Ditemukan 126400 dokumen yang sesuai dengan query
Bayturrochmah Siti
"Hibah suatu perbuatan hukum keperdataan yang definisinya dirumuskan pada Pasal 1666 (KUHPerdata) “Hibah ialah sebuah perikatan janji yang mengatasnamakan pemberi hibah semasa hidup, dilakukan secara percuma serta tidaklah juga bisa diminta lagi, atau penyerahan sebuah bentuk kebendaan demi pemenuhan kebutuhan penerimanya lewa sebuah tahapan serah terima.” Ketentuan mengenai proses hibah tersebut diatas mengalami penambahan norma apabila objek yang akan dihibahkan adalah masuk dalam kategori harta bersama perkawinan. sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perkawinan Pasal 35 Ayat (1) dimana bunyinya ialah “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. konsekuensi dari perkawinan yang dilangsungkan tanpa perjanjian perkawinan memunculkan Harta bersama. Permasalahan yang timbul berikutnya secara teoritis dan praktis adalah mengenai rupa pemufakatan diantara pasangan tersebut haruslah dituangkan dalam bentuk tertulis atau cukup dengan lisan saja, walaupun dituangkan dalam bentuk tertulis apakah seharusnya dilaksanakan dengan dihadapkan pada pejabat berwujud akta otentik ataukah cukup hanya dengan surat pernyataan dibawah tangan bermaterai cukup. kemudian bagaimana dengan proses hibah yang dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pasangan yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis tapi bisa ditunjukan dengan media lain, misalnya foto ataupun rekaman suara yang berisikan pernyataan bahwa pasangan (istri/suami) saling mengetahui dan menyetujui proses hibah atas tanah yang merupakan hak bersama. Tesis ini disusun dengan menggunakan metodologi yuridis normatif, berusaha melakukan analisa dan membuat pendapat hukum terkait bentuk persetujuan istri dalam hibah tanah harta bersama pada putusan pengadilan negeri kupang Nomor : 190/Pdt.G/2018/PN.Kpg., kemudian berusaha mengetahui kekuatan hukum akta hibah tanah harta bersama dalam perkawinan yang dibuat tanpa persetujuan istri secara tertulis. Terakhir dapat ditarik kesimpulan bahwa Persetujuan istri dalam harta bersama dikarenakan belum diatur secara spesifik dalam Undang-undang maka tidak diwajibkan harus dalam bentuk tertulis sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya.
A grant is one of the civil legal acts whose full definition can be found in the formulation of Article 1666 of the Civil Code (KUHPerdata) which clearly states that "Grant is an agreement with which the donor, during his lifetime, is free and irrevocably, surrenders an object for the purposes of the recipient of the grant who receives the delivery. The provisions regarding the grant process mentioned above experience additional norms if the object to be donated is included in the category of marital joint property. as explained in Article 35 paragraph (1) of Law No. 35 of Law No. 1 of 1974 which reads "Wealth acquired during marriage becomes joint property". Joint assets arise as a consequence of a marriage that is carried out without a marriage agreement, for example a property separation agreement. The next problem that arises theoretically and practically is regarding the "form of consent" from the couple, it must be stated in written form or just verbally, even if it is stated in written form whether it must be in the form of an authentic deed made before a public official sworn in by law. or is it enough just to have an underhand statement with sufficient stamp duty. then what about the grant process which is carried out with the knowledge and consent of the spouses which is not stated in written form but can be shown by other media, for example a photo or sound recording containing a statement that the spouse (wife/husband) knows each other and agrees to the process of granting the land that has been acquired. is a common right. This thesis was prepared using a normative juridical methodology, trying to analyze and make legal opinions regarding the form of wife's consent in the joint property land grant in the Kupang District Court Decision Number: 190/Pdt.G/2018/PN.Kpg., then trying to find out the legal force a deed of joint property land grant in a marriage made without the written consent of the wife. It can be concluded that the wife's consent in joint property is because it has not been specifically regulated in the law, so it is not required to be in written form as long as the truth can be proven."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Andi Ahmad Reza Azhari
"Sengketa keabsahan hibah atas tanah harus memperhatikan hukum yang berlaku bagi para pihak maupun hukum atas obyek perkara dan pembuktian. Hal demikian namun tidak dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim pada tiap-tiap tahap peradilan agama dan pada tingkat kasasi gugatan atas sengketa hibah tanah dibatalkan dan perkara dinyatakan tidak dapat diterima namun tidak mempertimbangkan aspek materiil pada perkara
a quo. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan Majelis Hakim mengenai keabsahan hibah tanah yang melebihi satu pertiga harta pemberi hibah dan status kepemilikan harta hibah pada putusan
a quo. Untuk menjawab permasalahan digunakan bentuk penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pertimbangan Majelis Hakim adalah kurang tepat karena tidak cermat dalam melihat pembuktian Para Penggugat dan status harta hibah adalah tetap berada pada penerima hibah. Berdasarkan hal tersebut, PPAT hendaknya memastikan identitas lengkap penghadap terkait kewenangan dan keberlakuan hukum, serta memastikan bahwa hibah adalah tidak lebih dari 1/3 harta pemberi hibah yang mana para pihak dalam hibah juga dapat mengajukan perhitungan nilai harta pemberi hibah melalui bantuan profesional.
