Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ari Winanto
Abstrak :
ABSTRAK
Penawaran Umum merupakan salah satu corporate action yang banyak dilakukan oleh perusahaan guna mengembangkan dan merestrukturisasi perusahaan melalui pasar modal. Untuk dapat melakukan Penawaran Umum, maka Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Tujuan pendaftaran emisi efek adalah untuk memenuhi persyaratan disclosure (keterbukaan) terhadap fakta-fakta penting (material facts) tentang kegiatan usaha Emiten, termasuk efek yang ditawarkan. Dokumen yang wajib disampaikan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran antara lain adalah Prospektus dan dokumen lain yang salah satunya adalah laporan pemeriksaan dari segi hukum. Laporan pemeriksaan dari segi hukum dibuat oleh Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, konsultan hukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Konsultan hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Kepentingan publik (investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh konsultan hukum pasar modal. Hal ini dikarenakan pendapat hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal) dalam menentukan keputusan investasinya di pasar modal. Dalam melakukan pemeriksaan hukum, maka konsultan hukum wajib mematuhi Standar Profesi yang ditetapkan oleh HKHPM. Standar Profesi tersebut mencakup Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum. Namun dalam praktiknya, terdapat dugaan atau kemungkinan bahwa konsultan hukum dalam melakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum tidak sesuai dengan Standar Profesi. Akibat yang mungkin timbul adalah investor yang mengandalkan informasi kondisi emiten yang sudah diperiksa konsultan hukum tersebut, mengalami kerugian karena kualitas efek yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Oleh karena itu, konsultan hukum wajib bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dalam melakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum. Tanggung jawab tersebut dapat berupa sanksi pidana penjara atau denda, tanggung jawab secara perdata untuk memberikan ganti kerugian atas kesalahan dalam membuat pendapat hukum, sanksi administratif yang ditetapkan oleh Bapepam, dan sanksi atas pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan HKHPM.
2005
S24338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library