Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Bayu Agung Sriyono
Abstrak :
Tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak di bidang penerimaan dari tahun ke tahun semakin berat. Untuk mensukseskan penerimaan pajak ini pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berupaya semaksimal mungkin, diantaranya mereformasi peraturan perpajakan, meningkatkan sarana dan meningkatkan Sumber Daya Manusianya. Namun demikian suksesnya penerimaan pajak tidak semata-mata tanggung jawab DJP namun juga peran serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan peraturan pajak.
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaksanakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Akan tetapi berdasarkan data yang ada, ternyata kesadaran wajib pajak untuk memenuhi ketentuan pembukuan atau pencatatan masih rendah, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui adanya kendala yang dihadapi oleh wajib pajak.
Penelitian ini dilakukan dengan cara survey melalui kuesioner dan wawancara langsung yang diarahkan untuk mengetahui kendala wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan. Kuesioner dan wawancara dilakukan kepada 80 orang wajib pajak yang dianggap dapat mewakili 100 wajib pajak besar tetap dan 100 wajib pajak besar lainnya. Data kualitatif dari jawaban responden diolah menjadi data kuantitatif dalam bentuk tabel frekuensi dan dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan kendala yang dihadapi wajib pajak adalah tidak tersedianya waktu dan tenaga, tempat menyimpan dokumen pembukuan atau pencatatan, kemampuan melaksanakan pembukuan, skala bisnis dan sistim penjualan, tingkat kesadaran wajib pajak, kurangnya bimbingan pemeriksa, sosialisasi peraturan perpajakan, kesederhanaan peraturan dan penerapannya serta kurangnya tenaga ahli atau konsultan pajak di Cianjur. Untuk itu direkomendasikan agar DJP memperhatikan hambatan yang dihadapi wajib pajak orang pribadi dengan cara mempermudah peraturan dan pelaksanaannya, memberikan bimbingan dan penyuluhan, serta kerja sama dengan instansi lainnya dalam hal ini lembaga pendidikan untuk mencerdaskan wajib pajak guna meningkatkan peran sertanya dalam pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu kepada wajib pajak seyogyanya berupaya untuk selalu meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan dan kepatuhannya.
2002
T7443
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Krisna Kuncahyo
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan sektor properti sejak dekade 1980-an mengalami pertumbuhan yang demikian pesat, sehingga potensi perpajakan di sektor properti terus mendapat perhatian untuk meningkatkan penerimaan pajak.Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah memberlakukan pajak final atas pelepasan dan persewaan tanah dan atau bangunan.
Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah apakah dasar pembuatan peraturan ini, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan meningkatkan penerimaan terutama bagi wajib pajak badan dan apakah bersifat lebih adil (equity).
Untuk membahas pokok permasalahan dan tujuan penelitian, penulis menggunakan metode diskriftif dengan membandingkan kondisi sebelum diberlakukan dan sesudah diberlakukan peraturan tersebut.
Dari pembahasan masalah dan analisis dengan didasari teori yang mendukung dengan membandingkan kondisi sebelum diberlakukan pajak final dan setelah diberlakukan pajak final atas perhitungan dasar pengenaan pajak dan pajak terutang, sistem pembayaran, pengaruh terhadap perusahaan real estat yang memperoleh laba dan perusahaan real estat yang merugi, pengaruh penerapan pajak final terhadap wajib pajak orang pribadi serta pengujian atas kriteria keadilan baik horizontal maupun vertikal terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dengan garis besar penerapan pajak final dirasakan relatif kurang adil terutama bagi wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan wajib pajak yang baru memulai usahanya, namun relatif lebih sederhana penerapannya. Bagi wajib pajak orang pribadi penerapan pajak final relatif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Atas pembahasan dan beberapa kesimpulan yang diperoleh, akhirnya penulis mencoba menyarankan beberapa hal, yaitu untuk meningkatkan keadilan bagi setiap wajib pajak, dan dengan adanya standar akuntansi keuangan yang memadai, maka atas wajib pajak badan dalam negeri yang bergerak di industri real estat sebaiknya diterapkan perhitungan pajak dengan memperhitungkan pendapatan dan biaya dan tidak bersifat final, sedang bagi wajib pajak orang pribadi didasari pertimbangan efisiensi dan relatif belum memadainya sistem informasi saling menguji maka untuk sementara relatif tepat dilaksanakan pajak final.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library