Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167843 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shafira Zada Surya Ananda
"Skripsi ini membahas perlindungan hukum bagi whistleblower tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan di Indonesia dan praktik perlindungan hukum bagi whistleblower tindak pidana korupsi atas risiko kriminalisasi balik dalam beberapa perkara di Indonesia dengan studi kasus yakni Nurhayati dan Roni Wijaya. Penulisan skripsi ini dengan metode yuridis normative dengan bentuk deskriptif analitis. Dilatarbelakangi dengan permasalahan korupsi yang terus menjadi permasalahan di masyarakat. Dalam melakukan pengungkapan atas tindak pidana korupsi terdapat beberapa cara untuk mengungkapkannya, salah satunya dengan sebagai Whistleblower. Pasal 33 UNCAC mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan perlindungan bagi whistleblower kedalam sistem hukum nasional negaranya. Indonesia mengatur perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tetapi tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Whistleblower. Terbitnya SEMA 4/11 yang diharapkan dapat mengatur Whistleblower, ternyata tidak memiliki nilai tambah mengenai perlindungan bagi Whistleblower. Perlindungan bagi Whistleblower disamakan dengan perlindungan bagi pelapor umumnya. Penggunaan istilah Whistleblower pun masih berbeda dalam setiap kasusnya yang mendorong kepada bentuk perlindungan kepada Whistleblower yang belum jelas. Padahal Whistleblower menghadapi banyak risiko yang dikenakan terhadap dirinya. Risiko yang terbesar adalah adanya kriminalisasi balik berupa dilaporkannya kembali atas tindak pidana lainnya terhadap dirinya. Ketiadaan perlindungan hukum yang khusus terhadap whistleblower dari risiko terhadap kriminalisasi balik akan mengurangi potensi publik untuk menjadi whistleblower. Perlindungan paling minim dari risiko kriminalisasi balik yang dapat terjadi bagi whistleblower yang tertera di Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 serta pada poin 8b SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dalam praktiknya tidak dilaksanakan sesuai dengan rumusan. Padahal peran Whistleblower merupakan peran penting untuk mengawali pengungkapan atas kasus korupsi yang membawa pada kerugian negara. Diperlukannya perlindungan yang lebih bagi seorang whistleblower dengan diatur lebih lanjut dalam penguatan ketentuan mengenai perlindungan khusus bagi whistleblower terutama terhadap risiko kriminalisasi balik dalam bentuk ketentuan perundang-undangan.

This thesis will examine legal protection towards whistleblowers on corruption in Indonesia domestic law and the application of legal protection towards whistleblowers in corruption in the risks of reverse-criminalization in several cases in Indonesia with a case study of Nurhayati and Roni Wijaya. The method used in this thesis is a normative juridical approach with a specification in the form of descriptive analysis. Corruption, which has become an endless issue, happens to be one of the backgrounds of this thesis. There are numerous kinds of effective endeavours in order to disclose the corruption and one of those is to become a whistleblower. Article 33 of UNCAC regulates that each state party shall contemplate the protection of whistleblowers in their domestic law. In Indonesia, witness and victim protection is regulated in Act No. 13 of 2006 yet it is not powerful enough to give a legal protection towards the whistleblower. The publication of Supreme Court Circular of The Republic of Indonesia number 4 of 2011 which expected to be able to regulate whistleblowers, failed to give more value in protecting the whistleblower. It turns out that the protection of the whistleblower is being generalized with the protection of the regular informant. The use of the word “whistleblower” is still not consistent in each case. Thus, the protection of whistleblowers remains unclear. Moreover, the risks faced by the whistleblower are countless. The massive risk that could occur is reverse-criminalization such as being reported for another criminal offense towards the whistleblower. The absence of special legal protection towards whistleblowers and moreover about the protection from the risks of reverse-criminalization, with no hesitation will reduce the public potency to become the whistleblower. The slight protection from the risks of reverse-criminalization that could occur to the whistleblower is regulated in Article 10 Section (1) Act No.13 of 2006 and written in 8b point of Supreme Court Circular of The Republic of Indonesia number 4 of 2011. But it has not applied yet as it’s expected to be. Whereas, the role of whistleblower is essential to begin the disclosure of the corruption which is causing disservice to the country. An advance protection towards whistleblower is needed to be regulated any further in the regulation reinforcement in the form of statutory provisions as a special protection towards whistleblower especially in the risk of reverse criminalization."