Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60006 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asra
"Dimulai dengan terjadinya krisis ekonomi akibat turunnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $) secara tajam dan mendadak pada tahun 1998. Akibat dari krisis ini diperkirakan banyak perusahaan (Debitor) dalam keadaan pailit (Insolvency) atau tidak mampu membayar utang-utangnya (insolven). Untuk keperluan ini, hukum kepailitan (bunkrupcy law) sebagai sarana penagihan utang yang merupakan pelaksanaan pasal 1131 dan 1132 KUH. Perdata. Undang-undang Kepailitan yang diatur dalam Faillisements Verordenings stbl. 1905 No. 217 jo. 1906 No. 348 perlu difungsikan dan dirubah, maka lahirlah PERPU Nomor 1 Tahun 1998 tertanggal 22 April 1998, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998.
Sebagai sarana penagihan utang, hukum kepailitan harus dibedakan penggunaanya dengan gugatan perdata biasa, untuk membedakannya, maka secara umum dianut adanya keadaan Insolven (unable to pay) sebagai persyaratan atau merupakan indikasi adanya kepailitan. Tetapi PERPU No. 1 Tabun 1998 jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tidak mengandung persyaratan ini dan telah melahirkan putusan putusan yang mengundang perdebatan (debatable). Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 (3) PERPU No. 1 Tahun 1998 jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 ini mengatur persyaratan pernyataan pailit, tetapi keadaan insolven tidak merupakan persyaratan. Dengan demikian, Dengan mudahnya Debitor dapat dinyatakan pailit dengan hanya memenuhi syarat-syarat: Adanya dua Kreditor, utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan dapat dibuktikan secara sederhana.
Menurut beberapa pakar hukum kepailitan, persyaratan yang termuat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang kepailitan ini mempunyai kelebihan dan kecanggihan dibandingkan dengan hukum kepailitan negara lain yang mengharuskan adanya persyaratan insolven (unable to pay) dimana undang-undang ini diharapkan untuk menjangkau para Debitor yang tidak mau membayar utang (unwilling to pay), atau alias Debitor nakal walaupun Debitor tersebut masih solven (able to pay debts). Tetapi kenyataan tidak demikian. Salah satu contoh yang aktual adalah putusan perkara kepaitan PT. Manulife Indonesia, putusan ini dikritik oleh Pemerintah Canada.
Kritikan atau kecaman ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya semua pihak dapat memahami adanya perbedaan pengertian pailit dalam perspektif negara lain dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 dimana di negara lain pailit berarti tidak mampu membayar (insolven), sedangkan pailit dalam pengertian Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 berarti tidak membayar utang, bila utang itu dibayar kepailitan itu tidak ada. Disamping itu, upaya hukum pengajuan permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) dapat digunakan untuk melawan permohonan pernyataan pailit yang diajukan Kreditor terhadap Debitor di pengadilan niaga. Dan kepada hakim diharapkan dapat menerapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1988 secara arif dan bijaksana."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18950
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusrifat Taqirozan
"Kondisi dunia pada tahun 2020 mendorong masyarakat Indonesia untuk mencari sumber pendapatan alternatif, dimana salah satunya melalui pasar modal. Dalam dunia pasar modal Indonesia pada dasarnya terdapat tiga pihak yang berperan yakni investor, pemerintah, dan perusahaan yang melalui proses IPO untuk mendaftarkan dirinya sebagai perusahaan tercatat pada pasar modal. Pencatatan tersebut dapat berakhir karena beberapa faktor, salah satunya adalah kepailitan. Suatu emiten dapat dinyatakan pailit tentunya berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia, dimana Undang-Undang itu sendiri masih memiliki persyaratan yang terlalu umum untuk mengubah status emiten menjadi pailit. Dalam penelitian ini Penulis menilai bahwa UU K-PKPU belum memenuhi Doktrin Radbruch secara sempurna serta memberikan intervensi yang tidak perlu sehingga menimbulkan eksternalitas negatif terhadap kegiatan perdagangan dalam pasar modal. Eksternalitas negatif tersebut didasari oleh biaya informasi yang tinggi bahkan information asymmetry antara para investor dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Akibatnya investor memberikan over reaction dalam pasar sehingga harga saham emiten turun kepada titik yang tidak wajar. Selain itu peraturan perundang-undangan pasar modal juga tidak memberikan ketentuan tambahan terkait hubungannya dengan Hukum Kepailitan Indonesia sehingga tidak dapat diandalkan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk meminimalisir biaya informasi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari contoh kasus kepailitan PT. Cowell Development Tbk. sebagai emiten yang dipailitkan berdasarkan kepailitan, namun perusahaan tersebut masih memiliki aset yang lebih besar dibandingkan utangnya. Emiten yang telah dikenakan forced delisting akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan harga sahamnya kepada titik wajar mengingat pasar negosiasi pada umumnya tidak mewajibkan suatu keterbukaan informasi. Sehingga penulis menilai diperlukan intervensi dari pemerintah melalui reformulasi peraturan perundang-undangan untuk memberikan ketentuan yang lebih mengerucut terhadap kondisi keuangan emiten sebagai termohon pailit serta pihak yang berwenang dan berkapasitas untuk mengevaluasi hingga mendistribusikan informasi tersebut untuk mencapai pasar modal yang lebih efisien.

