Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 253347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ruth Ivannie Romauli
"Tindakan pemberian potongan harga atau diskon merupakan strategi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan. Namun, dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang menggunakan strategi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menawarkan potongan harga palsu tidak sesuai dengan informasi yang sebenarnya. Tindakan ini merugikan konsumen karena melanggar haknya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Sayangnya, dalam praktiknya tindakan ini belum dapat diatasi secara maksimal di Indonesia. Dalam melakukan analisis, Penulis menggunakan penelitian doktrinal dimana penulis berfokus pada doktrin yang berupa aturan, norma, dan nilai yang ada. Penulis mencoba untuk mengidentifikasi apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelangaran melalui contoh kasus di Indonesia yang memiliki indikasi tindakan potongan harga palsu dan membandingkan dengan Australia terhadap pengaturan dan penanganan kasus yang serupa. Dari hasil penelitian Penulis tersebut, tindakan potongan harga palsu merupakan bentuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen, tetapi nyatanya peraturan yang terdapat di Indonesia dan lembaga konsumen belum dapat mengatasi kasus ini dengan optimal sedangkan Australia dinilai lebih unggul dalam mengatasi tindakan potongan harga palsu ini. Oleh karena itu, timbul urgensi untuk melakukan pembaharuan peraturan dan penegakan hukum terhadap tindakan pelanggaran potongan harga palsu di Indonesia.

The act of providing discounts is a strategy used by businesses to increase sales. However, in practice, many business actors use this strategy not in accordance with applicable regulations, namely by offering false discounts that are not in accordance with actual information. This action is detrimental to consumers because it violates their rights as stipulated in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, namely the right to obtain correct information. Unfortunately, in practice this action has not been able to be overcome optimally in Indonesia. In conducting the analysis, the author uses doctrinal research where the author focuses on doctrine in the form of existing rules, norms, and values. The author tries to identify whether the act can be considered as a violation through examples of cases in Indonesia that have indications of fraudulent discounts and compares with Australia on the regulation and handling of similar cases. From the results of the author's research, the act of fake discount is a form of violation of consumer protection law, but in fact the regulations contained in Indonesia and consumer institutions have not been able to overcome this case optimally while Australia is considered superior in overcoming this fake discount. Therefore, there is an urgency to reform regulations and law enforcement against false discount violations in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yabunaya Salsabila Yuniar
"Pengiriman surat elektronik pemasaran atau dikenal dengan email marketing yang dilakukan tanpa persetujuan sah secara eksplisit telah menjadi suatu masalah yang mengganggu kenyamanan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu permintaan persetujuan yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui metode opt-in kepada konsumen sebelum dapat melaksanakan pengiriman surat elektronik pemasaran. Dalam hal ini, tidak adanya pembatasan metode opt-in yang dapat digunaj menimbulkan kebingungan bagi konsumen, dan bagi pelaku usaha dalam mengaplikasikannya dalam formulir permintaan persetujuan terkait. Hal tersebut dapat mengancam pemenuhan hak konsumen atas rasa aman dan nyaman. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk penelitian yuridis normative serta pendekatan komparatif dimana Penulis membandingkan peraturan serta penerapan opt-in di Indonesia dan Kanada. Hasil dari penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah bahwa pengaturan metode permintaan persetujuan opt-in di Indonesia belum cukup melindungi konsumen walaupun telah terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujan konsumen sebelum dapat mengirimkan surat elektronik pemasaran e-commerce. Sementara itu, Kanada telah mengatur metode opt-in secara lebih terbatas dengan melarang metode opt-out seperti pre-checked boxes serta permintaan persetujuan langsung melalui surat elektronik. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memberikan panduan lebih terkait penerapan metode opt-in dalam rangka melindungi konsumen dan mempermudah pelaku usaha dalam meminta persetujuan.