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Martono
"Penerapan Upaya paksa berupa penyitaan barang-barang yang diduga terkait suatu tindak pidana menimbulkan berbagai potensi kerugian bagi pihak-pihak yang barang / asetnya digunakan sebagai alat bukti proses peradilan. Potensi kerugian ditimbulkan karena hilangnya penguasaan atas hak kebendaan yang melekat pada barang yang disita untuk tujuan pembuktian dipengadilan. Penyitaan barang sebagai alat pembuktian tersebut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan ditentukan statusnya baik berupa pengembalian kepada pemilik awal benda itu disita atau bahkan diputuskan untuk dirampas sebagai upaya pengembalian kerugian negara, dengan alasan merupakan hasil dari tindak pidana dan hukuman tambahan bagi terpidana. Penyitaan dan perampasan barang tersebut sangat mungkin menempatkan pihak ketiga beriktikad baik menderita kerugian karena jangka waktu persidangan yang relatif lama hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, terlebih jika benda itu diputuskan untuk dirampas. Sedangakan pengembalian barang terhadap pemilik awal barang-barang itu disita pun tidak dapat mengahapus kerugian yang diderita oleh pihak yang bersangkutan karena adanya penurunan nilai barang maupun potensi keuntungan investasi yang seharusnya dapat dihindari, sedangkan ketentuan hukum terkait perlindungan aset milik pihak ketiga beriktikad baik tidak secara jelas dan tegas mengatur bagaimana upaya hukum dapat dilakukan baik berupa praperadilan terhadap upaya paksa yang dilakukan maupun upaya keberatan terhadap putusan perampasan.

Implementation Efforts in the form of forced confiscation of goods suspected of a crime related cause a variety of potential harm to the parties that the goods / assets used as evidence in judicial proceedings . Potential losses incurred due to loss of control over property rights attached to the items seized for evidentiary purposes in court. Confiscation of goods as a means of proving that a court ruling which legally binding status will be determined either returns to the initial owner of the thing seized or even decided to deprived as indemnification of state efforts, the reason is the result of a criminal offense and additional penalties for convicted. Seizure and confiscation of goods is very likely to put third parties of good will suffer a loss due to a period of relatively long proceedings to obtain a legally binding decision, especially if it is decided to capture. While the return of goods to the initial owner of the goods - the goods seized were not able to erase losses suffered by the parties concerned because of the decrease in the value of the goods and the potential return on investment that should be avoided , while the legal provisions regarding the protection of assets belonging to third parties of good will are not clearly and strictly regulate how the remedy can be done either in the form of pretrial against forceful measures and efforts made objections against the decision of deprivation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman Nawawi
"Skripsi ini membahas pertimbangan yang mendasari seorang menjadi whistleblower dan mengungkap kejahatan korupsi yang terjadi di dalam instansi atau organisasi. Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan apa saja yang mendasari keputusan menjadi whistleblower. Dengan demikian, maka dapat diketahui langkah evaluasi apa yang dibutuhkan lembaga terkait. Menggunakan metode kualitatif dan studi kasus. Hasil penulisan menyarankan perlu adanya mekanisme pelaporan yang bersifat internal di dalam instansi atau organisasi dan penerimaan yang baik terhadap whistleblower, serta perlu adanya aturan yang mendukung mekanisme tersebut.

