Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60940 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fernando
"Salah satu modus pemanfaatan PT dalam kejahatan korupsi adalah dengan mendirikannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatannya sambil menikmati manfaatnya. Bentuk pemanfaatan PT, yang kemudian diidentifikasi oleh organisasi internasional seperti OECD, FATF dan G20, dilakukan oleh apa yang kemudian dikenal sebagai beneficial owner. Karena mereka bersembunyi di balik konstruksi kompleks struktur PT, maka sulit untuk mengidentifikasi beneficial owner ini secara hukum. Untuk menetapkan pertanggungjawaban beneficial owner PT dalam tindak pidana korupsi, harus diakui bukan tugas yang sederhana, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pengaturan beneficial owner baik yang berlaku baik secara internasional maupun di Indonesia sendiri, dan bagaimana langkah-langkah yang seharusnya dilakukan agar beneficial owner PT yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, untuk kemudian menganalisisnya secara kualitatif guna menemukan pemecahan masalahnya. Berdasarkan hasil penelitian, penentuan beneficial owner di organisasi internasional diatur dalam Konvensi Pajak Model OECD, Panduan FATF tentang Keterbukaan dan Beneficial Owner, dan Prinsip Tingkat Tinggi G20 tentang Keterbukaan Beneficial Owner. Di Indonesia, penentuan beneficial owner termuat dalam UU Penanaman Modal; UU Perseroan Terbatas; UU Perpajakan; Peraturan OJK; Perpres, dam dan Permenkumham. Kemudian, agar beneficial owner dari PT dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban, maka penting terlebih dahulu menempatkan PT sebagai sebagai tersangka/terdakwa, sehingga penegak hukum bisa melakukan penelusuran dan perampasan aset. Setelah itu, maka penegak hukum dapat menggunakan instrumen UU Pencucian Uang untuk menjerat mereka.

Corruption crimes may be committed through the establishment of PTs for the purpose of committing corruption crimes, then disguising or hiding the proceeds of such crimes for the sake of enjoying their benefits. The form of utilization of PT, which was later identified by international organizations such as the OECD, FATF and G20, was carried out by what became known as the beneficial owner. They are difficult to identify legally because they were hiding behind a complex PT structure. The task of determining the responsibility of the beneficial owner of a PT in a wrongful act is not simple, but it doesn't mean it's impossible. This study examined how beneficial owner arrangements, both internationally and domestically, are actually implemented, as well as how beneficial owner should be held accountable for any criminal acts committed by the PT. By using a normative research approach based on statutory, case, and conceptual approaches, the researcher identifies and analyzes qualitatively the problems. This research concluded that the provision on determining beneficial owners of international organizations is covered in the OECD Model Tax Convention, FATF Guidance, dan G20 High-Level Principles. While in Indonesia, is contained in several laws, including the Investment Law, the Limited Liability Company Law, the General Provisions and Tax Procedures Law, also in the OJK Regulations, Presidential Decree, and the Minister of Law and Human Rights Regulation. To pursue liability for a PT's beneficial owner in a criminal act of corruption, to begin, PT needs to be placed as a suspect/defendant, so that law enforcement can conduct investigations and confiscate assets. Once that is accomplished, law enforcement can entrap these perpetrators using the instruments provided by the money laundering law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"Pelaku tindak pidana yang disebut sebagai Pemilik manfaat/penerima manfaat menggunakan korporasi sebagai sarana/kendaraan (corporate vehicle) untuk menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Terkait pelaku tindak pidana tersebut belum ada pengaturan khususnya dalam tindak pidana korupsi terkait korporasi sebagai penerima/pemilik manfaat sehingga terjadi kekosongan hukum. Sehingga untuk mengambil hasil tindak pidana yang telah dialihkan atau dinikmati atau dimiliki oleh penerima manfaat tersebut hanya dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau memprosesnya dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apabila digunakan instrumen-instrumen tersebut maka akan melalui proses yang panjang dan dikhawatirkan hasil tindak pidana akan dialihkan atau dinikmati oleh pelaku tindak pidana sebelum kedua proses tersebut selesai. Berdasarkan hal tersebut disertasi ini melakukan telahaan mengenai konsep pemilik manfaat dalam rezim hukum di Indonesia, alasan pemilik manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan praktek pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian ini kualitatif mengkaji secara sistematis mengenai aturan hukum, perbandingan, konsep, doktrin, putusan kasus, dan dokumen-dokumen yang didukung dengan wawancara kepada akademisi dan praktisi. