Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129609 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhamad Pahrul Roji A.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 mempertegas Kewenangan KPPU bukan sebagai pro justitia. Dalam pelaksanaanya pada kasus PT. Balina Agung Perkasa dan PT. Tirta Investama yang diduga melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dalam Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016, KPPU tetap menggunakan istilah pro justitia dalam Berita Acara Pemeriksaan yang digunakan sebagai dasar Putusan. Terhadap hal tersebut, termohon mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Dalam Putusan Nomor 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel pengadilan membatalkan Putusan KPPU tersebut, karena KPPU menggunakan istilah pro justitia dan telah melanggar Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016. Kemudian KPPU mengajukan kasasi dalam Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, membatalkan Putusan Nomor 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN. Jkt.Sel dan memperkuat Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016. Akibat permasalahan tersebut, maka menimbulkan pertanyaan mengenai apakah KPPU berhak menggunakan pro justitia atau tidak. Sehingga permasalahan hukum yang dibahas apakah pro justitia dapat digunakan dalam penegakan Administrasi oleh KPPU dan bagaimana hukum mengatur penggunaan pro justitia sebagaimana dalam Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 jo. Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari kepustakaan melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tidak memiliki implikasi apapun terkait penggunaan pro justitia dalam Penegakan Administrasi oleh KPPU. Terhadap penggunaan pro justitia sebagaimana dalam Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 jo. Putusan Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dalam berita acara pemeriksaan, hal ini merupakan salah satu kewenangan dari KPPU adalah melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terkait pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

The Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016 emphasized that the KPPU's authority is not as a pro justitia. In its implementation in the case of PT Balina Agung Perkasa and PT Tirta Investama, which allegedly committed the practice of a closed agreement and market control in Decision Number 22/KPPU-I/2016, KPPU still used the word pro justitia in the Minutes of Examination used as the basis for the Decision. Against this, the respondent filed an objection to the District Court. In Decision Number 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel, the court annulled the KPPU Decision, because KPPU used the term pro justitia and had violated Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016. Then KPPU filed an appeal in Decision Number 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, canceling Decision Number 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN.Jkt.Sel and upheld Decision Number 22/KPPU-I/2016. As a result of these problems, it raises questions about whether KPPU has the right to use pro justitia or not. So that the legal issues discussed are whether pro justitia can be used in administrative enforcement by the KPPU and how the law regulates the use of pro justitia as in Decision Number 85/PUU-XIV/2016 jo. Decision Number 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. This research was conducted using a juridical-normative research method with data obtained from literature through document studies. The results of this study show that the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XIV/2016 does not have any implications regarding the use of pro justitia in Administrative Enforcement by KPPU. Against the use of pro justitia as in Decision Number 85/PUU-XIV/2016 jo. Decision Number 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 in the minutes of examination, this is one of the authorities of the KPPU to conduct investigations or examinations related to business actors suspected of committing monopolistic practices and unfair business competition."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auliya Rahmania
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk memberikan sanksi berupa denda administratif kepada pelaku usaha. Saat ini, pedoman bagi KPPU untuk menetapan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009, namun pada praktiknya KPPU tidak melakukan keseluruhan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 untuk menetapkan besaran denda administratif. Skripsi ini akan membandingkan beberapa Putusan KPPU dalam menetapkan besaran denda administratif pada kasus keterlambatan pelaporan pengambilalihan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap aturan-aturan hukum tertulis, selain itu dapat pula dikatakan sebagai penelitian berfokus masalah yaitu melihat teori dengan praktiknya. Hasil dari penelitian tersebut adalah KPPU dalam menetapkan besaran denda administratif tidak mendasarkan pada nilai penjualan, namun didasarkan pada nilai maksimal denda, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009.

