Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159154 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Suci Ratnaningsih
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan substantive test sebagai bentuk penilaian yang dilakukan oleh otoritas pengawas persaingan usaha di berbagai Negara untuk menilai apakah suatu merger dapat berdampak terhadap persaingan atau tidak. Ada tiga jenis substantive test yang dikenal di dunia, yaitu Market Dominance Test, Substantial Lessening Competition Test atau Significant Impediment to a Competition Test dan Public Interest Test. Penilaian merger dituangkan dalam sebuah merger guidelines yang dikeluarkan oleh otoritas persaingan yang memuat berbagai kriteria penilaian merger. Merger dua raksasa petrokimia Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT. Barito Pacific Tbk., PT. Chandra Asri dan PT. Tri Polyta Indonesia Tbk. mengakibatkan threshold yang sangat besar sehingga banyak kalangan menilai merger kedua pelaku usaha ini dapat berdampak terhadap persaingan.

This thesis discusses about the application of substantive tests as a form of assessment conducted by business competition supervisory authorities in various countries to assess whether a merger may affect competition or not. There are three types of substantive tests which is well-known in the world, namely the Market Dominance Test, Substantial Lessening Competition Test atau Significant Impediment to a Competition Test and Public Interest Test. Assessment of the merger set forth in a merger guidelines issued by competition authorities that includes a variety of merger assessment criteria. Merger of two giant petrochemical Indonesia, which is a subsidiary of PT. Barito Pacific Tbk., PT. Chandra Asri and PT. Tri Polyta Indonesia Tbk. resulted in a very large number of its threshold, so many people thinks that there should be an assessment merger towards them because their merger plan can give an impact on competition. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S318
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Larasati
"Skripsi ini menganalisis dampak salah satu praktek persaingan tidak sehat yang diatur di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengacu pada Pasal 14, praktek yang dikaji di dalam skripsi ini adalah integrasi vertikal. Integrasi vertikal sebenarnya mempunyai efek anti persaingan dan juga efek pro persaingan. Namun begitu, integrasi vertikal erat kaitannya dengan efek anti persaingan. Skripsi ini mengangkat kasus integrasi vertikal yang terjadi pada tahun 2010, melalui merger vertikal antara dua perusahaan Petrokimia raksasa, yaitu PT. Chandra Asri dan PT. Tri Polyta Indonesia, sebagai dasar analisis dampak integrasi vertikal terhadap persaingan pada pasar Petrokimia hulu dan hilir di Indonesia. Sebagai pelengkap analisis, indikasi integrasi vertikal menurut ilmu ekonomi industri dapat diidentifikasi dengan menggunakan metode penghitungan Concentration Ratio (CR) dan Herfindahl Hirschman Index (HHI). Hasil analisis menggambarkan bahwa integrasi vertikal tidak berdampak anti persaingan pada industri Petrokimia di Indonesia.

This thesis analyses the effect of uncompetitive business practice stipulated in Law No 9 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practice and Unhealthy Business Competition. Referring to Article 14, the practice analyzed here is the vertical integration. Vertical integration may actually produce anti-competitive effect and pro-competitive effect. Vertical integration however is closely related to anti-competitive effect. This thesis discusses the vertical integration case in 2010 which was the merger between two giant Petrochemical companies, i.e. PT Chandra Asri and PT Tri Polyta Indonesia, as the basis for the analysis on the effect of vertical integration on the market competition in downstream and upstream of Petrochemical industries in Indonesia. As addition to the analysis, the indication of vertical integration based on industrial economics theory may be identified by using Concentration Ratio (CR) and Herfindahl Hirschman Index (HHI). The result shows that the vertical integration has no anti-competitive effect to Petrochemical industry in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Ali Abdillah
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan merger control di Indonesia dalam menilai tindakan merger yang dilakukan pelaku usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia untuk menilai apakah merger yang dilakukan memiliki dampak antipersaingan atau tidak. Merger control yang dilakukan di Indonesia memiliki sistem post notification merger dan menerapkan sistem "konsultasi" sebagai adopsi dari pre notification merger yang dilakukan secara sukarela. Untuk melakukan tes subtansi, sistem merger control di Indonesia menganut sistem gabungan antara SLC Test dan Dominance Test. Merger yang dilakukan oleh PT. XL Axiata dan PT. Axis Telekom Indonesia mengakibatkan pasar terkonsentrasi tinggi dan diindikasikan merger yang dilakukan oleh kedua pelaku usaha ini dapat berdampak buruk terhadap persaingan.