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Korporasi dapat menjadi pemilik manfaat selain orang perorangan karena Indonesia mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, dan kebutuhan dalam praktik hukum untuk merampas hasil tindak pidana menjadikan korporasi sebagai pemilik manfaat; berdasarkan kasus-kasus di Indonesia antara lain tindak pidana korupsi, pemilik manfaat/penerima manfaat atau penikmat manfaat dari hasil tindak pidana menggunakan modus operandi baru antara lain pelaku tindak pidana berada diluar struktur korporasi, tetapi dapat mempengaruhi kebijakan korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana oleh karena itu perlu dibuat aturan yang lebih jelas dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi; dalam praktik hukum belum ada korporasi yang disangkakan korupsi karena menerima manfaat dan dalam hal terjadi peralihan harta kekayaan kepada penerima manfaat sementara itu harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana. Dalam hal Ultimate Beneficial Owner atau Beneficial Owner statusnya melarikan diri atau meninggal dunia untuk perampasan hasil tindak pidana tersebut dapat menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan reformulasi KUHP, UU Tipikor dan Perma No.1 Tahun 2013 terkait dengan pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat (Beneficial Owner) dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

The perpetrator of a criminal act is referred to as the beneficial owner/beneficiary to hide/disguise the proceeds of criminal acts can be held criminally liable. Regarding the perpetrators of these criminal acts, there are no regulations, especially for criminal acts of corruption related to corporations as recipients/beneficial owners, resulting in a legal vacuum. So, retrieving the proceeds of criminal acts that have been transferred or enjoyed or owned by the beneficiary can only be done through a civil lawsuit or processed in accordance with Article 5 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. However, if these instruments are used, it will go through a long process and it is feared that the proceeds of the crime will be transferred or enjoyed by the perpetrator of the crime before both processes are completed. Based on this, this dissertation examines the concept of beneficial owners in the legal regime in Indonesia, the reasons why beneficial owners can be held criminally liability and the practice of criminal liability for beneficial owners in criminal acts of corruption based on court decisions in Indonesia. This qualitative research method systematically examines legal rules, comparisons, concepts, doctrine, case decisions, and documents supported by interviews with academics and practitioners. From the results of the research conducted it can be concluded that corporations can be beneficial owners other than individuals because Indonesia recognizes corporations as subjects of criminal law, and the need in legal practice to confiscate the proceeds of criminal acts makes corporations as the beneficial owners; based on cases in Indonesia, including criminal acts of corruption, the beneficial owners/beneficiaries or beneficiaries of the proceeds of criminal acts using new modus operandi, among others, the perpetrators of criminal acts are outside the corporate structure but can influence corporate policy to avoid criminal liability, therefore it is necessary clearer regulations are made in the Corruption Crime Law; In legal practice, no corporation has been suspected of corruption because it received benefits and in the event of a transfer of assets to the beneficiary, the assets were the proceeds of a criminal act. In the case that the Ultimate Beneficial Owner or Beneficial Owner has the status of running away or dies, to confiscate the proceeds of the crime, you can use Supreme Court Regulation (Perma) Number 1 of 2013 concerning Procedures for Settlement of Applications for Handling Assets in the Crime of Money Laundering or Other Crimes. This research recommends that reformulation of the Criminal Code, the Corruption Law and Perma No.1 of 2013 be carried out regarding the criminal liability of beneficial owners in cases of criminal acts of corruption in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Tri Yanti Merlyn Christin
"ABSTRAK
Tulisan ini memiliki dua pokok bahasan. Pertama, mengenai pengaturan gratifikasi di Indonesia yaitu meliputi tipologi gratifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbedaannya dengan tindak pidana suap. Kedua, mengenai perkembangan gratifikasi sebagai tindak pidana di Indonesia yaitu meliputi pembahasan mengenai relevansi pengaturan gratifikasi di Indonesia dilihat dari review UNODC, perkembangan bentuk gratifikasi sebagai tindak pidana, dan kaitan gratifikasi sebagai tindak pidana dengan illicit enrichment. Penggunaan metode penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap pihak-pihak terkait bertujuan untuk memberikan paparan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana. Hukum yang berlaku yaitu berbagai macam peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga disertakan juga perbandingan mengenai definisi dan gratifikasi sebagai tindak pidana dengan beberapa negara yaitu Malaysia, India, dan Singapura. Dari paparan tersebut kemudian dapat ditemukan inti permasalahan serta solusi dalam menghadapi permasalah tersebut.

