Penyediaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah bagi keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas dasar musyawarah dan mufakat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1974 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan. Sampai sejauh mana peraturan perundang-undangan yang ada mengatur prosedur dan mekanisme penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan serta bagaimana penjualan bidang tanah dan rumah yang telah selesai dibangun oleh perusahaan pembangunan perumahan, merupakan masalah yang telah diteliti dalam tulisan ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Empiris dan Pragmatis dan Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan dan Penelitian lapangan. Dalam kenyataannya Peraturan Perundang-undangan yang telah ada belum dapat mengatur secara sempurna hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan tanah, misalnya belum ditetapkannya besarnya ganti rugi yang akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada masyarakat pemilik tanah, dimana hal ini merupakan masalah yang sangat penting dalam setiap pembangunan perumahan sedangkan tata cara penjualan bidang tanah dan rumah yang dilakukan oleh pengembang adalah penjualan bidang tanah dan rumah yang telah selesai dibangun.