Ditemukan 371 dokumen yang sesuai dengan query
Ayu Deviana
Abstrak :
Penetapan eksekusi adalah suatu pernyataan dari Pengadilan Negeri agar suatu putusan dapat dilaksanakan. Penetapan eksekusi atas putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai syarat konstitutif dimana terhadap putusan Arbitrase yang tidak dimintakan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Negeri dapat menyebabkan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pengaturan tentang penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2). Pada pembahasan beberapa kasus, terlihat KPPU mempunyai anggapan bahwa penetapan eksekusi terhadap putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama seperti penetapan eksekusi pada putusan Arbitrase yakni mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai syarat konstitutif. Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sendiri pengaturan tentang pelaksanaan putusan KPPU tidak hanya terdapat dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) saja tapi juga terdapat dalam pasal 44 ayat (4) dan (5), dimana terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan isi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan diserahkan perkaranya kepada Penyidik dan dijadikan perkara pidana, jadi bukan dilakukan proses eksekusi secara perdata. Pada skripsi ini akan dibahas lebih dalam tentang bagaimana sebenarnya fungsi dan kedudukan dari penetapan eksekusi menurut ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang merupakan landasan yuridis dari proses penegakan hukum Persaingan Usaha dan juga akan dibahas tentang hal-hal yang melatarbelakangi adanya proses pidana dalam hal putusan KPPU tidak dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fransisca Jessy Darmawan
Abstrak :
ABSTRAK
Bisnis penerbangan di Asia tengah dalam tahap
perkembangan yang pesat setelah sebelumnya mengalami
kelesuan pasca tragedi World Trade Center pada 11 September
2001. Di Indonesia perkembangan bisnis penerbangan ini
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Hal ini
ditandai dengan kemunculan maskapai-maskapai dengan
penawaran tarif jauh lebih rendah daripada yang ditawarkan
maskapai penerbangan reguler. Maskapai penerbangan yang
baru ini disebut dengan istilah budget airlines atau low
cost carriers. Kehadiran low cost carriers mengakibatkan
adanya shifting market dari angkutan darat dan laut ke
angkutan udara. Dampaknya juga dirasakan sesama
penyelenggara angkutan udara niaga, baik sesama
penyelenggara low cost carriers maupun regular airlines
yang telah lama beroperasi dengan tarif dan fasilitas
reguler. Dampaknya dirasakan pula oleh konsumen selaku
pengguna jasa. Kondisi bisnis penerbangan yang disemaraki
low cost carriers mempunyai potensi yang mengarah pada
tindak predatory pricing, yang dilarang menurut Hukum
Persaingan Usaha Indonesia. Skripsi ini mencoba untuk
menganalisa kegiatan ekonomi low cost carriers, dengan
menggunakan Adam Air sebagai kasus studi. Hal-hal yang
diperhatikan selain penyelenggaraannya berkenaan dengan
pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, juga dengan
memperhatikan segi efisiensi bisnis, kelaikan penerbangan,
standar keamanan dan keselamatan penerbangan, kebijakan
pemerintah di bidang tarif udara dan pengawasan pelaku
usaha di bidang penyelenggara angkutan udara niaga. Dari
penelitian yang sudah dilakukan akhirnya diperoleh
kesimpulan bahwa perang tarif low cost carriers dengan
kasus studi Adam Air tidak melanggar pasal 20 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999, karena tidak menimbulkan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
2005
S23572
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: GTZ, 2009
346.065 HUK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), 2010
343.072 1 IKH
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hermansyah
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008
343.072 HER p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Yogyakarta: Cicods FH-UGM, 2009
343.072 HUK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Putra Taufan Surya
Abstrak :
Hukum Persaingan Usaha diciptakan untuk melindungi proses persaingan secara sehat dengan mencegah dan memberikan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang bersifat anti persaingan. Kartel merupakan salah satu kegiatan yang merugikan perekonomian, hal ini dikarenakan para pelaku usaha anggota kartel akan setuju melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga, sepertu pembatasan jumlah produksi. Kartel juga dapat menyebabkan ketidak efisienan dalam produksi ketika para anggotanya melindungi perusahaan yang tidak sehat, sehingga menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang barang atau jasa di pasar. Penelitian dalam penyusunan tesis ini mengacu pada teori tentang cita hukum, yaitu bahwa untuk menegakkan hukum harus memenuhi kriteria keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Larangan Mengenai kartel diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 Tentang Kartel Daging Sapi akan dianalisa kembali proses pembuktian dan penjatuhan sanksi administratifnya, bahwa telah dilakukan sesuai dengan mekanisme. Terdapat beberapa kelemahan dalam proses pembuktian, yaitu ketidakjelasan mengenai unsur perjanjian dan mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi. Perbedaan besaran sanksi tergantung pada besaran pangsa pasar dan kooperatifnya Terlapor selama proses pemeriksaan.
