Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Putri Paramita
Abstrak :
Kebutuhan akan perumahan adalah merupakan kebutuhan yang primer.Demikian halnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang juga membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal untuk menunjang pengabdiannya. Beranjak dari keinginan dasar tersebut maka pemerintah mencoba untuk memenuhi kebutuhan itu. Disadari bahwa perumahan dinas adalah milik Negara. Dalam rangka pemikiran yang menjadikan rumah tersebut menjadi Hak Milik pribadi, tentu melalui prosedur penjualan yang lain dari penjualan rumah pada umumnya. Oleh karena itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara, diadakan proses pengalihan Rumah-Negara dengan cara sewa beli. Dalam sewa beli, Pegawai Negeri Sipil membayar harga Rumah Negara tersebut dengan cara mengangsur. Untuk menjamin agar hal itu dapat terlaksana,maka dibuat dengan suatu perjanjian. Perjanjian sewa bell Rumah Negara merupakan suatu transaksi baru dan sebagai sarana terwujudnya jual bell rumah dengan bentuk khusus. Untuk itu harus diketahui secara khusus apa yang dimaksud sewa beli, syarat-syarat bagi si penyewa beli dan prosedur pengalihannya serta permasalahan yang timbul sebelum dan pada saat pengalihan dilaksanakan.
Metodelogi yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu memberi gambaran tentang prosedur pengalihan Rumah Negara dari Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil dan juga menganalisis perbedaan sewa bell dengan sewa,menyewa secara mendalam. Perjanjian sewa bell Rumah Negara mempunyai karateristik tersendiri dibandingan perjanjian sewa bell pada umumnya, baik dari subjeknya, objeknya maupun prosedur pengalihannya. Akan tetapi dalam perjanjian ini harus tetap memperhatikan kepentingan si penyewa bell walaupun pembelinya adalah Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pegawai (bawahan) dari pemerintah.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19832
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Putri Paramita
Abstrak :
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan perumahan kepada beberapa pegawainya di komplek Badan Pemeriksa Keuangan I Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kepada beberapa pegawai tersebut yang telah memenuhi syarat dan telah menempati rumah selama minimal 10 tahun, dapat memiliki rumah melalui perjanjian sewa beli rumah antara penghuni dengan Departemen Pekerjaan Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan sewa beli rumah-rumah dimiliki pemerintah dengan harga jual yang dapat di angsur selama jangka waktu tertentu. Setelah angsuran lunas, maka pihak Departemen Pekerjaan Umum melepaskan hak atas tanah perkarangan untuk selanjutnya penghuni sendiri yang akan memperoleh hak atas tanahnya melalui permohonan hak. Permohonan hak merupakan salah satu cara memperoleh hak atas tanah terutama terhadap tanah yang dikuasai oleh negara. Hak atas tanah yang diperoleh penghuni dapat berupa Hak Guna Bangunan kemudian Hak Guna Bangunan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat (tempat tanah itu terletak) guna memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan. Pendaftaran tanah bertujuan memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Mengenai tata cara perolehan dan pendaftaran hak atas tanah pada dasarnya sama antara tanah yang diatas nya berdiri rumah bekas milik pemerintah, seperti dikomplek BPK I, dengan yang diatasnya berdiri rumah milik perorangan. Perbedaannya hanya pada persyaratan yang harus di penuhi. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah tidak terlepas dari berbagai kendala akan tetapi pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut harus tetap memperhatikan planologi (tata kota) agar terwujud asas kelestatarian yang seimbang dan optimal. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh melalui penelitian normatif dan didukung dengan data wawancara.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21184
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library