ABSTRACT
This research mainly discusses about three problems. Firstly, is concerning the management of gratification in Indonesia that includes gratification typology as a criminal act as regulated in Article 12 B of Law Number 20 Year 2001 concerning Amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning the Eradication of Corruption and its difference with the crime of bribery. Second, concerning the development of gratification as a criminal act in Indonesia that covers the discussion about the relevance of gratification arrangement in Indonesia seen from UNODC review, the development of gratification form as a criminal act, and the link of gratification as a criminal act with illicit enrichment. By using literature research methods combined by field research in the form of interviews with related parties aims to provide an overview of the applicable law and its application in the field of eradication of criminal acts of corruption, especially regarding gratification as a crime. The applicable law is a variety of regulations concerning the eradication of criminal acts of corruption. It also includes a comparison of definition and gratification as a criminal offense with several countries namely Malaysia, India, and Singapore. From the exposure can then be found the core problems and solutions in the face of the problem"
2017
S68715
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jati Airlangga
"Direksi sebagai organ perseroan memiliki peran penting dalam menjalankan tata kelola yang baik bagi sebuah perseroan dan wewenang dalam pengambilan keputusan bisnis. Penelitian tesis ini membahas mengenai pengaruh dari konsep Good Corporate Governance pada pertanggungjawaban eks direktur utama PT Garuda Indonesia yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst. PT Garuda Indonesia sebagai salah satu perusahaan milik negara yang tergolong besar dalam industri penerbangan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pemegang saham, stakeholder, dan masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal dengan data sekunder berupa meneliti bahan pustaka dan data primer berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi konsep GCG dapat berdampak signifikan pada pertanggungjawaban eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Prinsip-prinsip GCG yang efektif seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi pemegang saham, dapat membantu meciptakan lingkungan perusahaan yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting tentang hubungan antara GCG dan pertanggungjawaban eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia . hasilnya dapat menjadi panduan bagi PT Garuda Indonesia dan perusahaan lain dalam upaya mereka untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan pertanggungjawaban yang lebih baik terhadap pemegang saham, stakeholder, dan masyarakat secara umum. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kontribusi pada literatur yang lebih luas tentang praktik tata kelola perusahaan yang baik dan pertanggungjawaban dalam konteks perusahaan milik negara di Indonesia.

