Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152733 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suhartina Dewi
"Secara khusus tesis ini meneliti tentang Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti yang "macet" di penyidik tidak diserahkan ke penuntut umum tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menjadikan suatu perkara tidak selesai atau terkatung-katung. Hal ini sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang Sederhana dan Cepat (speedy Trial). Penelitian ini bertujuan untuk dapat menjawab dan memperjelas permasalahan mengenai Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang bukti tersebut yaitu: (1) Apa alasan penyidik sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya balk dalam menyerahkan SPDP, berkas perkara tahap I maupun tahap II (2)Apakah ketentuan perundangundangan sudah memberikan rambu-rambu aturan-aturan yang jelas mengenai mekanisme pengaturannya (3) Upaya apa yang dilakukan oleh Kepolisian sebagai instansi penyidik dan kejaksaan sebagai pihak penuntut umum atas berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang "Macet" tersebut? (4) Apa dampak yang ditimbulkan atas tidak diserahkannya/terlambat diserahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum baik bagi hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, tersangka dan korban. Hasil penelitian terhadap permasalahan ini, ditemukan bahwa di wilayah kerja DKI Jakarta, ditemukan angka yang tidak sedikit baik itu untuk SPDP yang tidak jadi berkas, P-19 yang tidak dikembalikan ke penuntut umum, dan tersangka serta barang bukti yang tidak diserahkan kepada penuntut umum dan ditemukan pula beberapa alasan hal ini bisa terjadi. Alasan tersebut adalah adanya hambatan dalam struktur pelaksanaannya itu sendiri (SDM dan sarana) maupun dari substansi hukumnya yaitu peraturan perundang undangannya dalam hal ini UU NO. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Masih Banyak ditemukan pasal-pasal yang masih memiliki kekurangan sehingga dapat ditemukan apa kekurangannya. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan tetapi harus dikaji lebih lanjut karena permasalahan ini merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan penanganan perkara pada tahap penyidikan. Sehingga harus dicari penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16615
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udy Diahmana Trisnowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R.M. Bambang Pratama
"Praktik pembuktian keberadaan suatu kartel bukanlah merupakan hal yang mudah. Hal ini dikarenakan kasus kartel jarang atau tidak memiliki bukti langsung (direct evidence), mengingat pada umumya perjanjian kartel tidak dibuat berdasarkan perjanjian tertulis. Dikarenakan kesulitan tersebut, munculnya praktik penggunaan indirect evidence sebagai alat bukti pun banyak dilakukan di berbagai negara, didasari pertimbangan bahwa memang sulit memperoleh bukti langsung dari praktik kartel. Indirect Evidence berarti bukti tersebut tidak secara langsung mendeskripsikan istilah perjanjian, namun bisa dalam bentuk menfasilitasi adanya perjanjian, atau pertukaran informasi Pada praktiknya, indirect evidence yang digunakan oleh KPPU adalah hasil analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya kartel. Dalam Putusan KPPU 24/KPPU-I/2009, KPPU hanya menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti tunggal, KPPU menganalisa bahwa indirect evidence dalam kasus kartel minyak goreng ini adalah pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para produsen minyak goreng yang membahas mengenai harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi yang disinyalir mengarah kepada perjanjian kartel dan perilaku produsen minyak goreng yang mencerminkan adanya price paralellism. Namun dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan indirect evidence sebagai alat bukti tunggal didalam Putusan KPPU tidak cukup kuat untuk membuktikan terjadinya kartel. Bahwa untuk melihat telah terjadinya kartel, indirect evidence harus didukung alat bukti lain serta keterangan ahli sehingga pada akhirnya indirect evidence akan menjadi bukti yang kuat dan dapat mengungkap kartel ataupun tindak persaingan usaha tidak sehat lainnya.

Practice of proving the existence of a cartel is not easy. it is caused by cartel cases rarely or do not have direct evidence. Generally, the cartel agreement doesn?t based on a written agreement. Due to these difficulties, the rise of the practice of the use of indirect evidence as evidence was mostly done in various countries, based on the consideration, it is difficult to obtain the direct evidence of cartel practices. Indirect Evidence means evidence is not directly describe the terms of the agreement, but it could be inside the form of facilitating the existence of an agreement , or the exchange of information. In fact, indirect evidence used by the Commission that was the result of an analysis of the data processing that reflects the carte . In Law 24/KPPU-I/2009 Commission's Decision, the Commission uses only indirect evidence as the sole evidence.The Commission analyzes that indirect evidence in the case of the oil cartel is meeting and /or good communication, directly or indirectly made by the manufacturer of the oil producers discussing about the price, capacity, and cost structure that allegedly led to the cartel agreement and the behavior of oil producers that reflects the price paralellism. However, in this study it can be concluded that the use of indirect evidence as the sole evidence in the Commission's decisions are not strong enough to prove the cartel. To see that there has been a cartel, indirect evidence must be supported other evidence and expert testimony indirect evidence that in the end will be strong evidence and can uncover cartels or other unfair competition acts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hiariej, Eddy O.S., 1973-
Jakarta: Erlangga, 2012
347.06 EDD t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nisa Ayu Spica
"Barang bukti atau yang juga dikenal dengan istilah benda
sitaan mempunyai manfaat atau fungsi dan nilai dalam
upaya pembuktian. Kehadiran barang bukti sangat penting
bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil
atas perkara yang sedang diperiksa. Dalam proses
persidangan, barang bukti dapat dikembangkan dan dapat
memberikan keterangan yang berfungsi atau bernilai
sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk keterangan
saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Pada
tahap penyidikan, ada kalanya penyidik memperoleh barang
bukti yang sifatnya mudah rusak atau yang membahayakan
atau jika penyidik menyimpan barang bukti tersebut sampai
proses persidangan akan membutuhkan biaya yang tinggi.
Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas alasan-alasan
tersebut, maka penyidik dapat melakukan pelelangan.
Namun, KUHAP tidak menjelaskan mengenai prosedur
pelelangan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dalam
skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian barang bukti
menurut doktrin, bagaimana proses pelelangan yang secara
sah dilakukan pada tahap penyidikan, serta kekuatan
pembuktian barang bukti yang telah melalui proses
pelelangan di dalam praktiknya. Pelelangan terhadap
barang bukti tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa.
Penyidik harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik harus memiliki pertimbangan/alasan
yang kuat tentang perlunya dilakukan pelelangan.
Pelaksanaan yang tepat dan hati-hati akan mencegah
timbulnya permasalahan di kemudian hari."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22443
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fernandes Raja Soar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22624
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Marbun, Hanna Friska Luciana
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang kekuatan hukum barang bukti dalam proses
pembuktian pada peradilan pidana di Indonesia serta pengaruh barang bukti dalam
pertimbangan hakim ketika memutus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif yang disajikan secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data
sekunder, yang diperoleh dari studi dokumen, dilengkapi dengan wawancara
kepada beberapa informan, yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kekuatan hukum barang bukti adalah berkaitan dengan alatalat
bukti misalnya keterangan saksi, ahli, dan/atau terdakwa, yang memberikan
keterangan tentang barang bukti tersebut. Segala fakta hukum yang terungkap di
persidangan, termasuk yang terbukti karena barang bukti dan juga keterangan
tentang itu seharusnya dipertimbangkan hakim untuk dapat membuat
pertimbangan hukum yang tepat, logis, dan realistis.

Abstract
The focus of the thesis are the legal strength of physical evidence on the
verification process in Indonesia criminal justice system and the impact of
physical evidence in judge?s consideration in criminal verdict. This is a juridical
normative research which is presented by means of descriptive. This research
utilizes secondary data which were acquired from documentation studies and
complemented by interviewing some informants. The data were processed
through qualitative method. The thesis explains that legal strength of physical
evidence is associated to the evidence, such as witnesses, expert, and/or
defendant, who testify about the physical evidence. All of the legal facts which are
disclosed in the trial, including the fact that revealed owing to the physical
evidence and all of testimonies about it, should be deliberated by the judge to
make the legal consideration which is reasonable, logical, and realistic."
Universitas Indonesia, 2012
S43669
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Winotia Ratna
"Letak geografis antara Indonesia dan Singapura yang
sedemikian dekat pada praktiknya membuat terciptanya hubungan
hukum, baik antar negara maupun antar warga negaranya. Dewasa
ini, hubungan hukum tersebut acapkali terjadi di lapangan
hukum bisnis. Hubungan keperdataan tersebut mengandung unsur
pertautan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum
Singapura. Dalam hal terjadi sengketa perdata, maka para
pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa; melalui
pengadilan atau di luar pengadilan. Atas dasar demikian akan
dibahas perbandingan prosedur berperkara di pengadilan,
khususnya pada acara perdata antara Singapura dan Indonesia,
yakni di bidang keterangan saksi. Dengan adanya kasus perdata
di pengadilan Singapura yang melibatkan orang atau badan
hukum Indonesia, begitupula sebaliknya, maka dibutuhkan suatu
penelitian komprehensif mengenai perbandingan prosedur
berperkara di peradilan di kedua negara. Di dalam prosedur
acara perdata di kedua negara, pembuktian merupakan elemen
yang penting, karena dalam proses ini berbagai fakta yang ada
dihadirkan di hadapan pengadilan dan di muka hakim untuk
diuji kebenarannya. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai
sistem hukum acara perdata yang mengatur mengenai alat bukti
keterangan saksi dalam perkara perdata di Indonesia dan
Singapura, serta hal-hal yang menjadi persamaan dan perbedaan
diantara keduanya. Penulisan ini membahas 1(satu) studi kasus
yang sangat menarik perhatian kalangan pelaku usaha baik di
dalam maupun di luar negeri, yaitu sengketa gadai saham
antara Beckkett Pte. Ltd. Dengan Deutsche Bank Ag. Sengketa
gadai saham ini melibatkan 2 (dua) pengadilan dari
yusrisdiksi yang berbeda, yaitu Singapore High Court dan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22393
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>