Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196057 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sony Syaputra
"Notaris dalam melaksanakan profesinya wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berfungsi untuk melindungi Notaris yang rentan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana Pencucian merupakan perbuatan kejahatan menghasilkan uang yang berasal dari tindak kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang dapat meruntuhkan sendi-sendi ekonomi negara. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia; dan implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian doktrinal dengan menggunakan tipe penelitian eksplanatoris, dengan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Bahan analisis bersumber pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, studi dokumen, dan mewawancarai narasumber untuk memperkuat hasil penelitian. Berdasarkan pengaturan yang berlaku, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu dengan mengidentifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pengawasan pengguna jasa. Notaris diperlukan dapat berperan aktif dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk dapat membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia agar terwujudnya salah satu program nasional yang menjadikan Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force On Money. Laundering

Notaries in carrying out their profession must apply the Principles of Recognizing Service Users as stipulated in the Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. The Principle of Recognizing Service Users serves to protect Notaries who are vulnerable to perpetrators of Money Laundering Crimes. Laundering is the crime of making money derived from crime with the intention to hide or disguise the origin of the money that can collapse the joints of the country's economy. The issues raised in this study are regarding the regulation of the Principles of Recognizing Service Users for Notaries in preventing and eradicating Money Laundering in Indonesia; and implementation of the Principles of Recognizing Service Users for Notaries in preventing and eradicating Money Laundering in Indonesia. To answer these problems, doctrinal research methods are used using explanatory research types, with the results of the research analyzed qualitatively. Analysis materials are sourced from secondary data in the form of laws and regulations, document studies, and interviewing resource persons to strengthen research results. Based on applicable regulations, the Principles of Recognizing Service Users for Notaries are carried out in three stages, namely by identifying service users, verifying service users, and supervising service users. Notaries are required to play an active role in implementing the Principles of Recognizing Service Users to be able to help prevent and eradicate money laundering in Indonesia in order to realize one of the national programs that make Indonesia a member of the Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Navesya Clara Choirunnisa
"Meningkatnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia melatarbelakangi penulisan skripsi ini. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura dan bagaimana penerapan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang menganalisis dan menjawab permasalahan yang dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku dan asas hukum yang berkaitan dengan rahasia bank. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dalam pengaturan pengecualian rahasia bank dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU di Indonesia dan Singapura. Persamaan dari pengaturan di Indonesia dan Singapura adalah adanya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan tertentu serta kewajiban pelaporan bagi bank untuk transaksi-transaksi tertentu. Adapun perbedaannya meliputi perbedaan definisi dan lingkup rahasia bank, pihak yang berkewajiban menjaga rahasia bank, serta ketentuan untuk merahasiakan rahasia bank bagi pihak yang menerima rahasia bank tersebut. Di Indonesia, pelaporan transaksi-transaksi tertentu tersebut dilakukan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) melalui aplikasi goAML, sedangkan di Singapura dilakukan kepada Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) melalui STRO Online Notices and Reporting (SONAR). Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah perlu dilakukannya pembatasan mengenai definisi rahasia bank, pengaturan mengenai kewajiban merahasiakan rahasia bank milik mantan nasabah serta nasabah aktif bagi mantan pegawai bank serta mantan pihak terafiliasi dari bank bersangkutan, dan larangan untuk meneruskan rahasia bank yang diterima oleh pihak-pihak penerima rahasia bank juga perlu dilakukan.