This mini thesis discusses the underlying judgment became a whistleblower and expose the corruption within the agency or organization. The writing is done to find out what are the considerations underlying the decision to become a whistleblower. Thus, it can be seen what is required evaluation measures related institutions. Using qualitative methods and case studies. Writing results suggest the need for an internal reporting mechanism within the agency or organization and the good reception of the whistleblower, and the need for rules in favor of such a mechanism."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47260
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frangki Boas
"Skripsi ini akan membahas mengenai perlindungan
terhadap whistleblower dalam rangka perlindungan saksi dan
korban di Indonesia. Dalam perjuangan pemberantasan
korupsi, whistleblower dapat dilihat sebagai sebuah bagian
penting, dimana Whistleblower melaporkan adanya
penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi tempat dirinya
bekerja untuk berbagai alasan, dimana yang paling utama
adalah motivasi dan keyakinan etika. Informasi yang
diberikan oleh whistleblower mengenai adanya praktik tindak
pidana korupsi akan ditelusuri kebenarannya oleh aparat
yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perannya mengungkap adanya praktik tindak pidana
korupsi tersebut whistleblower perlu diberikan perlindungan
secara khusus, karena dalam praktiknya whistleblower
mengalami ancaman dan tekanan atas informasi yang telah
mereka berikan. Dengan adanya ancaman dan tekanan tersebut
banyak orang yang tidak mau melaporkan adanya praktik
tindak pidana korupsi yang mereka ketahui karena takut
mengalami hal yang sama dengan orang yang telah lebih
dahulu mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan untuk
melindungi saksi dan korban yang diimplementasikan melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, akan tetapi undang-undang tersebut belum
dapat menjangkau whistleblower secara maksimal. Hal ini
disebabkan karena pada dasarnya whistleblower memiliki
karakteristik yang berbeda dengan saksi ataupun korban.
Selain itu bentuk ?bentuk perlindungan yang diberikan oleh
undang-undang tersebut masih belum memadai bagi
whistleblower. Perlindungan yang diberikan kepada
whistleblower harus lebih maksimal dari perlindungan
terhadap saksi dan korban, oleh sebab itu perlu dibuat
suatu praturan perundang-undangan yang dapat memberikan
perlindungan secara khusus bagi whistleblower. Dengan
demikian keberanian setiap orang untuk melaporkan adanya
praktik tindak pidana korupsi di tempat mereka bekerja akan
semakin meningkat, tanpa perlu merasa takut terhadap
ancaman dan tekanan yang akan menimpa mereka di kemudian
hari."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22360
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Azi Tyawhardana
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1) UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagai implemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebut memberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaborator yang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebut pengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikan sebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalam tindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenai whistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampak pada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang - Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahas keterkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadap perlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalam tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have provided basic protection against reporting person and witnesses who are also suspects in the same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act, reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, while according to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is also a suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. As implementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issued Circular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person (Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In Specific Crime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear on the concept of justice collaborator and whistleblower who previously remained vague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularly attractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting person who was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as one of the defendent who participated in cooperation with law enforcement in testifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act. By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower, the circular is certainly make an impact on the protection provided to them in accordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss the linkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protection of reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses as stipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Turmudhi