Law Number 5 of 1999 gives KPPU the authority to impose sanctions in the form of administrative fines. KPPU Regulation No 4 of 2009 is a guideline for the KPPU to assess the amount of administrative fines. In practice, KPPU doesn’t take all the steps as stipulated in the KPPU Regulation Number 4 of 2009 to determine the number of the administrative fines. This research will compare KPPU decisions in determining the number of administrative fines in cases of late acquisition reporting. This research uses a juridicial- normative research method, named library research conducted on written legal rules, also this research used problem focused research, named seeing theory with practice. The result of this research is KPPU in determining the number of administrative fines is not based on the sales value, but is based on the maximum value of the fines, it’s not in accordance with the KPPU Regulation Number 4 of 2009."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosiana Khotimah
"Tesis membahas mengenai latar belakang dilarangnya perjanjian penetapan harga dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta kesesuaian Putusan Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 04/KPPU-I/2016 dengan ketentuan peraturan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian ini hukum normatif. Secara umum, tujuan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu persaingan yang sehat diantara pelaku usaha pesaing. Salah satu praktek monopoli yang dilarang adalah perjanjian penetapan harga. Sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan harga dilarang karena banyak terjadi praktek konglomerasi pada tahun 1998. Dalam pembuktiannya KPPU menggunakan pembuktian circumstantial evidence. Pembuktian secara circumstantial evidence cukup sulit karena tidak ada bukti dokumen yang mengarahkan langsung kepada pelanggaran, sehingga KPPU diharuskan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan. Salah satu kasus penetapan harga yang diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha baru-baru ini mengenai kasus kartel harga yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT Astra Honda Motor. Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016. Dalam Putusannya Yamaha-Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu penetapan perjanjian penetapan harga motor skutik 110-125cc. KPPU dalam menjerat kedua pelaku usaha tersebut menggunakan unsur price parallelism dan concerted action.Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, penulis menyimpulkan bahwa kedua unsur tersebut tidak terbukti. Penelitian juga menunjukan bahwa keputusan majelis KPPU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Penetapan Harga, Persaingan Usaha, KPPU.

Thesis discusses about the background of the prohibition of pricing agreement of the Law Number 5 of the Year 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition and Conformity of the Decision of Unfair Business Competition Commission Number 04 KPPU I 2016 with the provisions of existing regulations in Indonesia. This research Focused on the reasoning behind the ban of price fixing in the Law Number 5 of the Year 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition and whether the Verdict of Commission of business competition supervisor has been done in accordance to the existing regulations. Thisresearch used juridical normative method that refers to positive law or written norms law. In general, the purpose of the establishment of Law no. 5 of 1999 is to create a healthy competition among competitors. Price fixing is prohibited because of the many conglomeration practices in 1998. Commission of business competition supervisor condoned the uses circumstancial evidence, which is difficult to do because there is no the process of proofment to point the violation of the rules. One of price fixing case which was handled by Commission of business competition supervisor recently involved 2 major company, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing with PT Astra Honda Motor. Commission of business competition supervisor found that Yamaha Honda was gulity of doing a price fixing on product scooter motorcycle 110 125cc, based on the element of price parallelism and concerted action. Thus make the verdict of Commission of business competition supervisor has not been done in accordance to the existing regulation. Keyword Price Determanation, Bussiness Competation, Business Competition Supervisor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sylvana Grace
"Perjanjian yang dilarang, termasuk integrasi vertikal, merupakan salah satu tantangan dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini berfokus pada penerapan Pasal 14 Undang-Undang tersebut, dengan studi kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, serta PT Garuda Indonesia serta tantangan KPPU sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam mengumpulkan dan menyajikan bukti terkait dengan perjanjian integrasi vertikal. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Bahan-bahan penelitian yang digunakan pun berasal dari bahan hukum ataupun non hukum yang dilakukan melalui studi dokumen hukum, studi kepustakaan, serta wawancara sebagai data pendukung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian yang ideal mengenai integrasi vertikal di Indonesia berbeda dengan di beberapa negara lain, karena pembuktian yang ideal berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus memuat ketujuh unsur yang ada, serta peran KPPU dalam menyajikan dan membuktikan adanya integrasi vertikal mendapatkan cukup banyak kendala yang membuat KPPU kesulitan dalam memenuhi bukti-bukti yang mereka butuhkan. Maka dengan itu penulis memberikan saran agar adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar memberikan KPPU kewenangan lebih dalam menangani kasus integrasi vertikal serta perlunya peningkatan sumber daya manusia yang dimiliki oleh KPPU.

