ABSTRAKMenurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terdapat urusan-urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan oleh daerah, urusan pemerintahan itu meliputi, Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan agama. Urusan pemerintahan ini menjadi sepenuhnya urusan Pemerintah dan dapat dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada wakil Pemerintah di daerah. Dalam hal urusan agama, kepala daerah tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai urusan agama, kecuali urusan agama tersebut telah dilimpahkan kepada wakil pemerintah didaerah dan/atau menugaskannya kepada daerah otonom.
ABSTRACTAccording to Law No. 32 of 2004 on Regional Government affairs of government there which is a government affairs that can not be implemented by the region, it includes government affairs, Foreign Policy, Defense, Security, Justice, The National Monetary and Fiscal Policy, and Religion. It became fully government affairs and government affairs may be delegated some authority to the Government representative in the region. In terms of religious affairs, regional heads are not authorized to issue a decree on religious affairs, except in matters of religion has been delegated to the government representative in the area and/or delegated to the autonomous regions.