Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adiwidya imam Rahayu
Abstrak :
Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar. Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya. ......One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time. This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yora Astra Fortuna
Abstrak :
Sejak dari awal kemunculannya Perusahaan aplikasi ojek online, yaitu Gojek dan Grab telah memberikan harga yang sangat murah kepada pengguna ojek online, namun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang kemudian diikuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, perusahaan aplikasi Gojek dan Grab semakin gencar memberikan diskon, sehingga alih-alih ditegakkan dan dijadikan acuan, aturan mengenai batasan tarif ini kerapkali tak berdaya menghadapi diskon ojek online. Walaupun memberikan keuntungan bagi konsumen, penulis melihat strategi ini bisa saja sebenarnya diberlakukan untuk tujuan lain yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, skripsi ini membahas mengenai indikasi jual rugi (predatory pricing) dalam pemberian diskon ojek online (ojol) ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikasi jual rugi (predatory pricing) yang dilakukan oleh dua pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi ojek online (ojol) dapat berlangsung lama karena pelaku usaha dapat membiarkan ojek online (ojol) sebagai bisnis negatif atau bisnis yang terus merugi karena adanya potensi subsidi silang. Oleh karena itu, apabila indikasi predatory pricing semakin kuat, maka perlu adanya upaya pencegahan dari pemerintah, agar strategi ini tidak mematikan pelaku usaha lain ataupun menghambat pelaku usaha baru masuk ke dalam pasar yang bersangkutan, sehingga tidak berpotensi menciptakan praktek monopoli yang dapat merugikan konsumen kedepannya. ......Since the beginning of the emergence of “ojek online” application companies, Gojek and Grab have provided very low prices to “ojek online” users, but since the issuance of the Minister of Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 concerning Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, then followed by Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 concerning Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Gojek and Grab application companies increasingly incessant on offering discounts, so instead of being enforced and used as a reference, these rules regarding tariff limits are often helpless in confronting “ojek online” discounts. Although provides benefits for consumers, the authors see this strategy could actually be implemented for other purposes that violate the principles of fair business competition. Therefore, this thesis discusses the predatory pricing indication in granting “ojek online” discounts in terms of the Business Competition Law. The research method used is a juridical-normative research method. The results showed that the predatory pricing indication carried out by two business operators based on the “ojek online” application can last a long time because the companies can let “ojek online” as negative businesses or businesses that continue to suffer losses due to the potential for cross – subsidies. Therefore, if the predatory pricing indication is getting stronger, it is necessary to have prevention efforts from the government, so that this strategy does not kill other business actors or prevent new business actors from entering the relevant market, hence does not lead to the potential of creating monopoly practices that can inflict losses to consumers in the future. 
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifia Putri Musvita
Abstrak :
Maraknya masyarakat Indonesia melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari maskapai penerbangan Indonesia menimbulkan dilakukannya segala pemasaran untuk meninggikan jumlah konsumen dari masing-masing maskapai mengakibatkan adanya harga tiket pesawat yang terlihat murah dengan harga rendah yang tidak wajar dengan promo serta cashback yang akan menarik calon pembeli. Oleh karena itu, penulisan skripsi ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan terjadinya potensi jual rugi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan tiket pesawat dengan harga yang sangat murah. Pada praktiknya, Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai penerbangan Indonesia menyelenggarakan program travel fair sebagai usaha branding serta pemasaran dari maskapai itu sendiri yang berisikan penjualan harga tiket dengan potongan harga dan cashback kepada konsumen. Dalam menganalisis kasus tersebut, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, dimana dilakukan penjabaran atas kasus penjualan dengan harga yang sangat rendah oleh Garuda