Prohibited agreements, including vertical integration, are among the challenges in fostering fair business competition in Indonesia, as regulated under Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research focuses on the application of Article 14 of the Law through case studies of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) decisions involving PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) and PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, as well as PT Garuda Indonesia. It also examines the challenges faced by KPPU as the key institution responsible for collecting and presenting evidence related to vertical integration agreements. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Data sources include legal and non-legal materials obtained through legal document analysis, literature review, and interviews as supporting data. The findings reveal that the ideal method for proving vertical integration in Indonesia differs from those in other countries. Proof based on Article 14 of Law Number 5 of 1999 must encompass all seven specified elements. KPPU faces significant obstacles in presenting and proving the existence of vertical integration, making it difficult to fulfill the required evidence. The study suggests amendments to Law Number 5 of 1999 to grant KPPU greater authority in handling vertical integration cases, along with enhancing KPPU’s human resources capacity to improve its effectiveness."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Acep Sugiana
"ABSTRAK
Persekongkolan dalam Tender merupakan tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Secara khusus larangan melakukan Persekongkolan dalam Tender diatur di dalam Pasal 22. Tujuan dilaksanakannya Tender yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanan proses tender tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik. Penelitian ini bersifat yuridis normatif berdasarkan penelitian literatur dan perundang-undangan.Dalam perkara KPPU No.03/KPPU-L/2016 KPPU tidak cermat dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur efisiensi dan Afiliasi selain unsur-unsur lainnya.Sehingga meskipun dalam tingkat persidangan di KPPU para Terlapor dinyatakan bersalah namun dalam tingkat keberatan di Pengadilan Negeri dan Kasasi di Mahkamah Agung para Terlapor yaitu Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO dibebaskan dari tuduhan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan tender.Pencapaian efisisensi merupakan roh dari hukum persaingan usaha di Indonesia,ketika efisiensi dapat tercapai dengan tujuan utama kesejahteraan konsumen maka faktor-faktor lain menjadi tidak begitu relevan untuk dituduhkan kepada pelaku usaha. Ditambah dengan ketidakcermatan KPPU dalam membuktikan pihak terafiliasi dalam perkara ini menjadi suatu pelajaran dan bahan evaluasi bagi KPPU ke depannya dalam penerapan pasal 22 UU No.5 tahun 1999.

ABSTRACT
Conspiracy in Tender is an action that is prohibited under the Law No. 5 of 1992 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Specifically, the prohibition to conduct Conspiracy in Tender is stipulated in Article 22. The objective of Tender execution is to provide the same opportunity to business actors in order to offer competitive prices and qualities. So that, eventually the said tender process, lowest prices with the best qualities will be obtained. This research is juridical normative based on research on literatures as well as laws and regulations. In the case KPPU No.03 KPPU L 2016, KPPU was not scrupulous in considering and proving the efficiency element and Affiliation apart from other elements. As a result, even though the Reported were sentenced to be guilty in the trial in the stage of KPPU, but in the objection stage in District Court and Cassation in Supreme Court, the Reported, namely Husky CNOOC Madura Limited and PT COSL INDO were exempted from the accusation of Article 22 regarding tender conspiracy. Efficiency accomplishment is the spirit of business competition law in Indonesia. When efficiency can be reached with main objective is consumer welfare, therefore other factors become less relevant for business actor to be accused of. Added with KPPU rsquo s imprecision in proving the affiliated parties in this case, it becomes a lesson and evaluation material for KPPU in the implementation of Article 22 Law No. 5 of 2009 in the future. "
2018
T50860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auditarahman Marlindo
"Tesis ini membahas mengenai perjanjian penetapan harga dalam perspektif hukum persaingan usaha pada putusan KPPU 2013-2014, jenis perjanjian ini sering terjadi karena adanya maksud untuk mencari keuntungan secara mudah oleh pelaku usaha yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana dasar pertimbangan dan alasan yuridis larangan perjanjian penetapan harga pada UU Nomor 5 Tahun 1999, hal-hal apa saja yang harus diungkap atas perjanjian penetapan harga dan bagaimana konsistensi KPPU dalam menjatuhkan sanksi atas perjanjian penetapan harga, serta bagaimana akibat perjanjian penetapan harga terhadap persaingan usaha di pasar dan konsumen terkait dalam perspektif hukum persaingan usaha. Tujuan pada penulisan tesis ini untuk menjelaskan mengenai dasar pertimbangan dan alasan yuridis larangan perjanjian penetapan harga pada UU Nomor 5 Tahun 1999, untuk menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diungkap atas perjanjian penetapan harga dan konsistensi KPPU dalam menjatuhkan sanksi atas perjanjian penetapan harga, serta untuk menjelaskan akibat perjanjian penetapan harga terhadap persaingan usaha di pasar dan konsumen terkait dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif, cara pengolahan data secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan, dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dasar pertimbangan dan alasan yuridis larangan perjanjian penetapan harga pada UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu karena perilaku kesepakatan penetapan harga akan secara langsung menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara para pelaku usaha di pasar. Hal-hal yang harus diungkap atas perjanjian penetapan harga, yaitu unsur pelaku usaha, pelaku usaha pesaing, menetapkan harga atas barang/jasa, dan inkosistensi KPPU menggunakan pendekatan hukum. Konsistensi KPPU dalam menjatuhkan sanksi atas perjanjian penetapan harga harus mengacu pada Pedoman Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Tindakan Administratif. Akibat/dampak terhadap persaingan usaha dan konsumen di pasar terkait yaitu adanya hambatan masuk ke pasar (barrier to entry), dan hambatan ke luar pasar (barrier to exit) bagi pelaku usaha, sedangkan dampak terhadap konsumen terkait yaitu mahalnya harga barang/jasa dan terciptanya inefisiensi yang dapat menurunkan kesejahteraan konsumen (consumer welfare).