"Tesis ini membahas perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian tesis ini adalah penelitian ualitatif dengan metode pendekatan yuridis normative dengan disain deskriptif analisis. Penelitian dilatarbelakangi banyaknya whistleblower kasus korupsi yang dikriminalisasi dengan pidana yang melibatkan dirinya terutama pencemaran nama baik, selain itu banyak kasus whistleblower yang mendapat ancaman secara fisik oleh pihak-pihak yang dilaporkan atau diungkapkan ke publik. Kriminalisasi dan intimidasi terhadap whistleblower disebabkan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pengungkap fakta (whistleblower) terutama yang terlibat dalam tindak pidana. Perlindungan terhadap whistleblower secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2), yang dinilai bertentangan dengan semangat whistleblower, karena pasal ini tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap seorang whistleblower, dimana yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana bilamana terlibat dalam kejahatan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan bahwa yang menjadi sasaran utama dalam upaya perlindungan hukum dalam proses penegakkan hukum pidana adalah hanya terhadap saksi dan korban, sehingga whistleblower (peniup peluit) yang berhak mendapat perlindungan hukum harus memenuhi kualifikasi sebagai saksi, yaitu apa yang diungkapkan ke publik adalah suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Sedangkan yang hanya memenuhi kualifikasi sebagai pelapor, maka perlindungan yang diberikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This thesis discusses the legal protection of the whistleblower cases of corruption based on Law No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims. This thesis research is qualitative research methods with normative juridical approach to the design of descriptive analysis. Research background of many whistleblower cases of corruption are criminalized by the criminal himself chiefly involving defamation. In addition, there are many cases of whistleblowers who receive physical threats by those who report or disclose to the public.Criminalization, and intimidation against whistleblowers is because Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses Victims do not provide a strong legal basis in an effort to provide legal protection for expressing facts (whistleblower) mainly involved in the crime. Protection against whistleblowers is explicitly regulated in Law Number 13 Year 2006 on Article 10 Paragraph (1) and Paragraph (2), which is considered contrary to the spirit of the whistleblower, as this article does not satisfy the principle of protection against a whistleblower, which is concerned remains to be convicted criminal when engaged in crime. While that is only qualified as a reporter, then the protection afforded by the Law Number 31 Year 1999 on Eradication of Corruption."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28724
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Akila Wargadalem
"Munculnya teknologi informasi di dunia perbankan telah mengakibatkan berkembangnya bank digital. Karena aktivitasnya berbeda dengan bank tradisional dimana bank digital melakukan semua aktivitasnya di platform digital, maka menimbulkan beberapa risiko yaitu risiko kejahatan dunia maya khususnya phishing dan juga risiko pelanggaran perlindungan data. Dalam kaitannya dengan produk tabungan, beberapa bank digital juga menawarkan bunga tinggi yang melebihi limit yang ditetapkan LPS, hal ini menimbulkan isu mengenai pertanggungjawaban bank terhadap suku bunga simpanan tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana atas produk tabungan pada Bank Digital di Indonesia dan untuk menganalisis implementasi dari Bank Digital terhadap perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan Bank Digital dalam produk tabungan di Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis, yang juga didukung dengan wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian ini adalah bank digital memberikan perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dalam produk tabungannya dengan mematuhi peraturan OJK untuk bank tradisional dan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mana telah diterapkan oleh bank digital. Namun karena regulasi untuk bank digital masih tersebar, penulis menyarankan agar OJK membuat regulasi perlindungan konsumen untuk bank digital dan harus diikuti dengan kepatuhan bank digital terhadap regulasinya.

The arising of technology information in banking world has resulting the developments of digital bank. As its activities differs with traditional banks whereas digital bank conduct all of its activity on digital platform, it creates several risks which are risk of cybercrime specifically on phishing and also risk of violation of data protection. In regards to savings product, some of the digital banks also offers high interest rate which exceeds the limit set by LPS, which has raised the issue on the responsibility of the guarantee of the exceeding interest rate. Therefore, the objective of this thesis is to analyze the legal protection for Depositor on savings product in Digital Banks in Indonesia and to analyze the implementation of the Digital Bank towards the legal protection of Digital Bank Depositor on savings product in Indonesia. The research method in this thesis is normative juridical research method, namely research that emphasizes the use of legal norms in writing, which also supported by interviews with informants. The result of the study is that in order to provide legal protection towards its depositor, digital bank is still comply to regulation by OJK for traditional bank along with ministry of communication and information regulation and it has been implemented by the digital bank. However, as the regulation is still scattered for digital bank, the author suggests that OJK shall create consumer protection regulation for digital bank and must be followed with the compliance by the digital bank towards its regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Joshua Gabriel Marcellio