Indonesia, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha pada Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999. Penulis memberikan rekomendasi atas pengaturan serta pedoman atau penjelasan yang lebih rinci dan mendalam mengenai potongan harga, diskon, atau promo yang dilakukan oleh pelaku usaha dan diterbitkannya pengaturan harga dalam kelas Bisnis dan Utama. Hasil dari penelitian ini adalah tidak terbuktinya praktik jual rugi dalam Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan tiket dalam program travel fair oleh Garuda Indonesia. ......The frequentness of the public in Indonesia traveling by plane by Indonesian airlines has resulted in all sorts of marketing tools done to increase the number of consumers from each airline resulting in airplane ticket prices that look cheap at unreasonably low prices with promos and cashback that will attract potential buyers. Therefore, this thesis is intended to provide knowledge to the public about the potential of predatory pricing that has been regulated in Law Number 5 of 1999 on the sale of airplane tickets at very cheap prices. In practice, Garuda Indonesia as one of the Indonesian airlines organizes a travel fair program as a branding and marketing effort of the airline itself which consists of selling discounted ticket prices and cashback to consumers. In analyzing this case, the author uses descriptive analytical research with a qualitative approach, in which a case is made of sales at very low prices by Garuda Indonesia, then analyzes it based on the provisions of business competition law in Article 20 of Law Number 5 of 1999. The author provides recommendations on regulations as well as guidelines or more detailed and in-depth explanations regarding price discounts, discounts or promotions carried out by business actors and the issuance of price settings in the Business and Primary classes. The result of this research is that Garuda Indonesia is not proven for their alleged practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law Number 5 of 1999 in selling tickets in the travel fair program by Garuda Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Akbar Bari
Abstrak :
Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan karena berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan maupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet atau yang lebih dikenal dengan E-commerce. Di Indonesia telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan, berkembangnya teknologi menciptakan suatu bisnis baru yaitu suatu mall online online marketplace yang digunakan oleh pelaku usaha untuk sarana proses jual beli secara online, jual beli online tidak akan dapat berjalan tanpa adanya pengiriman barang karena jual beli online tersebut umumnya dilakukan antar pulau yang memiliki jarak yang cukup jauh. faktanya terdapat terdapat salah satu e-commerce yang memberikan harga yang tidak masuk akal yaitu potongan yang sangat tinggi untuk subsidi pengiriman barang dimana potongan tersebut dibawah rata-rata harga yang diberikan oleh e-commerce lainnya. Sedangkan pengaturan dibidang e-commerce atau bisnis berbasis internet masih sangat sedikit dan hampir tidak ada perlindungan hukum tertulis bagi pelaku usaha online marketplace lainnya akibat adanya indikasi Jual Rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Maka dari hal tersebut dirasa perlu melakukan penelitian terkait Pengaturan atau Kebijakan KPPU terhadap para pelaku usaha dalam melakukan Pengawasan di sektor e-commerce dan Perlindungan Hukum bagi para Pelaku Usaha e-commerce lainnya yang dirugikan akibat kegiatan Predatory Pricing. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Penentuan ada tidaknya jual rugi di Indonesia Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada undang-undang yang menyangkut praktek-praktek kegiatan yang dilarang, perjanjian yang di larang dan posisi dominan Berdasarkan rumusan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, dapat diketahui bahwa tidak semua kegiatan jual rugi atau sangat murah tidaklah otomatis merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal terjadi indikasi adanya tindakan predator, maka haruslah diperiksa apakah terdapat alasan-alasan yang dapat diterima dan yang membenarkan tindakan tersebut, dan apakah memang tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
