Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 233785 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fianka Aiza
"

Data Pribadi milik seorang mantan pelanggan dalam database perusahaan penyelenggara sistem elektronik seharusnya tidak lagi dapat mengidentifikasi mantan pelanggan tersebut. Hal ini karena mantan pelanggan tidak lagi menggunakan jasa dan/atau layanan yang disuguhkan oleh perusahaan tersebut, sehingga tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk memproses dan mengidentifikasi subjek data. Mantan pelanggan, sebagai seorang yang pernah menggunakan layanan perusahaan dan datanya masih berada dalam kendali perusahaan mempunyai hak sebagai subjek data untuk mengajukan permintaan agar data pribadi miliknya dihapus dan/atau dimusnahkan. Hak subjek data tersebut lebih di kenal dengan terminologi hak untuk dilupakan atau right to be forgotten yang mulanya berkembang di Eropa, dan kemudian konsep tersebut diadopsi oleh negara-negara lain di dunia. Pemerintah menetapkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai payung pelindungan data elektronik maupun non-elektronik di Indonesia. UU PDP mengatur terkait hak subjek data pribadi untuk menghapus, memusnahkan dan/atau menghentikan pemrosesan data pribadinya. Perusahaan penyelenggara sistem elektronik sebagai pengendali data diwajibkan untuk menyelenggarakan hak-hak subjek data dan serangkaian kewajiban lainnya sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Terdapat kasus-kasus dimana data mantan pelanggan disalahgunakan sehingga merugikan baik secara materil maupun imateril. Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai pengendali data pribadi harus mematuhi UU PDP dalam memproses data pribadi dan menjalankan hak-hak subjek data yang menjadi pengguna dan/atau pelanggan mereka, termasuk menjalankan hak untuk dihapuskan dan dimusnahkan apabila terdapat permintaan dari subjek data pribadi.


Personal Data belonging to a former customer in the electronic system operating company's database should no longer be able to identify the former customer. This is because former customers no longer use the services and/or services provided by the company, so there is no interest for the company to process and identify data subjects. A former customer, as someone who has used the company's services and whose data is still under the company's control, has the right as a data subject to submit a request to have his personal data deleted and/or destroyed. The rights of data subjects are better known as the right to be forgotten, which was originally developed in Europe, and then this concept was adopted by other countries in the world. The government has established Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection as an umbrella for the protection of electronic and non-electronic data in Indonesia. Personal Data Protection Law regulates the rights of personal data subjects to delete, destroy and/or stop processing their personal data. Companies operating electronic systems as data controllers are required to carry out the rights of data subjects and a series of other obligations in accordance with the principles of personal data protection. There are cases where former customer data is misused, resulting in material and immaterial losses. Electronic System Operating Companies as personal data controllers must comply with the Personal Data Protection Law in processing personal data and exercising the rights of data subjects who are their users and/or customers, including exercising the right to erasure and destruction if there is a request from the personal data subject.

 

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dalimunthe, Fadli Zaini
"Perkembangan teknologi informasi yang cepat membawa perubahan di hampir semua bidang kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, termasuk bidang hukum. Keterkaitan antara perkembangan teknologi informasi dengan hukum melahirkan berbagai macam peristiwa baru yang berkaitan hukum dan penggunaan dunia siber. Salah satunya terkait dengan perlindungan hukum atas informasi yang merugikan seseorang di dunia internet berupa penghapusan informasi. Hal ini dikenal dengan istilah hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten). Penelitian ini fokus membahas perbandingan pengaturan dan mekanisme penerapan Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) di Indonesia dengan beberapa negara di Asia Pasifik seperti Australia, Jepang dan Korea Selatan. Dengan melakukan perbandingan hukum, maka akan dapat melihat perbedaan dan mengambil pelajaran dari berbagai negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) di Uni Eropa, Australia, Jepang dan Korea Selatan diatur dalam Peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan data / informasi pribadi, sementara Indonesia muncul dan diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Implementasi Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) dalam General Data Protection Regulation hanya mewajibkan pengontrol data, karena dalam GDPR memisahkan pengontrol dan pemproses data. Sementara Australia, Jepang, Korea Selatan dan Indonesia tidak membedakan antara pengontrol dan pemproses data. Setiap negara membentuk komisi independen untuk melindungi data pribadi dan membantu penyelesaian sengketa data pribadi.