Disputes over the validity of grants on land must take into account the law that applies to the parties as well as the law on the object of the case and evidence. However, this matter was not carefully considered by the Panel of Judges at each stage of the religious court and at the cassation level the lawsuit over the land grant dispute was canceled and the case was declared unacceptable but did not consider the material aspects of the a quo case. Therefore, the problem studied in this research is regarding the consideration of the Panel of Judges regarding the validity of the land grant which exceeds one third of the grantor's property and the status of ownership of the grant property in the a quo decision. To answer the problems used a form of juridical-normative research with an approach to legislation and decisions that were analyzed qualitatively. The results of the study found that the consideration of the Panel of Judges was inaccurate because they were not careful in looking at the evidence of the Plaintiffs and the status of the grant assets remained with the recipient of the grant. Based on this, the PPAT should ensure the complete identity of the appearers regarding the authority and enforceability of the law, and ensure that the grant is no more than 1/3 of the assets of the grantor in which the parties to the grant can also apply for the calculation of the value of the grantor's assets through professional assistance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Abraham Dastin
"Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia: Undang-undang No.42 Tahun 1999 sudah menggunakan istilah fidusia. Dengan demikian, istilah fidusia sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Akan tetapi, kadang-kadang untuk fidusia ini dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah penyerahan hak milik secara kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 lahir karena adanya permohonan pengujian undang-undang (Judicial Review) yang diajukan oleh pasangan suami-istri, Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo, terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam perkembangannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18 /PUU-XVII/2019 mengakibatkan kekuatan eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 berimplikasi secara langsung dan memberikan 2 (dua) syarat terhadap titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam penulisan ini metode Penelitian jurnal ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian hukum. dengan melakukan pengelolaan data-datanya yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini untuk mengumpulkan dan mengelola data-data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum.
Fiducia is a term that has long been known in the Indonesian language: Law No.42 of 1999 already uses the term fiduciary. Thus, the term fiduciary is already an official term of law. However, for this fiduciary meaning in Indonesian is also referred to as the transfer of property rights by trust. The Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 18/PUU-XVII/2019 dated January 6, 2020 was issued initiated by a petition for judicial review submitted by spouse named Apriliani Dewi and Suri Agung Prabowo, related to the Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Transfer of Ownership. In its development after the Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019 results in the executorial power as referred to in Article 15 paragraph (2) has no binding power as long as there is no agreement in terms of default (default statement) and the debtor objected to voluntarily hand over the object of warranty which. The decision of the Constitutional Court No.18/PUU-XVII/2019 has direct implications and provides 2 (two) conditions for the executorial title as referred to in Article 15 paragraph (2) of Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Transfer of Ownership. In this thesis, the research method is conducted using literature based research. By managing the data which comes from books and other literatures. This literature research is meaning to collect and manage data which derived from legal sources and other law materials."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hizkia Immanuel Toban
"Tanah Negara merupakan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Kabupaten Gowa memiliki peraturan daerah khusus yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2014 tentang Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara. Sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2014 terbit, pemanfaatan tanah milik negara untuk kepentingan masing-masing individu dalam masyarakat seringkali dilakukan dengan cara yang tidak tepat. Oleh karena itu dalam hal ini keterlibatan pemerintah melalui pemerintah daerah dalam hal pengelolaan tanah negara dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya menerapkan aturan dengan mengeluarkan perda kabupaten. Bupati yang mempunyai kuasa penuh di kabupaten berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi siapapun pihak yang ingin memanfaatkan dan atau menggunakan tanah negara tersebut. Metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan untuk menelaah norma hukum tertulis untuk menganalisis Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah Negara dengan jenis data sekunder dan alat pengumpulan data studi dokumen atau bahan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola tanah negara yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah adalah sebagai tugas pembantu yang terkait dengan pengelolaan tanah negara, tetapi status dan legalitasnya adalah rekomendasi persetujuan Bupati. Diberlakukannya syarat rekomendasi izin oleh Bupati terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara secara tegas mampu mencapai kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan mewujudkan prinsip-prinsip penggunaan dan kesetaraan semua warga negara.
