Ditemukan 33 dokumen yang sesuai dengan query
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1991
174.2 GUW e
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1996
344.041 GUW d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Diah Saraswati Kusumodewi
"Tujuan pelayanan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tinggi nya. Untuk itu maka pelayanan kesehatan harus dapat di nikmati oleh seluruh anggota masyarakat . Dengan kata lain maka setiap insan mempunyai hak yang sama untu mendapatkan pelayanan kesehatan atau pelayanan medis. Rumah sakit sebagai salah satu subsistem dalam sistem pelayanan medis juga akan mengikuti kaidah pemi kiran tadi. Rumah sakit sebagai suatu sarana kesehatan tempat dilakukannya pelayanan dan perawatan kesehatan terhadap masyarakat, memiliki posisi dan peranan yang penting sekali dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan pemulihan keadaan ekonomi saat ini. Pelayanan medis di rumah sakit sering menjadi indikator akan pembangunan di bidang kesehatan. Di saat yang bersamaan, mutu pelayanan medis di suatu rumah sakit didudukkan pada posisi yang sebanding searah dengan pelayanan medis di bagian unit gawat darurat yang dimiliki oleh rumah sakit tersebut. Dengan kata lain keadaan unit gawat darurat di suatu rumah sakit sering dijadikan cermin oleh masyarakat akan kredibilitas dari rumah sakit yang bersangkutan. Semakin baik pelayanan medis pada bagian unit gawat darurat di suatu rumah sakit, semakin baik pula penilaian yang diberikan masyarakat akan rumah sakit tersebut. Di lain pihak, bila pelayanan medis pada bagian unit gawat darurat di suatu rumah sakit menunjukan ketidakprofesionalan para personelnya maka masyarakat akan memberikan penilaian yang negatif terhadap kinerja rumah sakit yang bersangkutan secara keseluruhan. Jadi keadaan unit gawat darurat suatu rumah sakit merupakan cerminan dari keadaan rumah sakit itu sendiri secara keseluruhan. Pelayanan medis di unit gawat darurat yang bersifat darurat membuat pelayanan medis di unit gawat darurat memerlukan klasifikasi tertentu yang berbeda dengan pelayanan medis di ruang rawat jalan maupun rawat inap. Dengan keadaan seperti ini maka menimbulkan beberapa aspek hukum dalam kegiatan pelayanan medis di unit gawat darurat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20625
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S21253
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"In health service, the relationship between doctor and patient is a contractual relationship, that is why such a relationship tends to be the starting point of conflicts. Coping with health service problems must be carried out by using medical and juridical approaches regulated both in Medical law and Health law. In health service, there are three main things , that are: Medical Record, Informed Consent and Medical Secrecy. Medical records are very important data in health service because they can indicate that health service has been occurred between doctor and patient (either personal practice or hospital practice). The importance of medical records can be seen from their provisions in Medical Practice Law and their special provisions in the Regulation of the Health minister of The Republic of Indonesia No. 749a/MenKes/Per/XII/89."
2006
340 JEPX 26:1 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Elvan Adiyan Wijaya
"Profesi dokter forensik merupakan profesi yang sangat erat kaitannya dengan sains hukum, khususnya hukum kesehatan dan hukum pidana dan acara pidana. Sebagai Dibagian profesi kedokteran, dokter forensik juga tak luput dari penataan
mengenai persetujuan dan rahasia medis. Dalam skripsi ini, Masalah utama yang diangkat adalah tentang implementasi dan regulasi informed consent mengenai proses otopsi forensik yang dilakukan oleh dokter forensik, serta segala sesuatu yang termasuk dalam lingkup rahasia penyakit dalam proses otopsi jenazah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan mewawancarai informan, serta pengolahan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan otopsi jenazah tidak perlu persetujuan (consent) dari keluarga korban untuk otopsi jenazah, yang dibutuhkan adalah pemberian informasi (informing) kepada keluarga korban. Ada rahasia medis yang harus dijaga oleh dokter forensik mencakup semua informasi medis mengenai jenazah, baik dari a menunjukkan tindakan kriminal atau tidak, dengan informasi medis menunjukkan bahwa semua tindak pidana harus diberikan hanya kepada penyidik polisi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kesehatan Harus lebih disosialisasikan bahwa otopsi jenazah tidak diperlukan persetujuan keluarga korban, serta dokter forensik, harus lebih hati-hati memberikan informasi medis kepada pihak manapun.
