanjian kerja sama perusahaan joint venture, maka rahasia dagang yang dibentuk/dihasilkan oleh kedua perusahaan pendiri akan tetap menjadi milik dari masing-masing perusahaan selama kedua perusahaan menjaga kerahasiaan dari rahasia dagang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan tambahan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian ini, kesimpulan yang didapat yakni bahwa jika suatu informasi yang merupakan rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak secara bersama-sama, maka para pihak merupakan pemilik dari hak rahasia dagang yang dilindungi. ......The protection of trade secrets in Indonesia is regulated in Law no.  30 of 2000 concerning Trade Secrets (“Trade Secrets Law”).  In the Trade Secrets Law, it cannot be found how the regulations are if a trade secret is formed/produced by more than one party.  This study discusses the joint ownership of trade secret rights by the founding company of the joint venture when the joint venture company ends.  The right to trade secrets owned by the company is a form of company asset that is very valuable, because by having a trade secret, the company can appear more prominent than its competitors who do not know the trade secret.  In the event that a trade secret is formed/produced by two parties, as is the case in this study, the trade secret is formed/produced jointly by the two founding companies of the joint venture, then the ownership of the trade secret rights rests with the two founding companies.  Joint ownership of a trade secret right in a joint venture company is stated in an agreement which stipulates that when the joint venture company's cooperation agreement ends, the trade secrets formed/produced by the two founding companies will remain the property of each company as long as both companies maintain the confidentiality of the trade secret.This research was conducted by examining library materials supported by additional information obtained through interviews with informants.  From the results of this study, the conclusion obtained is that if an information which is a trade secret is formed/produced by more than 1 (one) party jointly, then the parties are the owners of the protected trade secret rights.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Mandar Maju, 2001
346.07 ACH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Afriyanti Latuconsina
Abstrak :
Globalisasi atau pasar bebas terjadi paling lambat sebelum tahun 2020. Pasar yang sangat potensial ini akan memungkinkan usaha restoran berkembang dengan pesat. Kemampuan pelaku usaha dalam bersaing akan tergantung pada mekanisme pasar bebas. Untuk melihat sejauh mana kesiapan para pelaku usaha nasional dan efektivitas dari rahasia dagang, Penulis mengadakan penelitian pada beberapa restoran. Antara lain, tiga rumah makan Padang di Jakarta (Restoran Natrabu, Simpang Raya serta Sari Bundo) dan satu restoran fast food yang masuk ke Indonesia dengan sistem waralaba, Kentucky Fried Chicken. Dalam penelitian yang menggunakan metode empiris dengan analisa kualitatif, Penulis menemukan faktor-faktor penghambat sosialisasi rahasia dagang pada restoran Padang yakni, kurangnya pengetahuan pelaku usaha bahwa resep masakan adalah bagian dari rahasia dagang yang dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, adanya kepercayaan dalam diri pelaku usaha restoran Padang bahwa rasa dan mutu makanan Padang tergantung dari juru masaknya, ikatan kekeluargaan yang kuat pada masyarakat Sumatera Barat dan azas keterbukaan yang dianut. Faktor-faktor tersebut menyebabkan pelaku usaha restoran Padang kurang menganggap penting upaya melindungi kerahasiaan resep masakan. Padahal rahasia dagang yang diatur secara khusus oleh Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, memiliki peranan besar untuk membantu mengembangkan dan memperluas usaha dengan sistem waralaba. Kemampuan rahasia dagang sebagai kunci sukses usaha clapat dilihat dengan jelas pada restoran Kentucky Fried Chicken, yang merupakan restoran fast food nomor satu di dunia. Strategi yuridis ini akan lebih efektif jika perjanjian waralaba yang memberikan hak untuk memanfaatkan rahasia dagang kepada penerimanya, dikukuhkan kedalam akta otentik. Dengan begitu, para pelaku restoran Padang akan lebih mudah untuk melakukan penetrasi pasar dalam dan luar negeri.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irawaty
Abstrak :
ABSTRAK
Rezim Hak Kekayaan Intelektual mulai berlaku di Indonesia sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Salah satu bidang HKI ialah Rahasia dagang yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berbeda dengan bidang HKI lainnya, rahasia dagang memiliki nilai ekonomi karena tetap dijaganya kerahasiaan mengenai suatu informasi dan tetap mendapat perlindungan selama kerahasiaannya dijaga. Dalam perkembangannya rahasia dagang mulai banyak dikaji mengenai kegunaannya sebagai benda jaminan kredit. Para ahli mengatakan bahwa rahasia dagang merupakan HKI non-tradisional dengan HKI lainnya dapat digunakan sebagai benda jaminan kredit. Di Amerika Serikat dan Thailand rahasia dagang sudah digunakan sebagai benda jaminan dalam transaksi berjaminan bersama-sama dengan HKI lainnya. Dalam tulisan ini penulis mengkaji rahasia dagang sebagai benda jaminan kredit di Indonesia berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan untuk mendukung analisa hukum yang lebih komprehensif dan akurat penulis menggunakan juga pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga bersifat deskriptif analisis dimana penulis menjelaskan asas-asas hukum yang berkaitan dengan rahasia dagang, benda jaminan kredit, dan perbankan. Kesimpulan yang didapat yakni bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap konstruksi hukum di Indonesia rahasia dagang dapat dijadikan benda jaminan kredit namun dalam penerapannya dalam bidang perbankan dibutuhkan perangkat hukum yang secara tegas mengatur rahasia dagang sebagai benda jaminan kredit dan prosedur pelaksanaannya.
