Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Fitriani Iswandari
"Tulisan ini menganalisis bagaimana kepastian hukum jual beli atas tanah dengan adanya Putusan Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 822/Pdt.G/2020/PN.TNG). Tulisan ini menggunakan metode doktrinal, dengan tipologi penelitian preskriptif analisis menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, artikel dan jurnal. Kepastian hukum dalam pembuatan akta jual beli (AJB) atas tanah menjadi landasan utama dalam transaksi properti, dimana terdapat beberapa situasi/kondisi ketika proses transaksi jual beli sudah lunas, pembeli masih belum dibuatkan AJB, sementara pembeli ingin mendaftarkan kepemilikan atas obyek yang dibelinya menggunakan atas nama sendiri, tetapi kesulitan dalam mencari keberadaan pihak penjual, sehingga pembeli menggunakan cara lain untuk memperoleh kepastian hukum melalui gugatan ke pengadilan. Kepastian hukum pembuatan AJB atas tanah yang dibuat karena adanya putusan pengadilan sejatinya tidak memiliki pengaturan hukum baik dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (yang kini telah diperbaharui dengan PP No. 18 Tahun 2021), maupun dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Meski di pasal 37 PP No. 24 tahun 1997 tidak mengakomodasi, Putusan pengadilan dapat dijadikan pondasi dasar dalam melakukan peralihan hak maupun balik nama sertifikat disebabkan putusan memiliki prinsip “Res Judicata Pro Veritate Habetur” yang bermakna bahwa “putusan hakim harus dianggap benar” ketika putusan tersebut ditetapkan, berdasarkan irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip tersebut memposisikan hakim sebagai bagian fundamental dalam menegakkan keadilan dalam negeri terkait suatu perkara yang hendak diputuskan. Hal tersebut memberi akibat hukum bagi Pembeli untuk memiliki hak memperoleh sertifikat yang sah yang akan diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan atas kepemilikan tanah serta mendapat ganti rugi biaya perkara.
This article analyzes the legal certainty of buying and selling land with a court decision (Study of Tangerang District Court Decision Number 822/Pdt.G/2020/PN.TNG). This paper uses a doctrinal method, with a prescriptive analysis research typology using primary legal materials in the form of statutory regulations and secondary legal materials in the form of books, articles and journals. Legal certainty in making a sale and purchase deed (AJB) for land is the main basis for property transactions, where there are several situations/conditions when the sale and purchase transaction process has been completed, the buyer has not yet made an AJB. In contrast, the buyer wants to register ownership of the object he purchased using the above name. Still, it is difficult to find the seller's whereabouts, so the buyer uses other methods to obtain legal certainty through a lawsuit in court. The legal certainty of making AJB on land which is made because of a court decision does not have any legal regulation either in PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration (which has now been updated with PP No. 18 of 2021), as well as in Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Principles, although in article 37 of PP No. 24 of 1997 does not accommodate, court decisions can be used as the basic foundation for transferring rights or changing the name of certificates because the decision has the principle of "Res Judicata Pro Veritate Habetur" which means that "the judge's decision must be considered correct" when the decision is determined, based on the principle "For the sake of Justice Based on Belief in One Almighty God.” This principle positions judges as a fundamental part of upholding domestic justice regarding a case to be decided. This has legal consequences for the Buyer to have the right to obtain a valid certificate which will be issued by the South Tangerang City Land Office regarding land ownership and to receive compensation for court costs."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Faisal
"Penelitian ini membahas mengenai peranan itikad baik sebagai landasan kepemilikan pembeli yang membeli dari orang yang tidak berhak menjual. Pembeli beritikad baik mendapatkan kepemilikan berdasarkan asas itikad baik walaupun pada dasarnya pemilik asli atas benda dilindungi prinsip nemo dat quad non habet yang melarang seseorang mengalihkan benda yang tidak dimilikinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bahwa itikad baik adalah nilai tertinggi dalam kepemilikan yang menaungi baik perlindungan pemilik asli maupun perlindungan pembeli. Hakim memiliki peran penting menentukan kepemilikan benda diantara mereka karena dalam melaksanakan tugasnya tersebut, hakim akan mengkonstruksi dan menerapkan standar tindakan yang dimunculkan dari nilai kejujuran untuk menentukan beritikad baik atau tidaknya seorang pembeli. Penentuan kejujuran pada pembeli akan memberikannya kesempatan yang setara dengan pemilik asli atas kontes kepemilikan di peradilan, oleh karenanya hakim pada akhirnya menjadi penentu prioritas kepemilikan diantara mereka.
This study explores the role bona fides as the foundation of purchaser’s ownership especially when involves purchaser from not entitled seller. Bona fides purchaser owns his rights against the nemo dat quad non habet rules (no one gives what they do not have) that protect the original owner’s rights. This study uses a normative juridical method, with conceptual approach and case study. The result of this study shows that bona fides as the highest principles in ownership accommodates both principles, nemo dat and purchaser protection. Judge have an important role in determining rights between them, because judges will construct and apply standard of conduct that arises from the value of honesty to determine whether a buyer is bona fide or not. By then an honest purchaser will have his equal stage in the contest for ownership rights against a true owner and judges will have to measure and determine the priority of ownership between them"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library