State land is land that is directly controlled by the state which is not attached to any land rights, is not waqf land, is not ulayat land and is not an asset of state property/regional property. Gowa Regency has a special regional regulation, namely Gowa Regency Regional Regulation No. 3 of 2014 concerning Controlling the Use and Utilization of State Land. Before the Gowa District Regulation Number 03 of 2014 was issued, the use of state-owned land for the benefit of each individual in the community was often carried out in an inappropriate manner. Therefore, in this case the involvement of the government through local governments in terms of managing state land in terms of its use and utilization applies the rules by issuing district regulations. The regent who has full power in the district is authorized to issue a letter of recommendation for anyone who wants to use and or use the state land. Normative juridical research method, namely research conducted to examine written legal norms to analyze Gowa Regency Regional Regulation Number 03 of 2014 concerning Utilization and Use of State Land with secondary data types and data collection tools for document studies or library materials. The results of the study indicate that the responsibility of the Regional Government in managing state land delegated by the Central Government to the Regional Government is as an auxiliary task related to the management of state land, but its status and legality is the recommendation of the Regent's approval. The implementation of the requirements for permit recommendations by the Regent related to the use and utilization of state land is expressly capable of achieving people's prosperity in a fair and equitable manner by realizing the principles of use and equality of all citizens."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Trijondro Purwanto
"Perubahan penggunaan lahan merupakan fenomena yang selalu terjadi dalam perkembangan sebuah kota. Hal ini terjadi karena tuntutan akan ruang yang semakin besar seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perubahan penggunaan lahan pada kawasan suburban Kota Jambi, mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi serta, dan membandingkan perubahan yang terjadi dengan RTRW Kota Jambi tahun 2011-2031. Untuk melihat perubahan penggunaan lahan digunakan metode super impose peta. Kemudian perubahan yang terjadi dideskripsikan secara spasial. Faktor yang mempengaruhi perubahan penggunaan lahan digunakan uji statistik product moment. Variabel yang digunakan dalam menghitung perubahan penggunaan lahan adalah faktor fisik (lahan tergenang dan tidak tergenang), faktor sosial (kepadatan penduduk), fasilitas umum (jaringan PDAM dan PLN), dan aksesibilitas (kerapatan jaringan jalan dan moda transportasi).
Hasil analisis spasial penggunaan lahan di Kota Jambi selama periode tahun 2005 sampai 2011 telah mengalami perubahan. Luas lahan terbangun meningkat selama tahun 2005 sampai 2011 menjadi 1.864,35 Ha, sementara untuk lahan hutan mengalami penurunan menjadi 1.813,03 Ha untuk lahan hutan dan lahan pertanian mengalami penurunan 659,49 Ha. Hasil analisis statistik faktor lahan tidak tergenang, kepadatan penduduk, jaringan PLN dan PDAM, kerapatan jaringan jalan berpengaruh terhadap perubahan penggunaan lahan. Perlu evaluasi terhadap raperda RTRW 2011-2031, yang disebabkan karena cepatnya perubahan penggunaan lahan terutama lahan terbangun yang sangat cepat di Kota Jambi.
