ABSTRAKFidusia merupakan suatu jaminan kebendaan yang hak
kepemilikannya dialihkan sedangkan benda tersebut tetap
berada dalam penguasaan pemberi Jaminan fidusia. Sebagai
jaminan kebendaan, Jaminan Fidusia mempunyai hak untuk
didahulukan dalam pengambilan pelunasan utangnya daripada
kreditur-kreditur lain atas hasil penjualan suatu benda
tertentu atau kelompok benda tertentu yang diperikatkan.
Hak untuk didahulukan ini tidak akan hapus walaupun pemberi
Jaminan Fidusia pailit. Lembaga Hukum Kepailitan adalah
salah satu sarana hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan
sengketa hutang piutang. Pengertian pailit dihubungkan
dengan keadaan "ketidakmampuan membayar" dari seorang
debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan
suatu tindakan nyata untuk mengajukan, yang dilakukan
secara sukarela oleh debitur atau atas permintaan seorang
atau lebih krediturnya ke Pengadilan. Kreditur pemegang
Jaminan Fidusia (kreditur separatis)juga dapat mengajukan
permohonan kepailitan, seperti kasus yang terjadi antara
Sojitz Corporation (kreditur separatis) melawan PT Tirtha
Ria. Hanya saja sampai tingkat kasasi pihak pengadilan
menolak permohonan pailit yang diajukan kreditur separatis
tersebut. Dengan adanya peraturan tentang kepailitan,
sangat berpengaruh dalam pelaksanaan eksekusi benda Jaminan
Fidusia dalam hal terjadi pailit terhadap debitur pemegang
Jaminan Fidusia. Undang-undang Kepailitan diharapkan dapat
melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, terutama
hak kreditur pemegang Jaminan Fidusia (kreditur separatis)
dalam kepailitan yang menimpa debitur Pemberi Jaminan
Fidusia.