Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Afni Carolina
""Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Proses Peradilan Pidana". Secara khusus tesis ini lebih menitikberatkan penelitian terhadap kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dari lembaga-lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana kepada anak korban kekerasan seksual, (2) Sejauh manakah peran pembuktian dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di DKI Jakarta dalam kurun tahun 2000 sampai dengan tahun 2004, (3) Bagaimanakah peran anak dalam proses pembuktian dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, (4) Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), apakah UU PKDRT telah mengakomodasi masalah-masalah yang dihadapi selama ini dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum masih terbatas sifatnya karena lebih terpaku pada ada tidaknya aturan yang mengharuskan mereka untuk melakukan hal itu, padahal kedudukan seorang anak yang menjadi korban sekaligus menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual adalah sangat penting yaitu sebagai kunci perkara, namun dalam praktek di Jakarta ada beberapa Pengadilan Negeri yang mengabaikan hak-hak anak sebagai saksi yaitu dalam hal penerapan Pasal 171 KUHAP. Masalah mendasar yang harus diutamakan dalam pemeriksaan saksi maupun korban kekerasan seksual yang masih anakanak adalah membantu mengatasi penderitaan fisik maupun psikis korban karena korban yang mengalami depresi sulit untuk dilakukan komunikasi dalam pemeriksaan di sidang. Kemudian dikaitkan dengan keluarnya UU PKDRT merupakan hal yang sangat menggembirakan karena dapat mengisi kekosongan aturan yang terdapat dalam undang-undang lainnya. Kasus kekerasan seksual terhadap anak erat kaitannya dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga karena hasil penelitian pelaku kekerasan seksual cenderung mengacu pada orang-orang yang berada dekat dengan korban dalam kehidupan sehari-harinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S21971
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kebutuhan hadirnya payung hukum khusus terkait kekerasan seksual telah bergulir seiring dengan adanya berbagai kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbagai kelemahan dari substansi peraturan perundang-undangan yang ada dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual turut menguatkan wacana ini. Selain itu, beragam fakta yang menunjukkan masih terdapat hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk meraih keadilan dalam proses peradilan pidana menjadi landasan pijak untuk memunculkan payung hukum yang lebih berorientasi pada korban. Tulisan ini akan menguraikan urgensi hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual berdasarkan ketersediaan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi korban. Tulisan ini juga menguraikan berbagai hambatan yang dihadapi perempuan korban kekerasan seksual ketika mencari keadilan melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini juga akan mencermati sejauh mana peluang menghadirkan RUU ini berdasarkan perkembangan dalam Program Legislasi Nasional."
364 JP 21:2 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eli Susiyanti
"Berbagai kekerasan, penyimpangan dan eksploitasi terhadap anak akhirakhir ini kian merebak sehingga sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan bagi terpenuhinya perlindungan hukum untuk anak. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah berlaku selama empat tahun tetapi kekerasan terhadap anak tidak menyurut bahkan dari data yang terpantau di Komisi Nasional Perlindungan Anak terlihat semakin meningkat dari tahun ke tahun. Apabila kita cermati, sesungguhnya anak merupakan anggota keluarga yang paling rentan, karena anak kerap menjadi korban kekerasan dari keluarga maupun lingkungannya. Keluarga mempunyai potensi yang besar untuk menenkan anak dalam segala hal. Anak kerap ditelantarkan, diperlakukan kasar, dan menjadi korban penyimpangan pengasuhan, padalah masa depan kita terletak pada seberapa maksimal perhatian kita pada anak-anak kita, karena anak adalah asset orang tua, keluarga dan lebih dari itu asset bangsa yang kelak akan menjadi tokoh utama yang akan menjalankan lokomotif pembangunan. Kasus kekerasan yang menimpa anak tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga banyak melanda daerah pedesaan. Berdasarkan data Plan Indonesia yang dikutip sebuah media cetak nasional, saat ini diperkirakan ada 871 kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan pemantauan Pusat Data dan lnformasi Komnas Perlindungan Anak terhadap 10 media cetak, selama tahun 2005 dilaporkan terjadi 736 kasus kekerasan terhadap anak. Dari;umlah itu, 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis dan jumlah kasus penelantaran anak sebanyak 130 kasus. Kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semua itu dapat dijadikan payung hukum bagi pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak anak. Tetapi ternyata usaha perlindungan hukum dan HAM terhadap anak tidak hanya cukup dengan konsep tetapi harus, tetapi harus diterapkan dalam praktik yang nyata. Adanya berbagai peraturan tentang hak anak belum menjamin pelaksanaan upaya perlindungan hukum bagi anak, khususnya bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Ini semua menjadi tanggung jawab kita."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishak Alfred Tungga
