Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Tambunan, Felix Marcel
"Negara menaruh perhatian penting pada pertambangan batubara, dalam mengoptimalkan pengusahaan pertambangan batubara dengan bekerjasama dengan pihak swasta baik dalam dan luar negeri yang berbentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara merupakan pola campuran (mixed) antara pola Kontrak Karya dan Kontrak Production Sharing, dimana dalam ketentuan-ketentuan perpajakan mengikuti pola Kontrak Karya sedang ketentuan pembagian hasil (Production Share) sebagai royalti mengikuti pola Production Sharing Contract. Pengaturan tentang Penyelesaian Sengketa apabila terjadi sengketa adalah melalui perdamaian dan melalui Arbritrase yang disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Sebagai perjanjian pemborongan berdasarkan pasal 1 601 KUH Perdata, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dimana pihak pemborong PT. Arutmin Indonesia harus memenuhi kewajiban prestasi untuk menyelenggarakan pengusahaan bahan galian batubara bagi pihak yang memborongkar yaitu Pemerintah Indonesia dengan menerima suatu harga yang ditentukan dalam perjanjian tersebut. Sebagai perjanjian pemborongan dalam praktek maupun dari kontrak, pengaturan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mengatur secara jelas dan memenuhi syarat-syarat dalam hukum perikatan perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21093
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tambunan, Felix Marcel
"Pelaku usaha cenderungan untuk berusaha mempengaruhi harga baik melalui pengaturan kuota maupun melalui pemasaran produk barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bersama-sama dengan pesaing, pelaku usaha membuat perjanjian pengaturan kuota dan wilayah pemasaran produk pada pasar bersangkutan (perjanjian kartel). Hampir semua negara mengatur mengenai larangan perjanjian kartel tersebut. Dalam menganalisa kartel, terdapat dua macam pendekatan hukum persaingan usaha terhadap kartel yang dipergunakan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Dalam Antitrust Law Amerika Serikat, kartel diatur dalam Article 1 Sherman Act, dengan pendekatan Per Se Illegal. Sedangkan pengaturan kartel di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan Rule of Reason, berdasarkan pada tujuan dari perjanjian kartel, yaitu bermaksud mempengaruhi harga. Pendekatan tersebut dipergunakan oleh KPPU dalam menganalisa dan memutuskan kasus kartel Tarif Kargo Surabaya-Makassar dan kasus Distribusi Semen Gresik. Hal ini menjadi kelemahan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pelaksanaan penegakkan kartel di Indonesia, karena Undang-undang tersebut menganalisa penegakkan kartel hanya berdasarkan dampaknya terhadap harga di pasar bersangkutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17333
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library