The increase in the crime of money laundering in Indonesia is the background for writing this thesis. The research questions in this thesis are how bank secrecy is regulated and how it is applicated to prevent and combat money laundering in Indonesia and Singapore. The research method used in this thesis is normative juridical which analyzes and answers the problems studied based on applicable legal norms and legal principles relating to bank secrecy. The results of the research in this thesis are that there are several similarities and differences in the regulation of bank secrecy in the context of preventing and combating money laundering in Indonesia and Singapore. The similarities between the regulations in Indonesia and Singapore are there are exceptions of bank secrecy for certain purposes and reporting obligations for banks for certain transactions. The differences include definition and scope of bank secrecy, obligated parties to keep them, as well as provisions to keep bank secrecy for those who receive them. In Indonesia, certain transactions are reported to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) through the goAML application, while in Singapore those are reported to the Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) through STRO Online Notices and Reporting (SONAR). Suggestions that can be given from this thesis are that it is necessary to make clearer definition of bank secrecy, obligation to keep bank secrecy of former customers and active customers for former bank employees and affiliation, and prohibition for the receiver of bank secrecy to pass them to other parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Athilda H. Sahetapy
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adnan Fawwaz Hadju
"Badan hukum sebagai beneficial owner merupakan topik yang relevan dan penting dalam konteks sistem hukum di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia. Dalam ketiga negara ini, regulasi dan definisi mengenai beneficial owner memiliki perbedaan, baik dalam aspek hukum maupun implementasinya. Sebagai negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia memiliki pendekatan yang unik terhadap identifikasi dan perlindungan hak beneficial owner dalam konteks badan hukum. Secara umum, dapat dikatakan bahwa Amerika Serikat dan Inggris memiliki regulasi yang lebih maju dan tegas dalam hal mengidentifikasi dan melaporkan beneficial owner dibandingkan dengan Indonesia. Di Amerika Serikat, peraturan lebih terfragmentasi dengan regulasi yang bervariasi di tingkat negara bagian. Sedangkan di Inggris, peraturan berfokus pada perusahaan yang mencatat dan mengungkapkan beneficial owner mereka. Di Indonesia, meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan transparansi dan mengidentifikasi beneficial owner, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk menerapkan regulasi ini secara efektif. Konsep Badan Hukum sebagai pemilik manfaat memiliki peran penting dalam hukum perusahaan di Indonesia. Identifikasi pemilik manfaat sebenarnya sangat penting untuk mencegah penipuan dan pencucian uang yang menggunakan badan hukum.

The legal entity as beneficial owner is a relevant and important topic in the context of the legal systems in the United States, United Kingdom and Indonesia. In these three countries, the regulations and definitions of beneficial owners are different, both in legal aspects and implementation. As countries with different legal systems, the United States, United Kingdom and Indonesia have unique approaches to the identification and protection of beneficial owner rights in the context of legal entities. In general, it can be said that the United States and the United Kingdom have more advanced and strict regulations in terms of identifying and reporting beneficial owners compared to Indonesia. In the United States, regulations are more fragmented with regulations varying at the state level. Whereas in the UK, regulations focus on companies recording and disclosing their beneficial owners. In Indonesia, while there have been efforts to increase transparency and identify beneficial owners, there are still challenges that need to be overcome to effectively implement these regulations. The concept of a legal entity as a beneficial owner plays an important role in Indonesian corporate law. The identification of beneficial owners is actually very important to prevent fraud and money laundering using legal entities."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ranahumaira Savira Putra
"Saat Ini Korporasi dan Trust sering digunakan oleh pelaku pencucian uang sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan identitas mereka sebagai pemilik sebenarnya dari sumber uang tidak sah di dalam korporasi ataupun Trust sehingga otoritas akan menghadapi kesulitan untuk melacak penerima manfaat dari korporasi dan Trust. Jika data mengenai pemilik manfaat serta sumber aset sudah tersedia untuk pihak berwenang, maka kejahatan pencucian uang akan berikurang dikarenakan pihak berwenang dapat melacak pemilik manfaat daru suatu perusahaan dan trust. Sejauh data tersebut dibuat tersedia, itu akan memfasilitasi lembaga keuangan untuk menerapkan persyaratan due diligence (CDD) terhadap customer mereka. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana peraturan perundang-undangan mengenal pemilik manfaat di Indonesia dan Singapura dan Bagaimana implementasi peraturan tentang mengenal pemilik manfaat untuk mencegah pencucian uang di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis sarjana ini adalah pendekatan normatif yuridis dan tipologi penelitian deskriptis analitis. Kesimpulan adalah 1) peraturan tentang mengenal pemilik manfaat di Indonesia dan Singapura terdapat perbedaan dimana di Indonesia diatur dalam peraturan presiden yaitu peraturan presiden No 13 tahun 2018 sedangkan singapura mengatur peraturan mengenal pemilik manfaat di dalam undang-undang perusahaan. Selain itu peraturan mengenal pemilik manfaat di Singapura lebih di atur secara mendalam dan merinci dibandingkan peraturan mengenal pemilik manfaat di Indonesia. 2) dalam hal implementasi, terdapat beberapa kesulitan yang di hadapi oleh Indonesia dan Singapura dalam menerapkan peraturan mengenal pemilik manfaat. Rekomendasi adalah Indonesia harus mengatur peraturan mengenal pemilik manfaat di dalam undang-undang dan mengatur secara rinci lagi mengenai peraturan tersebut

