Letak geografis antara Indonesia dan Singapura yang
sedemikian dekat pada praktiknya membuat terciptanya hubungan
hukum, baik antar negara maupun antar warga negaranya. Dewasa
ini, hubungan hukum tersebut acapkali terjadi di lapangan
hukum bisnis. Hubungan keperdataan tersebut mengandung unsur
pertautan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum
Singapura. Dalam hal terjadi sengketa perdata, maka para
pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa; melalui
pengadilan atau di luar pengadilan. Atas dasar demikian akan
dibahas perbandingan prosedur berperkara di pengadilan,
khususnya pada acara perdata antara Singapura dan Indonesia,
yakni di bidang keterangan saksi. Dengan adanya kasus perdata
di pengadilan Singapura yang melibatkan orang atau badan
hukum Indonesia, begitupula sebaliknya, maka dibutuhkan suatu
penelitian komprehensif mengenai perbandingan prosedur
berperkara di peradilan di kedua negara. Di dalam prosedur
acara perdata di kedua negara, pembuktian merupakan elemen
yang penting, karena dalam proses ini berbagai fakta yang ada
dihadirkan di hadapan pengadilan dan di muka hakim untuk
diuji kebenarannya. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai
sistem hukum acara perdata yang mengatur mengenai alat bukti
keterangan saksi dalam perkara perdata di Indonesia dan
Singapura, serta hal-hal yang menjadi persamaan dan perbedaan
diantara keduanya. Penulisan ini membahas 1(satu) studi kasus
yang sangat menarik perhatian kalangan pelaku usaha baik di
dalam maupun di luar negeri, yaitu sengketa gadai saham
antara Beckkett Pte. Ltd. Dengan Deutsche Bank Ag. Sengketa
gadai saham ini melibatkan 2 (dua) pengadilan dari
yusrisdiksi yang berbeda, yaitu Singapore High Court dan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.