The development of information technology that brings changes in all fields of humanity, ranging from economics, social, education, including the legal field. The link between the development of information technology and the law produces a variety of new types relating to law and the use of cyberspace. One of the cyber laws is related to legal protection for information that is detrimental to someone in the internet world is the removal of information. This is known as the Right to be Forgotten. This research focuses on discussing the regulation and implementation of the Right to be Forgotten in Indonesia with several countries in the Asia Pacific such as Australia, Japan and South Korea. By making legal comparisons will be able to see differences and take lessons from various countries. This study uses a normative juridical research method. Regulation of Rights to be Forgotten in the European Union, Australia, Japan and South Korea be regulated in legislation in the sector of personal data/information protection, while Indonesia is emerge and regulated in the Law on Information and Electronic Transactions. Implementation of the Right to be Forgotten in the General Data Protection Regulation only requires data controllers, because in the GDPR the data controller and processors are prepared. While Australia, Japan, South Korea and Indonesia do not distinguish between process controllers and data processing. Each country establishes independent data commission to protect personal data and help resolve personal data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asha Alifa Khairunnisa
"ABSTRACT
Pesatnya kemajuan teknologi membuat jenis identitas menjadi sangat bervariasi. Kemajuan teknologi juga memungkinkan penggunaan satu identitas, khususnya identitas digital digunakan untuk berbagai kegunaan. Penggunaan identitas untuk berbagai kegunaan tidak dapat terlepas dari pelaksanaan interoperabilitas data pribadi yang harus diperhatikan keamanan dan kerahasiaannya. Pelaksanaan interoperabilitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait ketentuan yang berlaku mengenai penyelenggara penyedia identitas di Indonesia serta bagaimanakah tanggung jawab penyelenggara penyedia identitas terhadap data pribadi di Indonesia dalam kaitannya dengan interoperabilitas data pribadi dan bagaimana penerapan interoperabilitas data pribadi tersebut di Indonesia. Penelitian merupkan penelitian hukum yuridis normatif. Mengingat identitas yang mempunyai sifat mudah dipindahkan portable adalah identitas digital yang online, ketentuan mengenai penyelengara penyedia identitas tidak hanya mengacu pada UU Administrasi Kependudukan. Namun, juga akan mengacu pada UU ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem Elektronik. Meskipun praktik interoperabilitas data pribadi di Indonesia telah banyak dilaksanakan, tetapi ketentuan tentang interoperabitas data pribadi, belum diatur secara komperehensif di Indonesia. Terkait masalah tanggung jawab terhadap data pribadi, penyelenggara penyedia identitas harus memperhatikan asas perlindungan data pribadi di Indonesia, terutama mengenai persetujuan, relevansi dengan tujuan dan kebutuhan serta penghormatan data pribadi sebagai privasi.

