Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iwan Erar Joesoef
Abstrak :
Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 34 ayat (3) dan (4) dan juga Garis-Garis Besar Haluan Negara, Pemerintah berkewajiban atas pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pada saat kewajiban tersebut dilimpahkan kepada pihak swasta (investor), berdasarkan teori-teori hukum, Pemerintah masih memiliki peranan atas pengelolaan proyek infrastruktur tersebut. Hal ini disebabkan adanya kepentingan publik dan juga adanya pembatasan oleh Pemerintah kepada investor atas faktor¬faktor yang mempengaruhi tingkat pengembalian investasi, khususnya masalah tarif dan pengadaan tanah. Oleh sebab itu, berdasarkan penelitian khususnya penelitian dokumen proyek infrastruktur jalan tol sebagai studi kasus dan bahan-bahan literatur hukum baik peraturan perundang¬undangan maupun buku-buku ilmiah ilmu hukum, juga bahan¬bahan literatur sekunder ataupun tersier lainnya, peneliti menyimpulkan Pemerintah dapat dan harus memberikan jaminan kepada investor khususnya dalam tanggung jawabnya terhadap kewajiban hutang.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Priambodo
Abstrak :
Dari data pada Bank Indonesia diketahui bahwa sepanjang tahun 2004, kredit Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) telah menunjukkan kinerja yang terus membaik. Sampai dengan bulan September 2004 (Triwulan III-2004), baki debet kredit UKMK telah mencapai Rp. 262,7 trilyun, meningkat sebesar 23,1 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah baki debet kredit UKMK tersebut adalah 50,7% dari total kredit perbankan (Rp. 518,4 trilyun) dan sebagian besar merupakan sektor produktif. Dari jumlah perkembangan kredit yang cukup signifikan tersebut tidak terlepas dari kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh UKMK dalam memanfaatkan dana lembaga trust "perbankan". Permasalahan yang selalu dihadapi oleh UKMK adalah masalah permodalan dan tersedianya agunan yang memenuhi persyaratan bank teknis. Dengan kondisi tersebut diperlukan adanya peranan pemerintah dalam mengangkat keberadaan dan memberdayakan UKMK Dalam hal Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANS-KOP/1970 tanggal 1 Juli 1970 telah membentuk suatu Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Kemudian PP No. 51/1981 jo PP No. 27/1985, LJKK meleburkan menjadi Badan Usaha Mink Negara (BUMN) di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan nama Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000, Pemerintah telah memperluas jangkauan kepada UKMK dalam penjaminan kredit dengan perubahan nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (Perum Sarana) Sebagai satu-satunya lembaga penjamin kredit yang dimiliki oleh pemerintah, Perum Sarana berupaya untuk memberikan mediasi penjaminan kepada kegiatan usaha UKMK dalam menjembati kendala permodalan dan persyaratan agunan yang memenuhi persyaratan bank teknis. Sampai dengan 30 September 2004 (Triwulan III-2004) Perum Sarana telah menjamin kredit senilai Rp. 7,747 trilyun suatu jumlah yang cukup material dan signifikan bagi stimulus bisnis penjaminan kredit di Indonesia. Seiring dengan perkembangan produk perbankan yang semakin kompetitif dalam menarik perhatian nasabah. Kini dalam dunia perbankan dikenal 2 (dua) lembaga kredit yaitu kredit cash loan dan kredit non cash loan. Kedua jenis tersebut sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha baik berskala korporasi yang konglomerasi maupun sekelas UKM. Keberadaan kredit non cash loan ini diminati oleh kalangan pengusaha sekelas UKM, mengingat dengan kehadiran Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah memberikan kesempatan kepada UKMK untuk dapat berkiprah secara aktif dalam kegiatan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Industri perbankan menaruh perhatian yang cukup intens untuk pengembangan UKMK yaitu memanfaatkan salah satu product knowledge yaitu 'Kredit Non Cash Loan". Kredit Non Cash Loan ini dapat berupa UC Impor, Negosiasi Wesel Ekspor, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Forex Line dan Bank Garansi. Jenis kredit non cash loan yang cukup diminati oleh UKMK adalah Bank Garansi. Dalam pemberian fasilitas Kredit Non Cash Loan berupa bank garansi kepada UKMK, Bank Mandiri juga mempersyaratkan adanya agunan/collateral yang mempunyai nilai marketable yang tinggi dan dilindungi dengan status hukum yang pasti dalam hak kepemilikan agunan/collateral