Ditemukan 183511 dokumen yang sesuai dengan query
Natasya Happy Putri Permata Hapsari
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan konsep mengenai perjanjian keagenan yang ada di Indonesia, Inggris, dan Prancis. Landasan penelitian ini adalah dibutuhkannya pengaturan khusus mengenai perjanjian keagenan di Indonesia untuk memberikan perlindungan lebih bagi pihak prinsipal dan agen. Dengan demikian, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah konsep perjanjian keagenan di Indonesia saat ini, konsep perjanjian keagenan di Inggris dan Prancis, dan apa saja hal-hal yang perlu diatur mengenai perjanjian keagenan di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan doktrinal. Belum diaturnya perjanjian keagenan di Indonesia secara khusus membuat para pihak dalam perjanjian keagenan yang diputus perjanjiannya secara sepihak mengalami kerugian. Penelitian ini menemukan bahwa terlepas dari adanya asas kebebasan berkontrak dan dengan adanya asas iktikad baik dalam hukum perdata di Indonesia, maka diperlukan pengaturan khusus mengenai perjanjian keagenan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih bagi para pihak yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu minimal pemberitahuan penghentian perjanjian keagenan, alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menghentikan perjanjian keagenan, good-will sebagai ganti rugi pemutusan perjanjian keagenan secara sepihak.
This thesis discusses the comparison of the concept of agency agreements in Indonesia, England and France. The foundation of this research is the need for special arrangements regarding agency agreements in Indonesia to provide more protection for principals and agents. Thus, the formulation of the problem raised in this research is the current concept of agency agreements in Indonesia, the concept of agency agreements in England and France, and what matters need to be regulated regarding agency agreements in Indonesia in the future. This research is doctrinal. The lack of specific regulation of agency agreements in Indonesia has made the parties to agency agreements that are terminated unilaterally suffer losses. This research finds that despite the existence of the principle of freedom of contract and the existence of the principle of good faith in Indonesian civil law, it is necessary to regulate specifically the agency agreement to provide legal certainty and more protection for the parties which regulates the rights and obligations of the parties, the minimum period of notification of termination of the agency agreement, the reasons that can be used to terminate the agency agreement, good-will as compensation for unilateral termination of the agency agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Djunari Inggit Waskito
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Pangalila, C. Dewi
"Perkembangan tehnologi komunikasi saat ini sangat mempengaruhi cepatnya laju informasi dalam masyarakat. Adanya periklanan sangat dibutuhkan untuk memanfaatkan peluang bisnis para pengusaha. Dalam penayangan suatu iklan melalui media cetak maupun media televisi bahkan media luar ruang, untuk lebih menghidupkan isi cerita atau pesan atas suatu produk yang hendak disampaikan kepada masyarakat, dibutuhkan adanya bantuan jasa seorang model yang disebut model iklan Atas hal persetujuan hubungan keija, model iklan mengikatkan diri dengan perusahaan agency dan lahirlah suatu kontrak. Karena peijanjian model tersebut adalah untuk melakukan jasa tertentu dan hubungan kerja yang dibina antara perusahaan agency dan model iklan oUkan seperti hubungan kerja antara seorang majikan dan buruhnya, maka kontrak yang dimaksud disebut sebagai kontrak jasa. Sebagaimana lazimnya suatu kontrak kerja biasa, dalam kontrak jasa pun memuat adanya kalusula-klausula yang mengatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan oleh model yang bersangkutan dan menjelaskan bagaimana bentuk hubungan kerja yang dimaksud. Tidak semua model yang melakukan ikatan kerja secara langsung dengan perusahan agency, melainkan banyak juga yang diwakili oleh pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama model. Penulis akan melihat sampai sejauh mana seorang model memahami perannya sebagai seorang yang mengemban image dari suatu produk, yang mana berarti dirinya telah terikat pada aturan-aturan dari kontrak iklan tersebut. Juga sampai sejauh mana pihak ketiga yakni biro model mengatur hubungan kerja modelnya dengan perusahaan agency yang bersangkutan. Bilamana terjadi ketidaksesuaian pendapat atau perselisihan antara perusahaan agency dan model iklan, bagaimana tanggung jawab biro model yang bertindak untuk dan atas nama model tersebut serta siapa sebenamya yang disebut wanprestasi, merupakan hal yang menarik bagi penulis untuk dibahas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20737
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Narang, Alfina Kathlinia
"Prinsip keagenan di Indonesia berbeda dengan konsep keagenan di negara yang menggunakan sistem Anglo Saxon. Keagenan model secara khusus tidak dikenal di dalam ranah hukum Indonesia. Prinsip dari keagenan di Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian. Perjanjian keagenan dalam keagenan model berbeda juga dengan perjanjian keagenan pada umumnya. Perjanjian keagenan model di Indonesia merupakan peleburan antara tiga jenis perjanjian yang memiliki kemiripan karateristik, yaitu perjanjian kuasa, perjanjian perwakilan, dan perjanjian kerja. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai masalah hukum keagenan model di Indonesia.
