ABSTRACTDalam menjalankan usahanya, ada kalanya suatu Koperasi menemukan hambatan dan risiko. Hambatan dan risiko ini harus ditangani secara cepat dan tanggap oleh dewan Pengurus Koperasi sehingga tidak memperburuk sistem atau mekanisme kerja yang sudah terbentuk, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Koperasi. Dalam hal ini, Dewan Pengurus Koperasi memiliki peran dan tanggung jawab besar untuk menjaga dan menghindarkan Koperasi dari risiko kerugian. Namun, apabila benar kerugian sudah terjadi, maka Pengurus Koperasi adalah pihak yang akan bertanggung jawab. Bahkan dimungkinkan pula, Pengurus bertanggung jawab secara pribadi untuk atas kerugian Koperasi. Dalam hukum perusahaan, pertanggungjawaban ini berkaitan dengan prinsip Piercing The Corporate Veil. Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini, Penulis mencari tahu bagaimana pertanggungjawaban Pengurus Koperasi terhadap Koperasi khususnya dalam hal Koperasi memiliki kewajiban pembayaran utang terhadap pihak Kreditur. Kemudian penulis juga akan mencari tahu mengenai penerapan prinsip menembus tabir korporasi Piercing the Corporate Veil dalam Hukum Koperasi, dan pada akhirnya Penulis akan menganalisis apakah prinsip Piercing the corporate veil dalam kasus Putusan No. 04/Pdt.G/2015/PN-TMG. Penulisan skripsi ini akan menggunakan dasar penelitian yuridis normative berupa kajian terhadap teori-teori serta berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. atau lebih dikenal dengan penelitian studi kepustakaan. Pada akhirnya Penulis menyimpulkan bahwa Pengurus Koperasi dapat bertanggung jawab khususnya dalam hal Koperasi memiliki kewajiban pembayaran utang kepada pihak Kreditur apabila memang terbukti bahwa Pengurus menyalahgunakan wewenangnya atau melakukan perbuatan pidana dan melawan hukum dengan mengatasnamakan Koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip piercing the corporate veil dapat diterapkan dalam badan hukum Koperasi. Hanya saja, dalam kasus Putusan No. 04/Pdt.G/2015/PN-TMG prinsip ini tidak dapat diterapkan karena belum ada bukti yang menyatakan bahwa Pihak Pengurus secara melawan hukum melakukan kesalahan yang menyebabkan Koperasi mengalami kerugian hingga dituntut penggantian ganti rugi dari pihak ke tiga.Kata Kunci : Koperasi, Badan Hukum, Pengurus Koperasi, Prinsip Piercing the Corporate Veil, kerugian
ABSTRACTIn conducting its business, there are times when a Cooperative find obstacles and risks. Barriers and this risk must be dealt with quickly and the response by the board of Cooperative Management, so as not to worsen the system or mechanism of action has been formed, which can cause harm to the Cooperative. Therefore, the Board of Cooperative Management has a role and a huge responsibility to safeguard and prevent cooperatives from the risk of loss. However, if true loss has occurred, then the Cooperative Management is the party that will be responsible. In fact it is also possible, the executives are personally responsible for damages to the Cooperative. In corporate law, this accountability relates to the principle Piercing The Corporate Veil. Therefore, in writing this thesis,, the author find out how the accountability of the Cooperative Management particularly in terms of debt payment obligations towards the creditor. Then the writer will also find out about the application of the principle of pierce the veil of corporate Piercing the Corporate Veil in the Cooperative Law, and in the end the author will analyze whether the principle of Piercing the corporate veil in the case of Decision No. 04 Pdt.G 2015 PN TMG. This thesis will use basic research in the form of normative juridical study of the theories and based on the prevailing regulations in Indonesia or better known as the research literature study.Ultimately authors concluded that the Board of Cooperative may be responsible in particular in terms of the Cooperative has debt repayment obligation to the creditor if it is proven that the Board abused his power or commit a criminal act and against the law on behalf of the Cooperative. This shows that the principle of piercing the corporate veil can be applied in a legal entity Cooperative. Only, in the case of Decision No. 04 Pdt.G 2015 PN TMG this principle can not be applied because there is no evidence to suggest that the Governing Party unlawfully commit the error that caused a loss of up Cooperative demanded reimbursement for compensation from a third party.