The Board of Directors as a company organ has an important role in carrying out good governance for a company and authority in making business decisions. This thesis research discusses the influence of the Good Corporate Governance concept on the accountability of the former main director of PT Garuda Indonesia who was proven guilty of committing a criminal act of corruption based on the decision of the Central Jakarta District Court Number 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst. PT Garuda Indonesia as one of the largest state-owned companies in the aviation industry has a big responsibility towards shareholders, stakeholders and the community. The approach method used in this research uses doctrinal research with secondary data in the form of examining library materials and primary data in the form of interviews. The results of this research show that the implementation of the GCG concept can have a significant impact on the accountability of the former President Director of PT Garuda Indonesia. Effective GCG principles, such as transparency, accountability, information disclosure and shareholder participation, can help create a more accountable and responsible corporate environment. This research provides important insight into the relationship between GCG and the accountability of the former President Director of PT Garuda Indonesia. the results can serve as a guide for PT Garuda Indonesia and other companies in their efforts to improve good corporate governance and ensure better accountability to shareholders, stakeholders and society in general. In addition, this research also contributes to the broader literature on good corporate governance practices and accountability in the context of state-owned companies in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monica Yesica Febrina
"Perseroan Terbatas sering kali digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan terutama tindak pidana pencucian uang. Pelaku tindak pidana pencucian uang menggerakkan badan hukum dengan menggunakan nama orang lain atau disebut sebagai legal owner sedangkan pelakunya sendiri bersembunyi dibalik Perseroan Terbatas dan mendapat keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan atau disebut sebagai beneficial owner. Mengungkapkan beneficial owner di Indonesia bukanlah hal mudah karena aturan-aturan hukum belum cukup untuk menjangkau beneficial owner. Tidak hanya itu, hukuman yang diberikan tidak cukup hanya melalui pendekatan penal policy tetapi juga dengan melakukan perampasan aset. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Seluruh data dan bahan tersebut dikaji dengan metode deduktif. Setelah dilakukan penelitian dari segala aspek hukum yang berkaitan maka simpulan dari penelitian ini adalah identifikasi terhadap beneficial owner perlu dilakukan guna mencegah tindak pidana pencucian uang. Identifikasi dapat dilakukan secara mandiri oleh Perseroan Terbatas dengan melaporkan kepada pihak-pihak berwenang. Tindakan ini juga dilakukan untuk dapat mempermudah penanganan suatu perkara tindak pidana pencucian uang. Pengungkapan beneficial owner dalam kasus tertentu dilakukan melalui pemeriksaan di pengadilan. Penegakan hukum dengan menjatuhkan pidana penjara dan denda pada pelaku dilakukan untuk memberikan efek jera selain itu juga perlu untuk diterapkan pendektan follow the money dengan metode pemulihan aset

Limited Liability Companies are often used as tools to commit crimes, especially on money laundering. The perpetrator of the crime of money laundering moves a legal entity using someone else's name or called as a legal owner, while the perpetrator himself hides behind a Limited Liability Company and obtains benefits from the criminal act committed or called as a beneficial owner. Disclosure beneficial owners in Indonesia is not easy because legal regulations are not sufficient to reach beneficial owners. furthermore, the punishment given is not sufficient if only through the penal policy, therefore needs assets recovery approach to maximize the punishment. This research method uses normative method with normative juridical research type. Data collection techniques has been sourced from literature studies and interview. Data and materials were reviewed using the deductive method. After examining all relevant legal aspects, the conclusion of this study is necessary to identify a beneficial owner in order to prevent the crime of money laundering. The Limited Liability Company can do the identification independently by reporting itself to the authorized government. This research is also taken to facilitate the handling of a case of money laundering crime. Disclosure of a beneficial owner in certain cases is carried out through examination in court. Law enforcement by imposing imprisonment and fines on perpetrators is carried out to provide a deterrent effect. In addition, it is also necessary to apply a follow the money approach with the asset recovery method."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Marasoma Sumarsono
"Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Oleh sebab itu korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Korupsi juga melibatkan pihak swasta dan korporasi, bahkan pihak swasta termasuk yang paling banyak berurusan dengan KPK sejak 2004 s.d. 2021. Seiring dengan perkembangan teknologi dan transaksi keuangan yang canggih dan lintas batas, pelaku kejahatan yanag sebenarnya mengontrol, memiliki dana menerima manfaat dari kejahatan (beneficial ownership) melakukan serangkaian skema untuk menyamarkan keberadaannya. Tesis ini membahas bagaimana penerapan prinsip mengenal pemilik manfaat dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana aturan dan basis data beneficial owner dapat mendukung pemberantasan korupsi. Metode yang dipergunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah aparat penegak hukum di Indonesia telah mengungkap beberapa kasus korupsi yang melibatkan beneficial owner, diantaranya adalah kasus Muhammad Nazarudin (kasus korupsi wisma atlet), Muhammad Yahya Fuad (kasus korupsi Kabupaten Kebumen), dan Eddy Sindhoro (kasus suap panitera). Dari perkara tersebut kita bisa melihat bahwa prinsip mengenal pemilik manfaat telah dikenal dalam rezim undang-undang tindak pidana korupsi, pemidanaan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang. Perpres 13 tahun 2018 juga telah mengatur secara spesifik mengenai definisi, kriteria, dan pelaporan pemilik manfaat sebenarnya. Namun, dalam pelaksanaan aturan tersebut masih memiliki beberapa kendala, salah satunya adalah, pencatatan informasi badan hukum (legal person) yang menyebar di berbagai peraturan, belum ada mekanisme check and balances yang memadai, kurangnya sinergi antar lembaga, dan penggunaan basis data beneficial owner yang belum optimal.

