Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diah Lestari Pitaloka
"Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bergantung pada pilihan pihak-pihak yang bersengketa. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan murah. Terdapat tiga cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, yaitu dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Ketiga-tiganya merupakan lembaga dalam alternatif penyelesaian sengketa yang intinya adalah dialog, musyawarah serta usaha pengakomodasian terhadap kepentingan para pihak.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dapat diidentitikasi dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa konsumen, dengan objek penelitian BPSK Kota Bandung. Sebagai badan yang masih tergolong baru, BPSK mempunyai banyak kendala dalam implementasinya. Pertama dari segi peraturan perundangan-undangan yaitu terjadi ketidakkonsistenan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan belum adanya beberapa peraturan pelaksana yang mendukung, kedua dari segi prosedural dimana terdapat beberapa kelemahan pengaturan mengenai prosedur beracara di BPSK yang juga didukung oleh belum dibakukannya formulir-formulir standar untuk beracara di BPSK, ketiga dari segi kelembagaan BPSK yaitu mengenai pembiayaan dan sosialisasi keberadaan BPSK yang sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Berbagai permasalahan yang melingkupi BPSK diharapkan dapat diatasi dengan segera, baik dengan cara melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun dengan menerbitkan beberapa ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena BPSK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dari upaya perlindungan konsumen di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Lestari Pitaloka
"Usaha perparkiran melibatkan pelaku usaha atau pengelola parkir (baik pemerintah maupun swasta) dan konsumen pemanfaat jasa parif. Untuk usaha perparkiran masing-masing pemerintah daerah mempunyai peraturannya sendiri-sendiri, misalnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perpar iran. Untuk melindungi masyarakat pemanfaat jasa parkir, digunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) . Ada dua kepentingan yang saling berbentur dalam usaha perparkiran. Pertama, kepentingan pengelola parkir yang ingin mendapatkan keuntungan atas usahanya tersebut. Kemudian kepentingan konsumen pemanfaat jasa parkir. yang menginginkan keamanan dan keselamatan atas kendaraannya. Faktanya, seringkali konsumen dirugikan oleh pengelola parkir. Salah satu sebab adalah adanya klausula baku dalam tiket parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di area parkir miliknya. Mengenai hal ini konsumen tidak dapat berbuat banyak karena harus menerima klausula baku tersebut saat menggunakan area parkir tertentu. Menurut UUPK Pasal 18 ayat 1a klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Namun pengelola parkir di Jakarta menggunakan PERDA DKI Jakarta No. 5 / 1999 pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Sebenarnya pengelola parkir harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi jika konsumen pemanfaat jasa parkir dirugikan. Hal tersebut sesuai dengan UUPK yang mengatur mengenai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library