At Present Corporations and Legal arrangement (Trust) is often used by the criminal as a means to conduct money laundering by hiding the real owner of the source of illicit money inside the corporations or legal arrangement (Trust). If data concerning the beneficial owner were readily available to the authorities, then concealing crime are going to be reduced as the result of those perpetrators cannot hide their identity through companies and legal arrangement any longer. To that the extent such data is created available, it going to facilitate financial institutions (FIs) to implement the customer due diligence (CDD) requirements on company vehicles and legal arrangements. The formulation of the problem is how the regulations and implementation of transparency on Beneficial Ownership in Indonesia and Singapore. The research method which is used is the juridical normative approach. The conclusion is 1) there are differences in the regulations regarding transparency on beneficial owners in Indonesia and Singapore, wherein Indonesia it is regulated in a presidential regulation No. 13 of 2018 while Singapore regulates transparency on beneficial owners in their Company Law. In addition, the regulations of the transparency on beneficial owners in Singapore are more detailed than the regulations of transparency on beneficial owners in Indonesia. 2) In terms of implementation, there are several difficulties faced by Indonesia and Singapore in implementing the regulations on transparency on beneficial owners. The recommendation is that Indonesia must regulate the regulations of transparency on beneficial owners in the Law and regulate more detail about these regulations"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anggraeni Pujianti
"Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No.8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer's profile, banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29238
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rafi Zakiyyah
"Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mendukung Rezim APU PPT tersebut, maka diwajibkan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan efisien dan efektif agar dapat mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam tindak pidana pencucian uang. Bank sebagai salah satu Penyedia Jasa Keuangan yang mempunyai peranan penting sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakayat berkewajiban untuk membuat kebijakan yang mengatur mengenai customer due diligence. Hal ini adalah demi menghindari bank dari risiko-risiko yang ada yaitu, risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko terkonsentrasinya transaksi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini akan menganalisa penerapan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dalam mencegah tindak pidana pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Bank DBS Indonesia telah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan membuat kebijakan yang komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tiga hal penting dalam customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dilakukan mulai dari identifikasi calon nasabah, verifikasi calon nasabah, serta pemantauan transaksi apakah sesuai dengan profil nasabah atau tidak. Diharapkan skripsi ini dapat memberikan masukan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan dalam hal penerapan kebijakan prinsip mengenal nasabah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan upaya pencegahan pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

The Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Regime (APU PPT) in Indonesia is a series of arrangements and processes for implementing efforts to prevent and eradicate money laundering and terrorism financing. To support the AML-CFT Regime, it is mandatory for all Financial Service Providers to apply the know your customer principles or customer due diligence efficiently and effectively in order to keep abreast of increasingly complex developments in money laundering crimes. Banks as one of the Financial Service Providers that have an important role as collectors and distributors of public funds are obliged to make policies that regulate customer due diligence. This is to prevent the bank from existing risks, namely reputation risk, operational risk, legal risk, and the risk of concentrated transactions. With juridical normative legal research method, this thesis will analyze the implementation of the know your customer principles or customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia in preventing money laundering in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia. From the results of this thesis, it can be concluded that PT Bank DBS Indonesia has implemented the know your customer principles or customer due diligence by developing a comprehensive policy to support efforts to prevent money laundering in Indonesia. Three important things in customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia are carried out starting from identifying potential customers, verifying prospective customers, and monitoring transactions whether they match the customer's profile or not. It is hoped that this thesis can provide input for all financial service providers in implementing customer due diligence and can increase public awareness to implement efforts to prevent money laundering in accordance with the laws and regulations that apply in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Lutfi Suryana
"Prinsip keterbukaan Beneficial Owner ini dilatar belakangi karena banyaknya perusahaan yang dijadikan sarana oleh pelaku tindak pidana pencucian uang yang merupakan Beneficial Owner, maka dari itu diperlukan prinsip keterbukaan terhadap Beneficial Owner agar dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah Benefical Onwer dijadikan modus dalam tindak pidana pencucian uang serta peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengupayakan transparansi Benefical Onwer. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan teori kepastian hukum. FATF menerbitkan rekomendasi nomor 24 dan 25 yang mewajibkan negara-negara untuk memastikan tersedianya informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu mengenai Pemilik Manfaat. Pada tahun 2018 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selanjutnya guna mendukung komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Benefical Onwer, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman dengan Kementerian/Lembaga terkait tentang integrasi data Benefical Onwer. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah perlu menyusun peraturan pada tingkat Undang-Undang yang mengatur terkait Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dapat memberantas permasalahan sampai kepada pelaku sesungguhnya. Dibutuhkan sosialisasi yang berkesinambungan yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melainkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait guna memberikan informasi tentang pentingnya pendataan Beneficial Owner. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia serta dapat menarik investor dalam perekonomian di Indonesia.