Corruption hinders the nation's economic, social, political, and cultural development. Therefore, corruption is classified as an extraordinary crime. Corruption also involves the private sector and corporations. The private sector has had the most dealings with the Corruption Eradication Commision (KPK) Indonesia since 2004 until 2021. Along with the development of technology and sophisticated and cross-border financial transactions, criminals who control and have funds receiving benefits from crime (beneficial owner) carry out a series of schemes to disguise their existence. This thesis discusses how the implementation of beneficial ownership principle by law enforcement officials in handling cases of corruption and how the beneficial ownership rules and database can support the eradication of corruption. The method used in this thesis is normative juridical. The results of this study are that law enforcement officials in Indonesia have uncovered several corruption cases involving beneficial owner, among them is  Muhammad Nazarudin (wisma atlet corruption case), Muhammad Yahya Fuad (Kabupaten Kebumen corruption case), and Eddy Sindhoro (Secretary supreme court bribery case). From this case, we can see that the beneficial owner principle has been recognized in corruption laws, corporate punishment, and money laundering crimes. Presidential Decree 13 of 2018 has also specifically regulated the definition, criteria, and reporting of beneficial owner. However, the implementation of these regulations still has several obstacles; one of them is the recording of personal legal information that is spread across various regulations, the absence of an adequate check and balances mechanism, the lack of synergy between institutions, and the use of Beneficial owner databases that have not yet been implemented optimally."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ketaren, Alexander Edward
"Dewasa ini, tindak pidana dapat dilakukan oleh Yayasan. Yayasan yang pada dasarnya bertujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana. Namun demikian, dalam penelusuran yang Penulis lakukan, tidak terdapat Yayasan yang dibebankan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Dua kasus tindak pidana yang melibatkan Yayasan dalam melakukan tindak pidana adalah kasus Ketua Yayasan Berkarya Dalam Pujian dan Yayasan Cakradonya. Skripsi ini mencoba menjawab pertanyaan mengenai konsep pertanggungjawaban pidana Yayasan serta penerapannya dalam kasus Ketua Yayasan Berkarya Dalam Pujian dan Ketua Yayasan Cakradonya. Berdasarkan teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi dan Yayasan. Skripsi ini akan menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu Yayasan. Dari hasil analisis tersebut, diketahui bahwa Yayasan termasuk dalam definisi korporasi dalam beberapa undang-undang pidana khusus Indonesia, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yayasan dapat dibebankan pertanggungjawaban dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang yang berwenang mewakili dan mengatasnamakan Yayasan, untuk menguntungkan Yayasan, oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain, dan dalam lingkungan Yayasan baik secara sendiri maupun bersama-sama. Dalam kasus Ketua Yayasan Berkarya Dalam Pujian, tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dapat diatribusikan sebagai perbuatan Yayasan Berkarya Dalam Pujian, sedangkan dalam kasus Ketua Yayasan Cakradonya, tindak pidana korupsi yang dilakukan tidak dapat diatribusikan sebagai perbuatan Yayasan Cakradonya karena tidak dilakukan untuk menguntungkan Yayasan Cakradonya.