This thesis discusses about price fixing agreement in the perspective of business competition law on a verdict of KPPU 2013-2014, this kind of agreement often occurs because there is an intent to look for a profit easily by the business actor that causing an unfair competition. The issues to be discussed are how a basic consideration and legal reason of prohibition on price fixing agreement under the law no.5/1999, what the things that should be disclosed in the price fixing agreeement and how the consistency of KPPU in imposing sanctions on price fixing agreement, and also how the impact of price fixing agreement on competition in the relevant market and consumers in the perspective of competition law. The purposes in writing this thesis are explaining the basic consideration and legal reason of prohibition on price fixing agreement under the law no. 5/1999, explaining the things that should be disclosed on price fixing agreement and the consistency of KPPU in imposing sanctions on price fixing agreement, and also explaining the impact of price fixing agreement on competition in the relevant market and consumers in the perspective of competition law. This research is normative with descriptive typology, processing data in qualitative using a secondary data, collecting data through the study of literature, and drawing a conclusion using the deductive logic. The basic consideration and legal reason of prohibiton on price fixing agreement under the law no. 5/1999 is because the behavior of price fixing agreement will directly eliminate the competition that should occurs between the business actor in the market. The things that should be disclosed on price fixing agreement are the element of business actor, business competitor, the element of price fixing for the goods/services, and inconsistency KPPU using a legal approach. Consistency KPPU in imposing sanctions on price fixing agreement should refer to the guideline of the article 47 law No. 5/1999 on Administrative Measures. The impact on competition and consumers in the relevant market are the existences of barrier to entry, and barrier to exit for another business actors, whereas the impact for the related consumers are high prices of goods/services and the creation of inefficiencies that can reduce the consumer welfare.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oshie Bimantara
"ABSTRAK Penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian umum dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. Artinya adalah perusahaan swasta juga memiliki kesempatan yang sama seperti PT KAI dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta api. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian di Indonesia? Bagaimana penyelenggaraan perkeretaapian umum di Negara Amerika Serikat dan Negara Inggris serta perbandingannya dengan Negara Indonesia? Bagaimana upaya mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum oleh pihak swasta di Indonesia?

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bersifat kualitas.

Hasil penelitian menyatakan pemerintah menugaskan pihak swasta hanya untuk membangun prasarana perkeretaapian saja, sedangkan untuk penyelenggaraan sarana dan prasarana telah ditunjuk PT. Kereta Api Indonesia sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016. Hal tersebut menunjukkan ketidakadilan bagi badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang dikelola swasta untuk dapat pula melakukan penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian umum. Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan keadilan dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum oleh pihak swasta di Indonesia adalah dalam setiap pengadaan dan penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian umum, maka penunjukan harus melalui prosedur lelang.


ABSTRACT The operation of public railway facilities and infrastructure is carried out by the Business Entity as an organizer, both individually and through cooperation. This means that private companies also have the same opportunities as PT KAI in the operation of railroad facilities and infrastructure. The problem in this study is how to implement railroad infrastructure and facilities in Indonesia? How is the implementation of public railways in the United States and the United Kingdom and its comparison with Indonesia? What are the efforts to realize healthy business competition in the implementation of public railway infrastructure and facilities by the private sector in Indonesia?

This study uses a normative juridical method, using secondary data and using qualitative data analysis methods, because the data obtained are of a quality nature.

