Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 207572 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Setiawandi
"Pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Propinsi DKI Jakarta yang tingkat upaya pajaknya (tax effort) baru mencapai 36%. Di samping itu karena filosofis pemungutan pajak hiburan masih diwarnai oleh upaya Pemerintah Daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka prinsip-prinsip yang berlaku dalam perpajakan cenderung kurang mendapat perhatian, khususnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang diteliti berkaitan dengan sejauhmana penerapan besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan terhadap keadilan, serta mengenai definisi hiburan dan objek pajak terhadap kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pajak hiburan. Kerangka teori yang digunakan beranjak dari sistem perpajakan (tax system) yang terdiri dari tiga aspek yaitu, (1) kebijakan perpajakan yang meliputi subjek, objek dan tarif, (2) hukum pajak yang meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah, (3) administrasi pajak yang meliputi organisasi aparatur dan produk administrasi.
Kemudian di samping sistem perpajakan tersebut diatas terdapat prinsip-prinsip perpajakan yaitu (1) prinsip kesamaan dan keadilan, (2) prinsip kepastian hukum, (3) prinsip ketepatan atau kenyamanan dalam pembayaran, (4) prinsip efisiensi dalam pemungutan. Prinsip pertama dan kedua erat kaitannya dengan kebijakan perpajakan yaitu objek pajak dan tarif pajak. Kerangka teori inilah yang selanjutnya akan dibahas dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode survai dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara kepada para pengusaha hiburan dan petugas pajak kemudian dilakukan pengujian distribusi chi square dan tabulasi silang (cross tab) dengan bantuan SPSS, dengan hasil sebagai berikut.
Keadilan dalam pajak hiburan dipengaruhi oleh besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan kepastian hukum dipengaruhi oleh definisi hiburan dan objek pajak.
Persepsi pengusaha hiburan dan petugas pajak menyatakan masih terdapat ketidakadilan dalam besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan ketidakpastian hukum terjadi pada definisi hiburan. objek pajak dan cara menentukan dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian masih terdapat ketidakadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan. oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang pajak hiburan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaukat Akmar
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan mengusulkan alternatif pemecahan bagi terealisasinya target penerimaan pajak reklame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dimana penelitian diarahkan untuk memaparkan keadaan obyek yang diselidiki sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi saat sekarang.
Penelitian mengambil lokasi di Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak reklame yang dilakukan Dipenda DKI Jakarta tidak mencapai target. Hal ini sebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI No 37 tahun 2000 adalah Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Kota dan Dinas P2K. Tapi kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hubungan ketiga instansi tersebut tidak serasi, sehinga memunculkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak, dan hal ini dapat mendorong para wajib berusaha mencari celah-celah yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, peraturan perundang-undangan reklame dikaitkan dengan ketentuan tentang perizinan dari pemajakan yang seharusnya sebagai objek pajak nilai perpajakannya ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Ketentuan tentang pemajakan atas reklame di daerah seharusnya berdiri sendiri, sehingga mekanisme, tata cara dan prosedur pemungutan pajak reklame murni berdasarkan tata aturan main perpajakan. Lebih dari itu, Perda OKI Jakarta No. 8 Tahun 1998 menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan reklame tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Hal ini mengingkari nilai ekonomis dari pajak reklame.
2. Pemungutan pajak reklame yang dilakukan secara hirarkis oleh Balai Dinas, Suku Dinas, dan Seksi PDK Pendapatan Daerah OKI Jakarta serta melibatkan dua instansi lain (DTK dan DP2K) menyebabkan admistrasi pemungutan pajak reklame tidak maksimal.
3. Ketidaksinkronan level organisasi pada Dipenda, Dinas Tata Kota dan P2K sebagai tritunggal penyelenggara reklame juga menyebabkan koordinasi antar ketiga unit tersebut seringkali tidak harmonis, sehingga menyebabkan pemungutan pajak reklame tidak lancar.
4. Pembatasan wewenang bagi personil di Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan menyebabkan mereka hanya berkonsentrasi pada kewenangannya, sehingga reklame-reklame yang menjadi kewenangan Suku Dinas dan Balai Dinas tidak mendapat perhatian. Akibatnya rangkaian kegiatan pemungutan pajak reklame ikut terganggu.
