Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101243 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christantius Dwiatmadja
"Salah satu kegiatan dari dunia perbankan adalah kegiatan dalam analisa kredit. Kegiatan ini menjadi penting oleh karena kesalahan dalam menganalisa kredit akan berdampak pada kemacetan kredit tersebut atau tidak terbayarnya kredit tersebut.
Ada banyak pendekatan yang sudah dikembangkan untuk kegiatan analisa kredit tersebut. Pendekatan dengan 5.C (Collateral, Character, Capacity, Capital dan Condition) adalah yang paling banyak dipakai sebagai pedoman umum. Tentunya dalam kenyataan ada modifikasi dari pendekatan tersebut sesuai dengan pengalaman dari pemakainya.
Berbagai informasi yang berkaitan dengan analisa kredit dari 5 C digali dalam studi ini untuk menjawab pertanyaan pokok penelitian yaitu informasi apa saja yang dipakai aleh pihak perbankan dalam kegiatan analisa kredit, adakah perbedaan penggunaan informasi antara bank swasta dengan bank pemerintah. Persoalan tersebut sekaligus menjadi tujuan dari studi ini.
Untuk menjawab persoalan di atas telah dilakukan survey yang menggunakan daftar pertanyaan penelitian. Ada 20 bank swasta dan 20 bank pemerintah (kantor pusat dan cabang) di DKI Jakarta berpartisipasi dalam studi ini. 30 daftar pertanyaan penelitian telah dikembangkan dalam studi Pertanyaan penelitian tersebut nampak sebagai berikut :
1. Bagaimanakah gambaran relevansi jenis informasi yang digunakan bank-bank dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
2. Bagaimanakah gambaran keterandalan sumber informasi yang digunakan bank-bank dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
3. Bagaimanakah gambaran mudah tidaknya memperoleh sumber informasi dari bank-bank dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
4. Bagaimanakah gambaran relevansi jenis informasi dalam rangka melihat 5 C dari pemohon kredit yang dilakukan bank-bank dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
5. Bagaimanakah gambaran penting tidaknya informasi yang berkaitan dengan 5 C yang dilakukan bank-bank dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
6. Bagaimanakah gambaran usulan pemberian kredit tanpa memperhatikan jaminan yang dilakukan bank-bank dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
7. Bagaimanakah gambaran bobot masing masing unsur 5 C dalam keputusan pemberian kredit?
8. Apakah pengaruh faktor relasi dan koneksi dari bank-bank dalam keputusan pemberian kredit signifikan?
9. Apakah penting peranan intuisi dari bank bank dalam keputusan pemberian kredit signifikan?
10. Apakah penting suatu laporan keuangan yang diaudit dalam proses analisa kredit signifikan?
11. Apakah sering pihak ketiga mempengaruhi bank-bank dalam keputusan pemberian kredit signifikan?
12. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata jenis informasi yang digunakan antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
13. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata dari keterandalan sumber informasi yang digunakan antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
14. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata dari mudah tidaknya sumber informasi yang diperoleh antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam menganalisa suatu permohonan kredit?
15. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata kaitan antara jenis informasi dengan Collateral dilihat dari sudut relevansinya antara bank swasta dengan bank pemerintah?
16. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata rata kaitan antara jenis informasi dengan Character dilihat dari sudut relevansinya antara bank swasta dengan bank pemerintah ?
17. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata kaitan antara jenis informasi dengan Capacity dilihat dari sudut relevansinya antara bank swasta dengan bank pemerintah?
18. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata kaitan antara jenis informasi dengan Capital dilihat dari sudut relevansinya antara bank swasta dengan bank pemerintah?
19. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata kaitan antara jenis informasi dengan Condition dilihat dari sudut relevansinya antara bank swasta dengan bank pemerintah?
20. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata dari informasi Collateral dilihat dari sudut kepentingannya antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan kegiatan analisa kredit?
21. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata rata dari informasi Character dilihat dari sudut kepentingannya antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan kegiatan analisa kredit?
22. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata dari informasi Capacity dilihat dari sudut kepentingannya antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan kegiatan analisa kredit?
23. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata dari informasi Capital dilihat dari sudut kepentingannya antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan kegiatan analisa kredit?
24. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata dari informasi Condition dilihat dari sudut kepentingannya antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan kegiatan analisa kredit?
25. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata bobot masing masing unsur 5 C antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan kegiatan analisa kredit?
26. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melakukan analisa kredit tanpa memperhatikan unsur jaminan?
27. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata peranan faktor relasi dan koneksi dalam keputusan pemberian kredit antara bank swasta dengan bank pemerintah?
28. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata pentingnya intuisi dalam keputusan pemberian kredit antara bank swasta dengan bank pemerintah?
29. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata penting tidaknya suatu laporan keuangan yang diaudit dalam proses analisa kredit antara bank swasta dengan bank pemerintah?
30. Apakah ada perbedaan yang signifikan nilai rata-rata sering tidaknya pihak ketiga mempengaruhi pengambilan keputusan pemberian kredit antara bank swasta dengan bank pemerintah?
Hasil dari studi ini dapat diringkaskan berikut ini: Jenis informasi yang digunakan dalam kegiatan analisa kredit sangat relevan. Jenis informasi yang digunakan dalam kegiatan analisa kredit tidak mempunyai perbedaan yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah kecuali untuk informasi bentuk hukum perusahaan, struktur organisasi dan keadaan produksi.
Keterandalan sumber informasi yang digunakan dunia perbankan dalam kegiatan analisa kredit cukup penting. Hanya tiga sumber informasi yang berbeda secara signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah yaitu laporan Biro Pusat Statistik, laporan resmi dari lembaga pemerintah yang lain dan laporan resmi dari lembaga non pemerintah.
Kemudahan meraperoleh sumber informasi dari perbankan untuk kegiatan analisa kreditnya mudah. Hanya ada tiga sumber informasi yang berbeda secara signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam hal kenudahan memperoleh sumber informasi yaitu laporan resmi dari perusahaan, akte perusahaan dan laporan resmi dari lembaga pemerintah yang lain.
Relevansi jenis informasi dalam rangka melihat unsur 5 C, dapat dikatakan mempunyai kaitan yang cukup relevan. Pada aspek Capacity, informasi struktur organisasi, jenis barang yang dieksport/import dan keadaan produksi berbeda secara signifikan.
Pada aspek Capital informasi bentuk hukum perusahaan dan bentuk pemilikan berbeda secara signifikan. Pada aspek Condition informasi struktur organisasi, keadaan pemasaran dan kondisi ekonomi berbeda secara signifikan. Pada aspek Collateral dan Character tidak mempunyai perbedaan secara signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah.
Informasi informasi dari unsur 5 C dalam analisa kredit sangat penting diperhatikan oleh perbankan. Pada aspek Collateral, informasi tanah, pihutang dan inventori mempunyai perbedaan yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah. Sedangkan untuk aspek Character, informasi kebiasaan selama ini sebagai nasabah mempunyai perbedaan yang signifikan. Pada aspek Capacity, informasi kemampuan sumber daya manusia, kemampuan produksi/teknis, kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar perusahaan, struktur organisasi yang dimiliki, jumlah karyawan yang dimiliki dan product life cycle mempunyai perbedaan yang signifikan. Pada aspek Capital dan aspek Condition semua informasinya tidak mempunyai perbedaan yang signifikan.
Ranking dari 5 C dari perbankan sesuai dengan bobot yang diberikan yaitu (1) Character (2) Collateral (3) Capacity (4) Capital (5) Condition. Ranking 5 C untuk bank swasta adalah (1)Character (2) Collateral (3) Capacity (4) Capital (5) Condition. Sedang ranking untuk bank pemerintah adalah (1) Collateral (2) Character (3) Capacity (4) Capital (5) Condition. Hanya aspek Character dan Condition dari 5 C yang mempunyai beda yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah.
