Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Djanu Purwanto
Abstrak :
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan semua perjanjian yang ada di dalamnya berupa Lampiran IA sampai dengan Lampiran 4(d) telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Lampiran 1C adalah lampiran mengenai Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu). Salah satu bidang dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Indonesia sejak tahun 1989 telah memiliki Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU No. 7, LN. No. 57 tahun 1994, TLN No.3564. Undang-Undang Paten, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Pada perubahan tahun 1997 tersebut telah diadopsi aspek-aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs). Oleh karena masih ada beberapa aspek dalam Persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam perubahan undang-undang paten tersebut maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan sesuai dengan Persetujuan TRIPs . Dengan pertimbangan tersebut, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Rahayu Eka Setyowati
Abstrak :
Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan permohonan Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Untuk melaksanakan tugasnya ini, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian keputusan terhadap permahonan banding. Obyek sengketa dalam permohonan banding paten ini adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang menolak suatu permohonan paten karena tidak memenuhi persyaratan substantif. Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Hak Kekayaan lntelektual sebelum masuk ke Pengadilan Niaga, si pemohon wajib untuk melakukan banding terlebih dahulu kepada sebuah Komisi Banding, dalam hal ini Komisi Banding Paten. Walaupun bukan merupakan kompetensi dari PTUN, namun secara teoritis masih merupakan bidang Hukum Administrasi Negara. Permohonan banding seperti ini menurut Hukum Administrasi Negara dapat digolongkan sebagai Upaya Administratif yang disediakan bagi pemohon untuk memperjuangkan haknya. Dalam literatur hukum administrasi dikenal dengan istilah peradilan administrasi semu. Institusi Komisi Banding Paten dapat dikategorikan sebagai institusi peradilan semu, karena ia melaksanakan fungsi peradilan sesungguhnya, namun anggota-anggotanya tidak berkedudukan sebagai hakim. Selain itu, institusi Komisi Banding Paten bukan termasuk institusi peradilan sesungguhnya yang memegang kekuasaan kehakiman. Pengertian peradilan disini tidak semata-mata dilihat dari sesuatu yang bertalian dengan hal memberikan keadilan. Dengan demikian, jika upaya administratif mampu untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan, maka substansi fungsinya akan sama dengan pengadilan. Secara fungsional, Komisi Banding dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keputusan-keputusan Ditjen HKI.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16624
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
London: Sweet & Maxwell, 2011
346.048 TER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jell, Florian
Abstrak :
Florian Jell empirically investigates the objectives that companies pursue with their patenting activities and presents empirical insights into how patent management is organized within industrial companies. The book concludes with a case study of how a company reacted to its competitor's patenting, which led to a patent arms race.
Heidelberg : Gabler Verlag, 2012
e20397203
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Kelompencapir Club Discussion, 2022
346.048 MER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lamberton, D.M.
Sydney: Tudor Press, 1970
330.994 LAM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover