Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mochammad Rizky Arie Syadewa
Abstrak :
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang dijalankan oleh pengurus atau direksi yang secara resmi ditunjuk dan diangkat oleh pemegang saham. Namun terdapat praktek pengurusan serta pengendalian Perseroan Terbatas melalui pihak lain di luar kedudukan resminya sebagai direksi, yakni oleh shadow director. Shadow director merupakan konsep hukum korporasi yang berkembang di Inggris dimana pengendalian korporasi dilakukan oleh pihak lain selain direksi resmi. Menurut hukum Inggris melalui Companies Act diatur bahwa kedudukan shadow director sama dengan direktur resmi sehingga pertanggungjawaban hukum yang sama juga melekat padanya. Adapun di Indonesia juga terjadi praktik pengendalian korporasi oleh pihak yang teridentifikasi sebagai shadow director, namun yang membedakan adalah tidak adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai kedudukan dan tanggung jawab shadow director dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini selain dimaksudkan untuk mempromosikan konsep hukum shadow director ke Indonesia, juga untuk mengidentifikasi kedudukan dan tanggung jawab pemilik manfaat sebagai shadow director berdasarkan teori fiduciary duty, mengingat keberadaan direktur dalam kegiatan pengurusan perseroan terbatas sangat penting terutama dalam konteks good corporate governance (GCG). Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian doktrinal yang menganalisis konsep hukum shadow director di Inggris dan di Indonesia. Menurut hasil penelitian ini, Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur tentang shadow director, namun demikian, ditemukan peraturan di Indonesia yang setelah diidentifikasi, mengatur serupa dengan shadow director di Inggris, yakni kebijakan transparansi pemilik manfaat perseroan terbatas. Penelitian ini menunjukkan adanya kesamaan antara pemilik manfaat dengan shadow director, tetapi karena tidak adanya peraturan mengenai shadow director di Indonesia maka Pemerintah perlu untuk mengatur kedudukan dan tanggung jawab shadow director. ......A Limited Liability Company is a legal entity run by management or directors who are officially appointed by the shareholders. In practice, there is managing and controlling Limited Liability Companies through other parties outside their official position as directors, namely by shadow directors. Shadow director is a concept in corporate law that developed in England where corporate control is carried out by parties other than the official directors. According to English law, through the Companies Act, it is regulated that the position of a shadow director is the same as that of an official director so that the same legal responsibilities are also attached to him. Meanwhile, in Indonesia there is also the practice of corporate control by parties identified as shadow directors, but what is different is that there are no clear and firm regulations regarding the position and responsibilities of shadow directors under Indonesian law. Therefore, this research is not only intended to promote the legal concept of shadow directors to Indonesia, but also to identify the position and responsibilities of beneficial owners as shadow directors based on fiduciary duty theory, considering that the presence of directors in limited liability company management activities is very important, especially in the context of good corporate governance (GCG). This research was conducted using a doctrinal research method that analyzes the legal concept of shadow directors in England and Indonesia. According to the results of this research, Indonesia does not yet have regulations governing shadow directors, however, regulations were found in Indonesia which, after being identified, regulate similar regulations to shadow directors in England, namely the policy of transparency of beneficial owners of limited liability companies. This research shows that there are similarities between beneficial owners and shadow directors, but because there are no regulations regarding shadow directors in Indonesia, the Government needs to regulate the position and responsibilities of shadow directors.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Debora R. Tjandrakusuma
Abstrak :
Perseroan merupakan salah satu bentuk badan usaha, yang dibentuk untuk melakukan usaha semata-mata guna mencari keuntungan yang nantinya akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham yang telah sebelumnya menyisihkan sebagian harta mereka, untuk menjadi harta milik perseroan. Sebagai badan hukum, perseroan mempunyai hak dan kewajiban dalam masyarakat, dan dalam hal perseroan tidak melaksanakan tanggung jawabnya seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan lingkungan hidup, masyarakat dan lingkungan sekitarnya maka akan terjadi benturan-benturan kepentingan dengan para pemangku kepentingan perseroan seperti pemerintah, komunitas sekitar, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, dan terjadinya masalah sosial dan kerusakan lingkungan hidup, yang pada gilirannya menimbulkan berbagai masalah bagi pemerintah, masyarakat, lingkungan dan yang pasti bagi perseroan itu sendiri. Sebenarnya tidak ada perseroan yang dapat mempunyai usaha yang berkesinambungan ditengah-tengah masyarakat yang miskin, serta lingkungan hidup yang rusak, karena perseroan hanya dapat berkembang dengan baik dan memperoleh keuntungan yang memadai apabila masyarakat di mana perseroan itu berada juga berkembang, dan untuk berkembangnya masyarakat diperlukan adanya lingkungan hidup dan keadaan ekonomi yang baik dan berkembang. Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pasal 74, yang mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan peraturan pertama didunia yang mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mungkin dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundangan-undangan yang ada. Pengertian tanggung jawab sosial yang dimengerti di negara lain adalah melakukan hal yang baik bagi masyarakat melebihi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Penulis membahas "Creating Shared Value" suatu konsep yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perseroan atau "Corporate Social Responsibility" dan pelaksanaannya oleh PT Nestlé Indonesia. ......A limited liability company is one of the forms of business entities, established solely to make profit which will be paid as dividend to its shareholders who have put aside part of their assets to become the asset of the formed limited liability company. As a legal body, a limited liability company has its rights and obligation in the society, and in the event that a limited liability company does not perform its responsibility in line with the prevailing laws and regulations relating to the environment, society and surrounding communities, conflicts of interest will occur with its stakeholders such as the government, surrounding community, non government organizations and the society at large. The occurrence of social problem and environmental destruction will cause problems to the government, society, community and for sure to the limited liability company itself. In fact, no limited liability company can have a sustained business in a poor society and damaged environment, since a limited liability company can only develop and gain sufficient profit if the society in which it exists has also developed well, and for the society to develop well it requires sustained environmental and good economic conditions. Law number 40 year 2007 on Limited Liability Company has introduced the concept of social and environmental responsibilities in its article 74, which stipulates that any limited liability company having its business undertakings in and/or relating to natural resources, is obliged to implement social and environmental responsibilities. This is the first law in the world that obliges social and environmental responsibilities, which might be intended by the law makers for limited liability companies to be in compliance with the prevailing laws and regulations. The understanding of corporate social responsibility as understood in other country is to do good for the society relating to the environment, economic and social aspects beyond compliance to prevailing regulations. The writer discusses "Creating Shared Value" a concept which is different from the "Corporate Social Responsibility" and its implementation by PT Nestlé Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30020
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library