Berdasarkan hasil temuan-temuan tersebut, maka rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah: (1) mengkaji berbagai peraturan dalam bidang perpajakan, khususnya pajak reklame, yang kenyataannya sudah tidak dapat dilaksanakan lagi, paling tidak di level operasional, dan kemudian melakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya; (2) Sistem perizinan hendaknya harus dipisahkan dengan sistem pemungutan pajak, retribusi, dan sewa titik reklame, namun berhubungan kuat secara kausalistik; (3) Unit yang seharusnya mempunyai tanggung jawab atas pengajuan permohonan penyelenggaraan reklame adalah unit teknis yang terkait langsung dengan sifat izin yang dikeluarkan, yakni Dinas Tata Kota; (4) Proses penerbitan zin reklame menyertakan tidak hanya satu unit instansi, melainkan paling tidak ada dua unit instansi teknis, DTK dan DP2K; (5) Pengadministrasian izin harus dikelola oleh unit yang memegang kendali proses perizinan, karena adanya batasan-batasan waktu dan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara reklame; (6) Aktivitas pelaksanaan pemungutan pajak reklame diawali dengan kegiatan penetapan pajak, dengan interface ke sistem-sistem lainnya khususnya sistem penertiban dan sistem perizinan; (7) Diperlukan tindakan penertiban sebagai bentuk penegakan hukum karena makin banyaknya pelanggaran-pelanggaran secara fisik terhadap ketentuan perizinan yang dilakukan penyelenggara reklame, dengan tidak melupakan mekanisme pemajakan bagi pelanggarnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T305
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dady Suryana
"Pajak reklame merupakan salah satu pajak daerah yang potensial sebagai sumber pendapatan daerah di DKI Jakarta. Tetapi kontribusinya dinilai belum menggambarkan keseluruhan potensi yang ada atau dengan kata tain belum optimal. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana pengelolaan pajak reklame yang selama ini dilaksanakan.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data tentang pengelolaan pajak reklame di Kantor Dinas, Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dengan pendekatan berdasarkan sistem perpajakan yang terdiri dari 3 unsur pokok yaitu : Kebijaksanaan Perpajakan, Undang-undang Perpajakan dan Administrasi Perpajakan. Penelitian yang dilakukan dalam menganalisis pengelolaan pajak reklame dimaksud mempergunakan metode studi kasus yang bersifat deskriptif dengan wawancara dan pengamatan Iangsung sebagai tehnik pengumpulan datanya.
Kemudian, dari hasil analisa yang telah dilakukan ditemukan antara Iain hal-hal seperti, ketidak jelasan pengaturan tentang subyek pajak dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1989 telah menyebabkan kesalahan mengenai saat terhutangnya pajak dan sekaligus merepotkan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan pengelolaannya, kemudian rumusan dasar perhitungan besarnya pajak yang masih Kurang sempurna dilihat dari sudut keadilan, pembagian kewenangan berdasarkan SK.Gubernur KDKI Jakarta No.1048 Tahun 1997 masih belum dapat mengoptimalkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dari Kantor Dinas sebagai kantor pusat Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, selanjutnya mengenai sumber daya manusia terulama penarikan (recruitment) pegawai yang masih diwarnai oleh spoil sistem dan penempatan (placement) pegawai yang masih belum dapat menyeimbangkan antara bobot/beban atau volume pekerjaan dengan jumlah pegawai, pelayanan yang masih belum menggambarkan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, kemudian kegiatan penagihan yang belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Akhirnya penulis mengemukakan saran-saran bagi perbaikan berkenaan dengan masalah yang ada (berdasarkan hasil analisis), yang diharapkan dapat berguna, baik bagi DIPENDA DKI Jakarta dan Program Studi llmu Administrasi, Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, maupun bagi kalangan yang Iebih Iuas yang berminat untuk meneliti Iebih lanjut, sebagai masukan dan oleh pikir akademis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T41114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mainita Hidayati
"Tesis ini membahas tentang perubahan tarif pajak daerah berdasarkan UU No. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Studi Kasus : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Di Propinsi DKI Jakarta) dalam bahasannya juga menganalisis mengenai tarif progresif, earmarking dan potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa penerapan tarif progresif harus disertai dengan perbaikan sistem adminitrasi melalui Single Identity Number (SIN) untuk mencapai hasil yang optimal, menaikkan tarif pajak parkir dan retribusi parkir, dan potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan memungut Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan pemerintah.

The focus of this thesis is the change in the tariff of the regional tax was based on Regulation No. 28 about the Local Tax and the Local Fee (the Case Study: The Motor Vehicle Tax in Province Special Capital District Of Jakarta) in thesis also analysed about the progressive tariff, earmarking and the potential for the increase in acceptance of the Motor Vehicle Tax. This research was the qualitative research with the descriptive design.