Marketing electronic mail, also known as email marketing, which is carried out without explicit valid approval has become a problem that disturbs consumer comfort. Therefore, a request for approval is required by business actors through the opt-in method to consumers before sending marketing e-mails. In this case, the absence of restrictions on the opt-in method that can be used creates confusion for consumers, and for business actors in applying it in the related approval request form. This can threaten the fulfillment of consumer rights to a sense of security and comfort. This research was conducted in the form of normative juridical research and a comparative approach in which the author compared the regulations and implementation of opt-in in Indonesia and Canada. The results of the research in the preparation of this thesis are that setting the opt-in approval request method in Indonesia is not enough to protect consumers even though there is an obligation for business actors to obtain consumer approval before sending e-commerce marketing e-mails. Meanwhile, Canada has regulated the opt-in method in a more limited way by prohibiting opt-out methods such as pre-checked boxes and direct approval requests via electronic mail. This research suggests that Indonesia should provide more guidance regarding the application of the opt-in method in order to protect consumers and make it easier for business actors to seek approval."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Novinna
"Dalam layanan E-commerce menimbulkan dampak negatif yaitu terjadi pencurian dan penjualan Data Pribadi konsumen pengguna layanan oleh pihak tidak bertanggungjawab. E-commerce dan Perlindungan Konsumen saling berkaitan, penting dalam praktik kegiatan e-commerce untuk menjaga kepercayaan konsumen selaku pengguna layanan, maka pelindungan data pribadi mendapat perhatian negara-negara di lingkup Kawasan Asia Tenggara. Penelitian ini membahas terkait pengaturan Pelindungan Hak atas Data Pribadi sebagai bagian dari hak konsumen dalam penyelenggaraan E-commerce di Indonesia, pengaturan hak untuk memperbaiki data, hak atas penghapusan Data Pribadi, hak portabilitas data dalam konsep Pelindungan Data Pribadi di negara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dan implementasi hak konsumen atas Pelindungan Data Pribadi di negara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam konteks E-commerce. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan komparatif. Adapun kesimpulannya yaitu  pengguna selaku konsumen berhak untuk mengetahui informasi yang jelas akan akuntabilitas, transparansi, proses pencegahan, dan penegakan hukum dalam kasus kebocoran Data Pribadi yang dialami dalam penyelenggara e-commerce. Masalah Pelindungan Data Pribadi menjadi isu di Negara Singapura dan Malaysia, dan pengaturan mengenai Tiga Hak diatas berbeda-beda. Dalam implementasi penegakan Pelindungan Data Pribadi, Singapura dan Malaysia memiliki organisasi khusus yang berwenang dalam penegakan hukumnya, sedangkan Indonesia berupaya membentuk Lembaga khusus untuk memastikan implementasi Pelindungan Data Pribadi

E-commerce services have a negative impact, namely the theft and sale of Personal Data of service users by irresponsible parties. E-commerce and Consumer Protection are interrelated, important in the practice of e-commerce activities to maintain consumer confidence as service users, then the protection of personal data gets the attention of countries in the scope of Southeast Asia Region. This research discusses the regulation of the Protection of the Right to Personal Data as part of consumer rights in the implementation of E-commerce in Indonesia, the regulation of the right to correct data, the right to erasure of Personal Data, the right to data portability in the concept of Personal Data Protection in Indonesia, Malaysia, and Singapore, and the implementation of consumer rights to Personal Data Protection in Indonesia, Malaysia, and Singapore in the context of E-commerce. This research method is normative law with Legislation and comparative approach. The conclusion is that users as consumers have the right to know clear information on accountability, transparency, prevention process, and law enforcement in the case of Personal Data leakage experienced in e-commerce providers. The issue of Personal Data Protection is an issue in Singapore and Malaysia, and the regulation of the Three Rights above is different. In the implementation of Personal Data Protection enforcement, Singapore and Malaysia have special organizations authorized to enforce the law, while Indonesia seeks to establish a special institution to ensure the implementation of Personal Data Protection."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Litani Josephine Luhur
"Globalisasi membawa perubahan pada sektor teknologi dan ekonomi, membuat hubungan antar negara menjadi saling terintegrasi, serta memungkinkan adanya pasar bebas yang menjadikan arus transaksi jual-beli antar negara menembus batas negara. Hal tersebut memperluas jangkauan pemasaran berbagai produk dari luar wilayah Indonesia untuk masuk ke wilayah Indonesia yang dapat juga berlangsung melalui e-commerce. Saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha produk impor pada salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee. Namun keberadaan produk impor yang dijual oleh pelaku usaha pada Shopee memunculkan keresahan pelaku usaha produk lokal karena harga jual yang relatif lebih murah. Hasil survei menunjukkan bahwasanya salah satu alasan yang membuat produk impor terjual laris di kalangan konsumen e-commerce adalah karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga produk lokal. Dalam hal ini, penetapan harga produk impor oleh pelaku usaha pada e-commerce yang sangat rendah dan tidak wajar menimbulkan dugaan adanya praktik jual rugi. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat mengenai potensi adanya praktik jual rugi oleh pelaku usaha produk impor di Shopee yang dilarang oleh UU Anti Monopoli. Dalam menganalisis dugaan tersebut, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, di mana penulis akan mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai dugaan yang terjadi pada penetapan harga yang sangat rendah dan tidak wajar oleh pelaku usaha produk impor di Shopee, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur pada Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Hasil dari penelitian adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Penulis juga memberikan saran agar dibuatnya pengaturan khusus dan lebih lanjut mengenai masuk dan penjualan produk impor, serta penetapan harga pada penjualan produk impor di dalam negeri, khususnya pada e-commerce.

