Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116020 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Stefanus Pandu Dewonoto
"Pada tahun 2009, negara-negara anggota ASEAN menyepakati ASEAN Comprehensive Investment Agreement untuk mengakomodasi arus investasi yang daat mendukung dan memastikan perkembangan dari ekonomi negara-negara di ASEAN sehubungan dengan integrasi ASEAN. Berdasarkan Pasal 26 ACIA, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk meningkatkan integrasi ekonomi ASEAN, salah satunya adalah dengan melakukan harmonisasi terhadap kebijakan investasi. UNCTAD, melalui Investment Policy Framework for Sustainable Development, memberikan panduan kepada negara-negara dalam menyusun kebijakan investasi. Salah satu rekomendasi UNCTAD dalam Investment Policy Framework for Sustainable Development adalah agar negara-negara mengadopsi prinsip corporate governance yang telah diakui secara internasional ke dalam hukum perseroan atau hukum dagangnya. Dalam hal ini, UNCTAD menyatakan bahwa OECD Principle of Corporate Governance dapat menjadi rujukan. Salah satu prinsip dalam OECD Principle of Corporate Governance adalah perlindungan pemegang saham minoritas yang dilakukan melalui mekanisme gugatan derivatif dan gugatan derivatif multiple. Oleh karena itu gugatan derivatif sebagai salah satu aspek dari corporate governance merupakan salah satu kebijakan investasi, dan karenanya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan harmonisasi dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN. Tesis ini akan membandingkan pengaturan gugatan derivatif di empat negara ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Vietnam dan Indonesia, dan menguraikan bagaimana seharusnya harmonisasi pengaturan gugatan derivatif di ASEAN. Simpulan dari penelitian ini adalah pengaturan gugatan derivatif di Singapura, Malaysia, Vietnam dan Indonesia memiliki persamaan namun juga perbedaan. Harmonisasi pengaturan gugatan derivatif dapat dilakukan dengan metode unifikasi prinsip-prinsip hukum, menggunakan instrumen soft law dan diinisiasi oleh Council of ASEAN Chief Justice.

In 2009, ASEAN member states agreed on the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (“ACIA”) to accommodate investment flows that can support and ensure the economic development of ASEAN member states in relation to ASEAN integration. Based on Article 26 of the ACIA, ASEAN member states have agreed to increase ASEAN economic integration, by way of harmonisation of investment policies. In this regard, UNCTAD, through the Investment Policy Framework for Sustainable Development, provides guidance to countries in formulating investment policies. One of UNCTAD's recommendations in the Investment Policy Framework for Sustainable Development is for countries to adopt internationally recognized corporate governance principles into their corporate law or commercial law. In this case, UNCTAD stated that the OECD Principles of Corporate Governance can be used as a reference. One of the principles in the OECD Principles of Corporate Governance is the protection of minority shareholders by way of derivative action and multiple derivative action. Therefore, derivative action as an aspect of corporate governance which is an aspect of investment policies, and therefore can be considered for harmonization in the context of ASEAN economic integration. This Thesis will compare the derivative action arrangements in four ASEAN countries, namely Singapore, Malaysia, Vietnam and Indonesia, and describe how the harmonization of derivative lawsuit arrangements in ASEAN should be. The conclusion of this research is that derivative action arrangements in Singapore, Malaysia, Vietnam and Indonesia have similarities but also differences. The harmonization of derivative action arrangements can be done by using the method of unification of legal principles, using soft law instruments and initiated by the Council of ASEAN Chief Justice."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Dwi Susmantoro
"Tingkat voluntary disclosure yang tinggi pada laporan tahunan nkan memberika'l manfilat bagi perusahaan berupa adanya penurunan cost of equity (Botosan, 1997) maupun cost of debt (Sengupta, 1998). Mengingat manfaat tersebut banyak penelitian berusaba mempelajari mengenai adanya faktor-faktor yang mempengaruhi dan mendorong perusahaan untnk meningkatkan tingkat disclosure perusabaan. Berbeda dengan penelitian-penelitian yang dilakukan sebelumnya di Indonesia dimana sebagian besar meneliti masalah pengaruh internal perusahaan terbadap tingkat disclosure perusabaan. Pada penelitian yang dilakukan menggunnkan data 101 perusabaan manufaktur yang terdaflar pada Bursa Efek Indonesia ini, mempelajari adanya pengarub ekternal yaitu kompetisi disamping pengarub yang berasal dari internal perusabaan yaitu total aset dan kepentilikan pemegang sabam besar. Dalam penelitian ini tingkat disclosure pe.rusabaan diukur dengan menggunnkan indeks Botosan. Sedangkan untuk mengukur tingkat kompetisi perusahaan, dalam penelitian ini perusahaan dikelompokan dalam jenis industri berdasarkan klasifikasi StanckJrd Indu.stry Code (SIC) dan dibitung tingkat kompetisi menggunnkan rnetode Herfindahllndeks (HI). Hasil dari penelitian ini mendukung dan memberikan bukti empiris babwa faktor internal:total aset perusabaan dan kepemilikan pemegang sabam besar serta lilktor ekstemal yaltu kompetisi yang memberikan pengarub yang positif terhadap tingkat disclosure perusahaan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T20963