"Perkosaan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan, kadang-kadang tindak pidana ini didahului atau disertai dengan tindak pidana lain, misalnya pencurian, bahkan pembunuhan. Modus operandi kejahatan ini semakin meningkat dari segi kualitasnya, kadang dilakukan dengan cara yang sangat biadab misalnya perkosaan dilakukan di depan sesama pelaku. Kerugian yang ditimbulkan tindak pidana ini tidak terbatas pada kerugian fisik saja melainkan juga kerugian nonfisik merupakan penderitaan yang sangat membebani kehidupan korban. Akibat tindak pidana perkosaan ini membuat korban tidak lagi menikmati kehidupan yang tenang karena selain ia merasa malu, merasa telah dinodai, merasa harga dirinya telah dihancurkan, merasa telah berdosa kepada Tuhan, ia selalu dikejar kecemasan dan kekuatiran akan masa depannya dalam kehidupan berumah tangga karena kegadisannya yang telah hilang bisa dipersoalkan oleh suami jika ia menikah. Selain penderitaan yang dialami karena peristiwa perkosaan yang menimpanya, dalam proses peradilan pidana yang selalu melibatkan korban mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi, ternyata menambah tekanan psikologis bagi korban, artinya korban perkosaan menjadi korban ganda.
Uraian di atas menunjukan betapa besarnya penderitaan yang dilami korban perkosaan sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketentuan hukum pidana, baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan? apakah penerapan hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan?
Permasalahan ini dapat dijawab bahwa baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal dalam pengaturan maupun penerapannya belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, karena ketentuan yang mengatur tentang korban kejahatan termasuk korban perkosaan ternyata memiliki kelemahan dan kekurangan, bahkan ketentuan yang sudah ada tidak jelas sehingga sulit diimplementasikan untuk melindungi kepentingan korban kejahatan. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan korban kejahatan ini perlu ditinjau kembali untuk direvisi atau dibuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga dapat memberi perlindungan hukum bagi korban kejahatan umumnya terutama korban perkosaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Frieska Hartati
"Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut : (1) Apa saja kendala yang layak diantisipasi dalam penerapan UU PKDRT di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih
paternal? (2) Sejauh manakah perempuan mendapat perlindungan hukum dari neqara dalam undang-undang? (3) Apakah Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat dipergunakan dalam penanganan masalah KDRT dan sejauh mana ADR dapat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan masalah KDRT. Hasil penelitian menunjukkan kendala yang dihadapi adalah keengganan
perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dihadapinya dengan berbagai alasan, sikap masyarakat yang didukung oleh sikap pemerintah yang mendukung perempuan tetap berada di posisi sekunder atau subordinat walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Saat ini telah diterbitkan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU nomor 23 tahun 2004, ditandatangani tanggal 16 September 2004 oleh Presiden Megawati
Soekarnoputri). Diharapkan dengan adanya kekhususan dari UU ini, perempuan dapat lebih terlindungi dan kekerasan terhadap perempuan terutama yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dapat dikurangi. UU PKDRT juga mengadopsi bentuk penyelesaian masalah di luar peradilan yang dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR),
yang diadopsi dari hukum perdata. Namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam UU PKDRT, antara lain bentuk ancaman pidana yang alternatif sehingga dirasakan kurang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman pidana minimal yang hanya diberlakukan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan dengan tujuan komersial."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16310
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurdin Widodo
Jakarta: Puslitbang Kesos Kementrian Sosial RI, 2014