The use of the internet as a medium of trade continues to increase from year to year, this is due to various benefits obtained by companies and consumers by conducting transactions via the internet or better known as E-commerce. In Indonesia, it has begun to be used by several companies, the development of technology creates a new business that is an online mall online marketplace that is used by businesses to process buying and selling online, buying and selling online will not be able to run without sending goods because of buying and selling online it is generally carried out between islands which have a considerable distance. the fact is that there is one e-commerce that provides an unreasonable price which is a very high discount for shipping subsidies where the discount is below the average price provided by other e-commerce. While regulations in the field of e-commerce or internet-based business are still very few and there is almost no written legal protection for other online marketplace businesses as a result of indications of Loss and Loss conducted by these business actors. Therefore, it is deemed necessary to conduct research related to the Regulation or Policy of KPPU on business actors in conducting Supervision in the e-commerce sector and Legal Protection for other e-commerce Business Actors who are disadvantaged due to Predatory Pricing activities. This study uses the Legislation Approach, Conceptual Approach, Case Approach. Determination of whether there is a sale or loss in Indonesia The duties and authority of KPPU are regulated in article 35 and article 36 of Law no. 5 of 1999. KPPU carries out its duties to supervise three things in the law concerning the practices of prohibited activities, prohibited agreements and dominant positions. Based on the formulation of Article 20 of Law No. 5 of 1999, it can be seen that not all resale or very cheap activities are not automatically unlawful acts. In the event of an indication of a predatory action, it must be checked whether there are acceptable reasons and justifications for the action, and whether the action can indeed lead to monopolistic practices and unfair business competition.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Rahardiansyah
Abstrak :
ABSTRACT
Salah satu strategi pemasaran yang berkembang di pasar ritel adalah strategi jual rugi pada produk unggulan yang diterapkan oleh beberapa pelaku usaha ritel untuk meningkatkan lalu lintas jual-beli di tokonya dengan cara memberikan harga yang sangat rendah terhadap salah satu produk yang diyakini akan sangat laku dengan harapan pembeli akan membeli barang lain yang dijual dengan harga normal. Pemberian harga yang sangat rendah tersebut di beberapa negara sudah dilarang karena akan membahayakan pelaku usaha lain, terlebih pelaku usaha yang memberikan harga tersebut adalah pelaku usaha yang memiliki posisi yang dominan. Akan tetapi, ketentuan untuk memberikan harga yang sangat rendah ini belum diatur secara tegas di Indonesia. Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan strategi ini terhadap perspektif persaingan usaha di Indonesia, lebih khusus lagi yaitu Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan untuk melakukan jual rugi. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada akhirnya, peneliti memperoleh kesimpulan yaitu pada dasarnya penerapan strategi jual rugi pada produk unggulan tidak langsung mengarah kepada jual rugi yang diatur di dalam Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun harus tetap ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha agar strategi yang dilakukan tidak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama perihal harga, jangka waktu dan dampak terhadap pelaku usaha lain dalam menerapkan strategi jual rugi pada produk unggulan.
ABSTRACT
One of marketing strategies that has been developing in the retail market is Loss Leader Pricing which is implemented by several retail businesses to increase trade-traffic by giving low prices for some products that lead in their market in hope that the customer will buy other items sold at normal prices. Giving very low prices has been prohibited in several countries because it will harm other firm, especially if the undertakings that develops this practice is a dominant firm in relevant market. However, the provision to give a very low price has not been regulated in Indonesia. This thesis discusses how the strategy would be applied in the perspective of business competition law in Indonesia, more specifically based on Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning the prohibition on predatory pricing. The research method used in this paper is juridical-normative research using qualitative, and using library materials such as primary, secondary and tertiary legal materials. In the end, The Author concludes that the implementation of Loss Leader Pricing strategy does not directly lead to predatory pricing as regulated in Article 20 of Law Number 5 of 1999. However, there are several things that still have to be considered who apply this practice so that they will not unfair business competition, which are prices, time period and the impact on other firms in implementing this strategy.