"Skripsi ini membahas tentang permasalahan 1) perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap tindakan Twisting dan Churning di Indonesia dan Inggris; dan 2) perbandingan perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap tindakan tindakan Twisting dan Churning di Indonesia dengan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penggunaan data primer berupa wawancara dengan pihak yang berpengalaman di bidang asuransi, serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1) di Indonesia, bentuk perlindungan hukum terhadap tindakan Twisting dan Churning adalah dengan memberikan tanggung jawab atas penggantian kerugian kepada perusahaan asuransi, hak untuk melakukan pengaduan ke perusahaan asuransi, BPKN, LPKSM dan BPSK, kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pengendalian internal dalam rangka pencegahan tindakan Twisting dan Churning, kewenangan OJK untuk memerintahkan perusahaan asuransi memberhentikan perjanjian keagenan, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, BPSK, dan pengadilan umum, serta pemberian sanksi kepada agen asuransi; sedangkan di Inggris, bentuk perlindungan hukum terhadap tindakan Twisting dan Churning adalah dengan memberikan tanggung jawab atas penggantian kerugian kepada perusahaan asuransi, hak untuk melakukan pengaduan ke perusahaan asuransi dan FOS, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi FOS, arbitrase, dan county courts; 2) Perbandingan antara Indonesia dan Inggris terkait perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap tindakan Twisting dan Churning adalah adalah tidak adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melakukan pengendalian internal dalam rangka pencegahan tindakan Twisting dan Churning di Inggris, tidak ada penyelesaian sengketa berupa arbitrase atau konsiliasi FOS, tidak ada penindaklanjutan dari FCA, serta tidak ada mekanisme pemberian sanksi kepada agen asuransi secara eksplisit di Inggris. Selanjutnya, saran dari Penulis adalah dibuatnya pengaturan perudangan mengenai masa tunggu yang wajib dilalui agen asuransi setelah pindah ke perusahaan asuransi yang baru.

This thesis discusses the problems of 1) legal protection for policyholders against act of Twisting and Churning in Indonesia and the UK; and 2) comparison of legal protection for policyholders against acts of Twisting and Churning in Indonesia and the UK. The research method used is normative juridical with the use of primary data in the form of interviews with parties experienced in the field of insurance, as well as secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis is done qualitatively. The results of this study are 1) in Indonesia, the form of legal protection against Twisting and Churning actions is by providing responsibility for compensation of losses to insurance companies, the right to make complaints to insurance companies, BPKN, LPKSM and BPSK, the obligation of insurance companies to carry out internal controls in order to prevent Twisting and Churning actions, OJK's authority to order insurance companies to terminate agency agreements, dispute resolution through LAPS SJK, BPSK, and general courts, as well as sanctions against insurance agents; while in the UK, the form of legal protection against Twisting and Churning is to provide liability for compensation to the insurance company, the right to complain to the insurance company and the FOS, as well as dispute resolution through FOS mediation, arbitration, and county courts; 2) The comparison between Indonesia and the UK regarding legal protection for policyholders against Twisting and Churning is that there is no obligation for insurance companies to carry out internal controls in order to prevent Twisting and Churning in the UK, there is no dispute resolution in the form of FOS arbitration or FOS conciliation, no follow-up from the FCA, and there is no mechanism for sanctioning insurance agents explicitly in the UK. Furthermore, the author's suggestion is to make a regulation regarding the waiting period that must be passed by insurance agents after moving to a new insurance company."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustin Dea Prameswari
"Skripsi ini membahas mengenai pengalaman seorang perempuan bernama Maria, berusia 21 tahun, sebagai perempuan yang mengalami dominasi laki-laki sebagai bentuk empiris struktur patriarki yang kemudian menghasilkan isu moral di dalam masyarakat bahwa aborsi merupakan tindakan pembunuhan anak yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan serta mengakibatkan perempuan pelaku aborsi mengalami kriminalisasi. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan perspektif feminis kriminologi (feminis radikal, etika feminis, dan hukum feminis), penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus feminis yang memungkinkan peneliti untuk mengetengahkan pengalaman perempuan di dalam isu aborsi. Pada akhirnya, penelitian ini menemukan bahwa kriminalisasi terhadap Maria (perempuan pelaku aborsi) adalah sebuah kejahatan karena telah memberikan penindasan bagi otonomi tubuh perempuan dimana hak kesehatan reproduksi dan seksual perempuan tidak dihormati.