Global condition in 2020 encourages the Indonesians to seek an alternative income, one of which is through the stock market. Basically, there are three parties involved in the Indonesia’s stock market realms, namely investor, government, and the corporation that listed itself through the process of IPO as an issuer. Said listing could be terminated based on several factors, one of which is bankruptcy. An issuer could be declared bankrupt, based on the requirements that are regulated in Indonesia's Bankruptcy Act, which in itself still has requirements that are far too general to shift the status of a debtor to a bankrupt. In this research, the author considers that the Indonesia’s Bankruptcy Act does not fulfill the Radbruch Doctrine perfectly and provides unnecessary intervention, rising negative externality on trading activities in the capital market. Said negative externality buttresses on the high information cost even an information asymmetry between investors and every other parties involved in the bankruptcy proceedings. Resulting an escalation of over-reaction from the investors in the stock market until the stock value of the issuer plummeted towards an unreasonable point. Apart from that, the stock market statutes also do not provide an additional provision regarding its relationship with Indonesia’s Bankruptcy Act so it cannot be relied upon as a form of government intervention to minimize said information cost. This can be seen from the bankruptcy case of PT. Cowell Development Tbk. as an issuer that has been declared bankrupt while its assets value still exceeds its debt value. An issuer that has been forced delisted will find itself in a tough situation to return its stock value to the reasonable point considering the negotiation market in general does not require information transparency. The author believes that intervention from the government is needed through the reformulation of statutes in order to provide provisions that are more focused on issuer's financial condition as bankruptcy respondent as well as parties that are both authorized and capable to evaluate and distribute said information to achieve a more efficient stock market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramos Levi
"Pada tanggal 22 April 1998 Pemerintah telah mcnetapkan Peraturan Pemerintah Petigganti Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Lembaran Negara RI tahun 1998 no. 87). Lima bulan kemudian Perpu tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui untuk menjadi undang-undang yang kemudian diundangkan sebagai Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 ("UU Kepailitan").
Namun, kehadiran UU Kepailitan tersebut ternyata menimbulkan "kecemasan" tersendiri bagi sektor bisnis asuransi (insurance business). Sedikitnya ada 3 (tiga) sebab mengapa kecemasan tersebut muncul. Pertama, "flak istimewa" dalam UU Kepailitan yang diterima dan dinikmati oleh sektor perbankan dan perusahaan sekuritas, yaitu tidak dapat dipailitkan secara langsung oleh krediturnya, ternyata tidak diberikan pula kepada sektor asuransi. Padahal, rasionalitas dari pemberian hak istimewa itu kepada sektor perbankan dan sekuritas juga melekat pada sektor asuransi. Sebagai usaha yang menghimpun dana masyarakat, asuransi tidaklah berbeda dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Kedua, kasus-kasus perdata antara perusahaan asuransi dengan tertanggungnya yang sebelumnya hanya dapat diperiksa dan diputuskan di Pengadilan Negeri, kini, dengan diberlakukannya UU kepailitan, konflik yang khususnya mengenai utang-piutang, antara perusahaan asuransi dengan tertanggung telah dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
Ketiga, implikasi dari adanya penyederhanaan persyaratan untuk pengajuan permohonan pailit seperti yang diatur dalam Pasal l ayat (1) UU kepailitan. Dalam kaitan ini, pengertian suatu utang yang telah "jatuh tempo" dan "dapat ditagih" (due date and payable) pads kenyataannya tidak selalu mudah diterapkan terhadap klaim asuransi. Bahkan, dalam banyak kasus wajib-tidaknya penanggung atau perusahaan asuransi membayar klaim memerlukan pembuktian yang rumit, sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai suatu "pembuktian secara sumir" sebagaimana yang dimaksud atau disyaratkan oleh Pasal 6 ayat 3 UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998.