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bianda Callista Prawira
Abstrak :
Jasa Titip Luar Negeri (Jastip) service, or proxy service, providers have gained prominence in Indonesia's luxury goods industry, raising concerns about potential unfair business competition. These services help customers buy luxury designer bags at lower prices from overseas markets, leading to price disparities in the local market. This issue highlights the urgency to understand the broader context of Indonesian competition law and the implications of predatory pricing practices within the luxury goods industry. Therefore, this thesis examines the potential of unfair business competition arising from the alleged predatory pricing practices on luxury designer bags by Jastip service providers in Indonesia based on Law No. 5 of 1999. The research method used is juridical normative, which involves a comprehensive review of relevant literature, including legal frameworks, legal theories, and comparison studies. The research concludes that the pricing strategy of Jastip providers, while not considered predatory pricing by the bright line evidence theory, can foster unfair competition through price manipulation, violating Article 21 of the Indonesian Competition Law. The findings of this research contribute to a better understanding of the potential implications of predatory pricing on luxury designer bags by Jastip service providers in Indonesia. ......Maraknya penyedia jasa titip luar negeri (Jastip) dalam industri barang mewah telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Kegiatan usaha ini membantu pelanggan membeli tas mewah dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah, sehingga menimbulkan perbedaan harga yang signifikan jika dibandingan dengan harga retail. Permasalahan ini menunjukan akan pentingnya memahami konteks yang lebih luas terkait hukum persaingan usaha di Indonesia dan implikasi dari praktik penetapan harga jual rugi dalam industri barang mewah. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat praktik penetapan harga jual rugi yang diduga dilakukan oleh penyedia Jastip terhadap tas mewah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, meliputi tinjauan komprehensif terhadap literatur, termasuk kerangka hukum, teori, dan studi perbandingan. Menurut teori bright line evidence, penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi penetapan harga oleh penyedia Jastip, meskipun tidak dianggap sebagai jual rugi, tetap dapat menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat yang disebabkan dengan adanya manipulasi harga, yang melanggar Pasal 21 UU Persaingan Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terkait potensi implikasi dari praktik penetapan harga jual rugi terhadap tas mewah oleh penyedia jasa titip luar negeri di Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shabrina Dwi Putri Ramadhani
Abstrak :
Praktik jual rugi termasuk kedalam kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya diatur dalam Pasal 20. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada tahun 2011 menyusun pedoman mengenai jual rugi agar para pelaku usaha mempu memperoleh penjelasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik jual rugi. KPPU menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Conch Kalimantan Cement berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terkait upaya jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai praktik jual rugi di Indonesia, membahas pula mengenai pengaturan jual rugi di negara yang lebih dahulu mengatur mengenai praktik jual rugi yaitu negara Amerika Serikat dan Jepan, dan menganalisis bagaimana pembuktian pengaturan praktik jual rugi dalam perkara PT. Conch South Kalimantan Cement. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan PT. Conch South Kalimantan Cement secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 tentang jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah dengan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 20 dan dibuktikan dengan menunjukan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan. Disimpulkan pula perlu dilakukannya penyempurnaan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 khususnya terkait pelaku usaha dominan dan unsur menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya......The practice of predatory pricing is an activity that is prohibited by Undan-Undang No. 5 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, specifically regulated in Article 20. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), in 2011 created guidelines on predatory pricing so that business actors are able to obtain a better explanation and understanding of the practice of predatory pricing. KPPU received a report regarding the alleged violation committed by PT. Conch Kalimantan Cement in accordance to Article 20 of  Act No. 5 of 1999 regarding efforts to sell at a loss and fix a very low price by PT. Conch South Kalimantan Cement in selling PCC type cement in South Kalimantan. This thesis discussed how to regulate the practice of predatory pricing in Indonesia, the regulation of predatory pricing in a country that first regulates the practice, namely the United States and Japan, and analyzes how to apply the regulation of the practice of predatory pricing in the case of PT. Conch South Kalimantan Cement. The research method used is library research with the type of juridical-normative research. The results showed that PT. Conch South Kalimantan Cement had legally violated Article 20 regarding selling at a loss and/or setting a very low price based on Article 20 and it is proven by showing the average selling price which is lower than the cost of goods sold. It is also concluded that it is necessary to make improvements to the Regulation of the Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 6 of 2011 concerning Guidelines for Article 20 of Law No. 5 of 1999, especially regarding dominant business actors and the element of eliminating competing business actors. 