Land use change is a phenomenon that always occurs in the development of a city. This happens because the demand for space is growing along with the population increase. The purpose of this study to assess changes in land use in the suburban area of the city of Jambi, examines the factors that influence as well, and compare the changes that occurred to the RTRW Jambi City for 2011-2031. To see the changes in land use map used method of super impose. Then the changes described spatially. Factors affecting the use of land-use change product moment statistical tests. Variables used in calculating the land use change is a physical factor (land flooded and not flooded), social factors (population density), public facilities (network taps and PLN), and accessibility (density of road network and transportation). Results of the spatial analysis of landuse in the Jambi City during the period of 2005 to 2011 have been amended. Land area woke up during the years 2005 to 2011 to 1864.35 ha, while for forest land decreased to 1813.03 hectares for forest land and agricultural land decreased 659.49 Ha. Statistical analysis of factors not flooded land, population density, PLN and PDAM network, road network density affect land-use change. Need to evaluate the draft RTRW 2011-2031, caused by the rapid changes in land use, especially built- up area in Jambi City."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2013
T34594
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ghilman Afifuddin
"Penelitian ini bertujuan untuk membangun model spasial perubahan penggunaan lahan berdasarkan pola perubahan penggunaan lahan dari tahun 1994, 2000, 2006 dan 2012 di Kawasan Gerbangkertosusila, yang selanjutnya akan digunakan untuk memprediksi penggunaan lahan pada tahun 2030 dengan menggunakan skenario bebas dan skenario RTRW. Permodelan spasial dalam penelitian ini menggunakan pendekatan cellular automata dengan metode Artificial Neural Network (ANN) dan Markov Chain, didapatkan bahwa faktor kedekatan dengan jalan, faktor fisik lingkungan dan pusat aktivitas berpengaruh dominan dalam perubahan lahan menjadi permukiman dan industri. Diprediksi terdapat penambahan luas pada penggunaan lahan permukiman sekitar 61,11% dan lahan industri sekitar 31,47% dari luas penggunaan lahan tahun 2012. Dari penelitian ini pula diketahui terdapat ketidaksesuaian prediksi penggunaan lahan terhadap RTRW sebesar 33,39% dari luas kawasan Gerbangkertosusila dan terdapat ketidaksesuaian alokasi permukiman dalam RTRW dengan kebutuhan lahan permukiman. Untuk itu diperlukan adanya Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 - 2031.
This study aims to develop landuse change modelling based on land-use change pattern from 1994, 2000, 2006 and 2012. Subsequently, it is used for predicting land-use until 2030 through "business as usual" and spatial planning scenarios. Nearest to road, physical environment and activity centers are dominant factors according to Artificial Neural Network (ANN) and Markov Chain. It is predicted that settlement will increase by 61,11% and industrial estate by 31,47% compare to 2012. About 33,90% area of Gerbangkertosusila is predicted unsuitable to spatial planning in 2030, there is also a discrepancy between needs and allocation of settlement land in spatial planning of East Java and it necessary to be reviewed."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2013
T39383
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nida Gania
"Tesis ini membahas mengenai pembuatan akta hibah atas harta Bersama tanpa persetujuan istri. Peralihan harta bersama dalam perkawinan melalu hibah harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan dalam tesis ini yaitu tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembuatan akta hibah atas harta bersama dalam perkawinan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan istri dan keabsahan akta hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian yuridis normatif dengan tipe penilitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan Akta Hibah atas harta bersama dalam perkawinan yang dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan istri adalah tidak benar karena PPAT dianggap tidak berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dan PPAT dapat dikenakan sanksi perdata karena akta Hibah yang seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta yang hanya memiliki kekuatan hukum dibawah tangan, atau dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. PPAT dalam menjalankan jabatannya dituntut harus selalu menerapkan prinsip kehatihatian dan bersikap professional.