Bahwa perjanjian asuransi memiliki karakteristik yang khas, dimana tidak selalu memungkinkan bahwa terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan akan secara otomatis memunculkan adanya "utang". Hal ini dimungkinkan oleh karena sekalipun peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan memunculkan kewajiban ataupun "utang" (jatuh tempo), namun hal tersebut masih belum tentu (secara otomatis) akan menjadikan "utang" tersebut telah "dapat ditagih" (payable). Disamping itu, konsekuensi dari penerapan asas indemnity, insurable interest dan utmost good faith siring menjadi alasan hukum yang kuat bagi dimungkinkarmya kewajiban yang telah "jatuh tempo" dan "dapat ditagih" dalam perjanjian asuransi tidak otomatis menjadi harus dibayar. Dengan kata lain, penerapan asas-asas tersebut seringkali memunculkan "legally disputable insurance claim" yang menyebabkan perkaranya hanya dapat diselesaikan (terlebih dahulu) ke Pengadilan Perdata, dan karenanya belum memasuki wilayah kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutuskannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18894
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani Nurdin
"Para ahli sepakat bahwa bahan untuk penulisan Actio Pauliana ini sangal jarang. Konsep Actio Pauliana sudah lama dikenal, baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan (Faillissements-Verordening, St). 1905-217 jo Stb. 1906 No. 348).
Dalam tulisan ini Penulis akan lebih memfokuskan uraian Actio Pauliana dalam hubungannya dengan Perkara Kepailitan, sehingga nantinya tulisan ini dapat diharapkan memberi surnbangan kepada para Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam memutus dan menangani Actio Pauliana ini.
1. Apakah yang dimaksud dengan Actio Pauliana itu ?
2. Kapan suatu perbuatan debitur dapat dianggap sebagai perbuatan curang atau beritikad tidak baik, sehingga merugikan para kreditur dan oleh karenanya dapat diajukan permohonan Actio Pauliana ?
3. Langkah-langkah apakah yang harus ditempuh oleh Kurator ketika mengetahui adanya perbuatan/tindakan debitur yang merugikan kreditur ?
4. Yurisdiksi peradilan manakah yang memeriksa dan memutus permohonan Actio Pauliana?
5. Apakah proses pemeriksaan permohonan Actio Pauliana tunduk pada jangka waktu pemeriksaan 30 (tiga puluh) hari seperti dalam proses pemeriksaan permohonan pailit?
