Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut : (1) Apa saja kendala yang layak diantisipasi dalam penerapan UU PKDRT di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih
paternal? (2) Sejauh manakah perempuan mendapat perlindungan hukum dari neqara dalam undang-undang? (3) Apakah Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat dipergunakan dalam penanganan masalah KDRT dan sejauh mana ADR dapat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan masalah KDRT. Hasil penelitian menunjukkan kendala yang dihadapi adalah keengganan
perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dihadapinya dengan berbagai alasan, sikap masyarakat yang didukung oleh sikap pemerintah yang mendukung perempuan tetap berada di posisi sekunder atau subordinat walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Saat ini telah diterbitkan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU nomor 23 tahun 2004, ditandatangani tanggal 16 September 2004 oleh Presiden Megawati
Soekarnoputri). Diharapkan dengan adanya kekhususan dari UU ini, perempuan dapat lebih terlindungi dan kekerasan terhadap perempuan terutama yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dapat dikurangi. UU PKDRT juga mengadopsi bentuk penyelesaian masalah di luar peradilan yang dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR),
yang diadopsi dari hukum perdata. Namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam UU PKDRT, antara lain bentuk ancaman pidana yang alternatif sehingga dirasakan kurang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman pidana minimal yang hanya diberlakukan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan dengan tujuan komersial.