Results of the research suggested that the application of the progressive tariff must be accompanied with the improvement of the administration system went through Single Identity Number (SIN) to achieve optimal results, raised the tax tariff parked and the fee parked, and the potential for the increase in acceptance of the Motor Vehicle Tax by collecting the Motor Vehicle Tax on the governments vehicle."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T29099
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ariefin Sukmana
"Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen untuk menguji kepatuhan wajib pajak (tax compliance) baik formal maupun material, dimana pada dasarnya pada sistem Self Assessment semua Wajib Pajak terbuka untuk diperiksa.
Seperti diketahui ruang lingkup pemeriksaan pajak adalah meliputi ; Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Lapangan, serta Pemeriksaan Lengkap.
Organisasi Pendataan dan Pemeriksan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang untuk selanjutnya disebut Dipenda DKI Jakarta, dilakukan oleh kelompok jabatan struktural di Baiai Dinas, Suku Dinas Pendapatan Daerah dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Berdasarkan kondisi yang melatar belakangi tersebut, maka upaya untuk meningkatkan peran-peran unit dibawah organisasi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat dihadapkan pada beberapa permasalahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Bagaimana persepsi pegawai tentang Efektivitas Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang ada saat ini dalam menjalankan perannya sebagai unit pemberi layanan pada masyarakat ?
Adapun tujuan penelitiannya adalah mendeskripsikan persepsi pegawai tentang Efektivitas Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang ada saat ini dalam menjalankan perannya sebagai unit pemberi layanan kepada masyarakat.
Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah survei deskriptif yang meliputi ; penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan, studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip baik secara langsung maupun tidak langsung dari buku-buku, literatur-literatur yang bersifat ilmiah, dan bahan referensi serta data dari Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Selanjutnya dengan hasil penelitian ini diharapkan kondisi Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan di Dipenda Propinsi DKI Jakarta dapat berjalan efektif, sehingga vlsi dan misi Dipenda dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aroman
"Banyak yang berpendapat bahwa pelayanan kepada masyarakat hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang dan jasa. Pendapat tersebut sebenamya kurang tepat, karena dalam kenyataannya pemerintah (organisasi publik) pun salah satu tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Oleh karena itu organisasi publik pun perlu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
PeneUtian mi mencoba memusatkan kajian mengenai kinerja Suku Dinas (Sudin) Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan dalam pelayanan pajak, khususnya pajak reklame, dengan menganalisis kinerja organisiasi, yaitu sejauhmana sasaran pemungutan pajak reklame yang ditetapakan dapat dicapai dan meneliti tingkat kepuasan pelanggan (Wajib Pajak) atas kualitas pelayanan pajak yang diberikan di organisasi ini. Untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik aparat perpajakan perlu memahami konsep yang berkaitan dengan pelayanan prima/kualiias pelayanan.
Adapun tujuan dari penelitian Kinerja Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan di bidang pelayanan pajak reklame dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai, dan untuk mengetahui kualitas pelayanan pajak reklame dengan meneliti aspek kepuasan pelanggan (WP).
Untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan, penulis menggunakan mctode Servqual (service quality) yang dinyatakan oleh Zeithaml - Parasuraman dan Berry, menurut tiga penulis tersebut ada lima dimensi utama kualitas pelayanan, yaitu : tangibles (bukti fisik), reliability ( reliabilitas ), responsiveness ( daya tanggap ), assurance ( jaminan ), dan empathy ( empati ) sebagai indikator untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan.
Dalam penelitian ini teknis analisis data atau metode yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif dengan harapan kajian yang diperoleh diharapkan dapat mengembangkan konsep, tetapi tidak melakukan pengujian hipotesis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, kinerja oraganisasi Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selalan dalam pencapaian sasaran pemungutan pajak reklame kurang efektif atau belum optimal. Sedangkan dilihat dari kualitas peiayanan terdapat kesenjangan dengan skor rata-rata - 1.089 dengan tingkat skor kepuaaan pelanggan (WP) mencapai 0.74 (74 %) dari skor harapan pelanggan (WP) . Dengan demikian Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan belum dapat memberikan pelayanan pajak, khususnya pajak reklame sebagaimana yang diharapkan oleh pelanggan. Hal tersebut terjadi karena persepsi pelanggan terhadap kualitas pelayanan masih lebih rendah dibandingkan dengan harapan pelanggan (WP), yaitu hanya 3.059 sedangkan harapan pelanggan mencapai 4.148.
