Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Elsa Kurniawan
Abstrak :
Pasal 20-27 Undang-Undang Pokok Agraria mengatur tentang kepemilikan tanah hak milik di Indonesia termasuk didalamnya telah ditetapkan subjek hak milik dan akibat-akibat hukum jika hak milik jatuh ketangan pihak asing. Bentuk penyelundupan hukum yang umum dilakukan adalah dengan mengadakan perjanjian nominee. Praktek nominee agreement dapat menjadi bumerang bagi pihak asing karena sertipikat atas nama beneficiary maka secara jurudis mereka adalah pemilik sah tanah hak milik tersebut. Penulis berusaha menjelaskan resiko yang akan ditanggung oleh orang asing serta penulis berharap dapat memberikan saran bagi orang asing maupun kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan praktek nominee agreement.
The Indonesia Agrarian Law (Undang-Undang Pokok Agraria) article 20-27 regulate land ownership in Indonesia, including the owner and legal implications in the case that land ownership falls to the hand of foreign national. The normal practice to circumvent this obstacle is in the form of signing a Nominee Agreement. This practice may well be a boomerang for foreign national involved, due to the fact that the land ownership certificate is under the name of the nominee (beneficiary) thus legally they are the rightful owner of the land. The author attempts to discuss the risk towards the foreign national involved and in the same time wishes to convey suggestion to the Indonesian government in relation to the utilization of Nominee Agreement.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38729
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Elsa Kurniawan
Abstrak :
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang paling umum dan paling banyak dijumpai dalam kehidupan atau dunia usaha. Dalam menjalankan kegiatannya, perseroan tidak dapat bertindak sendiri, perseroan diwakili oleh organnya. Organ perseroan terbatas ada 3 , yaitu : Direksi, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari ketiganya yang dapat melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga hanya direksi. Praktek telah menjawab dengan pasti bahwa perseroan dapat melakukan perbuatan melawan hukum demikian juga dengan organ perseroan. Hukum memperhitungkan perbuatan dari organ kepada perseroan dengan kata lain perbuatan organ adalah perbuatan perseroan itu sendiri. Perseroan dapat melakukan perbuatan baik perbuatan hukum maupun bukan dan pada prinsipnya yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut adalah perseroan itu sendiri. Dalam hal atau kondisi tertentu perseroan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan melawan hukum dari organnya. Tetapi di dalam menjalankan tugasnya organ perseroan dapat melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga. Atas tindakan yang demikian, organ perseroan pun dapat di pertanggung jawabkan secara pribadi (dalam hal ada pertanggung jawaban pribadi organ, kadang-kadang perseroan tidak terikat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan). Pertanggung jawaban perseroan dan organnya menjadi menarik, karena ada batasan-batasan tertentu sampai sejauh mana masing-masing harus bertanggung jawab. Oleh karena itu penulis mencoba untuk menjelaskan mengenai pertanggung jawaban perseroan dan organnya apabila mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang akan membawa kerugian terhadap pihak ketiga.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20834
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library