The principle transparency of Beneficial Owners is motivated by the fact that many companies are used as facilities by perpetrators of money laundering crimes who are Beneficial Owners, therefore the principle of openness to Beneficial Owners is needed in order to prevent and eradicate money laundering. The problems faced today are that Benefical Onwer is used as a mode of money laundering and the role of the Ministry of Law and Human Rights in seeking transparency of Benefical Onwer. This research method uses a normative method with a qualitative approach that uses the theory of legal certainty. The FATF issues recommendations number 24 and 25 which require countries to ensure adequate, accurate and timely information about the Beneficiaries is available. In 2018 the President issued Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owner of a Corporation in the Context of Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering and the Financing of Terrorism. Furthermore, to support the government's commitment to eradicating the crime of money laundering committed by Benefical Onwer, the Ministry of Law and Human Rights cooperates in the form of a Memorandum of Understanding with related Ministries/Institutions regarding the integration of Benefical Onwer data. The result of this research is that the government needs to compile regulations at the level of the Act that regulates related to Beneficial Owners in the Crime of Money Laundering to be able to eradicate the problem to the real perpetrators. Continuous socialization is needed which is not only carried out by the Ministry of Law and Human Rights but also all relevant Ministries/Institutions in order to provide information about the importance of collecting data on Beneficial Owners. This aims to improve the business climate in Indonesia and can attract investors in the Indonesian economy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Amalia
"Pendekatan follow the money berupaya menemukan uang/harta benda/kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti obyek kejahatan dan sudah barang tentu setelah melalui analisis transaksi keuangan dan dapat diduga bahwa uang tersebut sebagai hasil kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu dengan meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Pendekatan follow the money dalam memberantas tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang dirasakan masih lemah, dari segi penegakan hukum di Indonesia masih banyak yang enggan untuk menerapkan pendekatan ini. Di dalam follow the money terdapat tindakan progresif yang didasarkan kepada pengungkapan kasus yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan melalui pendekatan follow the money sebagai complementary dari pendekatan follow the suspect yang sudah mendarah daging dipahami dan dipedomani oleh penegak hukum, sehingga apabila follow the suspect juga dilengkapi dengan pendekatan follow the money maka akan memperoleh hasil yang maksimal.

Follow the money approach tries to find the money property other property that can be used as evidence the object of the crime after going through the analysis of financial transactions and can be presumed that the money as proceeds of crime. By using normative juridical research method in the form of a literature study to examine the document in the form of literature books, regulations, and also conduct interviews with sources. Follow the money approach in combating the crime of money laundering in particular is still weak, in terms of law enforcement in Indonesia many are reluctant to adopt this approach. In follow the money there is a progressive action based on the disclosure of the starting level of inquiry, investigation, prosecution, and proof at trial through approaches follow the money as a complementary approach of follow the suspect ingrained understood and guided by law enforcement, so that if follow the suspect is also equipped with an approach follow the money it will get the maximum results."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disty Amira Hernawan
"Skripsi ini membahas mengenai aturan dan bentuk pengawasan oleh OJK terhadap
penerapa implementasi prinsip know your customer oleh penyedia jasa keuangan di
pasar modal. Secara khusus skripsi ini menjelaskan aturan serta pengawasan prinsip
tersebut ditinjau dari ketentuan internasional, juga membandingkannya dengan
negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. Berdasarkan penelitian
yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain,
aturan dan pengawasan mengenai prinsip know your customer oleh OJK masih
memerlukan peningkatan terlebih dalam sisi transparansi penanganan pelanggaran
yang dilakukan penyedia jasa keuangan, pemberian sanksi dari OJK, serta
kerjasama antar Lembaga internasional atas pengawasan dan investigasi apabila
dibutuhkan. Untuk itu perlunya keterbukaan mengenai sanksi pelanggaran prinsip
know your customer yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan guna
membangkitkan kesadaran masyarakat

This thesis discusses the rules and forms of supervision by the OJK on
implementing the principle of knowing your customers by financial service
providers in the capital market. In particular, this thesis explains the rules and
supervision of these principles in terms of international provisions and compares
them with other countries such as Australia, Singapore, and Malaysia. Based on
normative juridical research, it is concluded that compared to other countries, the rules and supervision regarding the principle of knowing your customer by the OJK
still requires many improvements, especially in terms of transparency of handling
carried out by financial service providers, imposing sanctions from OJK, and
improving the cooperation between international institutions. Thus, there is a need
for transparency regarding the rules regarding the principle of knowing your
customer, which is carried out by financial service providers to raise public
awareness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>