This thesis discussed about the implementation of merger control in Indonesia in assessing act of merger that industry player does by Supervisory Commission of Trade Competition (KPPU) in Indonesia to asses whether merger done has anticompetition effects or not. Merger control performed in Indonesia had the post notification merger system and implementing "consultation" process as an adoption of pre merger notification system undertaken voluntary. For conducting substantive test, the system of merger control in Indonesia adheres to a combination between SLC Test and Dominance Test. A merger carried out by PT. XL Axiata and PT. Axis Telekom Indonesia resulting in high concentrated market and indicated the merger carried out by both actors of this attempt can have adverse impact on competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S9603
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Metania Desfiana Artiani
"ABSTRAK
Setelah 27 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) 1 sudah banyak perusahaan PMA yang didirikan di Indonesia. Dan dalam perkembangannya ternyata terjadi Pula peningkatan dilakukannya merger di antara perusahaan EMA tersebut pada tahun-tahun belakangan ini Perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan PMA yang melakukan merger, baik yang berada dalam satu induk atau perusahaan yang berbeda 4 pada umumnya mendasari kebijaksanaan dilakukannya merger tersebut dengan tujuan antara lain untuk mengembangkan atau pun melakukan ekspansi pada bidang usaha lain sehingga dapat menguasal pangsa pasar yang lebih luas. Atau pada intinya suatu perusahaan melakukan merger bermaksud untuk dapat meraih dan mengatasi persaingan di dalam dunia perdagangan dan industri. Ternyata perkembangan dunia usaha di Indonesia, terutama dengan adanya peningkatan kegiatan merger di antara perusahaan-perusahaan sasta khususnya perusahaan PMA 5 tidak atau kurang diikuti dengan perkembangan perangkat-perangkat hukum baik peraturan yang langsuni berhubungan dengan proses merger tersebut atau pun yang berhubungan dengan aspek-aspek lainnya misalnya aspek perpajakan yang masih berkaitan dengan pelaksanaan merger. Maka dengan keterbatasan informasi berupa literatur dan peraturan-peraturan yang ada pada saat ini melalui penulisan skripsi ini diupayakan menelaah aspek perpajakan pada perusahaan PMA yang melakukan merger di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutahaean, Nadya Elisabeth
"Pada awal September 2019, Grab dikabarkan tengah dalam pembicaraan untuk menggabungkan perusahaan pembayaran digital OVO dengan DANA. OVO dan DANA dinilai berpotensi mendominasi pasar pembayaran digital Tanah Air dan mengalahkan dominasi Go-Pay yang dimiliki Gojek,  sehingga penggabungan tersebut akan akan memberikan dampak yang besar bagi para pihak terkait serta dicemaskan akan mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Sebelumnya, dalam menentukan dampak penggabungan perusahaan, perlu dianalisis terlebih dahulu terkait pasar bersangkutannya. Hasil penelitian menunjukkan rencana penggabungan OVO dengan DANA dengan menganalisis cara menentukan pasar bersangkutan dalam industri dompet elektronik mengacu kepada Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdsasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hingga kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam menangani tindak penggabungan perusahaan.
Kata kunci: Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penggabungan, OVO, DANA, Gopay, Dompet Elektronik, Pasar Bersangkutan
In early September 2019, Grab is rumored to be in talks to merge digital payments company OVO with DANA. OVO and DANA are considered to be able to dominate the homeland digital payments parket and defeat Gopay, so the merger will have a significant impact on related parties (stakeholders) and is likely to lead to unfair business competition. Previously, in determining the impact of corporate mergers, first of all, it was necessary to analyze the relevant market. The analysis of the case has concluded the plan of merging OVO with DANA by analyzing how the relevant market in the electronic wallet industry is in accordance with Regulation of the Commission No. 3 of 2009 on the Application of Article 1 Number 10 of the Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1999 concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, up to the authority of the KPPU in handling corporate mergers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penggabungan usaha yang dilakukan oleh suatu
perusahaan publik memberikan pengaruh yang besar terhadap
sejumlah besar pemegang saham sebagai investor dan asetaset
dalam suatu perusahaan publik, karenanya diperlukan
suatu upaya perlindungan hukum bagi para pemegang saham
publik (sebagai pemegang saham yang memiliki posisi tawar
yang lemah) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
jaminan keamanan bagi mereka dalam kedudukannya sebagai
investor. Untuk memenuhi perlindungan hukum tersebut
pemerintah melalui UU No.1 Tahun 1995, PP No.27 Tahun 1998
serta UU No.8 Tahun 1995 dan berbagai peraturan
pelaksananya mengatur mekanisme pelaksanaan penggabungan
usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan publik dimana
keberlakuannya didasarkan atas asas Lex Specialis Derogat
Lex Generalis (undang-undang yang bersifat khusus
menyampingkan undang-undang yang bersifat umum). Di dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tersebut telah
terakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
yang salah satu ide dasarnya adalah memberikan perlindungan
terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dalam
kaitannya dengan perbuatan pengelola perusahaan, sehingga
dengan dilaksanakannya ketentuan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan tersebut penerapan atas prinsip-prinsip
GCG telah dilaksanakan, yang berarti bahwa upaya
perlindungan terhadap pemegang saham minoritas telah pula
dilaksanakan oleh perusahaan publik yang melaksanakan
penggabungan usaha. Permasalahan muncul apabila prinsipprinsip
GCG sebagaimana yang terkandung dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tersebut tidak diterapkan dan
dilaksanakan, sehingga dapat merugikan kepentingan pemegang
saham minoritas. Untuk itu diperlukan peran aktif dari
Bapepam sebagai pembina, pengatur dan pengawas sehari-hari
kegiatan pasar modal, pemerintah sebagai pembuat peraturan
perundang-undangan terkait serta peran serta dari
perusahaan publik sebagai pelaksana berbagai peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan penggabungan
usaha tersebut."
Universitas Indonesia, 2004
S23813
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>