ABSTRACT
The rapid technological advances the type of identity varies greatly. Technological development also allows the use of an identity, particularly digital identity, used for various purposes. The use of identity for various purposes can not be separated from the implementation of the right to data portability that must be secured and confidential. The implementation of the right to data portability raises questions concerning the applicable law of the identity providers and the liability of the identity providers regarding personal data in relation to the right to data portability in Indonesia and and alaso regarding the implementation of the right to data portability in Indonesia.This research is conducted by normative juridical approach. Concerning the identity that has portable nature is an online digital identity, provisions regarding the identity providers in Indonesia not only subject to the Population Administration Act, but also subject to to the Law on Electronic Information and Transaction, the Government Regulation on Electronic System and Transaction Implementation and Ministry of Communication and Informatics Regulation on Personal Data Protection In Electronic system. Although the right to data portability has been widely practiced in Indonesia, the implementation of the right to data portability in Indonesia itself has not been regulated in a specific provision.On the subject of identity providers liability regarding personal data, identity providers should consider the principles of protection of personal data in Indonesia, particularly on approval, relevance to objectives and needs and respect the personal data as a privacy."
2017
S69514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fabelza Safa Alifa
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi memiliki kewajiban-kewajiban tertentu, termasuk kewajiban untuk menyediakan informasi, memberikan akses, melakukan perbaikan, dan melindungi data pribadi dari pemrosesan tidak sah. Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban-kewajiban ini dalam konteks kepentingan umum, salah satunya adalah kepentingan penyelenggaraan negara yang mencakup Pemilihan Umum. Penelitian ini menemukan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, data pribadi digunakan dalam berbagai proses, mulai dari pendaftaran dan verifikasi partai politik, penyusunan daftar pemilih, hingga pemungutan suara. Namun, penggunaan data pribadi dalam Pemilihan Umum sering kali menghadapi berbagai masalah. Contohnya, insiden kebocoran data pemilih, seperti pada data pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2014 dan tahun 2024. Data pribadi juga rentan disalahgunakan, seperti penggunaan Daftar Pemilih Tetap oleh partai politik untuk kepentingan kampanye, yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pemilih dalam memperoleh hak pilih mereka. Temuan ini menunjukkan perlunya sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran data pribadi, serta peningkatan keamanan dan pengawasan dalam pengelolaan data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum dan lembaga terkait lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi mengenai perlindungan data pribadi telah berlaku, implementasinya dalam konteks Pemilihan Umum masih perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan data pribadi pemilih terlindungi dengan baik.

This study aims to analyze the regulation and implementation of personal data protection on General Elections in Indonesia. Based on Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection, data controller has various responsibilities, that include providing information, giving access, rectifying, and protecting personal data from unauthorized processing. However, there are exceptions to these responsibilities in the context of state administration activities, such as general elections. This study finds that personal data is used in various processes of elections, ranging from the registration and verification of political parties, the preparation of voter lists, to the voting process. However, the use of personal data in elections often faces various problems. For example, there have been incidents of voter data breaches, such as those that occurred in the 2014 and 2024 elections. Personal data is also vulnerable to misuse, such as the use of the Voter List by political parties for campaign purposes, which should only be used for voters in exercising their voting rights. These findings indicate the need for stricter sanctions against personal data violations, as well as enhanced security and oversight in the management of voter data by the General Elections Commission and other related parties. This study concludes that although regulations on personal data protection are in place, their implementation in the context of general elections still needs to be strengthened to prevent further misuse and ensure that voters' personal data is well protected."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jasmine Jofisa Almas
"Penelitian ini menganalisis mengenai pemenuhan hak akses dalam aplikasi SatuSehat, khususnya yang dilaksanakan melalui pengaksesan rekam medis elektronik (RME) oleh pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan proses pengintegrasian RME pada SatuSehat, pengaturan di Indonesia mengenai hak askes terutama terkait RME yang terintegrasi pada SatuSehat, serta kepatuhan SatuSehat terhadap pengaturan terkait hak askes tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengintegrasian Data Pribadi pada SatuSehat dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, yaitu pasien, Kemenkes, dan Fasyankes serta partner system. Dalam melakukan integrasi, SatuSehat memberikan instruksi kepada Fasyankes dan partner system untuk mengirimkan data RME yang sebelumnya disimpan oleh masing-masing sistem informasi kesehatan ke SatuSehat. Proses integrasi tersebut termasuk ke dalam kategori kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan atas dasar kewajiban hukum dan persetujuan dari Subjek Data Pribadi. Dengan dilakukannya pemrosesan tersebut, pengendali harus memenuhi ketentuan Pelindungan Data Pribadi, terutama mengenai hak akses. UU PDP telah mengatur beberapa ketentuan mengenai hak akses mulai dari format permohonan hak akses, kewajiban memberikan akses, jangka waktu pemenuhan hak akses, hingga pengecualian terhadap pemberian hak akses. Penelitian ini menunjukkan bahwa SatuSehat telah berkomitmen untuk memenuhi hak akses dengan memfasilitasi pengaksesan RME oleh pasien melalui aplikasi SatuSehat Mobile. Namun, hasil analisis terhadap prosedur permohonan akses pada SatuSehat Mobile menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa ketentuan mengenai hak akses yang belum dipenuhi oleh SatuSehat. Tak hanya itu, observasi langsung terhadap prosedur pengajuan permohonan akses pada SatuSehat juga menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara proses permohonan yang seharusnya terjadi dengan kenyataan yang ada sehingga berakibat pada tidak terpenuhinya hak akses pasien pada SatuSehat.