Oleh karena itu Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta SeJatan harus mengurangi/menghilangkan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi pada dimensi-dimensi kualitas pelayanan, sehmgga kepuasan pelanggan meningkat yang pada akhimya sasaran organiasi secara keseluruhan, baik pencapaian sasaran pemungutan pajak maupun kualitas pelayanan yang diharapkan pelanggan (Wajib Fajak) dapat terpenuhi."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T384
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Foster Pimondang
"ABSTRAK
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pengaruh tingkat inflasi dan nilai kurs terhadap kinerja pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta tahun 1995/1996 s.d. 1999/2000.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis statistik. Metode deskriptif digunakan untuk mengetahui gambaran mengenai variabel yang diteliti berdasarkan data sekunder. Sedangkan analisis statistik digunakan untuk mengetahui secara kuantitatif seberapa kuat hubungan antara tingkat inflasi dan nilai kurs dolar terhadap kinerja pemungutan pajak hiburan.
Dari perhitungan statistik, untuk variabel tingkat inflasi dengan variabel kinerja pemungutan pajak hiburan, diperoleh nilai koefisien korelasi = -0,614, nilai koefisien determinasi = 0,337, nilai t hitung= 1,346, dan persamaan regresinya Y = 56.774.386.202 - 216.095.061X1.
Sedangkan untuk variabel kurs dolar dengan variabel kinerja pemungutan pajak hiburan, diperoleh nilai koefisien korelasi= -0,778, nilai koefisien determinasi= 0,606, nilai t hitung = -2,148, dan persamaan regresinya Y = 63.990.010.253 - 2.326.000.609X2.
Sementara itu untuk korelasi berganda diperoleh nilai koefisien korelasi= -0,786, nilai koefisien determinasi = 0,618, nilai F hitung = 0,618, dan persamaan regresinya Y = 63.542.613.756 - 53.042.097, 30X, - 2.017.337.218X2.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa tingkat inflasi dan nilai kurs dolar mempunyai implikasi negatif terhadap kinerja pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta. Dengan demikian terdapat kecenderungan bahwa penerimaan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta akan turun jika tingkat inflasi dan nilai kurs naik.
Saran yang dapat diberikan yaitu memperbaiki faktor-faktor internal dengan memperluas basis obyek pajak hiburan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, selain itu mengurangi berbagai pengecualian pemungutan dari objek pajak hiburan yang diatur dalam Perda, melaksanakan penagihan aktif terhadap tunggakan-tunggakan pajak hiburan sampai dengan tahap penyitaan dan pelelangan dan memotivasi."
2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mera Nuringsih
"Kebijakan desentralisasi fiskal telah berjalan 3 tahun sejak diberlakukan secara efektif pada Januari 2001. Komitmen kebijakan desentralisasi fiskal tersebut dilandasi UU No. 22 Tabun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kedua UU tersebut memuat herbagai perubahan yang sangat mendasar mengenai pengaturan hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang Administrasi Pemerintahan maupun dalam hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dilakukan melalui Desentralisasi Piskal, dengan desentralisasi fiskal mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Tujuan penelitian ini adalah membandingkan Pendapatan Asli Daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Propinsi NAD sebelum dan sesudah desentralisasi fiskal dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebelum dan sesudah desentralisasi fiskal di Propinsi NAD. Jenis data yang digunakan adalaha data sekunder dan data primer, data sekunder diperoleh dari laporan APBD Propinsi NAD dan data primer didapat dari narasumber tetpilih melalui wawancara. Teknis analisis data yang digunakan adalah dengan pengujian Hipotesis dengan menggunakan Uji Beda Dua Rata-Rata (uji t).
Berdasarkan basil analisis yang dilakukan, didapatkan penerimaan rata-rata pajak daerah meningkat secara signifikan setelah desentralisasi fiskal, peningkatannya sebesar 101,53%. Jenis pajak yang mendominasi selama enam tahun adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), kontribusi rata-rata penerimaan sebelum desentralisasi sebesar 60,72% dan setelah desentralisasi 40,48%, kontribusi tertinggi pada tahun 2000/2001 sebesar 68,29%. Pertumbuhan penerimaan jenis pajak tertinggi selama enam tahun diperoleh dari pajak bahan baker kendaraan bermotor (PBB-K13) sebesar 332%. Penerimaan pajak daerah sebelum desentralisasi maupun setelah desentralisasi didominasi oleh tiga jenis pajak yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).