The forensic doctor profession is a profession that is closely related to legal science, especially health law and criminal law and criminal procedure. As part of the medical profession, forensic doctors also do not escape the arrangementregarding consents and medical secrets. In this thesis, the main problem raised is about the implementation and regulation of informed consent regarding the forensic autopsy process carried out by forensic doctors, as well as everything that is included in the scope of disease secrets in the autopsy process of a corpse. This research is a normative legal research with descriptive research type. The research data used is secondary data, with data collection methods, namely literature study and interviewing informants, as well as qualitative data processing. The results showed that in carrying out the autopsy of a corpse, consent from the victim's family did not need consent for the autopsy of a corpse, what was needed was providing information (informing) to the victim's family. There is a medical secret that must be kept by a forensic doctor including all medical information regarding the body, whether from aindicate a criminal act or not, with medical information indicates that all criminal acts must be given only to investigators Police. Ministry of Law and Human Rights and Ministry of Health It should be more socialized that an autopsy of the body is not necessary the consent of the victim's family, as well as forensic doctors, must be more careful provide medical information to any party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Cornelia Callandra Sani Fenat
"Metode cuci otak merupakan metode pengobatan yang baru diperkenalkan dalam dunia kedokteran. Munculnya metode cuci otak menuai berbagai kontroversi, terlebih saat Surat MKEK IDI terkait penerapan metode cuci otak bocor di kalangan publik. Pihak yang mendukung menyatakan bahwa metode ini merupakan suatu penemuan baru dalam dunia kedokteran. Sedangkan, pihak yang tidak setuju menyatakan bahwa metode ini bukan merupakan penemuan, melainkan hanya sebuah bentuk inovasi dari metode yang telah ada. Ditemukan beberapa pelanggaran oleh dokter dalam menerapkan metode cuci otak dalam praktik kedokterannya. Pelanggaran tersebut berujung pada pemberian sanksi terhadap dokter yang bersangkutan, yaitu berupa pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai anggota IDI, diikuti pernyataan tertulis terkait pencabutan rekomendasi surat izin praktiknya. Tidak sampai di situ, isu ini dibahas hingga pada Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh. Dengan beberapa pertimbangan, pada Muktamar diputuskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebagai anggota IDI. Penelitian ini akan menganalisis terkait penerapan metode cuci otak oleh dokter berdasarkan hukum dan etika. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur serta wawancara dengan narasumber. Data yang diperolah akan dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan metode cuci otak oleh dokter dinilai belum mematuhi hukum dan etika yang berlaku.
The brainwashing method is a new treatment method introduced in the medical world. The emergence of the brainwashing method reaped various controversies, especially when IDI's MKEK Letter regarding the application of the brainwashing method was leaked among the public. Those who support it state that this method is a new discovery in the world of medicine. Meanwhile, those who disagree state that this method is not an invention, but only a form of innovation from existing methods. Several violations were found by doctors in applying the brainwashing method in their medical practice. This violation resulted in the imposition of sanctions on the doctor in question, namely in the form of temporary dismissal as a member of the IDI, followed by a written statement regarding the revocation of the recommendation for his practice license. It didn't stop there, this issue was discussed up to the 31st IDI MUKTAMAR in Banda Aceh. With several considerations, at the MUKTAMAR it was decided that the person concerned was permanently dismissed as an IDI member. This study will analyze the application of brainwashing methods by doctors based on law and ethics. The research was conducted using normative juridical methods. The data and data sources used in this study are secondary data obtained through literature studies and interviews with informants. The data obtained will be analyzed using qualitative data analysis methods. Based on the research results, the application of the brainwashing method by doctors is considered not to comply with applicable laws and ethics."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Sagung Seto, 2007
344.041 GUW c
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Elvi Noor
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Beta Anggini
"Operasi penyesuaian kelamin yang dilakukan oleh para penderita transeksual bukanlah hal baru dalam dunia kedokteran. Namun bagi masyarakat, transeksual masih belum dianggap sebagai suatu peristiwa biasa. Akibat operasi penyesuaian kelamin tersebut memiliki jangkauan yang sangat luas di segala bidang, terutama dibidang hukum. Berbagai pendapat baik yang pro maupun kontra atas hal ini menambah semakin menariknya permasalahan ini, perbuatan mana akan membawa akibat terhadap status hukumnya. Melihat permasalahanvya yang cukup kompleks, para ahli seperti hakim, dokter maupun pemuka agama kerap kali mengadakan diskusi atau seminar yang khusus membahas tentang operasi ini apatkah dibenarkan suatu perbuatan yang merubah ciptaan yang kuasa menjadi wujud yang berlawanan dengan kodratnya dilakukan oleh manusia demi memuaskan keinginannya? Ataukah timbulnya larangan keras teradap operasi semacam ini meskipun sangat menyiksa kondisi psikis seseorang, bahkan sampai ingin bunuh diri? Kemudian masih menjadi pertanyaan apakah melakukan operasi penyesuaian kelamin para penderita transeksual itu memiliki akibat yang sah menurut hukum, terutama aspek hukum perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20620
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library