Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Lintong Oloan
Abstrak :
PTUN mulai beroperasi sejak Januari tahun 1991, menyelenggarakan persidangan melayani masyarakat pencari keadilan di dalam bidang Tata Usaha Negara. Tugas utamanya adalah melakukan kontrol dari segi hukum (yuridis) terhadap Pemerintah (penguasa), dalam pelayanannya terhadap masyarakat. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh PTUN adalah kewenangan untuk menghentikan berlakunya atau beroperasinya keputusan Tata Usaha Negara yang sedang disengketakan, yang disebut Putusan Penundaan. Ketentuan ini memberikan kekuasaan yang besar sekali kepada hakim. Hakim bebas menentukan syarat-syarat, dalam hal-hal yang bagaimana Keputusan Tata usaha Negara itu akan ditunda atau dipertahankan. Kebabasan hakim itu bisa berdampak negatif, oleh karena itu perlu rincian lebih lanjut akan arti dari Kepentingan Pribadi Yang Mendesak dan Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan penundaan itu. Perluasan akan arti dari kedua kepentingan itu telah dihimpun dalam penelitian ini, baik dari segi Tata Bahasa, maupun dari segi hukum. Dari segi Hukum perlu dihimpun padanannya di dalam Perundang-undangan yang lain-lainnya, yang relevan, seperti: "Hukum Pembangunan; Hukum Rencana Umum Tata Ruang (RUTR); Hukum Lingkungan Hidup; dan sebagainya". Dalam penelitian ini telah disimpulkan bahwa : "Perbuatan-perbuatan Pemerintah Dalam Bidang-bidang Hukum Pembangunan; Hukum Rencana Umum Tata Ruang (RUTR); Hukum Lingkungan; dan Pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang sudah direncanakan secara matang", adalah merupakan bagian dari Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan yang perlu dipertimbangkan. Pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah dimasukan ke dalam pengertian Kepentingan Umum Dalam Rangka Pembangunan oleh karena perencanaannya sudah matang, dimulai sejak dari Departemen yang bersangkutan, hingga BAPPENAS. Pelaksanaannya pun sudah terikat dengan rencana-rencana anggaran pada RAPBN dan RAPED, sehingga apabila ditunda proyek tersebut akan terancam gagal total (anggaran hangus). Kegagalan proyek Pemerintah akan sangat merugikan semua pihak oleh karena proyek-proyek tersebut ditujukan untuk kepentingan masyaraka luas. Prinsip-prinsip yang ditemukan dalam bidang-bidang hukum tersebut diatas dapat dipedomani pada bidang-bidang hukum lain-lainnya yang belum sempat dibahas dalam penelitian ini. Akan tetapi, penolakan terhadap suatu permohonan penundaan atas dasar hal-hal yang disebutkan diatas, jangan sampai mengakibatkan Kepentingan Pribadi Yang Mendesak dari penggugat menjadi terlontar. Harus dilakukan secara manusiawi dan dipertimbangkan sedemikian rupa, hingga ada jaminan-jaminan bagi penggugat, bahwa apabila ternyata dikemudian hari Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak benar, Penggugat tidak terlalu dirugikan. Putusan Penundaan sangat penting artinya bagi PTUN. Masyarakat akan enggan menggunakan PTUN itu untuk memperjuangkan hak-hak yuridisnya apabila kewenangan penundaan itu tidak dimiliki oleh PTUN. Dalam Praktek Pelaksanaan Putusan Penundaan itu tidak berjalan dengan mudah. Banyak hambatan-hambatan yang dialami, terutama dari segi keputusan hakim itu sendiri dan dari segi keengganan pihak pemerintah untuk mematuhinya. Putusan Penundaan yang sudah jauh memasuki areal kegiatan-kegiatan physik (factual), cenderung untuk tidak dipatuhi. Pihak developper lebih baik memilih resiko berperkara perdata (ganti rugi) di pengadilan negeri nanti, dari pada menderita kerugian karena menghentikan proyek pembangunannya. Sifat arogansi dari pihak pemerintah, selalu berusaha untuk menghindari atau mengabaikan Putusan Penundaan. Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan Putusan Penundaan itu. Untuk itu, PTUN mengambil ketentuan-ketentuan tentang eksekusi di dalam Undang-undang No. 5 tahun 1986 sebagai pedoman.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T7590a
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erry Nugraha
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengenai Relokasi Pedagang Pasar Barito Jakarta Selatan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Governance. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara mendalam dan studi literatur. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah dengan cara menganalisis dari wawancara mendalam dan studi literatur yang dikaitkan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah pertama, pemerintah belum maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait dengan relokasi pedagang. Kedua, pemerintah kurang melibatkan pedagang dalam membuat keputusan. Ketiga, pemerintah tidak berupaya bekerjasama dan berunding dengan pedagang untuk mendapatkan hasil yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.
The focus of this research is to Analyze The Decision of The Jakarta Special Territory Administration Upon the Putting Order of the Barito Market, South Jakarta, Based on The Principles of Good Governance. This research using qualitative approach. The technique of data collecting uses indeepth interviews and literature studies. The analytical data technique of this research is to analyze the indeepth interview and literature studies which are related to the objects of this research. The conclusion of this research are as follows. First, The Jakarta administration special territory has not yet to campaign socialisation concerning the traders?s relocation. Second, traders are not fully involved in the decision making process. Third, the government has not seriously cooperated and negotiated with the traders to gain win-win solution.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ridwan Ashari
Abstrak :
ABSTRAK
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terdapat urusan-urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan oleh daerah, urusan pemerintahan itu meliputi, Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan agama. Urusan pemerintahan ini menjadi sepenuhnya urusan Pemerintah dan dapat dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada wakil Pemerintah di daerah. Dalam hal urusan agama, kepala daerah tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai urusan agama, kecuali urusan agama tersebut telah dilimpahkan kepada wakil pemerintah didaerah dan/atau menugaskannya kepada daerah otonom.
ABSTRACT
According to Law No. 32 of 2004 on Regional Government affairs of government there which is a government affairs that can not be implemented by the region, it includes government affairs, Foreign Policy, Defense, Security, Justice, The National Monetary and Fiscal Policy, and Religion. It became fully government affairs and government affairs may be delegated some authority to the Government representative in the region. In terms of religious affairs, regional heads are not authorized to issue a decree on religious affairs, except in matters of religion has been delegated to the government representative in the area and/or delegated to the autonomous regions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S411
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library