Faktor-faktor yang berpengaruh terbadap penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea batik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah : (a) Jumlah kendaraan bermotor, (b) Jumlah pemakaian bahan bakar minyak, (c) PDB per kapita Propinsi NAD. Penerimaan retribusi daerah di Propinsi NAD berdasarkan hasil analisis didapatkan perbedaan yang cukup signifikan antara penerimaan sebelum dan sesudah dikeluarkannya kebijakan desentralisasi fiscal, di mana penerimaan setelah desentralisasi mengalami penuranan sebesar -24,52%. Pertumbuhan penerimaan obyek retribusi daerah di Propinsi NAD selama enam tahun di dominasi oleh retribusi pelayanan kesehatan. Rata-rata pertumbuhan penerimaan selama enam tahun sebesar -5,74%. Kontribusi penerimaan jenis retribusi daerah selama enam tahun di Propinsi NAD dominan dari retribusi pelayanan kesehatan, kontribusi rata-rata sebelum desentralisasi sebesar 58,46% dan setelah kebijakan desentralisasi sebesar 87,46%."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlina Emidianti
"Aspek keuangan adalah merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah terlebih-lebih dalam masa Otonomi, dimana pemerintah pusat telah menyerahkan sebagian besar kewenangan dalam mendapatkan, mengelola sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki daerah. Guna membiayai serta melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dacrah maka Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan sumber penerimaan terpenting karena merupakan kontribusi yang besar dalam PAD.
Menilai bahwa peraturan umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama ini (periode s.d tahun 1997) menyebabkan banyak pungutan yang tidak memadai hasilnya dan menghambat efisiensi ekonomi. Selain daripada itu bahwa dinilai daerah Propinsi mempunyai penerimaan yang berasal dari Pajak dan Retribusi cukup memadai, sedangkan sebaliknya daerah Kabupaten/kota dari pajak dan retribusi masih relatif kecil sehingga kurang mendukung perekembangan otonomi daerah oleh karenanya perlu peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari sumber Pajak dan Retribusi yang potensial yang mencerminkan kegiatan ekonomi serta meniadakan jenis retribusi yang dinilai inefisiensi. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 34/2000 untuk menggantikan Undang-Undang nomor 11 tahun 1957 dan Undang-Undang 12 tahun 1957 tentang Retribusi Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Perubahan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah ternyata telah membawa dampak terhadap keuangan pemerintah Daerah Propinsi Lampung. Dalam tahun pertama pemberlakuannya telah menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari pajak sebesar Rp. 474 juta yang sebagian besar disebabkan oleh penurunan tarif BBNKB dan-dari retribusi daerah sebesar Rp. 6.773,9 juta yang disebabkan oleh terpangkasnya sebanyak 10 jenis retribusi sehingga total penurunan penerimaan sebesar Rp. 7.247,9 juta pads t.a. 1998/1999. Namun demikian pada t.a. 2001 dampak negatif berubah rnenjadi positif seiiring telah terdapatnya penambahan jenis pajak dan retribusi Baru serta terdapatnya kenaikan tarif baru PKB, sehingga pada t.a. 2001 dampak UU telah menaikkan penerimaan dari pajak sebesar Rp. 12.232,6 juta sedangkan penerimaan dari retribusi masih minus sebesar Rp.5.375,7 juta. Sehingga total dampak UU telah menaikkan penerimaan sebesar Rp.6.856,9 juta.
Berkurang dan atau bertambahnya penerimaan daerah dari jenis Pajak dan Retribusi sebagai dampak UU telah pula berpengaruh kepada Kemampuan rutin, kemandirian dan posisi fiskal daerah. Pada La. 1998/1999 pemberlakuan UU telah menurunkan kemampuan rutin dan sebaliknya pada t.a. 2001 kemampuan rutin menjadi meningkat Sedangkan terhadap kemandirian daerah, pemberlakuan UU telah menurunkan kemandirian daerah pada t.a. 1998/1999 dan menaikkan kemandirian daerah pada t.a 2001.
Posisi fiskal daerah selama pemberlakuan UU adalah lemah yang ditunjukkan oleh nilai UPPAD yang selalu lebih kecil dari TSPAD dan dampak UU jika dilihat dari UPPAD telah melemahkan posisi fiskal daerah pada t.a. 1998/1999 dan menguatkan posisi fiskal daerah pada t.a. 2001. Namun demikian, keuangan, kemandirian, kemampuan rutin dan posisi fiskal daerah berkemungkinan akan lebih baik untuk masa yang akan datang, karena ternyata pada t.a 2001 pemberlakuan Pajak dan retribusi belum mengacu kepada UU 34/2000 yang artinya masih terdapat jenis pajak daerah yang telah menjadi kewenangan propinsi akan tetapi belum diberlakukan, jenis pajak tersebut adalah pajak pengambilan air bawah tanah dan air permukaan serta objek pajak kendaraan bermotor di atas air dan bea balik nama kendaraan bermotor diatas air."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T1649
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>