Aspek jaminan perlu mendapat perhatian dalam kegiatan analisa kredit artinya setiap permohonan suatu kredit hendaknya selalu dengan mengikut sertakan jaminan. Dalam hal ini terdapat beda yang signifikan antara bank swasta maupun bank pemerintah.
Faktor relasi dan koneksi dalam keputusan pemberian kredit tidak mempunyai pengaruh yang signifikan. Namun antara bank swasta dengan bank pemerintah mempunyai perbedaan yang signifikan dalam hal ini.
Peranan intuisi signifikan dalam keputusan pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Tidak ada beda yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melihat peranan intuisi dalam keputusan pemberian kredit.
Suatu laporan keuangan yang diaudit dalam proses analisa kredit signifikan pentingnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam melihat penting tidaknya suatu laporan keuangan yang diaudit.
Pihak ketiga dalam keputusan pemberian kredit mempunyai pengaruh yang signifikan. Namun tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah.
Implikasi umum dari penemuan penelitian adalah hampir tidak ada beda yang signifikan antara bank swasta dengan bank pemerintah dalam menggunakan informasi untuk keperluan analisa kreditnya baik jenis informasi, sumber informasi maupun informasi dari 5 C.
Urutan dari unsur 5 C berbeda antara bank swasta dengan bank pemerintah sehingga akan menimbulkan penekanan yang berbeda pula dalam analisa kreditnya. Faktor relasi dan koneksi tidak mempunyai pengaruh yang signifikan dalam keputusan pemberian kredit sedangkan pentingnya intuisi, pentingnya laporan keuangan yang diaudit dan pengaruh pihak ketiga adalah signifikan dalam keputusan pemberian kredit."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vania Setiawan
"Laporan magang bertujuan mengevaluasi metode pengujian terinci pada prosedur pencarian kurang saji liabilitas PT OMEGA yang dilakukan oleh KAP BETA. Proses audit ini dilakukan pada audit laporan keuangan PT OMEGA tahun 2019. Prosedur pengujian yang dilakukan KAP BETA sesuai dengan prosedur Audit Guide KAP BETA berdasarkan International Standard on Auditing (ISA) 500 tentang bukti audit dan ISA 530 tentang sampel audit. Prosedur pencarian kurang saji liabilitas yang dilakukan pada KAP BETA sudah sesuai prosedur yang dijelaskan oleh Hayes, et.al (2005).

This report was written to evaluate the tests of details method in PT OMEGA's unrecorded liabilities procedure conducted by KAP BETA. This audit process was carried out during the audit of PT OMEGA's financial statements in 2019. The testing procedure carried out by KAP BETA was in accordance with the KAP BETA’s Audit Guide which was based on International Standard on Auditing (ISA) 500 500 regarding audit evidence and ISA 530 regarding audit sampling. The procedure for search of unrecorded liabilities performed by KAP BETA was in accordance with the procedure described by Hayes, et.al (2005)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia , 2020
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Ratna Febriyanti
"Kebutuhan akan jasa Notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin dihindarkan. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus tunduk pada kode etik Notaris serta bertanggung jawab terhadap kliennya, Organisasi Profesi yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia), maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini maka terhadap Notaris yang mengabaikan martabat jabatannya dapat dikenakan sanksi moril, ditegur ataupun dipecat dari profesinya.Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik Notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya, dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Notaris. Dalam tulisan ini, penulis membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris Akibat Kesalahannya Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam membuat perjanjian kredit yang sempurna dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, akta perjanjian kredit haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata dan ketentuan-ketentuan pemberian kredit sesuai dengan UU Perbankan. Apabila kesalahan-kesalahan tersebut di sadari oleh Notaris "EH", maka tanggung jawab Notaris "EH" adalah membuat Berita Acara atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangani. Apabila kesalahan-kesalahan itu tidak disadari oleh Notaris EH, maka akta autentik tersebut dapat menjadi akta bermasalah dan akta autentik tersebut mengalami degradasi kekuatan pembuktian akta yaitu akta mempunyai kekuatan yang sama dengan akta di bawah tangan dan dapat dituntut ganti kerugian oleh pihak yang dirugikan. Timbulnya kerugian akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, oleh satu pihak dapat dituntut pada peradilan umum.