The principal of agency in Indonesia is different than the concept of agency in countries that are using Anglo Saxon law system. Model Agency is not specifically acknowleged in Indonesia's law system. The principal of agency in Indonesia is based on Indonesia Commerce Law and Indonesia's Civil Law about contract. The contract in model agency is different than the common agency?s contract. The contract of model agency in Indonesia is a mixture of three kinds of contract that are having charateristic similarity, which are power of attourney, representative contract, and labour contract. With this research, there is hope to answer the legal problems about model agency in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45451
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Frascona, Joseph L.
New Jersey: Prentice Hall, INC, 1964
346.029 FRA a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Pratomo
Djakarta: [publisher not identified], 1972
346.598 PRA a (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Kehakiman, 1996
344.063 IND l
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Sri Pudji Lestari
"
ABSTRAKSejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tantang Pangakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Pardagangan dan adanya program industrialisasi dari Dapartemen Perindustrian , Keagenan Tunggal yang samula tidak begitu dikenal masyarakat Indonesia mengalami perkambangan yang sangat pesat dewasa ini. Kaagenan Tunggal ini mempunyai Aspek Hukum Parikatan yang menyangkut Parjanjiannya. Untuk mengatahui tentang aspek-aspak hukum tersabut maka materi pambahasan skripsi yang penulis ambil adalah Aspak-Aspek Hukum Dalam Perjanjian Keagenan. Distributor Tunggal. Dalam skripsi ini panulis mancoba untuk membandingkan perjanjian kaagenan berdasarkan teori dan yang ada dalam praktek. Untuk itu penulis, mempargunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Dalam praktek antara istilah agen dan distributor tidak dibedakan, walaupun secara terminologi berbeda. Keagenan dapat tarjadi dangan barbagai cara, antara lain dangan pembarian kuasa. Namun keagenan bukan merupakan pembarian kuasa seperti yang terdapat dalam buku ketiga KUHPerdata bagian khusus. Hukum Adat maupun KUHPerdata tidak mangenal keaganan tunggal. Di Indonesia Keagenan Tunggal diatur dalam Surat Kaputusan Menteri Perdagangan dari Surat Kaputusan Menteri Perindustrian. Perjanjian Keaganan Tunggal merupakan perjanjian innominaat yang barsifat timbal balik dan konsensual. Masalah pilihan hukum dan forum saring timbul dalam perjanjian keaganan tunggal, karana perjanjian keaganan tunggal sering dilakukan hanya dangan surat panunjukan saja tanpa memuat hal-hal yang pokok dari perjanjian, dan apabila para pihak tidak mencantumkan klausula pi lihan hukum dan pilihan forum serta bila timbul sengkata. Dalam praktak perjanjian keaganan tunggal ini sering merugikan pihak agen tunggal, karena keaganan tunggal seringkali diakukan dengan surat penunjukan saja, keagenan sering dipergunakan sabagai kedok bagi pengusaha asing untuk tetap dapat menanamkan modalnya di Indonesia, dengan demikian maka kebijaksanaan pemarintah di atas belum sepenuhnya tarlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harvey, Cameron
Canada: Carswell, 1993
346.029 HAR a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mechem, Floyd
Chicago: Callaghan & Company, 1952
347 MEC o
Buku Teks Universitas Indonesia Library