Abstrak Berbahasa Inggris:
Globalization brings changes to the technology and economic sectors, that makes relations between countries integrated with each other, and allows a free market that makes transactions between countries across national borders possible. This expands various products from outside Indonesia to enter the territory of Indonesia, which can also take place through e-commerce. Currently, there are still many imported product business actors in one of the e-commerce operating in Indonesia, namely Shopee. However, the existence of imported products sold by business actors at Shopee raises concerns among local product business actors, because, as what the survey shows, the reason imported products sell well among e-commerce consumers is because their prices are relatively cheaper compared to local product prices. In this case, the very low and unreasonable price of imported products by business actors in Shopee raises suspicions that there is a practice of predatory pricing. Therefore, the author discusses this phenomenon to increase knowledge and insight to the public regarding the potential of a practice of predatory pricing by business actors of imported products at Shopee which are prohibited by the Anti-Monopoly Law. In analyzing these allegations, the author uses a form of normative juridical research with an analytical descriptive research type, where the author will describe and provide an overview of the allegations, then analyze them based on the provisions of business competition law through the elements in Article 20 of Law No. 5 of 1999, (Anti Monopoly Law). The result of the research is that it is not proven that there is a practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law No. 5 of 1999, (Anti Monopoly Law). The author also provides suggestions for making special and further arrangements regarding the entry, the sale, and the pricing of imported products, especially in e-commerce.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moza Halimatus Sadiyah
"Praktik menjual rugi adalah tindakan menetapkan harga yang sangat rendah terhadap suatu produk barang dan/atau jasa dengan maksud menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya. Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan menarik perhatian konsumen, salah satunya adalah pemberian potongan harga atau diskon. PT Shopee Indonesia sebagai E-Commerce nomor 1 di Indonesia dapat menarik perhatian konsumen dengan banyaknya penawaran yang diberikan, salah satunya melalui potongan harga atau diskon yang cukup besar. Bersamaan dengan PT Shopee Indonesia yang menguasai pasar, terdapat salah satu bisnis ritel yang mulai menutup beberapa gerainya yaitu PT Ramayana Lestari Sentosa. Skripsi ini akan membahas apakah pemberian potongan harga atau diskon oleh PT Shopee Indonesia merupakan bentuk praktik menjual rugi yang berdampak terhadap pelaku usaha pesaingnya yaitu PT Ramayana Lestari Sentosa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang serta bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang didukung dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil studi dokumen dan wawancara narasumber, pemberian potongan harga atau diskon PT Shopee Indonesia tidak terpenuhi sebagai bentuk praktik menjual rugi. Adapun PT Ramayana Lestari Sentosa sebagai pelaku usaha pesaingnya terbukti tidak sepenuhnya mati dan tersingkir dari pasar. Untuk menjamin kesempatan menjalankan strategi usaha yang sama dan berimbang antara E-Commerce dan bisnis ritel, diharapkan adanya pengaturan atau penjelasan lebih lanjut terkait terknis pemberian potongan harga atau diskon oleh para pelaku usaha di dalam pasar.

