Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indri Wienasari
"Perjanjian baku merupakan salah satu cara yang dilakukan pelaku usaha untuk mengantisipasi masalah yang dihadapi para pihak dalam mengadakan perjanjian. Maksud dan tujuan keberadaannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar aktifitas dunia usaha dan perdagangan. Di lain pihak perjanjian baku melahirkan suatu masalah yang cukup pelik, yaitu ketidakadilan antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, walaupun perjanjian baku dikatakan tidak memenuhi kriteria perjanjian yang seharusnya memiliki sifat yang konsensual, tetapi keberadaannya tidak dapat dielakkan. Ketidakadilan dalam perparkiran terjadi akibat tidak adanya keseimbangan dan kesetaraan hukum dalam hubungan masyarakat sebagai konsumen dengan pengelola parkir sebagai pelaku usaha. Hal ini di tambah lagi dengan adanya Perda No. 5 Tahun 1999 yang memperbolehkan adanya klausula yang melepaskan tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir dipetak megelola parkir . Disinilah letak ketimpangan seperti dimaksud di atas, karena posisi konsumen dilemahkan oleh klausula tersebut. Hal ini sangat tidak adil karena konsumen telah membayar sejumlah uang sesuai tarif yang di tetapkan. Padahal, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang isinya menyatakan pengalihan tanggung jawab. Dari pada itu, maka konsumen sebagai pihak yang kini secara khusus telah dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, hendaknya sudah mulai belajar secara kritis memperhatikan isi dari perjanjian baku dimana saja mereka melibatkan diri. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara intensif dan efektif UU Perlindungan Konsumen terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Lestari Pitaloka
"Usaha perparkiran melibatkan pelaku usaha atau pengelola parkir (baik pemerintah maupun swasta) dan konsumen pemanfaat jasa parif. Untuk usaha perparkiran masing-masing pemerintah daerah mempunyai peraturannya sendiri-sendiri, misalnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perpar iran. Untuk melindungi masyarakat pemanfaat jasa parkir, digunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) . Ada dua kepentingan yang saling berbentur dalam usaha perparkiran. Pertama, kepentingan pengelola parkir yang ingin mendapatkan keuntungan atas usahanya tersebut. Kemudian kepentingan konsumen pemanfaat jasa parkir. yang menginginkan keamanan dan keselamatan atas kendaraannya. Faktanya, seringkali konsumen dirugikan oleh pengelola parkir. Salah satu sebab adalah adanya klausula baku dalam tiket parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di area parkir miliknya. Mengenai hal ini konsumen tidak dapat berbuat banyak karena harus menerima klausula baku tersebut saat menggunakan area parkir tertentu. Menurut UUPK Pasal 18 ayat 1a klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Namun pengelola parkir di Jakarta menggunakan PERDA DKI Jakarta No. 5 / 1999 pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Sebenarnya pengelola parkir harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi jika konsumen pemanfaat jasa parkir dirugikan. Hal tersebut sesuai dengan UUPK yang mengatur mengenai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library