ABSTRAKPenawaran Umum merupakan salah satu corporate action
yang banyak dilakukan oleh perusahaan guna mengembangkan dan
merestrukturisasi perusahaan melalui pasar modal. Untuk dapat
melakukan Penawaran Umum, maka Emiten harus menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Tujuan pendaftaran
emisi efek adalah untuk memenuhi persyaratan disclosure
(keterbukaan) terhadap fakta-fakta penting (material facts)
tentang kegiatan usaha Emiten, termasuk efek yang ditawarkan.
Dokumen yang wajib disampaikan dalam rangka Pernyataan
Pendaftaran antara lain adalah Prospektus dan dokumen lain
yang salah satunya adalah laporan pemeriksaan dari segi
hukum. Laporan pemeriksaan dari segi hukum dibuat oleh
Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Untuk
dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, konsultan
hukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Konsultan
hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen
dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Kepentingan publik
(investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh
konsultan hukum pasar modal. Hal ini dikarenakan pendapat
hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam
mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal)
dalam menentukan keputusan investasinya di pasar modal. Dalam
melakukan pemeriksaan hukum, maka konsultan hukum wajib
mematuhi Standar Profesi yang ditetapkan oleh HKHPM. Standar
Profesi tersebut mencakup Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum. Namun dalam praktiknya, terdapat
dugaan atau kemungkinan bahwa konsultan hukum dalam melakukan
pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum tidak sesuai
dengan Standar Profesi. Akibat yang mungkin timbul adalah
investor yang mengandalkan informasi kondisi emiten yang
sudah diperiksa konsultan hukum tersebut, mengalami kerugian
karena kualitas efek yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Oleh karena itu, konsultan hukum wajib
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dalam
melakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum.
Tanggung jawab tersebut dapat berupa sanksi pidana penjara
atau denda, tanggung jawab secara perdata untuk memberikan
ganti kerugian atas kesalahan dalam membuat pendapat hukum,
sanksi administratif yang ditetapkan oleh Bapepam, dan sanksi
atas pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh Dewan
Kehormatan HKHPM.