346.013 5 NUR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Bantuan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selama ini identik dengan para pelaku tindak pidana. Hal tersebut disebabkan karena setiap peraturan yang berkaitan dengan masalah bantuan hukum selalu ditujukan untuk kepentingan mereka yang tersangkut tindak pidana, dalam arti para pelaku tindak pidana itu sendiri. Oleh sebab itu telah terbentuk pikiran di benak semua orang, khususnya masyarakat awam, kalau bantuan hukum itu hanya merupakan hak dari para pelaku tindak pidana saja. Pemikiran yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun itu tidak dapat disalahkan, karena selama ini setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mayoritas ditujukan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pelaku tindak pidana dengan segala konsekuensi akibat tindak pidana yang mereka lakukan dan hak-hak yang mereka dapatkan selama mereka berhadapan dengan hukum. Kenyataan ini mengakibatkan para korban tindak pidana menjadi terabaikan kedudukannya di depan hukum. Padahal seharusnya mereka mempunyai hak-hak yang sama, atau bahkan lebih, dari para pelaku tindak pidana. Karena bagaimanapun juga merekalah pihak yang dirugikan atas terjadinya suatu tindak pidana. Namun kini, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA), para korban tindak pidana, khususnya ditujukan pada anak-anak korban tindak pidana, mempunyai dasar hukum untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana yang didapat pelaku tindak pidana. Dengan keberlakuan UUPA ini, diharapkan hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi terlindungi, apalagi bila melihat kenyataan yang belakangan ini terjadi di dalam masyarakat dimana anak-anak seringkali menjadi korban tindak pidana kekerasan tanpa mengenal usia, tempat maupun pelaku tindak pidana yang kadangkala merupakan orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Bantuan hukum yang di tujukan terhadap anak-anak korban kekerasan ini dapat menjadi landasan untuk mewujudkan perlindungan khusus terhadap mereka agar di kemudian hari tindak pidana tersebut tidak lagi terjadi atau setidaknya diminimalisir."
[Universitas Indonesia, ], 2008
S22132
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosefin Mulyaningtyas
"ABSTRAK
Kekerasan dalam ranah personal, khususnya kekerasan seksual dalam rumah tangga menunjukkan angka yang sangat tinggi di Indonesia. Guna menjawab pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi korban viktimisasi berganda pada kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga serta bagaimana menanggulangi kendala penegakan hukum kasus tersebut, penelitian normatif ini dilakukan dengan cara menganalisis putusan pengadilan, kemudian dilengkapi dengan wawancara dengan pihak LBH Apik dan Komnas Perempuan yang mendampingi korban, lalu dilengkapi dengan perbandingan hukum di Thailand dan Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari semua jenis kekerasan, kekerasan seksual dalam rumah tangga yang memberikan penderitaan paling banyak bagi korban, yaitu penderitaan fisik dan psikis. Terlebih lagi, korban biasanya mengalami kekerasan seksual disertai atau tidak disertai dengan jenis kekerasan lainnya dalam rumah tangga lebih dari satu kali hingga ada yang bertahun-tahun. Ironisnya, korban yang mengalami viktimisasi berganda ini pada kenyataannya kurang mendapat perlindungan dan penegakan hukum. Anggota keluarga lainnya maupun masyarakat seringkali malah menutupi tindak pidana tersebut, serta hukum pidana yang ada kurang memihak korban. Kondisi demikian dapat dijumpai dalam praktik pengadilan di Indonesia, dan kondisi serupa juga ternyata terjadi di Thailand dan Filipina. Sehingga oleh karena kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, perlu dilakukan perubahan stigma korban dan masyarakat menjadi lebih baik, serta memperbaiki penegakan hukum yang kurang berpihak pada korban.

ABSTRACT
Violence in the personal space especially sexual violence in the household shows a very high incidence rate in Indonesia. In order to answer the question of legal protection for victims of multiple victimization in cases of sexual domestic violence and how to overcoming obstacles of law enforcement, this normative juridical research was conducted by analyzing the court decision, and interview with LBH Apik and Komnas Perempuan who help the victim directly, then complemented by a comparison of the laws of Thailand and the Philippines. The results show that of all types of violence, domestic violence is the one that gives the most suffering to the victims, namely physical and psychological suffering. Moreover, victims are usually subjected to sexual violence accompanied or not accompanied by other types of violence in households more than once until there are many years. Ironically, the victim who suffered from multiple victimization is in fact under the protection and law enforcement. Other family members and the community often even cover up the crime, and the criminal law that is inadequate to the victim. Such conditions can be found in Indonesian courts, and similar circumstances also occur in Thailand and the Philippines. Therefore, due to the very poor condition, it is necessary to change the stigma of victims and society better, and to improve law enforcement that is less favorable to the victims."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>