The necessary of Notary service is become an important needs for modern society. Notary as a public official due to obligations, must obey to UUJN and the code of ethics also responsible to the clients, professional organization INI (Notary Association of Indonesia), and country too. Therefore, to the notary that ignores the dignity may be get penalized morale, reprimanded or fired from the proffesion.Notary enforcement of codes of conduct for violations of the code of conduct is defined as a punishment intended as a means, efforts, tools of notar coercive obedience and discipline. In this research, author discuss about Responsibilities of the Notary Deed Due to Mistake in Making Credit Agreement. The method used in this research is normative juridical using secondary data.
The conclusion of this reseach is in the making of credit agreement with the precautionary principle, the deeds must comply the Civil Code and the provisions regulated in accordance with the Banking Law. If therere an errorrealized by a Notary, then the responsibility of Notary is make an official report on clerical errors and / or typographical errors contained the minutes of the signed certificate. If the mistakes not realized by Notary, then the authentic deed can be deed problematic and the authentic deed degrades the strength of evidence deed is the deed has the same power by deed under the hand and can be sued for damages by the injured party. Losses due Notary deed made by the one party can be sued in general courts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adityo Bagus Rihandono
"ABSTRAK
Salah satu kegiatan usaha dari bank adalah memberikan kredit. Namun dalam prakteknya pemberian kredit oleh bank tidak selalu berjalan mulus. Seharusnya Bank selaku pemegang jaminan seharusnya dapat dengan mudah melakukan eksekusi atas objek jaminan. Selain itu pemegang jaminan yang beritikad baik harus dilindungi. Namun dalam prakteknya, dalam beberapa kasus bank tidak dapat melakukan eksekusi, bahkan sampai kehilangan hak atas jaminan karena kesalahan yang bukan dilakukan oleh bank. Tetapi kesalahan tersebut dilakukan oleh debitur dan pihak terkait dalam pengikatan dan pemberian kredit. Sehingga disini terlihat suatu permasalahan (kesenjangan antara apa yang seharusnya das sein dan apa yang terjadi das solen). Sehingga disini perlu dilakukan penelitian dalam bentuk tesis, dengan identifikasi masalah Pertama, apakah bank bertanggung jawab bank terhadap kesalahan yang diakubatkan oleh debitur dan pihak terkait dalam pengikatan dan pemberian kredit? Dan Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi bank yang beritikad baik terhadap kesalahan tersebut?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan Pertama, bank tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kesalahan debitur dan pihak terkait dalam pengikatan dan pemberian kredit. Selama bank telah menjalankan perjanjian kredit dengan itikad baik, telah menjalankan kewajiban bank dalam UU Perbankan dalam pemberian kredit dan telah memenuhi tindakan-tindakan yang lazim dilakukan dalam pemberian kredit. Kedua, bank yang beritikad baik harus diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut dapat berupa perlindungan hukum preventif dan resprensif.

ABSTRACT
One of the banks business activities is providing redit. But in practice, banks lending does not always fine. Supposedly, the Bank as the collateral holder should be able to easily execute the collateral object. In addition, banks as holders of collateral in good faith must be protected. However, in practice, in some cases banks are unable to carry out executions, even to the point of losing the right to collateral due to mistakes that were not made by the bank. But the mistake was made by the debtor and related parties in binding and giving credit. So here we see a problem (the gap between what should be or das sein and what happened or das solen). So here it is necessary to do research in the form of a thesis, with the identification of problems. First, is the bank responsible for the bank caused by debtors and related parties in binding and execute the credit? And Second, how is the legal protection for banks in good faith against these mistakes?