6. Apakah ada kewajiban untuk diwakili oleh Penasihat Hukum seperti disyaratkan dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1998 mengenai permohonan pernyataan pailit? Apakah hambatan/kesulitan dalam proses Actio Pauliana ?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ngurah Indra Andhika
"ABSTRAK
Pelaksanaan Hukum Kepailitan di Indonesia, dalam beberapa perkara, kerap menarik perhatian para pelaku usaha nasional maupun internasional. Perhatian tersebut berkaitan dengan tidak terdapatnya norma yang melindungi perusahaan atau pelaku usaha dengan kondisi finansial yang sehat (solvent) dari kepailitan. Hal tersebut dapat dilihat melalui beberapa perkara kepailitan, seperti perkara PT. AJMI, PT. Prudential Assurance dan yang teranyar adalah perkara kepailitan PT. Telkomsel Seluler serta PT Eastwood Timber Industries. Rezim kepailitan Indonesia pasca terjadinya krisis moneter pada dasarnya membuka diberlakukannya upaya hukum kepailitan terhadap siapa pun sepanjang memenuhi persyaratan mengenai jumlah kreditor dan unsur utang yang bersifat luas. Prinsip utang yang bersifat luas tersebut kerap menjadi loophole penyebab terjadinya kepailitan yang mendera perusahaan atau pelaku usaha solvent. Oleh sebab itu, untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan atau pelaku usaha solvent, solvency test seharusnya diadopsi kedalam Hukum Kepailitan nasional kedepan untuk menghindari digunakannya pranata hukum kepailitan secara tidak tepat. Penulisan tesis ini bermaksud untuk melihat bagaimana solvency test diberlakukan dalam hukum kepailitan di Amerika Serikat. Kemudian, melihat sejauhmanakah solvency test tersebut dikenal dalam proses peradilan kepailitan di Indonesia. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dua buah kasus kepailitan di Indonesia, masing-masing PT. Telkomsel Seluler Tbk dan PT. Eastwood Timber Industries, dianalisa untuk melihat pemberlakuan dari solvency test dan melihat sikap pengadilan mengenai hal tersebut.

ABSTRACT
The implementation of bankruptcy law in Indonesia has attracted attention among business people, nationally and internationally. The attention and discussion is of concern the absent of protection available for solvent company or business individuals from threats using bankruptcy regime. Since the enactment of bankruptcy law in 1998 several cases involving solvent companies had happened, such as the case of PT AJMI and PT. Prudential Assurance, which had been successfully bankrupted. Those two companies were considered solvent at the time the petition was filed by their creditors. Moreover, since the new bankruptcy regime has been amended with the new law of 37 of 2004, cases involving solvent company remain happened, inter alia: the case of PT. Telkomsel Seluler and PT Eastwood Timber Industries. Both company were solvent at the time the involuntary petition was filed by their creditors. The bankruptcy regime of 2004 clarifying claim (debt) shall be seen within a broad perspective. However, this resulted in complexity in the examination of such claims, as a result it will likely to be contradictive to the requirement stated in article 8 (2) bankruptcy law 2004. The broad perspective of claim is likely to be the loophole, causing solvent company open from the exposure of bankruptcy regime. Therefore, solvency test should be adopted into the Indonesian bankruptcy law. This Thesis comprise of a study on American Bankruptcy Code that set solvency test and also look at 2 (two) bankruptcy cases to see how the implementation of solvency test in America. Moreover, it also making an attempt to see how the commercial court in Indonesia treat argumentation using solvency test in 2 (two) cases, involving PT. Telkomsel Seluler and PT. Eastwood Timber Industries."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhansyah Caesar
"Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi dunia maka hal ini berdampak pada transaski eknonomi aritara pelaku usaha yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda-beda. Kegiatan perdagangan yang ada kemudian dilakukan dengan melintasi batas-batas negara. Materi yang termuat dalam kegiatan perdagangan lintas batas tersebut salah satunya adalah masalah di bidang hukum perdata internasional. Dalam hal demikian maka subyek hukum pelaku kegiatan usaha akan terkena beberapa peraturan perundang-undangan nasional suatu negara, salah satunya adalah peraturan kepailitan. Dalam hal kasus kepailitan yang dialami oleh pelaku usaha atau pihak lain yang ada unsur asing didalamnya maka kaidah-kaidah hukum yang akan dipakai adalah kaidah hukum perdata internasional. Dengan masuknya kaidah hukum perdata internasional dalam suatu perkara kepailitian maka kemudian hukum kepailitan lintas batas menjadi permasalahan yang penting. Tidak terkecuali di Indonesia, persoalan tentang hukum kepailitan yang memiliki unsur internasional didalamnya kerap muncul dalam perkara-perkara kepailitan yang diselesaikan melalui forum pengadilan Niaga sebagai badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut di Indonesia untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara kepailitan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18393
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leodi Chandra Hidayat
"ABSTRAK
Dalam Undang-Undang Kepailitan Pasal 55 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa setiap kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa hak eksekusi kreditor tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama sembilan puluh hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi dan perbandingan ketentuan hukum. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan data sekunder. Adapun pokok permasalahan dalam tesis ini adalah apakah penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan yang dianut oleh Undang-Undang Kepailitan telah sejalan dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan, bagaimanakah upaya perlawanan atas penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan dalam pelaksanaannya, bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia dan menurut Bankruptcy Code Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penelitian asas umum yang berlaku dalam hukum kepailitan belum berjalan selaras dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan. Ketentuan mengenai upaya perlawanan yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan belum digunakan. Didapatkan lima perbedaan pengaturan mengenai ketentuan penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan {stay) dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia dengan Bankruptcy Code Amerika Serikat."