This research analyzes the fulfillment of access rights in the SatuSehat application, especially those implemented through the accessing of Electronic Medical Records (EMR) by patients. This research uses doctrinal research methods. The purpose of this research is to examine the implementation of EMR integration process in SatuSehat, the regulation in Indonesia regarding access rights especially related to integrated EMR, and SatuSehat's compliance with the PDP Law regulation related to access rights. The results show that the integration of Personal Data in SatuSehat is carried out by involving several parties, namely patients, the Ministry of Health, health facilities and partner Systems. In conducting the integration, SatuSehat instructs health facilities and partner systems to send EMR data to SatuSehat. The integration process falls into the category of Personal Data processing activities carried out on the basis of legal obligations and the consent of the Personal Data Subject. With such processing, the controller must fulfill the provisions of Personal Data Protection, especially regarding access rights. The PDP Law has regulated several provisions regarding access rights, starting from the format of data subject access request, the obligation to provide access, the period of fulfillment of access rights, to exceptions to the granting of access rights. This research revealed that SatuSehat has committed to fulfill the right of access by facilitating access to the EMR through the SatuSehat Mobile application. However, the results of the analysis show that there are still several provisions regarding access rights that have not been fulfilled by SatuSehat. Not only that, direct observation of the procedure for submitting access requests to SatuSehat also shows that there are discrepancies between the request process that should occur and the reality that exists, resulting in the nonfulfillment of patient access rights to SatuSehat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Aditya Halomoan
"ABSTRAK
Pada penyelenggaraan jasa fintech kerap ditemukan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi, sehingga perlu adanya penerapan dari sertifikat keandalan dalam perlindungan data pribadi untuk melindungi hak dari pengguna jasa dan masyarakat secara umum. Penelitian ini membahas tentang pengaturan perlindungan data pribadi dalam UU ITE dan PP 82/2012, penerapan penggunaan sertifikasi keandalan untuk perlindungan data pribadi, serta penerapan penggunaan sertifikasi keandalan di Indonesia dalam penyelenggaraan jasa fintech.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Indonesia sampai saat ini belum memiliki lembaga atau otoritas yang berwenang untuk memastikan controller dan processor untuk patuh terhadap regulasi yang ada seperti Supervisory Authority di Eropa ataupun FTC di Amerika Serikat. Penggunaan sertifikat keandalan oleh pelaku usaha dapat memastikan praktik usaha yang dilakukannya terkait data pribadi tidak melanggar regulasi yang ada dengan bantuan pihak ketiga yang menerbitkan sertifikat tersebut. PP 82/2012 belum membahas terkait akreditasi Lembaga Sertifikasi Keandalan yang berfungsi melakukan sertifikasi terhadap penyelenggara jasa fintech termasuk terkait perlindungan data pribadi penggunanya. Dalam penyelenggaraan jasa fintech, perlindungan data pribadi juga diatur dalam peraturan khusus baik dari Otoritas Jasa Keuangan ataupun Bank Indonesia. Mekanisme sertifikasi keandalan ini akan berjalan secara efektif apabila regulasi yang ada dapat mengatur pelaksanaannya secara jelas dan komprehensif, sedangkan regulasi mengenai sertifikasi keandalan yang berlaku di Indonesia saat ini belum mengatur secara jelas sehingga sertifikasi keandalan di Indonesia belum diterapkan secara efektif. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengatur mengenai sertifikasi keandalan dengan lebih jelas, terutama mengenai prosedur pendirian dan akreditasi dari lembaga Sertifikasi Keandalan untuk melindungi hak privasi masyarakat.