This research use normative juridical research method, with descriptive analytical research specifications.
Result of this research First, banks cannot be held responsible for debtors and related parties' mistakes in binding and execute the credit. As long as the bank has entered into a credit agreement in good faith, has carried out the bank's obligations in the Banking Act in granting credit and has fulfilled the usual actions taken in granting credit. Second, banks in good faith must be given legal protection. The legal protection can be preventive and represif legal protection."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Dini Indarini
"Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan analisa kredit pada Bagian Credit Risk Management Bank X, yaitu suatu Bank Umum Milik Pemerintah. Dalam melaksanakan kegiatan perkreditan, Bank X sebagai pihak pemberi kredit memerlukan perlindungan untuk mengamankan uang yang dipinjamkannya kepada debitur karena pada kenyataannya uang tersebut adalah milik nasyarakat yang disimpan di Bank X berdasarkan kepercayaan dan adanya kredit yang bermasalah pada suatu bank, dalam jumlah besar akan sangat mempengaruhi tingkat kesehatan bank itu sendiri. Oleh sebab itu, proses pemberian kredit di Bank X selalu dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati﷓hatian (dengan penerapan the five C's principles) dan melalui suatu tahap yang disebut analisa kredit. Pada konsepnya, analisa kredit pada Bagian Credit Risk Management Bank X diharapkan dapat berjalan efektif sebagai usaha mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah, dalam arti dapat memenuhi fungsi dan mencapai tujuan utama analisa kredit itu sendiri dengan baik. Akan tetapi dalam prakteknya, masalah pada kredit yang telah disalurkan oleh Bank X tetap terjadi. Tesis ini berusaha menggambarkan bagaimana pelaksanaan analisa kredit pada Bagian Credit Risk Management Bank X dan menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan analisa kredit tersebut tidak selalu berhasil, serta mengajukan beberapa saran agar analisa kredit tersebut dapat benar-benar efektif dalam mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah di Bank X."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15544
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiara Pangestika
"Sebagai pejabat umum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk bertanggungjawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Apabila akta yang dibuat ternyata di belakang hari menimbulkan sengketa, maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta ini merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya dihadapan pejabat berwenang atau adanya kesepakatan yang telah dibuat antara pejabat berwenang tersebut dengan salah satu pihak yang menghadap. Jika akta yang diterbitkan notaris mengandung cacat hukum yang terjadi karena kesalahan pejabat umum yang berwenang, baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaan pejabat itu sendiri, maka pejabat tersebut wajib memberikan pertanggungjawaban. Cacatnya suatu akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat berakibat degradasi kekuatan bukti akta notaris dan PPAT dari otentik menjadi kekuatan bukti dibawah tangan, dan cacat yuridis akta notaris yang mengakibatkan akta notaris dapat dibatalkan atau batal demi hukum atau non-existent. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, dengan tipe penelitian deskriptif analitis memberikan gambaran tentang obyek yang diteliti. teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Kesimpulan yang didapat adalah pejabat pembuat akta tanah yang berwenang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan karenanya kata sepakat dalam hal Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi, karena Penggugat melakukan perbuatan hukum sebagaimana tertuang dalam akta, tidak sesuai dengan maksud dan keinginannya, melainkan karena adanya penipuan dan tipu muslihat dan para tergugat, dan karena itu perjanjian ini dapat dibatalkan.