2007
T19315
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mega Setiawati Widjaja
"Bentuk usaha yang paling banyak dan paling umum diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas termasuk dalam salah satu subjek di dalam hukum. Suatu Perseroan Terbatas dapat dipailitkan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Undang-undang kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menggantikan undang-undang kepailitan yang lama, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Tanggung jawah direksi dari sebuah perseroan terbatas pada dasarnya adalah terbatas dalam hal kepailitan. Namun tasnggung ;swab tersebut menjadi tidak terbatas apabila direksi telah lalai dalam relaksanakan tugasnya sehingga terjadi kepailitan. Dalam hal ini, direksi bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19797
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hilda Silvia Yoga
"Salah satu paradigma hukum kepailitan adalah adanya nilai keadilan sehingga hukum dapat memberikan tujuan yang sebenarnya yaitu memberikan manfaat, kegunaan, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak dikenal adanya Insolvency Test terhadap permohonan kepailitan Debitor sehingga besarannya aset tidak dipertimbangkan untuk menolak ataupun menerima permohonan kepailitan, maka perusahaan yang masih solven dapat dipailitkan. Selain itu, Indonesia tidak mengenal adanya pembatasan jumlah nominal utang untuk pengajuan pailit, sedangkan Amerika Serikat, Singapura, dan Hongkong telah diatur pembatasan jumlah nilai nominal utang di dalam pengajuan permohonan pailit sehingga dapat melindungi perusahaan yang masih solven dari kepailitan.. Kedua, dari ketiga kasus, yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Abdi Persada Nusantara, dan PT Telekomunikasi Seluler yang diputus pailit dapat dilihat melalui putusan Pengadilan Niaga bahwa perusahaan yang solven begitu mudahnya dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan syarat pailit yang terdapat pada Undang-Undang Kepailitan.
Berdasarkan hasil penelitian di atas disarankan sebaiknya perancang peraturan perundang-undangan tentang kepailitan sebaiknya memasukkan Insolvency Test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh Hakim dan Hakim dalam memutus perkara kepailitan sebaiknya memperhatikan fakta-fakta hukum dari kedua belah pihak, yaitu Pemohon Pailit dan Termohon Pailit agar putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

One of the bankruptcy legal paradigms is a sense of justice so a law is able to reach its true purpose, that is, providing a benefit, usefulness, and legal certainty. The result of the research showed that, firstly, in an Indonesian bankruptcy law is not known that there is an Insolvency Test towards debitor?s bankruptcy petition so the asset quantity is not considered to reject or to accept a bankruptcy petition; therefore companies which are still solvents can be stated bankrupt. In addition, Indonesia does not recognize any limit of the nominal total of debts for a bankruptcy petition, while in the USA, Singapore, and Hongkong the limit of the nominal total of the debts has been regulated in the bankruptcy petition so this can protect solvent companies from bankruptcy. Secondly, of the three cases, namely, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Abdi Persada Nusantara, and PT Telekomunikasi Seluler which were verdicted bankrupt can be seen through the verdiction of the Trade Court that the solvent companies were so easily stated bankrupt based on the requirements of being bankrupt which exist in the Law of Bankruptcy).
Based on the research results above it is recommended that the lawmakers on bankruptcy should include the Insolvency Test before a bankruptcy petition is investigated by a judge, and the judge in verdicting a bankruptcy case should take into account of the legal facts of both parties, that is, the creditor as the party that states a company is bankrupt and the debitor as the party whose company needs to be stated bankrupt in order that the verdiction made is able to fulfill a sense of justice among different parties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39017
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>