Predatory pricing is the act of setting a very low price for an item and/or service with the aim of getting rid of competitor. In running a business, merchant will take actions aimed at attracting consumers, one of which is through discounts. PT Shopee Indonesia as the number 1 E-Commerce in Indonesia, can attract consumers with the number of offers given, one of which is through a considerable discount. Along with PT Shopee Indonesia which controls the market, there is one retail business that has started to close some of its outlets, namely PT Ramayana Lestari Sentosa. This thesis will discuss whether the discount given by PT Shopee Indonesia is a form of predatory pricing that affect the business of its competitor, PT Ramayana Lestari Sentosa. This research used normative legal research method with legislation approach and the author uses primary and secondary legal materials supported by data collection tools in the form of document studies and interviews. Based on the results of the study documents and interviews, the discounts given by PT Shopee Indonesia are not proven to be a form of predatory pricing. PT Ramayana Lestari Sentosa as a competitor business is not proven to be completely eliminated from the market. To ensure the opportunity to carry out a fair business strategy between E-Commerce and retail businesses, it is expected that there are regulations or further explanations on the technicality of discounting by merchant."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indiskya Ranaila Virgiesqy
"Tindakan greenwashing merupakan salah satu bentuk dari strategi pemasaran oleh pelaku usaha yang dianggap menyesatkan konsumen. Namun demikian, praktik yang menyesatkan ini sayangnya belum menjadi isu yang cukup diperhatikan di Indonesia, baik oleh masyarakat selaku konsumen itu sendiri, maupun oleh penegak hukum. Padahal tindakan menyesatkan ini berpotensi untuk melanggar hak-hak konsumen sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam melakukan analisa, Penulis menggunakan penelitian deskriptif-analitis, yakni dengan memberikan pemaparan secara rinci terkait dengan tindakan greenwashing dan menghubungkannya dengan peran hukum perlindungan konsumen Indonesia dalam rangka mencegah tindakan tersebut. Penulis mencoba untuk mencari tahu apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan turut memberikan contoh kasus di Indonesia yang terindikasi sebagai perbuatan greenwashing. Selain itu, Penulis juga melakukan komparasi dengan negara Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam mengatur dan menangani tindakan ini, mengingat bahwa terdapat beberapa kasus greenwashing yang telah terjadi dan/atau ditangani di ketiga negara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, tindakan greenwashing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hukum perlindungan konsumen, namun dalam praktiknya peraturan-peraturan tersebut belum berperan dalam mencegah atau menanggulangi tindakan greenwashing, terlebih pembahasan mengenai tindakan ini secara umum juga belum awam di Indonesia. Adapun berkaitan dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, ketiga negara tersebut pada dasarnya lebih unggul dalam menangani tindakan greenwashing. Hal ini berangkat dari fakta bahwa masing-masing dari mereka telah mengintegrasikan hukum perlindungan konsumen mereka dengan aspek-aspek lingkungan, serta keaktifan dari otoritas perlindungan konsumen dalam melakukan investigasi dan penuntutan terhadap para aktor yang terindikasi melakukan tindakan tersebut. Demikian menimbulkan urgensi untuk melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara langsung mengintegrasikan hak-hak konsumen dengan aspek lingkungan seperti halnya yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Greenwashing is a form of marketing strategy by business actors that are considered to mislead consumers. However, unfortunately, this misleading practice has not become an issue that is sufficiently addressed in Indonesia, both by the public as consumers, or by law enforcers. In fact, this misleading action has the potential to violate consumer rights as stated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. In conducting the analysis, the author uses descriptive-analytical research, namely by providing a detailed explanation related to greenwashing and linking it to the role of Indonesian consumer protection law in order to prevent this action. The author tries to find out whether this action can be categorized as a violation contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, by also providing examples of cases in Indonesia which are indicated as greenwashing actions. In addition, the author also makes comparisons with the United States, UK and Australia in regulating and handling this action, bearing in mind that there have been several cases of greenwashing that have occurred and/or been handled in these three countries. Based on the results of research conducted by the author, greenwashing actions can be categorized as a violation of consumer protection law, but in practice these regulations have not played a role in preventing or tackling greenwashing actions, moreover the discussion regarding this action in general is also not common in Indonesia. As for what happened in the United States, UK and Australia, these three countries are basically superior in dealing with greenwashing. This stems from the fact that each of them has integrated their consumer protection laws with environmental aspects, as well as the activeness of the consumer protection authorities in conducting investigations and prosecutions of actors who are indicated to have committed these actions. This creates an urgency to renew Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection which directly integrates consumer rights with environmental aspects as implemented by the United States, UK and Australia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nababan, Naomi Astrid Sridinanti
"Petshop merupakan salah satu usaha yang memberikan jasa pelayanannya kepada hewan peliharaan. Namun, dalam praktiknya terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha petshop yang dapat menimbulkan kerugian kepada hewan peliharaan dan pemilik hewan peliharaan tersebut. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai suatu landasan hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang merasa haknya telah dilanggar. Selain itu, terdapat beberapa peraturan lain yang juga dapat dijadikan acuan dalam memperlakukan hewan di Indonesia. Hal ini berbeda dengan negara Singapura yang telah memiliki berbagai peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik usaha, khususnya pemilik usaha petshop sebelum membuka usahanya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana peraturan di Indonesia terkait perlindungan terhadap konsumen dan hewan serta bagaimana perbandingannya dengan negara Singapura.