ABSTRACT
In practice, fintech businesses often do activities that are against the protection of personal data. Therefore, implementation of sertifikat keandalan (certification) becomes necessary in protecting personal data, in order to protect the rights of users of fintech services as well as society in general. This research discusses about the regulation concerning the protection of personal data under the Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) and Government Regulation (PP) 82/2012, the implementation of sertifikat keandalan (certification) to protect personal data, as well as the implementation of sertifikat keandalan (certification) in Indonesia in conducting fintech businesses. This research is normative juridical research utilizing secondary source of data. Indonesia to this day is yet to have an institution authorized to ensure both controller and processor are compliant to the prevailing regulation, such as Supervisory Authority in Europe or FTC in the US. Aside from that, UU ITE and PP 82/2012 stipulates that violation against laws concerning protection of personal data is punishable with administrative, civil, as well as penal sanctions. The use of sertifikat keandalan (certification) by business entities could make sure that they do not violate regulations regarding protection of personal data, with the help of a third party issuing such certificate. PP 82/2012 is yet to address the issue of accreditation of Lembaga Sertifikasi Keandalan (Certification Body) which functions to do certification towards fintech businesses, in matters including protection of its users' personal data. In conducting fintech services, protection of personal data is also regulated under special regulations such as regulations of Financial Service Authority (POJK) and regulation of Bank of Indonesia (BI). Mechanism of sertifikasi keandalan (certification) will run effectively with the existence of clear and comprehensive regulations. However, the existing regulations concerning sertifikat keandalan (certification) in Indonesia is yet to regulate as clearly, thus sertifikasi keandalan (certification) in Indonesia is yet to be implemented effectively. Therefore, the Government of Indonesia needs to regulate sertifikasi keandalan (certification) more clearly, especially regarding the procedures of establishment and accreditation of Lembaga Sertifikasi Keandalan (Certification Body) to protect privacy rights of the people."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Taufik Ajiputera
"Jaringan internet atau Web telah menjadi alat penting untuk mencapai berbagai kebebasan umum (HAM) dan kemajuan manusia. Saat menggunakan aplikasi berbasis internet, informasi berupa data pribadi menjadi acuan. Mengingat banyaknya penyalahgunaan informasi menyebabkan memudarnya Hak Asasi Manusia, dimana sebagian orang tidak bersedia jika data pribadinya tersebar di media sosial. Semakin banyak pengguna internet yang disalah gunakan sebagai sarana kejahatan, maka banyak pihak yang merasa bahwa hak privasinya tak lagi mendapat perlindungan. Undang-Undang Indonesia tak hanya menciptakan hukuman bagi pihak yang menyebar luaskan data pribadi untuk kejahatan pidana konten ilegal namun memberikan perlindungan bagi korban untuk mendapatkan hak nya dengan menghapus informasi/dokumen elektronik yang dimana dikenal dengan istilah Hak Untuk Dilupakan atau Right To Be Forgotten. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik walaupun yang pada pelaksanaannya belum ada aturan secara eksplisit namun pemerintah memberikan kesempatan bagi para korban untuk melakukan permohonan penghapusan atas konten illegal tersebut. Ketentuan hukum tersebut merumuskan keberadaan penghormatan atas hak pribadi orang lain khusus bagi mereka yang keberatan atas suatu data yang tidak relevan tentang dirinya. Berdasarkan pemahaman Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dapat dipahami bahwa penghapusan informasi/dokumen elektronik menjadi suatu kewajiban ketika dimintakan oleh orang yang bersangkutan berdasar penetapan pengadilan karena secara substansi dinilai tidak relevan.

The internet network or Web has become an important tool for achieving various general freedoms (HAM) and human progress. When using internet-based applications, information in the form of personal data becomes a reference. Considering that the large number of misuses of information causes the decline of human rights, some people are unwilling to have their personal data spread on social media. The more internet users are misused as a means of crime, the more people feel that their right to privacy is no longer protected. Indonesian law not only creates penalties for parties who disseminate personal data for criminal crimes of illegal content but provides protection for victims to obtain their rights by deleting electronic information/documents which is known as the Right to Be Forgotten. This is regulated in Article 26 of the Electronic Transaction Information Law, although in its implementation there are no explicit regulations, but the government provides an opportunity for victims to request the removal of illegal content. These legal provisions stipulate the existence of respect for the personal rights of other people specifically for those who object to irrelevant data about themselves. Based on the understanding of Article 26 paragraph (3) of the Electronic Transaction Information Law, it can be understood that the deletion of electronic information/documents becomes an obligation when requested by the person concerned based on a court order because it is deemed substantially irrelevant."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gizscha Vivi Zhalsya Billa
"Perkembangan pesat teknologi dan informasi dalam era digital telah menghubungkan dunia melalui jaringan komputer yang dikenal sebagai Internet. Pertukaran data, termasuk data pribadi, menjadi hal yang umum terjadi. Namun, perlindungan terhadap data pribadi menjadi urgensi yang harus diatur melalui hukum. Data pribadi termasuk dalam hak privasi yang diakui secara internasional. Konsep privasi melibatkan hak individu untuk menikmati kehidupan dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap informasi pribadi mereka. Di Indonesia, peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi masih belum lengkap. Namun, pada September 2022, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR sebagai landasan perlindungan data pribadi di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk memahami konsep Konsen/persetujuan (Consent) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan dan memberikan perlindungan yang memadai kepada subjek data pribadi.