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nicholas Ardyanto
"Skripsi ini membahas mengenai permasalahan-permasalahan konsep gugatan derivatif dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia apabila ditinjau dari putusan-putusan pengadilan yang dipublikasi pada situs Mahkamah Agung khususnya pada periode tahun 2007-2018.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Adapun hasil penelitian mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bahwa terdapat beberapa permasalahan penerapan gugatan derivatif dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum pada prakteknya, antara lain yaitu: 1) permasalahan terkait Legal Standing baik terkait kepemilikan saham maupun keturutsertaan pihak ke-3; 2) permasalahan mengenai ganti kerugian; 3) permasalahan penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta 4) terdapatnya inkonsistensi putusan pengadilan terkait gugatan derivatif perbuatan melawan hukum tersebut. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut dapat disebabkan antara lain oleh karena hal-hal sebagai berikut: tidak diterapkannya Schutznorm Theorie di Indonesia, kurangnya pengaturan mengenai gugatan derivatif berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta tidak terdapatnya pedoman dalam bentuk apapun dari pihak Mahkamah Agung yang dapat menjadi pegangan bagi para hakim dalam memutus kasus yang berkaitan dengan gugatan derivatif.

This thesis discusses several Problems of Derivative Action in Tortious Liability Claim in Indonesia by reviewing at Indonesia court decisions which are published at the Indonesia Supreme Court website, especially the decisions period of 2007 until 2018. This study uses normative juridical methods, where the data used are sourced from literature studies and interviews with informants. The results of this researches are that there are some problems of derivative action in Tortius Liability Lawsuit in Indonesia, which includes: 1) problems about Legal Standing including both about the share ownership and about the third party participation on Lawsuit; 2) problems about the compensation; 3) problems about the application of Indonesia tortius liability lawsuit elements, also 4) inconsistency problems of Indonesia Court decision on derivative action in Tortius Liability lawsuit. As obtained in the research, each of those problems may be caused by the following thins: the inapplicable Schutznorm Theorie in Indonesia, the lack of regulations about derivative action in Indonesia, and the absence of guidance from the Supreme Court of Indonesia that could become the guidelines for judges all over Indonesia to decide cases related to derivative action in tortius liability lawsuit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taqyuddin
"Konsepsi Derivative Action tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan dan hak-hak Pemegang Saham Minoritas. Derivative Right atau Derivative Action merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepada pemegang saham yang mempunyai minimal 10% saham, untuk menggugat direksi atau komisaris atas nama perseroan, dalam hal Direksi atau Komisaris melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Jadi pada hakikatnya Derivative Action adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan perseroan, dan tidak secara langsung melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Konsep Derivative Action merupakan terobosan dalam hukum perusahaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi atau komisaris, yang pada umumnya didominasi oleh pemegang saham mayoritas. Makna perlindungan kepentingan pemegang saham minoritas dalam konsep Derivative Action, bukanlah kepentingan materil secara langsung, dan karenanya ganti rugi yang dihasilkan dari Derivative Action, akan dibayarkan kepada perusahaan, bukan kepada pemegang saham minoritas Penggugat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lefilia Erlita Chita
"Skripsi ini adalah suatu karya ilmiah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan dengan melakukan perbandingan hukum. Latar belakang penelitian ini adalah dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditemukan adanya keterbatasan untuk mengajukan gugatan derivatif yang merupakan salah satu perlindungan hukum bagi pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Sedangkan sebagai perbandingan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan lain, yaitu pengaturan dalam Undang-Undang Perusahaan Singapura 1994 dan Undang-Undang Perusahaan Jepang 2005, dalam penelitian ini ditemukan aspek-aspek tertentu dalam Undang-Undang Perusahaan Singapura 1994 dan Undang-Undang Perusahaan Jepang 2005 yang mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang saham, meliputi akses yang luas kepada seluruh pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas dalam mengajukan gugatan derivatif, memberikan perlindungan terhadap Perseroan dengan menjadikan gugatan derivatif sebagai upaya hukum terakhir guna menjaga kestabilan Perseroan, dan memberikan perlindungan terhadap Perseroan dari itikad buruk pemegang saham yang mengajukan gugatan derivatif.