Competition Law protects competition and the healthy competition process by preventing and giving sanctions to the anti competition acts. Cartels are very detrimental to the economy because the business doers as the cartel members will agree to do activities having impact on price control, such as the limitation of production amount which will cause allocation ineficiency. Cartels are also can cause inefficiency in production when they protect inefficient factories so that they increase the costs of the production in average of a product or service in industry. The research method used in this thesis is normative while using qualitative data analysis method. Cartel agreement is set forth in Article 11 of the Law No. 5 of 1999. Commission Decision No. 10 KPPU I 2015 About Beef Cartel will be analyzed back in the process of investigation and imposition of administrative sanction, that has been done in accordance with the mechanism. There are some weaknesses in the investigation process, namely the lack of clarity regarding the elements of the agreement and influence prices by controling production. Differences in the amount of sanctions depending on the size and the market share Reported their cooperation during the investigation process.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47357
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Devi Meyliana Savitri Kumalasari, 1989-
Malang: Setara Press, 2013
343.072 DEV h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Anugerah Wanto Wibowo
Abstrak :
Usaha koperasi pada dasamya diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan anggota dan menghindari adanya kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai koperasi sebagaimana prinsip dasar usaha koperasi, dalam kaitannya dengan usaha koperasi ini, pengelolaannya ditujukan untuk mencapai taraf hidup dan kesejahteraan anggota, termasuk secara umum masyarakat secara keseluruhan.
Hambatan yang mungkin menghadang dalam upaya mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan kegiatan usaha yang merupikan posisi koperasi adalah ekonomi yang mendua, di satu sisi membiarkan modul usaha swasta dengan liberlismenya menghancurkan usaha ekonomi koperasi. Akan tetapi, di pihka lain mendorong gerakan koperasi sebagai gerakan perekonomuian nasional. Kebijakan tersebut harus dihapuskan dengan menguatkan struktur ekonomi yang mapan bagi koperasi.
Dalam era pasar babas, persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu prasyarat keberhasilan suatu badan usaha untuk tetap bertahan, salah satu badan usaha tersebut adalah koperasi yang merupakan wadah perekonomian yang sesuai dengan sifat dan watak hidup bangsa Indonesia, Dalam konsep persaingan usaha yang sehat diberlakukan di Indonesia, UU No 5 tahun 1999 memberikan pengecualian bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan prodaksi atau pemasaran barang, perlakuan khusus tersebut diberlakukan sebagai bentuk dukungan pernerintah kepada badan usaha koperasi agar tidak terlibat dalam persaingan dengan kelompok ekonomi yang lebih kuat dan mapan, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa koperasi belum tentu dapat mempunyai kemampuan lebih dalam menjalankan usaha yang setara dengan kelompok usaha lainnya.
Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu prasyarat keberhasilan suatu badan usaha untuk tetap bertahan, salah satu badan usaha tersebut adalah koperasi yang merupakan wadah perekonomian yang sesuai dengan sifat dan watak hidup bangsa Indonesia. Adanya perlakuan khusus yang tertuang didalam pasal 50 Huruf i UU No. 5 tahun 1999 tersebut merupakan bagian dari peningkatan struktur dan diversifikasi usaha koperasi agar semakin berkembang, dalam kebijakan tertentu yang melibatkan koperasi dan usaha kecil, sama lapangan usaha ekonomi terbuka dilakukan oleh koperasi dan kemudian proses pelaksanaan di lapangan dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19154
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sormin, Krisman
Abstrak :
Bahwa pembangunan ekonomi kita diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehat dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimaksudkan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisensi ekonomi Nasional sebagai satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dan terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Untuk berhasilnya pelaksanaan Undang-Undang tersebut telah dibentuk sebuah lembaga pengawas yang disebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat atau disingkat Komisi Komisi ini mempunyai kekuasaan yang cukup unik / besar karena dapat menyelidiki, memeriksa bahkan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang No.5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Karena komisi ini mempunyai kekuasaan yang luar biasa, maka dalam pelaksanaannya keberadaan komisi ini banyak dipertanyakan, oleh pelaku usaha maupun praktisi hukum. Suatu putusan KPPU dalam masalah tender saham dan obligasi PT IMSI,Tbk yang menurut KPPU melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999 ternyata telah dibatalkan ditiga Pengadilan Negeri Jakarta (Pusat, Barat dan Selatan). Dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut, maka timbul pertanyaan mengapa hal tersebut dapat terjadi, dan apabila terus terjadi sedemikian maka harapan terhadap Komisi sebagai salah satu upaya mempercepat recovety perekonomian kita yang semakin terpuruk ini akan menjadi jauh
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37706
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library