The results of the study stated that the government assigned the private sector only to build railway infrastructure only, while for the implementation of facilities and infrastructure PT. Indonesian Railways as in Presidential Regulation Number 83 of 2011 and Presidential Regulation Number 55 of 2016. This shows injustice for legal entities such as limited liability companies managed by the private sector to also be able to carry out public rail infrastructure and facilities. Therefore, in the effort to realize justice in the implementation of public railway infrastructure by the private sector in Indonesia, in every procurement and operation of public railroad facilities and infrastructure, the appointment must be through an auction procedure.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51844
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vito Natanael
"Pelaku usaha merupakan orang perorangan atau badan usaha yang melakukan perjanjian dan penyelenggaraan kegiatan usaha bidang ekonomi di Indonesia. Kehadiran pelaku usaha turut diatur hak dan kewajibannya, melalui hukum persaingan usaha dan ditegakkan melalui kehadiran lembaga penegak hukum persaingan usaha, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU hadir membantu mencegah adanya pelanggaran persaingan usaha. Namun, terdapat hambatan KPPU dalam penegakkan tersebut, yaitu tidak dijalankannya eksekusi putusan oleh pelaku usaha yang diputus KPPU. Salah satu penyebabnya adalah kehadiran pelaku usaha yang jatuh pailit. Kendati demikian, penulisan ini ditujukan untuk meneliti bagaimana proses eksekusi putusan dan kedudukan KPPU sebagai kreditur saat terdapat pelaku usaha yang jatuh pailit setelah putusan denda pelanggaran persaingan usaha. Melalui penerapan penelitian doktrinal dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, Penulis melihat adanya kekurangan dalam penegasan hukum terkait pelaksanaan eksekusi putusan oleh KPPU dan kedudukan KPPU sebagai kreditur dalam hal pelaku usaha jatuh pailit setelah putusan denda pelanggaran persaingan usaha. Pertama, tulisan ini akan menjabarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan KPPU sebagai lembaga penunjangnya. Selanjutnya, Penulis menjelaskan bagaimana eksekusi putusan yang dapat dilakukan oleh KPPU berdasarkan hukum acara perdata, UU No. 5 Tahun 1999, dan peraturan lainnya. Selain itu, Penulis menjelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan eksekusi putusan KPPU secara praktis terhadap pelaku usaha yang berperkara. Kedua, Penulis akan memberikan analisis terkait kedudukan KPPU sebagai kreditur dalam hal terdapat pelaku usaha yang jatuh pailit setelah putusan pelanggaran persaingan usaha disertai penjelasan teori kepailitan dan hukum acara kepailitan. Penulis berkesimpulan bahwa secara praktis, eksekusi putusan dapat berjalan, walaupun kurang diatur secara tegas dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU mendapatkan kedudukan sebagai kreditur preferen saat hendak melakukan eksekusi putusan terhadap pelaku usaha yang jatuh pailit setelah putusan denda pelanggaran persaingan usaha sehingga perlu amandemen kedua UU No. 5 Tahun 1999 dan pedoman khusus terkait permasalahan ini.

Business actors are individuals or business entities that enter into agreements and conduct business activities in the economic sector in Indonesia. The rights and obligations of these business actors are regulated through competition law and enforced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The KPPU plays a role in preventing business competition violations. However, the KPPU faces challenges in this enforcement, particularly when businesses sanctioned by the KPPU fail to execute the rulings. One reason for this is when business actors declare bankruptcy. Nevertheless, this paper aims to examine the execution process of such rulings and the status of the KPPU as a creditor when a business actor goes bankrupt after the imposition of a fine for competition law violations. By applying doctrinal research using qualitative methods and a descriptive-analytical approach, the author identifies shortcomings in the legal framework regarding the execution of KPPU rulings and the KPPU’s status as a creditor when a business actor goes bankrupt after a fine is imposed for competition law violations. First, this paper will describe the competition law in Indonesia and the KPPU as its supporting institution. Next, the author explains how the execution of KPPU rulings can be carried out based on civil procedural law, Law No. 5 of 1999, and other regulations. Additionally, the author discusses the practical mechanism for executing KPPU rulings against businesses involved in disputes. Second, the author provides an analysis of the KPPU’s status as a creditor when a business actor goes bankrupt following the issuance of a competition law violation ruling, including an explanation of bankruptcy theory and bankruptcy procedural law. The author concludes that, in practice, the execution of rulings can still proceed, although it is not explicitly regulated in Law No. 5 of 1999. Furthermore, the KPPU obtains preferential creditor status when executing rulings against business actors who declare bankruptcy after the imposition of fines for competition law violations. Therefore, an amendment to Law No. 5 of 1999 and specific guidelines on this issue are necessary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Cesilia Hapsari
"Perdagangan gula di dalam negeri merupakan salah satu komoditas penting, sehingga menjadi kegiatan yang perlu diawasi. Oleh karena itu Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.594/MPP/Kep/9/2004 tanggal 23 September 2004 menunjuk PT Superintending Company of Indonesia dan PT Surveyor Indonesia untuk melaksanakan verifikasi impor gula. Berkaitan dengan hal timbul permasalahan dengan adanya Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2005 apakah telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999? Apakah tindakan kedua perusahaan tersebut termasuk dalam pengecualian UU Nomor 5 Tahun 1999. Dan bagaimanakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memberikan putusannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan jenis data sekunder. Berdasarkan analisis yang dilakukan, KPPU telah salah dalam penerapan Pasal 50 ayat a, bahwa praktik penyediaan jasa verifikasi impor gula bukan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini dikuatkan pula oleh Keputusan Mahkamah Agung No. 03/K/KPPU/2006.

