Letak geografis antara Indonesia dan Singapura yang sedemikian dekat pada praktiknya membuat terciptanya hubungan hukum, baik antar negara maupun antar warga negaranya. Dewasa ini, hubungan hukum tersebut acapkali terjadi di lapangan hukum bisnis. Hubungan keperdataan tersebut mengandung unsur pertautan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum Singapura. Dalam hal terjadi sengketa perdata, maka para pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa; melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Atas dasar demikian akan dibahas perbandingan prosedur berperkara di pengadilan, khususnya pada acara perdata antara Singapura dan Indonesia, yakni di bidang keterangan saksi. Dengan adanya kasus perdata di pengadilan Singapura yang melibatkan orang atau badan hukum Indonesia, begitupula sebaliknya, maka dibutuhkan suatu penelitian komprehensif mengenai perbandingan prosedur berperkara di peradilan di kedua negara. Di dalam prosedur acara perdata di kedua negara, pembuktian merupakan elemen yang penting, karena dalam proses ini berbagai fakta yang ada dihadirkan di hadapan pengadilan dan di muka hakim untuk diuji kebenarannya. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai sistem hukum acara perdata yang mengatur mengenai alat bukti keterangan saksi dalam perkara perdata di Indonesia dan Singapura, serta hal-hal yang menjadi persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Penulisan ini membahas 1(satu) studi kasus yang sangat menarik perhatian kalangan pelaku usaha baik di dalam maupun di luar negeri, yaitu sengketa gadai saham antara Beckkett Pte. Ltd. Dengan Deutsche Bank Ag. Sengketa gadai saham ini melibatkan 2 (dua) pengadilan dari yusrisdiksi yang berbeda, yaitu Singapore High Court dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.