This thesis discusses the making of a Grant Deed on Joint Property without the wifes consent. Transfer of joint assets in a marriage through a grant must be done with the agreement of both parties. This is because according to Article 36 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely regarding joint property, husband or wife can act on the agreement of both parties. The problem in this thesis is the responsibility of the Land Deed Makers Officer for the making of the deed of shared assets in the marriage which is transferred to another party without the wifes consent and the validity of the said deed of grant. The research method used is normative juridical research with analytical descriptive research type. The results of this study are the responsibility of PPAT for the making of the Grant Deed for joint assets in a marriage that is transferred to another party without the wifes consent is incorrect because PPAT is considered not careful in carrying out his position and PPAT may be subject to civil sanctions because the deed of Grant which should have power a perfect law becomes a deed that only has the power of law under the hand, or is declared null and void by law based on a court decision that has legal force. PPAT in carrying out its position is required to always apply the principle of prudence and be professional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54556
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aryani
"
ABSTRACTPasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa hibah adalah perjanjian dengan mana pemberi hibah diwaktu hidupnya dengan cuma- cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu barang guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Secara hukum, hibah dapat dilakukan oleh siapapun yang cakap menurut hukum. Skripsi ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1745 K/Pdt/2014 yang mengangkat kasus penghibahan suatu harta bersama yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya tanpa adanya persetujuan dari si ibu atau mantan istri setelah terjadi perceraian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif guna menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu mengenai sah atau tidaknya penghibahan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penghibahan terhadap harta bersama harus mendapat persetujuan dari pihak suami dan pihak istri sepanjang tidak ada perjanjian pemisahan harta. Oleh karena itu, apabila terjadi suatu penghibahan terhadap harta bersama yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak, maka hibah tersebut menjadi batal demi hukum karena telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan.
ABSTRACTArticle 1666 The Civil Code states that a grant is an agreement which the grantor with his own will in his life time handed over something to the grantee receiving the surrender purposely and irrevocably. By law, grants may be made by anyone who is proficient under the law. This thesis discusses the Supreme Court Decision Number 1745 K PDT 2014 which raises the case of granting by a father on joint property to his children which is done without the approval of the mother or ex wife. This research is conducted by using the normative juridical method to answer the issues raised in this writing that is whether or not the grant is valid by considering the consideration of the Panel of Judges. The result of this research concludes that grant to joint property must get approval from husband and wife side as long as there is no agreement of separation of property. Therefore, in the event of a grant to a joint property made without the consent of either party, the grant becomes null and void because it is contrary to Article 36 Paragraph 1 of the Marriage Law."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Shannon Gabriella Pesik
"Pemberian hibah dengan objek harta bersama dalam perkawinan semestinya dilakukan melalui persetujuan antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Namun dalam beberapa kasus, pemberian hibah di mana tanah merupakan objek hibah yang juga merupakan harta bersama, tidak dilakukan dengan persetujuan salah satu dari pasangan dalam hubungan suami dan isteri, sebagaimana ditemukan dalam Putusan Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan status hibah harta bersama yang diberikan tanpa persetujuan isteri dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan hak atas tanah melalui pemberian hibah yang dilakukan tanpa persetujuan isteri. Penelitian hukum doktrinal ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan. Data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis, dapat dinyatakan bahwa status hibah atas harta bersama yang diberikan tanpa persetujuan isteri adalah dapat dibatalkan. Hibah terhadap objek harta bersama yang diberikan dengan tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah karena melawan hukum. Pada dasarnya, hibah dapat diberikan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang terkualifikasi sebagai penerima hibah. Namun, terhadap objek harta bersama, pemberian hibah harus memiliki persetujuan dari kedua belah pihak yakni suami dan isteri. Selain itu, PPAT dalam peralihan hak atas tanah melalui pemberian hibah adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen yang merupakan persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi sebelum akta dibuat. Pembuatan akta harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta hibah. Sebelum pembuatan akta, PPAT wajib dengan teliti mencek dokumen-dokumen yang diberikan penghadap kepadanya. Apabila, syarat subjektif dalam sebuah akta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka akta tersebut dapat dibatalkan sehingga kekuatan pembuktian akta tersebut menjadi di bawah tangan. Batalnya suatu akta akan menimbulkan tanggung jawab PPAT yang membuat akta tersebut. Tanggung jawab PPAT terhadap pembatalan suatu akta hibah adalah sanksi perdata yakni batalnya akta itu sendiri dan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul akibat akta tersebut.
