Riezky Purnama Ersani Putri
Abstrak :
Pemulihan kesenjangan gender sejatinya telah diupayakan melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Namun, implementasi PUG yang dinilai belum efektif memicu Kementerian PPN/Bappenas untuk menginisiasi percepatan melalui kebijakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Penguatan PPRG dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran yang terjalin antara empat instansi selaku tim penggerak, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PPPA, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, interaksi yang terjadi antara aktor tim penggerak belum efektif. Terlebih, fluktuasi nilai ARG yang signifikan pada rentang tahun 2018-2021 mencerminkan bahwa koordinasi tim penggerak dalam menerapkan kebijakan PPRG perlu diperhatikan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi yang terjadi antara aktor di dalam jejaring tim penggerak selama implementasi kebijakan PPRG pada tahun 2018-2021. Penelitian ini menggunakan perspektif governance network oleh Klijn & Koppenjan (2016) dengan tiga kriteria pembelajaran jejaring guna menilai keberhasilan atau kegagalan jejaring, yaitu substantif, proses, dan institusional. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa proses governance network pada jejaring tim penggerak belum memadai untuk mendorong potensi dan dampak dari kebijakan PPRG dalam mengakselerasi PUG dan mencapai kesetaraan gender.
......The government has issued Presidential Instruction No. 9 of 2000 concerning Gender Mainstreaming (PUG) in National Development as an effort to restore the gender gap. However, the implementation of PUG is considered ineffective, then prompted Kementerian PPN/Bappenas to initiate acceleration through Gender Responsive Planning and Budgeting (PPRG) policy. The strengthening of PPRG was then carried out through the issuance of a Joint Circular Letter which was established between the four agencies as the driving team, namely the Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PPPA, Kementerian Keuangan, and Kementerian Dalam Negeri. However, the interactions that occurred between the actors of the driving team had not been effective. Moreover, the significant fluctuations in the ARG value in the range of 2018-2021 reflect the needs to regenerate the coordination of the driving team in implementing the PPRG policy. Thus, this study aims to analyse the interactions that occur between actors in the PPRG policy driving team network during the implementation in 2018-2021. This study uses a governance network perspective by Klijn & Koppenjan (2016) with three criteria for network learning to assess the network, namely substantive, process, and institutional. Post-positivist approach was employed in analysing qualitative data that were obtained through in-depth interview and library study. The results show that the governance network process in the driving team network is not sufficient to encourage the potential and impact of the PPRG policy in accelerating PUG and achieving gender equality.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library