Today, criminal offenses can be committed by the Foundation. Foundations that are basically aimed at social, religious, and humanitarian fields, are used as instruments for committing criminal acts. However, in the searches that the Author did, there was no foundation charged with liability for the offenses he committed. Two criminal cases involving the Foundation in committing a crime are the case of the Chairman of Berkarya Dalam Puji Foundation and Cakradonya Foundation. This thesis tries to answer questions about the concept of criminal responsibility of the Foundation and its application in the case of the Chairman of Berkarya Dalam Pujian Foundation and the Chairman of Cakradonya Foundation. Based on theories of corporate criminal liability and foundation, this thesis will analyze the criminal liability in the case of criminal acts committed by a Foundation. From the results of the analysis, it is known that the Foundation is included in the definition of corporations in several special criminal laws of Indonesia, such as the Law on the Eradication of Criminal Trafficking in Persons and the Corruption Eradication Act. The foundation may be liable in the event of a criminal act committed by a person authorized to represent and on behalf of the Foundation, to benefit the Foundation, by a person who has a working relationship or other relationship, and within the Foundation environment either individually or collectively. In the case of the Chairman of Berkarya Dalam Pujian Foundation, the trafficking of persons trafficked can be attributed as the act of Berkarya Dalam Pujian Foundation, while in the case of the Chairman of Cakradonya Foundation, the criminal act of corruption committed cannot be attributed to Cakradonya Foundation because it is not commited to benefit the Cakradonya Foundation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elstonsius Banjo
"Sudah banyak orang diputus besalah dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Namun, apakah pengadilan Tipikor telah mempertimbangan unsur kesalahan secara komprehensif pada pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan hukum, yaitu (1) Bagaimana pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan unsur kesalahan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK dalam putusan-putusannya; (2) Bagaimana perkembangan penafsiran unsur kesalahan dalam rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK; dan (3) Bagaimana parameter untuk menilai unsur kesalahan sebagai dasar pertanggung-jawaban pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Metode yang digunakan adalah “Yuridis Normatif” untuk menggali norma hukum dan keputusan pengadilan berdasar ‘library based-study”, dan dilakukan melalui “analytical and critical approach”. Penilaian dan pengujian berdasarkan asas dan teori kesalahan, dan dilakukan melalui model penalaran moralitas “Natural Law”. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pengadilan Tipikor cenderung memidana terdakwa tanpa pertimbangan secara komprehensif unsur kesalahan. Lebih kepada keadaan objektif daripada keadaan objektif dan subjektif, yaitu suatu perbuatan yang tidak mengikuti standar dan prosedur administrasi yang dipersyaratkan, dan belum menyentuh pada suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrecchtelijkheid) dan “dengan sengaja” untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara dirugikan. Meskipun ada hakim menyebutkannya secara aksplisit atau pun implisit dalam pertimbangan hukumnya, akan tetapi belum digali hubungan antara unsur “sengaja” dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, asas dan teori Kesalahan yang dikolaborasi dengan model penalaran moralitas “Natural Law” dapat menjadi model ideal (parameter) untuk menilai unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Sebab keadaan objektif dan subjektif menjadi syarat pertanggungjawaban pidana, dan pada model penalaran moralitas “Natural Law” tidak melepas pengujian validitas normatif Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK guna memperoleh kebenaran dan keadilan.

