Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Sekjen DPR RI, 2002
R 346.043 Ind i
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
LIm, Hilary
London: Pitman, 1992
346.04 Lim c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chappelle, Diane
London: Pitman, 1992
346.04 Cha l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Thompson, Mark P.
London: Sweet & Maxwell, 1995
346.04 THO l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Siti Rumondang Bulan
"Penulisan tesis ini membahas mengenai masalah-masalah yang timbul dalam praktek pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)di Jakarta Selatan oleh PT. Jasa Marga (Persero) serta upaya penyelesaiannya dan menganalisis apakah Keputusan Presiden Momor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum mampu mengatasi dan memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam praktek pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol JORR di Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipologi penelitian eksplanatoris dan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melalukan wawancara. Masalah-masalah yang timbui tersebut adalah tidak tercapainya kesepakatan mengenai harga ganti rugi, tidak digunakannya lembaga pencabutan hak sebagai upaya terakhir, adanya sengketa pemilikan hak atas tanah, disalahgunakannya lembaga konsinyasi di Pengadilan Negeri, tidak adanya ketentuan mengenai harga ganti rugi atas tanah yang telah dikuasai selama tiga puluh tahun dan adanya klaim pihak ketiga atas ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada pihak lain atau masalah salah bayar. Dapat disimpulkan bahwa Keppres No. 55 Tahun 1993 belum dapat mengatasi semua masalah-masalah yang timbul dalam praktek pengadaan tanah karena masih terdapat beberapa hal yang tidak diatur dalam peraturan tersebut. Dipandang perlu untuk melakukan upaya pembaharuan ketentuan-ketentuan hukum mengenai pengadaan tanah. Selain itu, juga terdapat kelemahan pada aparatur pelaksana pembangunan, kurangnya faktor fasilitas yang mendukung dan faktor masyarakat yang terkena pembangunan seringkali mempersulit jalannya pembangunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Amalia
"Sertipikat ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum tersedianya peta pendaftaran tanah, itikad tidak baik dari pemohon hak atas tanah maupun adanya Surat bukti atau pengakuan hak yang tidak benar, palsu atau sudah tidak berlaku lagi. Faktor-faktor pencetus timbulnya sertipikat ganda, upaya pencegahan sertipikat ganda serta penyelesaian kasus tanah yang bersertipikat ganda berkaitan dengan studi kasus tanah di Kabupaten Serang, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah. Akibat hukum dari sertipikat ganda adalah dilakukan pembatalan salah satu sertipikat hak atas tanah, dengan konsekuensi logis secara yuridis materiil kedua hak atas tanah yang tumpang tindih masih hidup apabila tidak dilakukan pembatalan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Dari hasil kombinasi kedua metode penelitian tersebut diambil kesimpulan bahwa solusi utama untuk mengatasi sertifikat ganda adalah dengan pengadaan peta pendaftaran yang lengkap dan memadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19856
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muslim
"Penyediaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah bagi keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas dasar musyawarah dan mufakat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1974 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan. Sampai sejauh mana peraturan perundang-undangan yang ada mengatur prosedur dan mekanisme penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan serta bagaimana penjualan bidang tanah dan rumah yang telah selesai dibangun oleh perusahaan pembangunan perumahan, merupakan masalah yang telah diteliti dalam tulisan ini.
Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Empiris dan Pragmatis dan Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan dan Penelitian lapangan. Dalam kenyataannya Peraturan Perundang-undangan yang telah ada belum dapat mengatur secara sempurna hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan tanah, misalnya belum ditetapkannya besarnya ganti rugi yang akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada masyarakat pemilik tanah, dimana hal ini merupakan masalah yang sangat penting dalam setiap pembangunan perumahan sedangkan tata cara penjualan bidang tanah dan rumah yang dilakukan oleh pengembang adalah penjualan bidang tanah dan rumah yang telah selesai dibangun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36359
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fivie Fauziah Mansyur
"Kedudukan seorang Notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang dirasakan masih disegani. Seorang Notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat ternpat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya (konstatir) adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Dari pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, ditentukan tugas pokok dari Notaris ialah membuat akta-akta otentik. Adapun akta otentik itu menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, memberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya suatu pembuktian yang kuat. Notaris oleh undang-undang diberi wewenang menciptakan alat pembuktian yang kuat, dalam pengertian bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar. Semenjak tahun 1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 Notaris tidak lagi berhak membuat Akta Jual Bell tanah. Wewenang itu selanjutnya diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang khusus diangkat oleh dahulu Menteri Agraria, sekarang oleh Menteri Dalam Negeri dan para Camat juga diberi wewenang sebagai PPAT. Para Notaris pada umumnya juga meran_gkap jabatan PEAT sesudah menempuh ujian khusus untuk itu. Dengan demikian maka Notaris dalam kedudukannya sebagai PPAT berwenang pula membuat akta-akta peinindahan hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 37 tahun 1997, seseorang berhak atas tanah jika dapat dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Jual beli yang telah dilakukan berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 maka jual beli tersebut adalah sah menurut hukum dan karenanya adalah tidak benar jika dianggap Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karena jual beli itu tidak dapat dimintakan pembatalannya, kecuali dapat dibuktikan apabila jual beli tersebut mengandung cacat hukum sehingga harus dibatalkan. Perihal adanya kekeliruan identitas para penghadap yang tercantum dalam akta, bank sengaja maupun tidak sengaja, maka terjadilah suatu kekeliruan atau penipuan, yang dapat menimbulkan tidak syahnya akta Notaris sebagai akta otentik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19136
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriastuti Setyorini
"Undang-undang menentukan, seorang PPAT hanya boleh menanda tangani akta jual beli setelah kepadanya diserahkan fotocopy bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban penjual dan pembeli dengan menunjukkan aslinya. Dengan ketentuan denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bagi PPAT yang melanggarnya. Karena kekurangpahaman para pihak mengenai tata cara pembayaran pajak, dan karena adanya kekhawatiran jual belinya gagal dilaksanakan, para pihak biasanya menunda pembayaran pajak-pajak tersebut sampai dengan adanya kepastian atas pelaksanaan jual bell itu sendiri, yaitu saat jual bell itu dilaksanakan di hadapan PPAT yang berwenang. Kemudian apakah perundang-undangan tersebut telah memberikan perlindungan hukum kepada Penjual, Pembeli dan PPAT, apakah terdapat ketentuan dalam bidang Perbankan yang membatasi waktu penyetoran PPh dan BPHTB, dan apakah memberikan perlindungan hukum kepada Penjual, Pembeli dan PPAT akan berdampak merugikan bagi kepastian adanya pemasukan pajak ke kas negara?
Penulisan ini berdasarkan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum-normatif, artinya penelitian ini merujuk pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan doktrin yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Dan bersifat evaluatif, yaitu menilai pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak bagi penjual dan pembeli dikaitkan dengan hukum perjanjian dan perpajakan, serta permasalahannya dalam praktik dan dengan cara pengamatan terlibat dan tidak terlibat. Pembatasan waktu pembayaran PPh dan penentuan tempat pembayaran BPHTB mengharuskan PPAT mengisi nomor dan tanggal akta jual bell tidak sesuai dengan fakta hukum sesungguhnya yang terjadi, sehingga mengakibatkan tidak adanya memberikan perlindungan hukum baik bagi PENJUAL, PEMBELI, maupun PPAT sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16647
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitta Meilani Hadori
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21441
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>