2008
T37441
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faisal
Abstrak :
Skripsi ini membahas perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia dagang sangat penting dilindungi dalam bisnis waralaba, karena dalam suatu bisnis waralaba dapat diketahui rahasia dagang pemilik hak (pemberi waralaba), sehingga potensi terungkapnya rahasia dagang dalam suatu bisnis waralaba menjadi besar. Tidak hanya terbatas pada pihak pemberi dan penerima waralaba saja, melainkan juga karyawan masing-masing pihak. Mengingat pentingnya perlindungan rahasia dagang dalam perjanjian waralaba, maka perjanjian waralaba haruslah dibuat secara komprenhensif. Perjanjian tersebut tidak hanya harus dapat menjamin perlindungan rahasia dagang pada saat berlangsungnya perjanjian namun juga pada saat setelah perjanjian tersebut berakhir. Berdasarkan hal-hal tersebut, perjanjian waralaba hendaknya memuat klausulaklausula sebagai berikut: Secara spesifik menyatakan dalam perjanjian waralaba bahwa setiap hal yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba dalam kaitannya dengan bisnis waralabanya dilisensikan kepada penerima waralaba dan tidak untuk dijual; Memasukkan klausula non-disclosure, noncompete, dan non-solicitation agreement dalam perjanjian waralaba dan juga perjanjian kerja terhadap karyawan masing-masing pihak; Memasukkan klausula yang mewajibkan penerima waralaba mengembalikan benda-benda yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba secepatnya setelah perjanjian berakhir. ......This Thesis studies the trade secret law protection on a franchise agreement. This research uses library research method with secondary data as its data resources. Result from the research shows that trade secrets is very important to be protected on a franchise business system, because through a franchise business system, trade secret that was owned by the rights owner (franchisor) can be revealed, therefore the possibility of trade secrets being revealed is very high. Not only limited to the franchisor and the franchisee, but also to employees as well. Considering that trade secret protection is very important on a franchise business system, a franchise agreement must be made in a comprehensive way. The agreement must guarantee trade secret protection not only in the moment in which the agreement was made but also in the moment when the agreement has ended. According to things explained beforehand, a franchise agreement should provide provisions as follows: specifically state in the franchise agreement that any item indicates as the franchisor?s trade secret in its relation to the franchise business system are being licensed to the franchisee as opposed to being sold; includes non-disclosure, non-compete and non-solicitation provisions; includes specific provisions that require the immediate return of any of the franchisor?s trade secret after the end of the agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1331
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Mayo Falmonti
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan teknologi terutama dalam perpindahan informasi mempengaruhi banyak hal salah satunya dalam perlindungan informasi rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat bagaimana regulasi terkait perlindungan Rahasia dagang yang ada di Indonesia, serta mencoba melihat ilustrasi yuridis yang terdapat dalam pengaturan hukum dagang. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu para penulis dan penyunting beberapa perusahaan penerbitan di Indonesia. Data-data ini kemudian diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Kesimpulan dari penelitian bahwa regulasi terkait Rahasia Dagang dalam Undang-undang no 30 tahun 2000, belum efektif untuk melindungi hak pemilik rahasia dagang dalam masalah spionase perusahaan. Diperlukan beberapa pengaturan lain terutama mengenai sanksi,sifat delik aduan untuk membuat pelaksanaaan Rahasia Dagang terkait spionase perusahaan berjalan dengan lebih efektif.
ABSTRACT
As the technology development is growing specially when the information is getting easier to known, is influencing a lot of things specifically in trade secret protection in corporation. Purpose of this writing is to see Trade Secret regulation in Indonesia and to look law illustration in trade secret protection from other country. . The type of research is normative juridical, where a legal research is done by examining library materials or mere secondary data by running the two stages of the research, the research literature and assisted with field research. The primary data is obtained through the collection of material from several sources, namely by interviewing the authors and editors of several publishing companies in Indonesia. These data are then processed and analyzed using qualitatively normative method that analyzes the data obtained qualitatively to find clarity over the issue. In conclusion, this study found that the regulations designed to protect Trade Secret, namely Law no 31 of 2000 of Trade Secret is not effective to protect the owner of Trade secret. More regulation need to made so the protection of trade secret specially in corporate espionage to get effective.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T38766
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>