Many people have been convicted and sentenced for criminal acts of corruption in Article 2 and Article 3 of the PTPK Law. However, the Corruption Court has not been able to comprehensively consider the elements of guilt for the crimes committed. This study examines three legal issues, namely (1) How the Corruption Court considers the elements of guilt in Article 2 and Article 3 of the PTPK Law in its decisions; (2) How is the development of the interpretation of the element of guilt in the formulation of the criminal act of corruption of Article 2 and Article 3 of the PTPK Law; and (3) What are the parameters for examining and evaluation of the element of guilt as a basis for criminal responsibility in Article 2 and Article 3 of the PTPK Law. The method used is Doctrinal legal research methodology, also called "black letter" methodology, which focuses on the letter of the law to compose a descriptive and detailed analysis of legal rules found in primary sources (cases and regulations). The purpose of this method is to gather, organize, and describe the law; provide commentary on the sources used; then, identify and describe the underlying theme or system and how each source of law is connected or explore legal norms and court decisions based on library-based studies. The analysis is based on the principles and theory of Criminal Responsibility through the analytical and critical approach to avoid liability without fault and to ensure that "committed intentionally" is the main element used in decision-making regarding corruptor sentencing. Examining and evaluating are based on the "Natural Law" morality reasoning model. This study shows that the judge's decision is more about proving objective facts than subjective facts - or "intentions" of the perpetrators. The corruption court tends to punish defendants without comprehensively considering the elements of guilt or more to an act that does not follow the required administrative procedures and standards and has not yet touched on the concept of an unlawful act and "intentionally" that contributes to losses of the state finances. Even though some judges mentioned it explicitly or implicitly in their legal considerations, however comprehensively consider the elements of guilty yet. Therefore, the principle and criminal responsibility, and collaboration with the models of moral "Natural Law" can become an ideal model of legal reasoning for examining and evaluating the element of guilt as a basis for criminal responsibility under Article 2 and Article 3 of the PTPK Law. In this case, objective and subjective conditions are to examine the validity of Articles 2 and 3 of the PTPK Law to obtain truth and justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Berliana Guci Fahmy
"ABSTRACT
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan mengenai bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada Beneficial Owner dari suatu Perseroan Terbatas dengan merujuk kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. Penelitian ini mencoba menganalisis pihak yang dapat ditetapkan sebagai Beneficial Owner serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepadanya dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menambah pengetahuan hukum di bidang ekonomi mengenai Beneficial Owner serta ditujukan untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai Beneficial Owner di Indonesia. Beneficial Owner merupakan konsep kepemilikan yang berasal dari negara Inggris pada masa perkembangan trust law. Konsep Beneficial Owner kemudian berkembang secara luas, baik dalam ranah internasional maupun nasional. Indonesia menerbitkan Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap Korporasi untuk menetapkan Beneficial Owner, namun UUPT tidak mengatur mengenai keberadaan Beneficial Owner. Perbedaan antara Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 dalam memahami keberadaan Beneficial Owner akan memberikan pengaruh pada Perseroan, salah satunya mengenai bentuk pertanggungjawaban. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Beneficial Owner ditentukan berdasarkan dua sudut pandang berbeda serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada Beneficial Owner tergantung kepada perbuatan yang melibatkan kerugian. Saran dari penelitian ini adalah regulator sebaiknya melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan sehingga tidak menciptakan ketidakpastian hukum

ABSTRACT
This research discusses about the regulation regarding the form of Beneficial Owners accountability in Limited Liability Company by referring it to the Indonesias applicable laws and regulations. Beneficial Owner is a concept that orginally came from United Kingdom during the development of the trust law. Then, the concept of Beneficial Owner developed widely in international and national spheres, including Indonesia. Indonesia then issued the Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 which requires every Corporation, including the Limited Liability Company to establish a Beneficial Owner. That regulation is different from UUPT, because UUPT doesnt even acknowledge the existence of Beneficial Owner. The difference between Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 and UUPT in understanding the existence of a Beneficial Owner will give some impact to the Company, such as in terms of Beneficial Owners accountability. Therefore, this research with a normative juridical methode attempts to analyze which parties that can be designated as Beneficial Owner and also the forms of accountability that can be requested to the Beneficial Owner by referring to the applicable laws and regulations. This reseacrh aims to increase the legal knowledge regarding Beneficial Owner and to broaden publics insight into Beneficial Owner in Indonesia. The results of this study is explaining the parties that can be appointed as Beneficial Owner is determined based on two different perspectives, and the form of accountability that can be requested to the Beneficial Owner are depends on the actions caused it losses. The suggestion from this research is for the regulatos should make some adjustments to laws and regulations so it will not create a legal uncertainity."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darmawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>