This undergraduate thesis is a normative juridical scientific work, that is a study conducted through literature by doing comparative study of law. The background of this research is that in Act No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, it is found limitations to file derivative action which is one of the legal protections for shareholders, especially minority shareholders. Meanwhile, as a comparison from other legislations, i.e. the regulation in the Singapore Company Act 1994 and the Japan Company Act 2005, in this study it is found certain aspects in the Singapore Company Act 1994 and the Japan Company Act 2005 which are able to bring about justice and legal certainty for shareholders, including extensive access to all shareholders, especially minority shareholders to file derivative action, to provide protection against the Companies by making a derivative action as the last legal effort to maintain the stability of the Companies, and to provide protection against the Companies from bad faith of shareholders filing the derivative action.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58239
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiawan Dwi Atmojo
"Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan 3 (tiga) organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi berfungsi pada pokoknya untuk bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sedangkan Dewan Komisaris berfungsi melakukan pengawasan umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Pada setiap masa akhir jabatannya, Direksi mempertanggung jawabkan pengurusan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham kemudian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi jika tindakan kepengurusan perseroan telah tercermin dalam laporan keuangan.
Pada tahun 2006, PT Indosat Mega Media sebagai perseroan yang menyediakan jasa internet (Internet Service Provider) menyelenggarakan jasanya melalui jaringan bergerak seluler milik PT Indosat Tbk melalui perjanjian kerjasama broadband. Kerjasama ini telah dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada tahun 2011 dan telah mendapatkan acquit et de charge kepada Direksi yang diwakili oleh Indar Atmanto selaku Direktur Utama. Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum mendakwa Indar Atmanto telah menggunakan frekuensi 2.1 GHz (3G) untuk menyelenggarakan jasa internetnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sedangkan telah diketahui Direksi telah mendapatkan acquit et de charge dari Rapat Umum Pemegang Saham. Permasalahan hukum timbul atas pertanyaan sejauh mana acquit et de charge melindungi Direksi secara perdata dan pidana.

Act No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company establishes three (3) organs of the company i.e. General Meeting of Shareholders, the Board of Directors, and the Board of Commissioners. Board of Directors take full responsibility for the management of the company for the benefit of the company, while the Board of Commissioners for performing general supervision and/or in accordance with the Articles of Association as well as giving advice to the Board of Directors. At the end of their period, the Board of Directors accountable to the shareholder or management in General Meeting of Shareholders, which has special authority which is not granted to the Board of Directors or Board of Commissioners within construed to the Act and/or the Articles of Association of the company. Afterward, General Meeting of Shareholders grant release and discharge of responsibility (acquit et de charge) to the company's Board of Directors if the duty has been reflected in the financial statements.