Petshop is a business that provides services to pets. However, in practice there are negligence committed by pet shop business actors which can cause harm to the pet and the owner of the pet. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Protection exists as a legal basis to provide protection to consumers who feel their rights have been violated. In addition, there are several other regulations that can also be used as a reference in treating animals in Indonesia. This is different from the country of Singapore which already has various regulations that must be obeyed by business owners, especially pet shop business owners before opening a business. Using normative juridical research methods, this paper will analyze how regulations in Indonesia relate to the protection of consumers and animals and how they compare with Singapore."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Halim Bashel
"Pelindungan data pribadi artinya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi. Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia sebelumnya tidak dapat dikatakan cukup komprehensif sehingga membutuhkan adanya aturan yang kuat dan tegas untuk melindungi data pribadi konsumen dan menumbuhkan rasa kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia, untuk menganalisa dan mengetahui perbandingan hukum terhadap perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Malaysia dan Singapura dan untuk mengetahui upaya pembaharuan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Untuk menjaga privasi pelanggan, Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau dikenal dengan UU PDP yang mengatur pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran informasi pribadi pada Pasal 1 ayat (2), pasal 5 dan pasal 13 ayat (1) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan konsumen. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia biasanya menjamin hak privasi pada pasal 29 ayat (1), 30, dan 32. Perbandingan hukum terhadap perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Malaysia dan Singapura diatur dalam Undang-Undang Data Pribagi. Singapura memiliki Do Not Call (DNC) Registry, sedangkan Malaysia tidak memilikinya. Ketika membandingkan undang-undang kedua negara mengenai perlindungan hukum hak privasi konsumen e-commerce. Pada saat yang sama, prinsip dan pedoman perlindungan hak privasi konsumen di Indonesia untuk transfer data internasional tidak tersedia. Upaya pembaharuan hukum hak privasi konsumen e-commerce di Indonesia dapat dilakukan dengan memperbarui undang-undang privasi konsumen pada e-commerce, meliputi: Urgensi pembaharuan undang-undang perlindungan konsumen, Sifat e-commerce lintas batas negara, Memberikan sanksi kepada pelanggar, dan perjanjian atau kontrak. Urgensi pembaharuan Undang-Undang perlindungan konsumen Indonesia di era e-commerce diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dalam praktik bisnis, terutama yang terkait dengan teknologi digital dan e-commerce, serta membutuhkan adaptasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dari ancaman privasi data, keamanan siber, dan risiko lain yang muncul dalam transaksi online.

Personal data protection means providing legal protection for consumers in terms of collection, use and disclosure of personal data. Previously, legal protection of personal data in Indonesia could not be said to be comprehensive enough, requiring strong and firm regulations to protect consumers' personal data and foster a sense of consumer trust. This research aims to analyze and determine the legal protection of e-commerce consumer privacy rights in Indonesia, to analyze and determine the legal comparison of the legal protection of e-commerce consumer privacy rights in Malaysia and Singapore and to determine efforts to reform the e-commerce consumer privacy rights law in Indonesia. This research method uses a type of normative juridical research which is descriptive analysis. The research results show that the legal protection of the privacy rights of e-commerce consumers in Indonesia is regulated in the Law. To maintain customer privacy, the Republic of Indonesia passed Law Number 27 of 2022 or known as the PDP Law which regulates the collection, use and dissemination of personal information on Article 1 paragraph (2), article 5 and article 13 paragraph (1) and Law Number 8 of 1999 which regulates consumer protection. UU no. 39 of 1999 concerning Human Rights usually guarantees the right to privacy in articles 29 paragraphs (1), 30, and 32. Legal comparisons regarding the legal protection of e-commerce consumer privacy rights in Malaysia and Singapore are regulated in the Personal Data Law. Singapore has a Do Not Call (DNC) Registry, while Malaysia does not have one. When comparing the laws of the two countries regarding the legal protection of e-commerce consumer privacy rights. At the same time, principles and guidelines for protecting consumer privacy rights in Indonesia for international data transfers are not available. Efforts to reform the law on consumer privacy rights for e-commerce in Indonesia can be carried out by updating the consumer privacy law on e-commerce, including: The urgency of updating consumer protection laws, the nature of e-commerce across national borders, imposing sanctions on violators, and agreements or contract. The urgency of updating Indonesia's consumer protection law in the e-commerce era is needed to overcome new challenges in business practices, especially those related to digital technology and e-commerce, and requires legal adaptation so that consumers can be protected from threats to data privacy, cyber security and other risks that arise in online transactions."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sekar Maya Padmaniasti
"Sebelum melaksanakan transaksi jual beli melalui e-commerce, untuk menambah keyakinan terhadap suatu barang dan/atau jasa, konsumen kerap membaca ulasan atau testimoni yang ditulis konsumen sebelumnya. Mayoritas situs e-commerce bahkan telah melengkapi situs mereka dengan fitur testimoni konsumen agar konsumen merasa lebih nyaman berbelanja. Namun dewasa ini, semakin banyak beredar testimoni palsu yang ditulis oleh pihak yang bukan konsumen sesungguhnya.
