Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Rasti Apriliani
"Tulisan ini menganalisis bagaimana langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari pembelian kembali dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor terkait dengan risiko praktik manipulasi pasar yang diakibatkan oleh pembelian kembali. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pembelian kembali bukan merupakan hal yang baru dalam pasar keuangan. Pada tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Indonesia melakukan pembelian kembali global bond dengan metode tender offer sekaligus mengeluarkan global bond yang baru. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan tujuan untuk merestrukturisasi waktu jatuh tempo sekaligus untuk mengurangi biaya utang Pemerintah Indonesia. Pembelian kembali tersebut memberikan keuntungan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi di sisi lain membawa kerugian kepada investor. Kerugian yang diterima investor meliputi hilangnya arus kas yang seharusnya didapatkan oleh investor di masa depan. Selain itu, pembelian kembali yang dilakukan juga memiliki risiko menimbulkan praktik manipulasi pasar. Risiko manipulasi pasar terjadi karena dalam pembelian kembali dilakukan dengan tidak cermat, yakni dengan tidak melakukan pengumuman mengenai aksi pembelian kembali yang akan dilakukan.
This paper analyzes on how the steps could be done to avoid global bond buyback and how legal protection could be given to investors related to the risk of market manipulation practices caused by buyback. This paper employs a doctrinal research method. Buybacks are not a new thing in the financial market. In 2021 and 2022, the Government of Indonesia repurchased global bonds using the tender offer method and at the same time issued new global bonds. The buyback was carried out with the aim of restructuring the maturity time as well as to reduce the cost of debt of the Government of Indonesia. The buyback provides benefits to the Government of Indonesia, but on the other hand brings losses to investors. The losses received by investors include the loss of cash flows that should have been obtained by investors in the future. In addition, the buyback also has the risk of causing market manipulation practices. The risk of market manipulation occurs because the repurchase is not done carefully, namely by not making an announcement regarding the repurchase action that will be carried out."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mellynda Wahyu Nugraheni
"Pengungkapan beneficial owner merupakan hal yang penting dilakukan di pasar modal. Pengungkapan beneficial owner berguna untuk mencegah kejahatan pasar modal maupun kejahatan yang dilakukan melalui pasar modal seperti tindak pidana pencucian uang. Salah satu kejahatan pasar modal yang dapat terjadi akibat tidak dilakukannya pengungkapan beneficial owner adalah manipulasi pasar, salah satunya wash sales. Wash sales merupakan transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan beneficial owner atas saham tersebut. Salah satu kasus wash sales yang menjadi perhatian publik terjadi pada saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Penyebab utama dari terjadinya peristiwa tersebut adalah tidak dilaksanakannya prinsip Know Your Customer dengan baik pada saat pembukaan rekening efek yang mengakibatkan tidak terungkapnya beneficial owner rekening tersebut sehingga terjadi transaksi jual beli saham SIAP antara rekening yang memiliki beneficial owner yang sama. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas dan menganalisis apakah pengaturan pengungkapan beneficial owner di Indonesia telah mampu untuk mencegah terjadinya manipulasi pasar. Analisis tersebut akan dilakukan dengan membandingkan peraturan pengungkapan beneficial owner saat ini dan pada peraturan yang berlaku saat terjadinya manipulasi pasar atas saham SIAP. Penulis juga akan membandingkan pengaturan pengungkapan beneficial owner di Indonesia dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara narasumber untuk mengumpulkan data. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah terdapat perkembangan yang signifikan dalam pengaturan pengungkapan beneficial owner di pasar modal Indonesia dalam rangka pencegahan manipulasi pasar sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Indonesia juga sudah mengatur pengungkapan beneficial owner sebagaimana yang diatur oleh Inggris. Saran yang diberikan oleh penulis adalah untuk mengatur mengenai pengungkapan beneficial owner terhadap perusahaan asing yang ada di Indonesia serta meningkatkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pengungkapan beneficial owner.
The disclosure of beneficial ownership is an essential practice in the capital market. Disclosing beneficial ownership is useful in preventing capital market crimes and crimes committed through the capital market, such as money laundering crimes. One of the capital market crimes that can occur due to the lack of disclosure of beneficial ownership is market manipulation, such as wash sales. Wash sales involve transactions between buyers and sellers that do not change the beneficial owner of the shares. One notable case of wash sales that drew public attention occurred with the stock of PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). The main cause of this occurrence was the lack of proper implementation of the Know Your Customer principle during the opening of securities accounts, resulting in the undisclosed beneficial owner of the account and consequently leading to the trading of SIAP shares between accounts sharing the same beneficial owner. Therefore, this thesis will discuss and analyse whether the regulation of beneficial ownership disclosure in Indonesia has been effective in preventing market manipulation. The analysis will compare the current regulations on beneficial ownership disclosure with those in place at the time of the market manipulation involving SIAP shares. The author will also compare the regulations on beneficial ownership disclosure between Indonesia and the United Kingdom. The research method utilized is a juridical-normative approach supported by literature studies and interviews with sources to gather data. The conclusion drawn from this thesis is that there has been significant progress in regulating beneficial ownership disclosure in the Indonesian capital market since the issuance of Presidential Regulation Number 13 of 2018. Indonesia has also established beneficial ownership disclosure regulations similar to those in the United Kingdom. The author suggests regulating the disclosure of beneficial ownership concerning foreign companies in Indonesia and enhancing the enforcement of sanctions against parties violating beneficial ownership disclosure provisions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library