Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Dwiyanto
"Merek sebagai suatu aset yang sangat berharga untuk memberikan identitas terhadap produk, tidak akan pernah habis untuk dibicarakan. Baik dilihat dari segi ekonomi maupun dari segi hukum, hal ini sangat menarik, mengingat permasalahan di bidang ini selalu timbul dari waktu ke waktu. Sengketa merek yang pada intinya hanya memperebutkan kata-kata yang hampir sama yang terdapat di dalam suatu merek semakin bertambah baik yang sampai ke pengadilan maupun tidak. Banyaknya sengketa merek ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak kalangan, apa sebenarnya yang menyebabkan adanya kondisi seperti itu. Beberapa pihak beranggapan bahwa pengaturan pengenai kriteria persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam Undang-undang Merek di Indonesia selama ini masih terialu luas untuk ditafsirkan sehingga dalam praktek, pengambilan keputusan permohonan pendaftaran merek sering dijumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan cara menganalisa pendapat para pemeriksa merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Departemen Hukum dan HAM serta pendapat para hakim dalam putusannya mengenai sengketa merek. Di samping itu perbandingan dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dunia internasional khususnya di bidang HKI juga akan menjadi acuan dalam menganalisa konflik-konflik yang terjadi. Dari basil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat para pengambil keputusan permohonan pendaftaran merek selama 'ini lebih banyak disebabkan adanya perbedaan penafsiran Undang-undang Merek. Hal ini karena belum dibuatnya peraturan pelaksanaan yang menjelaskan lebih lanjut bagaimana seharusnya menilai adanya persamaan diantara merek. Juklak tersebut sangat penting untuk mengatasi perbedaan yang ada, tetapi juga harus diingat karena pendaftaran merek ini bersangkutan dengan prinsip standar yang terdapat di dunia internasional, maka dalam pembuatan peraturan selanjutnya harus disesuaikan dengan standar-standar tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16625
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Aries Mujiburohman
"Pasca pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Indonesia yang diakibatkan krisis multidimensi, jatuhnya Presiden Soeharto membuka kesempatan bagi berlangsungnya reformasi demokratis di Indonesia. Untuk memenuhi aspirasi rakyat dan tuntutan yang di suarakan masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan Pasca Orde bare, tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut: Pertama, Amandemen DUD 1945. Kedua, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Ketiga Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keempat, Desentralisasi dan Hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah (otonomi daerah). Kelima, Mewujudkan kebebasan pers. Keenam, Mewujudkan Kehidupan Demokrasi. Maka Sebagai salah satu tuntutan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia, pada akhirnya, UUD 1945 telah diamandemen MPR sebanyak empat kali menuju kepada Konstitusi yang demokratis, amendemen pertama DUD 1945 pada tanggal 19 oktober 1999, amandemen kedua UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus Tahun 2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001, amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus Tahun 2002.
Terdapat lima alasan yang melatarbelakangi pemikiran mengapa MPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, adapun lima alasan tersebut adalah; Pertama, Kekuasaan tertinggi di MPR, Kedua, Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden. Ketiga, Pasal-pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. Keempat Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. Kelima, Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelengara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Termasuk juga amandemen terhadap pengisian jabatan Presiden sebagai penguatan kedaulatan rakyat dan reformasi konstitusi tentang pengisian jabatan presiden pasca amandemen, maka pasal 6 ayat (2) undang-undang dasar 1945 diamandemen dengan pasal 6A DUD 1945. Ketentuan pasal ini merupakan langkah maju konstitusi, sebagai penguatan kedaulatan rakyat dan demokrasi, karena; Pertama, amandemen pasal 6A DUD 1945 oleh MPR merupakan mencabut sendiri kewenangan MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden dan mengantinya pemilihan presiden langsung oleh rakyat.Kedua, keterlibatan rakyat dan penguatan kedaulatan rakyat, karena proses pemilihan presidern tidak lagi diserahkan kepada Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketiga, Keterlibatan Partai-partai politik peserta pemilu untuk mengajukan Calon preseiden dan wakilnya, sehingga dapat juga disebut kedaulatan partai.