Melalui penelitian yuridis-normatif, tulisan ini membahas bagaimana pelindungan konsumen terhadap testimoni palsu dalam kegiatan e-commerce, baik di luar negeri maupun di Indonesia, juga upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah keberadaan testimoni palsu.
Dapat disimpulkan beberapa negara telah memiliki self regulation yang mengatur khusus tentang testimoni palsu, sementara Indonesia masih menggunakan undang-undang yang ada seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga diperlukan peraturan tambahan yang lebih tegas.

Before making a purchasement through e commerce service, to gain more faith on a good and or service, consumers often read reviews or testimonies which are written by previous consumers. The majority of e commerce websites have even enhanced their sites with a consumer review feature so that their consumers feel more comfortable to shop. But nowadays, a lot of fake testimonies which were written by non consumers are spotted.
Through a normative juridical research, this thesis discuss how consumers are protected against fake testimony on e commerce activity, both outside and inside Indonesia, also some efforts that can be done to prevent the existence of false testimony.
It can be concluded that some countries have self regulations specifically about fake testimonies, while Indonesia still uses the existing law such as Act No. 8 of 1999 about Consumer Protection, thus a clearer additional regulation is needed.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66074
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Callista
"Transaksi bisnis dan pembelian online cukup berkembang di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya toko online di internet. Dalam mengiklankan produknya, para pelaku usaha menggunakan iklan baris sebagai media promosi, salah satunya adalah testimonial. Testimonial atau review produk merupakan salah satu elemen penting yang berpengaruh pada aktivitas pembelian online. Tahap kepercayaan diri pelanggan terhadap ulasan atau penilaian produk juga meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, keaslian ulasan mulai dipertanyakan seiring dengan meningkatnya ulasan palsu yang menyesatkan pelanggan. Hal ini merugikan pelanggan bahkan sampai mempengaruhi kredibilitas penjual atau platform E-Commerce Shopee itu sendiri. Isu-isu tersebut adalah hukum perlindungan konsumen terkait dengan testimoni palsu dalam transaksi E-Commerce Shopee di Indonesia, penerapan testimoni palsu dan dampak negatif terhadap pelanggan, dan upaya perlindungan hukum kepada pelanggan akibat praktik testimonial palsu. Dalam tesis ini akan menggunakan teknik penelitian terapan, penekanan dalam penelitian terapan adalah pada pemecahan masalah praktis. Ini berfokus secara khusus pada bagaimana teori-teori umum dapat dipraktikkan. Shopee harus bertanggung jawab atas hak konsumen yang dilanggar dan kewajiban pelaku usaha yang dilanggar. Penelitian ini juga mengambil sumber langsung dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan juga kebijakan aplikasi Shopee, serta beberapa narasumber ahli yang akan diwawancarai.

Business transactions and online purchasing are quite evolved in Indonesia. It may be visible from the increasing quantity of online stores on the internet. In advertising their products, business actors use classified ads as promotional media, one of that is testimonials. Testimonials or product reviews is one of the crucial elements that have an effect on online purchasing activities. The stage of customer self-belief in product reviews or evaluations has additionally extended from year to year. Unfortunately, the authenticity of reviews is beginning to be wondered at the side of the upward thrust of fake reviews that mislead customers. This matter harm customers even as affecting the credibility of the seller or the E-Commerce Shopee platform itself. The issues mentioned have been the law of consumer protection associated with fake testimonials in E-Commerce Shopee transactions in Indonesia, the exercise of faux testimonials and negative impacts on customers, and legal protection efforts to customers due to the practice of fake testimonials. In this thesis will use applied research techniques the emphasis in applied research is on solving practical problems. It focuses specifically on how general theories can be put into practice. Shopee must be responsible for consumer rights that have been violated and the obligations of business actors who have been violated. This study also draws direct sources from the Consumer Protection Law Number 8 of 1999 and also Shopee application policies, as well as several expert sources who will be interviewed"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>