Sugar is a strategic for food security and increase economic growth in Indonesia, therefore the sugar trade in the country into the activities that need to be monitored. Therefore the Government through the Minister of Industry and Trade Decree No. 594/MPP/Kep/9/2004 dated September 23, 2004 appointed PT Superintending Company of Indonesia dan PT Surveyor Indonesia to implement verification on sugar import. On the matter of issue that arises from KPPU Decision No. 08/KPPU-I/2005, does it go accordingly with UU Nomor 5 Tahun 1999? And how the Supreme Court processes the law consideration in order to decide a verdict? This research use literature research method of juridical-normative using secondary data. According to the analysis, KPPU had taken an incorrect direction implementing the Article 50 letter a, that the providing service of verification on import sugar is not against the UU Nomor 5 Tahun 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. A Supreme Court Decision No. 03/K/KPPU/2006 adds affirmation on this matter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27491
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Donald Hamonangan
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Peran KPPU dalam mengatasi permasalahan Penggunaan Pricing Algorithm dalam Multi-sided Platform, Pembuktian Penggunaan Pricing Algorithm dalam Multi-sided Platform yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia serta pengaturan Penggunaan Pricing Algorithm dalam Multi- sided Platform Pada Persaingan Usaha di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian Doktrinal. Pricing Algorithm adalah metode atau strategi penentuan harga yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan harga produk atau layanan mereka didasarkan pada analisis data dan perhitungan matematis untuk menentukan harga. Multi Sided Platform dapat dianggap sebagai sebuah pasar digital yang menghubungkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli secara online. Penggunaan pricing algorithm dalam multi-sided platform sebenarnya menguntungkan bagi konsumen, sebagaimana dapat memberikan penentuan harga yang adil secara real-time. Tetapi Penggunaan pricing algorithm dalam multi-sided platform dapat juga membuat persaingan usaha tidak sehat, hal ini perlu diukur melalui ukuran reasonableness yang benar-benar mengancam ekosistem persaingan usaha di Indonesia. Pada Persaingan usaha di era digital ini KPPU perlu lebih memperluas pengaturan untuk menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia menjadi tetap stabil dan sehat.

This paper analyzes how the Role of the KPPU in overcoming the problem of the Use of Pricing Algorithm in Multi-sided Platform, Proof of the Use of Pricing Algorithm in Multi-sided Platform that causes unfair business competition in Indonesia and the regulation of the Use of Pricing Algorithm in Multi-sided Platform on Business Competition in Indonesia. This paper is prepared by using Doctrinal research method. Pricing Algorithm is a pricing method or strategy used by companies to determine the price of their products or services based on data analysis and mathematical calculations to determine the price. Multi Sided Platform can be considered as a digital marketplace that connects sellers and buyers to conduct online buying and selling transactions. The use of pricing algorithms in multi-sided platforms is actually beneficial for consumers, as it can provide fair pricing in real-time. However, the use of pricing algorithms in multi-sided platforms can also create unfair business competition, this needs to be measured through a measure of reasonableness that really threatens the business competition ecosystem in Indonesia. In business competition in this digital era, KPPU needs to further expand regulations to maintain a stable and healthy business competition climate in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>