Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmiyana
Abstrak :
ABSTRAK
Fidusia merupakan suatu jaminan kebendaan yang hak kepemilikannya dialihkan sedangkan benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi Jaminan fidusia. Sebagai jaminan kebendaan, Jaminan Fidusia mempunyai hak untuk didahulukan dalam pengambilan pelunasan utangnya daripada kreditur-kreditur lain atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau kelompok benda tertentu yang diperikatkan. Hak untuk didahulukan ini tidak akan hapus walaupun pemberi Jaminan Fidusia pailit. Lembaga Hukum Kepailitan adalah salah satu sarana hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan sengketa hutang piutang. Pengertian pailit dihubungkan dengan keadaan "ketidakmampuan membayar" dari seorang debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, yang dilakukan secara sukarela oleh debitur atau atas permintaan seorang atau lebih krediturnya ke Pengadilan. Kreditur pemegang Jaminan Fidusia (kreditur separatis)juga dapat mengajukan permohonan kepailitan, seperti kasus yang terjadi antara Sojitz Corporation (kreditur separatis) melawan PT Tirtha Ria. Hanya saja sampai tingkat kasasi pihak pengadilan menolak permohonan pailit yang diajukan kreditur separatis tersebut. Dengan adanya peraturan tentang kepailitan, sangat berpengaruh dalam pelaksanaan eksekusi benda Jaminan Fidusia dalam hal terjadi pailit terhadap debitur pemegang Jaminan Fidusia. Undang-undang Kepailitan diharapkan dapat melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, terutama hak kreditur pemegang Jaminan Fidusia (kreditur separatis) dalam kepailitan yang menimpa debitur Pemberi Jaminan Fidusia.
2008
T37075
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library