The rapid development of technology and information in the digital era has connected the world through a computer network known as the Internet. Exchange of data, including personal data, is common. However, protection of personal data is an urgency that must be regulated through law. Personal data falls under internationally recognized privacy rights. Privacy privacy involves the right of individuals to enjoy life and obtain legal protection of their personal information. In Indonesia, regulations governing the protection of personal data are still incomplete. However, in September 2022, the Law on Personal Data Protection was passed by the DPR as the foundation for personal data in Indonesia. This writing aims to understand the concept of Consent regulated in the relevant laws and regulations and provide adequate protection to personal data subjects."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulaiman Metere
"Informasi kesehatan adalah salah satu yang paling cepat tumbuh dalarn bidang informasi dan teknologi komunikasi (ICT). Secara umum sistem informasi kesehatan digunakan untuk menjamin kualitas dan efisiensi dari praktek medis dan sangat penting bagi profesionai kesehatan dalam rangka memelihara suatu tingkatan dari produktivitas untuk manajemen jasa pelayanan kesehatan. Sistem infonnasi kesehatan merupakan suatu bidang yang banyak berkaitan dengan arsip elektronik pasien proses pencitraan, alat bantu komputer diagnosis, dukungan riset, arsip basis data dan manajemen rumah sakit.
Tesis ini melakukan pengkajian tentang konsep pengembangan sistem rekam medis elekronik enrloskopi di rumah sakit. Sistem rekam medis elektronik endoskopi sudah meningkat ke dalam basts data yang canggih.Banyak metode baru digunakan dalam aplikasi biomedis saat ini dan dapat meramalkan pertumbuhan dari suatu tumor atau mendeteksi suatu penyakit dengan dukungan teknologi yang lebjh cepat, lebih kuat. iebih sedikit memsak jaringan organ dan lebih murah.
Hasil dari tesis ini adaiah prototipe sistem rekam medis elekronik endoskopi yang meningkat dari sistem pelaporan sederhana ke dalam sistem manajemen endoskopi yang lebih menyeluruh meliputi manajemen alat praktek, manajemen gambar dan video clip, data masukan dari perawat dan basis data yang slap dicari untuk keperluan riset.

Health informatics is one of the fastest growing areas of information and communication technology (IC1). Generally, health care information systems are used to guarantee quality and efficiency of the medical practice and information management is essential for health professionals in order to maintain a level of productivity for health care services management It is a multffizceted field concerned with electronic patient records, image processing, computer aided diagnosis, research support, database archival, and hospital management.
This thesis do an examination about the development concept of Endoscopic electronic medical records system (EEMR.s) in hospital. Endoscopic electronic medical records system {EEMRs) have evolved into sophisticated databases. Many new methods are used in biomedical applications today and can predict the growth of a tumor or detect a disease with technology faster, more powerful, less invasive, and less expensive.
The results of this thesis arc prototype Endoscopic electronic medical records system (EEM&) evolved from simple report generators into more comprehensive endoscopy uni management systems. Most include features such as useful practice management tools, image and video clip management, nursing input, and readily searchable database for research purposes.
"
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2009
T32826
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hamilton, Byron R.
New York: McGraw-Hill, 2013
610.285 HAM e;610.285 HAM e (2);610.285 HAM e (2);610.285 HAM e (2);610.285 HAM e (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>