Fajar Yuda Arafah
Abstrak :
Modal pada koperasi digolongkan menjadi dua jenis, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Selain itu, untuk memperkuat struktur modal, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal melalui penyertaan modal. Modal penyertaan dapat diberikan oleh siapa saja, dari dalam maupun luar negeri, baik pemerintah, anggota koperasi, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, serta badan-badan hukum lainnya, melalui perjanjian penyertaan modal antara koperasi dengan pemodal. Atas modal yang disertakannya pada koperasi tersebut, Pemodal tentunya perlu diberikan perlindungan hukum, terutama apabila koperasi kelak mengalami kerugian yang dapat merugikan pemodal. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mengalami kerugian yang mengakibatkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada wanprestasi terhadap pemodal. Untuk memperoleh kesimpulan atas perlindungan hukum yang diberikan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dilakukan penelitian dengan bentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Pada akhirnya, tidak ada perlindungan hukum yang diberikan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada karena hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian penyertaan modal. Selain itu, peraturan perundang- undangan tentang penyertaan modal pada koperasi juga tidak mengatur adanya perlindungan hukum. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada selanjutnya menyelesaikan kewajibannya melalui perjanjian perdamaian antara pemodal dan Koperasi Cipaganti Karya Persada yang termuat dalam putusan homologasi antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan pemodal yang mewajibkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemodal.
......
Cooperative Capital is classified by two types, i.e. equity capital and debt capital. To maintain a solid structure of capital, Cooperative might have an equity participation. Equity participation may be given by anyone from national or international parties, whether government, members of cooperatives, community, legal entity and unincorporated business entities, and other legal entities, through a cooperative equity participation agreement between cooperative and investor. Therefore, investors would need to be given protection by the law, especially when the cooperative suffered an economic loss that could harm the investors. This condition happened to Cipaganti Karya Guna Persada Cooperative. To obtain the conclusion on legal protection which might be given by Cipaganti Karya Guna Persada Cooperatives, normative juridical approach with a descriptive typology research is used. In the end, there is no legal protection for investor provided by Cipaganti Karya Guna Persada Cooperative. Moreover, there is also no legal protection for investor provided by any regulation especially about equity participation in cooperative. Cipaganti Karya Guna Persada Cooperative only settle its obligations to investors after a peace agreement between the investors and Cipaganti Karya Guna Persada Cooperative, which requires Cipaganti Guna Karya Persada Cooperative to settle its obligations to investors.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66073
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library