tersebut. Persyaratan demikian menimbulkan hambatan bagi UKMK dalam memperoleh fasilitas kredit non cash loan tersebut. Dengan adanya keberadaan lembaga penjamin kredit "Perum Sarana? hambatan yang dialami oleh UKMK dapat dieliminasi mengingat keberadaan Perum Sarana adalah sebagai lembaga penjamin kredit UKMK yang dapat berfungsi sebagai pengganti agunan/collateral yang tidak dimiliki UKMK. Berkaitan dengan penjaminan kredit non cash loan (bank garansi) oleh Perum Sarana juga menimbulkan pertanyaan mendasar di bidang hukum apakah penjaminan terhadap kredit non cash loan diperkenankan oleh konsepsi atau konstruksi hukum penjaminan yang berlaku di Indonesia. Pemanfaatan konstruksi hukum penanggungan hutang sebagaimana termuat pada Pasal 1820-1850 KUHPerdata dalam konstruksi penjaminan kredit non cash loan (bank garansi) merupakan sumbangan hukum dalam pembangunan ekonomi khususnya memberikan solusi bagi UKMK dalam mengakses ke lembaga trust "perbankan". Perlu dipahami selama ini bisnis di bidang penjaminan kredit belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dibandingkan bisnis di bidang asuransi kredit sehingga dalam memberikan pelayanan penjaminan kredit non cash loan kepada UKMK perlu mencari terobosan hukum (legal loophole) yang tidak menimbulkan gesekan dengan konsepsi dasar hukum konstruksi penjaminan. Perlu dipahami bahwa antara penjaminan kredit dan asuransi kredit adalah 2 (dua) konstruksi hukum yang berbeda. Sebagai perbandingan diambil contoh dari negara Jepang yang mempunyai lembaga penjaminan, kredit dan lembaga asuransi kredit dalam pengembangan UKMK. Sampai saat ini lembaga penjaminan kredit belum mempunyai peraturan perundangan-undangan yang terkodifikasi dibandingkan dengan lembaga asuransi kredit. Dalam hal ini akan dikaji secara hukum apakah diperkenankan melakukan konstruksi hukum penjaminan atas kredit non cash loan (bank garansi) tersebut. Diharapkan terobosan hukum atas konstruksi hukum penjaminan seperti penjaminan kredit non cash loan ini dapat memberikan implikasi yang positif bagi pembaharuan konstruksi hukum penjaminan dan memberikan manfaat yang positif dalam mendukung UKMK dalam memperoleh akses ke perbankan.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wulan Oktaviani Astuti
Abstrak :
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero berperan penting dalam penyelenggaraan Jaminan Pemerintah terkait proyek infrastruktur berskema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha KPBU. PT Penjaminan Infrsatruktur Indonesia Persero dalam melakukan Penjaminan dilakukan dengan mekanisme regres yang diajukan ke Penanggung Jawab Proyek Kerjasama PJPK . Penelitian ini bertujuan untuk mencari cara yang lebih baik dalam mekanisme Penjaminan yang dilakukan oleh PT Penjaminan Infrastruktur, yakni dengan cara Reasuransi. Penelitian ini kan membahas dapat atau tidaknya PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero melakukan Reasuransi, serta membahas pengaturan hukum yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yurudis-normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan Reasuransi, namun PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero sebagai perusahaan yang menjalankan Penjaminan secara operasionalnya dimungkinkan melakukan Reasuransi. ......Indonesia Infrastructure Guarantee Fund has important role in the implementation of Government Guarantee related to infrastructure projects with Public Private Partnership rsquo s scheme. Funding mechanism that Indonesia Infrastructure Guarantee Fund runs today is with Recourse mechanism that can be claimed to Contracting Agency CA. This study aims to review the better way on funding strategy of Indonesia Infrastructure Guarantee Fund, namely with Reinsurance. This study discusses the possibility whether Indonesia Infrastructure Guarantee Fund can proceed Reinsurance to their funding strategy, as well as discussing the rule of law relates to these Reinsurance. This study is prepared by the method of normative legal writing to produce analytical data that is descriptive. The results of this study concluded that the Indonesia Infrastructure Guarantee Fund has no legal basis to review conduct reinsurance, but the Indonesia Infrastructure Guarantee Fund as the company that operates as a Guarantee company, Reinsurance is possible to do.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66742
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library