Amandemen UUD 1945 berimplikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi sistem pelembagaan dan hubungan tiga cabang kekuasaan Negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif termasuk amandemen terhadap pengisian jabatan presiden yang berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia dan pada intinya amandemen terhadap UUD 1945 sebagai penguatan tentang kedaulatan rakyat, rakyat diberikan peran yang besar dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang bersifat nasional. Pemilihan presiden langsung berdasarkan berimplikasi bahwa lembaga presiden menjadi lebih kuat ketimbang lembaga legislatif, pemilihan presiden langsung adalah satu cara menciptakan keseimbangan yang baik antara lembaga DPR/MPR dan lembaga presiden, yang sekaligus mewakili kepentingan seluruh masyarakat dan menjamin kehadiran pusat pengambilan keputusan yang efektif. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif yakni penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, atau data skunder atau Library Research."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17328
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arofah
"Perubahan struktur ketatanegaraan seiring dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 sebagai salah satu akibat dari Reformasi 1998, sehingga muncul komposisi baru pembentuk institusi MPR yang terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih oleh rakyat hasil Pemilu 2004.
Beberapa perubahan yang telah dilakukan terhadap UUD 1945 memberikan implikasi terhadap komposisi dan relasi antarlembaga negara. Komposisi dalam lembaga MPR Sebelum Perubahan terdiri dari anggota DPR yang dipilih dalam pemilihan umum dan utusan daerah serta utusan golongan, berubah menjadi anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan komposisi tersebut diikuti dengan beberapa perubahan peran, kedudukan, dan kewenangan lembaga MPR.
Berubahnya tugas dan wewenang MPR setelah perubahan UUD 1945 sangat mempengaruhi kedudukan MPR dalam struktur ketatanegaraan. Perubahan dari pemegang kedaulatan negara dan sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Implikasi lain dari perubahan yang telah dilakukan terhadap UUD 1945 yang berkenaan dengan lembaga MPR adalah relasi MPR dengan lembaga-lembaga tinggi negara lain. Relasi ini berkaitan erat denagn kedudukan, fungsi, peran, dan kewenangan lembaga MPR.
Dengan mengacu pada Pasal 3 UUD 1945 Setelah Perubahan, kewenangan MPR adalah :
1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
2. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Dari ketiga kewenangan MPR tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan MPR berubah dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara mengingat pada Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sehingga Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR lagi dan mempunyai tingkat legitimasi yang sama dengan demikian, jelas bahwa kedudukan MPR berubah dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.
Perubahan tersebut telah mengubah Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dalam kedudukan, tugas, dan wewenang .Lembaga Negara. Sangat penting untuk diselidiki bagaimanakah nantinya dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas mengenai kewenangan lembaga MPR dalam kaitannya dengan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembahasan dikhususkan setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 dengan mencermati Pasal 3 ayat (3) serta kaitannya dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Morandorina A
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas kesesuaian keputusan sekretaris DPRD Propinsi DKI Jakarta No.28
Tahun 2007 tentang peresmian Pemberhentian Tenaga Ahli DPRD Propinsi DKI Jakarta
dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan desain deskriptif.Hasil penelitian menyarankan bahwa Sekretaris DPRD Propinsi
DKI Jakarta agar membuat Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Tenaga ahli
secepatnya yang disesuaikan dengan berakhirnya jangka waktu masa jabatan Tenaga ahli ;
Sekretaris DPRD Propinsi DKI Jakarta agar jeli memeiksa data administratif tentang masa
dinas tenaga ahli; Tenaga ahli DPRD Propinsi DKI Jakarta agar sesegera mungkin menjelang
masa jabatannya berakhir untuk mengajukan surat yang meminta kejelasan atau kepastian
tentang statusnya sebagai tenaga Ahli pada tahun anggaran berikutnya.

ABSTRACT
The focus of this study is Decision of Regional Assembly Secretary of The Province of the
Capital City of Jakarta Number 28 in the Year of 2007. The purpose of the study is to
understand the consistency of The Decision of Regional Assembly Secretary of The Province
of The Capital City of Jakarta Number 28 in the Year of 2007 and the principles of good
governance. This research is qualitative descriptive interpretive. The data were collected by
means of secondary data. The research suggest that Regional Assembly Secretary of the
province of The Capital City of Jakarta to make new decision concerning resignation of
expert; Regional Assembly Secretary of the Province of the Capital City of Jakarta has check
the administrative data concerning the period job of the expert; the expert should send letter
concerning whether his job period will end or will continue to the following year."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42503
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library