This minithesis discusses the experienced of a woman named Maria, aged 21 years, as a women who experienced male dominance as a form of empirical patriarchal structure which then generates moral issues in society that abortion is an act of child murder that should not be done by women and lead women criminalizing abortion experience. This study was authored by using feminist perspectives in criminology (radical feminist, feminist ethics, and feminist law), this study used a qualitative approach to the type of feminist case study that allows researchers to present the experience of women in the abortion issue. In the end, this study found that the criminalization of Maria (women abortion) is a crime because it has provided for the suppression of women's autonomy body where sexual and reproductive health rights of women are not respected.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S56706
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
William Gularso
"Hak cipta dan hak terkait merupakan komponen integral dalam karya sinematografi seperti film.  Upaya kolaboratif para pembuat film menghidupkan ide cerita, dengan para aktor mengambil peran untuk memerankan karakter dan adegan. Di bawah Undang-Undang Hak Cipta, aktor yang ditampilkan dalam film diberi hak ekonomi atas karya hak cipta film tersebut. Aktor juga membutuhkan perlindungan, selain pencipta karya seni. Aktor dalam sebuah produksi harus diberi pertimbangan khusus untuk waktu dan energi yang mereka curahkan untuk keahlian mereka. Meskipun Undang-undang Hak Cipta dimaksudkan untuk melindungi karya kreatif, seringkali undang-undang tersebut mengabaikan hak-hak pelaku. Hak Cipta, pada hakikatnya, adalah hak milik pribadi yang melindungi ekspresi seorang seniman atas ide-idenya dalam bidang sastra, sains, dan seni. Aktor sebagai pelaku pelaku pertunjukan mengikatkan diri melalui perjanjian dengan sutradara dan produser, yang memegang hak atas ciptaannya. Namun, jarang sekali aktor menerima royalti dalam perjanjian ini. Tujuan penelitian untuk menganalisa untuk mengeksplorasi bagaimana hukum dan peraturan di Indonesia dapat mengatur pembayaran royalti untuk aktor film, serta mengusulkan model pelaksanaan pembayaran tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif, penulis menganalisis pengaturan pemberian royalti dan merumuskan model pemberian royalti kepada pelaku film. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan preskriptif untuk menganalisis dan mengumpulkan informasi yang relevan, untuk memberikan rekomendasi untuk secara efektif menangani masalah terkait sistem royalti untuk aktor di industri film, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor berhak atas royalti, tetapi hanya jika ada kesepakatan sebelumnya dengan produser atau sutradara.  Untuk menentukan model royalti yang sesuai, persentase keuntungan dari media lain selain bioskop diusulkan.  Disimpulkan bahwa pemain berhak atas royalti berdasarkan hak terkait, tetapi hanya dalam kasus di mana model persentase disetujui sebelumnya.  Menurut penelitian, disarankan agar pembuat film dapat membangun ekosistem film yang mendukung pekerjaan dan kesejahteraan mereka.

Copyright and related rights are an integral component in cinematographic works such as films. The filmmakers' collaborative effort brought story ideas to life, with actors taking on roles to portray characters and scenes. Under the Copyright Act, actors featured in films are granted economic rights to the film's copyrighted work. Actors also need protection, apart from creators of works of art. Actors in a production must be given special consideration for the time and energy they devote to their craft. Although Copyright Laws are intended to protect creative works, they often ignore the rights of perpetrators. Copyright, in essence, is a private property right that protects an artist's expression of his ideas in the fields of literature, science and art. Actors as performers bind themselves through agreements with directors and producers, who hold the rights to their creations. However, it is rare for actors to receive royalties under these agreements. The purpose of this research is to analyze to explore how laws and regulations in Indonesia can regulate the payment of royalties for film actors, as well as to propose a model for implementing these payments. Using normative legal research methods, the author analyzes the arrangements for granting royalties and formulates a model for awarding royalties to film actors. This legal research uses a prescriptive approach to analyze and collect relevant information, in order to provide recommendations for effectively addressing issues related to the royalty system for actors in the film industry, in accordance with Indonesian laws and regulations. The results show that actors are entitled to royalties, but only if there is prior agreement with the producer or director. To determine the appropriate royalty model, profit percentages from media other than cinema were proposed. It concluded that players are entitled to royalties based on related rights, but only in cases where a percentage model is agreed beforehand. According to research, it is suggested that filmmakers can build a film ecosystem that supports their work and well-being."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>