In 2006, PT Indosat Mega Media as an Internet Service Provider company, provide services through mobile cellular network owned by PT Indosat Tbk through broadband cooperation agreements. This cooperation has been accountable to the General Meeting of Shareholders in 2011 and the Board of Directors, represented by Indar Atmanto as CEO, has gained acquit et de charge. Attorney General as law enforcement officers indicted Indar Atmanto has been using 2.1 GHz frequency (3G) to provide internet services, therefore, resulting state loss while it is known that the Board of Directors has been obtained acquit et de charge from the General Meeting of Shareholders. Legal problem arisen is how acquit et de charge could protect the Board of Directors from the liability of civil lawsuit and the criminal indicment.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Putu Nena BP Rachmadi
"Keberadaan pemegang saham layaknya jantung bagi perseroan. Ketentuan perundang - undangan mesyaratkan suatu perseroan haruslah didirikan sedikitnya oleh 2 (dua) orang. Bermula dari ketentuan inilah kemudian muncul istilah pemegang saham minoritas dan mayoritas. Idealnya pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas dapat memiliki keinginan yang selaras dalam suatu perseroan. Hal ini diwujudkan dengan pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun, hal ini sangatlah sulit dicapai karena adanya perbedaan kepentingan diantara masing - masing pemegang saham. Seringkali dalam RUPS pengambilan keputusan dilakukan dengan voting. Mekanisme ini menimbulkan adanya dominasi dari pemegang saham mayoritas untuk menetukan arah kebijakan perseroan. Khususnya dalam keputusan untuk membubarkan suatu perseroan seringkali pemegang saham minoritas menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Untuk mengantisipasi hal inilah maka diperlukan suatu mekanisme untuk melindungi hak - hak pemegang saham minoritas.

The shareholders are the main part for the company. Invite the constitution, the company must be established at least by two person. Starting from this provision appears the majority and the minority shareholders. Ideally majority shareholders and minorities have the same purpose, so decision making can be done by deliberation. But that is very difficult to reach because there is the difference of interest between them. In company meeting, frequently decision making done by voting. This mechanism raises the dominance of the majority shareholders to determine company policy. Especially in liquidation of the company minority shareholders often as the injured party. To prevent this condition required some protection mechanism to protect the rights of minority shareholders."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36017
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto Sudiharjono
"Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas yang diberikan oleh undang-undang. Seperti diketahui, dalam setiap perseroan terdapat para pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, demikian pula pada perseroan yang telah masuk bursa (go public) pasti terdapat pemegang saham independen, yang juga dapat disebut sebagai pemegang saham minoritas. Mereka sepakat membentuk perseroan sebagai wadah perwujudan kerja sama, dengan tujuan memperoleh laba. Pihak yang menyetorkan modal lebih besar memperoleh hak suara lebih banyak, demikian pula sebaliknya pihak yang menyetor modal lebih kecil memperoleh hak suara yang sedikit.
Penyetoran modal berpengaruh terhadap pembagian laba dan kemungkinan risiko kerugian yang diderita perseroan. Oleh sebab itu, pihak yang modalnya besar lebih berkepentingan terhadap penyelenggaraan perseroan supaya terhindar dari kerugian. Sebagai pemodal, mereka secara bersama-sama adalah pemilik perseroan, yang berhak sepenuhnya menentukan kehendak sesuai maksud dan tujuan perseroan, yang diwujudkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai organ tertinggi, untuk penyaluran aspirasinya. Prinsip mayoritas memberikan pembenar bahwa perseroan dikendalikan oleh mayoritas pemegang saham.
Hal ini tercermin dari keputusan RUPS, sehingga seolah-olah tidak ada pijakan bagi pemegang saham minoritas untuk mewakili perseroan, atas tindakan yang dilakukan oleh direksi atau komisaris yang merugikan perseroan. Prinsip mayoritas menyulitkan pemegang saham minoritas mewakili kepentingan perseroan menghadap ke muka badan peradilan, karena pemegang saham minoritas dianggap tidak memegang mandat yang cukup mewakili RUPS, sebagai organ yang berhak meminta pertanggungjawaban terhadap direksi atau komisaris.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut undang-undang memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas, yang haknya dirugikan, diwujudkan melalui (1) hak perseorangan apabila haknya dilanggar, dan (2) hak derivatif, untuk mewakili kepentingan perseroan. Perlindungan juga diberikan kepada pemegang saham independen, yaitu dalam hal terjadi suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan ekonomis antara emiten dengan pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama perusahaan publik, maka harus memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen. Selanjutnya penulisan dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum dan upaya penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>