Granting grants with the object of joint property in marriage should be done through the consent of both parties, both husband and wife. However, in some cases, the granting of grants where land is the object of the grant which is also joint property, is not made with the consent of one of the partners in the relationship of husband and wife, as found in Decision Number 167/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Therefore, the issues raised in this research are related to the status of joint property grants given without the consent of the wife and the responsibility of the Land Deed Official (PPAT) in the transfer of land rights through grants made without the consent of the wife. This doctrinal legal research is conducted by collecting legal materials through literature study. Secondary data in the form of legal materials are then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be stated that the status of grants on joint property given without the consent of the wife is cancelable. Grants of joint property objects given without the consent of the wife are invalid because they are against the law. Basically, grants can be given freely to anyone who qualifies as a grantee. However, for the object of joint property, the grant must have the consent of both parties, namely the husband and wife. In addition, PPAT in the transfer of land rights through grants is to ensure that all documents that constitute the applicable requirements and conditions have been fulfilled before the deed is made. The making of the deed must comply with the applicable laws and regulations and fulfill the requirements in making the grant deed. Before making the deed, the PPAT is obliged to carefully check the documents provided by the confronter. If the subjective requirements in a deed do not match the actual facts, then the deed can be canceled so that the evidentiary power of the deed becomes under hand. The cancellation of a deed will lead to the responsibility of the PPAT who made the deed. The PPAT's responsibility for canceling a grant deed is a civil sanction, namely the cancellation of the deed itself and compensation for losses arising from the deed."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Bellatric Andini Putri
"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembuatan akta hibah oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang digugat oleh para ahli waris dari si penghibah setelah si penghibah meninggal dunia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah keabsahan akta hibah yang melebihi batas maksimum hibah dan pertanggungjawaban Camat sebagai PPATS terkait pembatalan akta hibah yang melebihi batas maksimum hibah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian doktrinal dengan tipologi penelitian eksploratif dengan meneliti data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hibah bagi umat muslim wajib mengikuti ketentuan berupa rukun dan syarat hibah yang telah ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam, termasuk ketentuan mengenai batas maksimum pelaksanaan hibah sebesar 1/3 (sepertiga) bagian harta benda si penghibah. Tidak dibenarkan bagi seorang penghibah untuk menyerahkan seluruh harta kekayaannya. Hal ini dikarenakan walaupun hibah dilakukan saat hidup, penghibah harus memperhatikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan saat ia meninggal. Tidak hanya berdampak bagi pemberi hibah, hibah juga akan berdampak pada eksistensi ahli waris dan perhitungan harta warisan. Haram hukumnya apabila hibah yang dilakukan merugikan hak-hak atau bagian yang seharusnya didapatkan oleh ahli waris. Dengan demikian, pemberian hibah yang melanggar ketentuan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, berarti hibah tersebut telah melanggar syarat objektif perjanjian serta melanggar syarat seorang penghibah sebagaimana ditentukan dalam Hukum Islam sehingga hibah batal demi hukum. Dengan demikian, PPATS yang membuat akta hibah tersebut dapat bertanggung jawab secara administratif dan perdata. Adapun tanggung jawab PPATS secara administratif ialah berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat, sedangkan secara perdata ialah PPATS dapat dimintakan ganti kerugian. Selain itu, tanggung jawab Camat yang juga merupakan PNS dapat diberikan Hukuman Disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
The background of this research is the making of a grant deed by the sub-district head as Temporary Land Deeds Official (PPATS) which was sued by the heirs of the grantor after the grantor died. The problems studied in this research are the validity of the grant deed that exceeds the maximum grant limit and how is the responsibility of the sub-district head as PPATS regarding the cancellation of the grant deed that exceeds the maximum grant limit. The research was conducted using doctrinal research with an analytical exploratory research typology by examining secondary data, which consisted of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the study show that the implementation of grants for Muslims must follow the provisions in the form of pillars and conditions for grants that have been determined in the Compilation of Islamic Law, including provisions regarding the maximum limit for the implementation of grants of 1/3 (one third) of the grantor's assets. It is not permissible for a benefactor to give up all of his wealth. This is because even though the grant was made while alive, the donor must pay attention to the welfare of the family left behind when he dies. Not only has an impact on the grantor, the grant will also have an impact on the existence of heirs and the calculation of inheritance. It is unlawful if the grant made harms the rights or portion that should be obtained by the heirs. Thus, giving a gift that violates the provisions of Article 210 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law means that the grant has violated the terms of the purpose of the agreement and violated the conditions of a donor as stipulated in Islamic Law so that the grant is null and void. Thus, the PPATS who made the grant deed can be responsible administratively and civilly. Administratively, PPATS' responsibilities are in the form of written warning, temporary dismissal, respectful dismissal, or dishonorable discharge, while civilly, PPATS can be asked for compensation. In addition, the responsibilities of the sub-district head, who is also a civil servant, can be given disciplinary punishment in the form of an oral warning, a written warning, or a written statement of dissatisfaction."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library