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Manuel
Abstrak :
Sebuah iklim kompetitif dan berbagai upaya persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah suatu kesatuan yang tidak akan pernah dapat dipisahkan dan dihindari. Dalam iklim persaingan tersebut, persaingan dapat dilakukan secara sehat ataupun tidak. Untuk mengatasi persaingan usaha tidak sehat, terdapat berbagai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu aturan di dalamnya terkait dengan bentuk jual rugi atau predatory pricing. Pada tahun 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendapatkan laporan dan kemudian memproses dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement terkait penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan. KPPU yang sebelumnya belum pernah memutus perkara terkait predatory pricing menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement terkait Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah menyebabkan adanya potensi persaingan tidak sehat dalam penjualan semen di wilayah a quo. Sehingga dalam pembuktiannya, KPPU menggunakan recoupment test untuk mengetahui apakah PT Conch South Kalimantan Cement memang terbukti melakukan tindakan predatory pricing atau memang dapat menjual dengan harga rendah dikarenakan efisiensi yang dimiliki. Dalam penulisan ini, hal-hal terkait market power, penentuan harga jual, biaya produksi, jangka waktu, dan keadaan perekonomian pelaku usaha menjadi faktor-faktor dalam mempertimbangkan dugaan KPPU untuk memutus perkara tersebut. ......The competitive atmosphere and various competitive efforts made by each business actor is phenomenon that can never be separated and avoided in the market. That competition can be carried out both in a both good way or not. There are various forms and regulations regarding predatory business practices that are regulated in Law Number 5 of 1999, including predatory pricing. In 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) has received some reports and processed the alleged predatory pricing practice which is carried out by PT Conch South Kalimantan Cement, regarding the sale of cement in the South Kalimantan region. The KPPU, which has never previously decided a case related to predatory pricing, assesses that there was a violation committed by PT Conch South Kalimantan Cement on Article 20 of Law Number 5 of 1999 which has resulted in the emergence of unfair business competition on cement sales in the following area. Therefore, to prove the case, the KPPU uses a recoupment test to find out whether PT Conch South Kalimantan Cement has indeed been proven to have taken the predatory pricing action or is indeed able to sell at a low price due to the efficiency which they can perform as a business actor. In this thesis, all matters related to market power, determination of selling prices, production costs, period of time, and economic condition of the competing business actors are the main factors in considering the KPPU’s allegations and in deciding the final verdict for the case.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jihan Safira
Abstrak :
Layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia kini semakin berkembang dan menjadi hal yang esensial bagi kehidupan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dari layanan jasa tersebut adalah kebiasaan dari para pelaku usaha yang menawarkan harga yang sangat rendah dan tidak wajar melalui berbagai promo potongan harga kepada konsumen, meliputi harga makanan dan biaya jasa pengantaran. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat terhadap adanya potensi jual rugi yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 pada promo potongan harga yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia. Pada praktiknya, salah satu pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut adalah PT Shopee Internasional Indonesia melalui layanan ShopeeFood. PT Shopee Internasional Indonesia melalui layanan ShopeeFood selalu memberikan promo potongan harga yang beragam dan berbeda dari pelaku usaha lainnya sejak waktu diluncurkannya layanan tersebut. Dalam menganalisis kasus tersebut, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis menjabarkan kasus yang terjadi pada promo potongan harga dalam layanan ShopeeFood, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, serta memberikan rekomendasi agar dibuatnya pengaturan lebih khusus mengenai batasan pemberlakuan promo potongan harga oleh pelaku usaha pada layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia. Hasil dari penelitian oleh penulis adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 terhadap promo potongan harga pada layanan ShopeeFood oleh PT Shopee Internasional Indonesia. ......Online food delivery service in Indonesia is now growing and becoming essential for people's lives. The problem in this service is the habit of the business actors that offer such very low and unreasonable prices through various discount promos to consumers, including food prices and delivery service fees. Therefore, the author discusses this phenomenon with the aim of providing knowledge to the public about the potential of predatory pricing which is prohibited by Law No. 5 of 1999 on discount promos provided by the business actors on online food delivery service in Indonesia. In practice, one of the business actors who provided this kind of practice is PT Shopee Internasional Indonesia through the ShopeeFood service. PT Shopee Internasional Indonesia through the ShopeeFood service has always provided various discount promos and is quite different from the other business actors since the service was launched. For analyzing the case, the author uses analytical descriptive research with a qualitative approach, which the author describes the case that occurred in the discount promo on ShopeeFood service, then analyzing it based on the business competition law through the elements of Article 20 of Law No. 5 of 1999, and giving recommendation to providing more specific regulation regarding the limits of discount promos by the business actors on online food delivery service in Indonesia. The result of this research is PT Shopee Internasional Indonesia is not proven for their alleged practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law No. 5 of 1999 on discount promos on ShopeeFood service.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library