As a public officer, Notary and Land Deed or known as Pejabat Pembuat Akta Tanah are equired to be responsible for deeds which they had created. If a deed give rise to dispute, it must be questioned, whether the certificate was misstated by the Notary or Land Deed or that was the mistake of the parties for giving the wrong or misleading information. If in the future a mistake occurs on the deed whether it was because of negligence nor because the Notary or Land Deed were meant to do so, they must be responsible and give a compensation for the mistakes they had made. Fraud on a act can lead to degradation of act, whichi is from authentic deed to an ordinary or a privately made deed. The deed can also being null and void or even non-existent. The research metode that?s being used is a juridicial normative metode, with descriptive analytical type of research. The technique that's being used on collecting the datas is a literature study. The conclusion obtained was, the Notary or Land Deed in this case were proved to have done an unlawful act of fraud, and for that, the clause 1320 of Indonesian Civil Code were not completed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharno
Jakarta: Djambatan, 2003
332.1 SUH a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Munazir
"Bank sangat berkepentingan terhadap Iangkah-langkah pengamanan terhadap kredit yang disalurkan. Disadari bahwa kredit bermasalah membawa implikasi terhadap biaya yang akan muncul , di karenakan biaya yang berkaitan dengan pengawasan, penagihan, maupun penyelamatan kredit membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan akan mempengaruhi tingkat kesehatan dan keuntungan bank. Dalam hal debitur cidera janji, Surat Kuasa untuk menjual semestinya bisa digunakan kreditur untuk menjual hak atas agunan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan urnurn serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut untuk mengkover utang debitur. Pengaturan kuasa menjual diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan , UU No.10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undangundang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, . Meskipun telah dengan tegas diatur dalam berbagai peraturan namun dalam pelaksanaannya kreditor mengalami kendala untuk menjual atas dasar kuasa menjual, karena memungkinkan debitor tidak bersedia mengosongkan obyek hak tanggungan atau menolak untuk menyerah-kan obyek hak tanggungan. Hal ini menjadi lain jika penjualan obyek hak tanggungan tersebut didasarkan penetapan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan eksekusi sebagaimana dimaksud oleh pasal 224 HIR. Efektivitas suatu surat kuasa untuk mengalihkan hak atas agunan yang dijadikan obyek jaminan mempunyai kekuatan hukum, jika tidak ada bantahan, namun jika ada bantahan dari pihak lawan, maka surat pengaduan utang tersebut tidak mempunyai sifat sebagai akta notariil melainkan akta di bawah tangan biasa , sehingga tidak mempunyai kekuasan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan meskipun di dalamnya terdapat irah-hirah kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam pelaksanaan terdapat kesulitan melakukan parate eksekusi berdasarkan kuasa menjual obyek Hak Tanggungan. Kesulitan tersebut timbui karena secara yuridis tidak ada kepastian hukum atas isi perjanjian yang dilakukan maupun karena dalam fakta sosial sexing mendapat hambatan dari pihak debitur sebagai pemilik obyek jaminan . Dengan demikian tidak mendorong perputaran roda ekonomi yang membutuhkan gerakan yang cepat dan tepat.

Bank has very high interest with security stages in terms of distributed credit. It is recognized that stagnant credit will bring about implication against arising costs, in which costs/expenses having relations with control, collection and recovery of credit requiring so many costs and will influence health and profitable levels of bank. In the event that debtor fails to perform indeed, the attorney or the authorization to sale may be used by creditor through his authorization to sale surety right via public auction as well as to settle debt thereof for covering debt. The regulation on authorization to sale is provided with Commercial Code, Laws No.4 year on Surety Right, Laws No.10 year 1998 on Amendment of Law No.7 year 1992 regarding banking. Although in some regulation had been set out strictly, but, in its implementation the creditor has obstacles to sale based on his authorization to sale, because possibly, the debtor is not willing to vacant the object of his surety right or even to reject it. It will be different provided that sales of such surety right object based on judgment of District Court who has execution power as meant within Article 224 HIR. Effectiveness of attorney to transfer surety right as insured object which has legal power, provided that any claim had not been filed, but, if it is filed then, such bond have not characteristic as notary deed but under the hand solely, so that, it has not execution power as court's judgment although the words of "For sake of justice under God Almighty' had been stated therein. To implement it there is trouble in realizing execution by attorney or authorization to sale Surety Right object. It is caused by juridical no legal certainty stated within content of agreement because frequently, in social facts there is obstacles from debtor as owner of such surety object. Hence, it had not stimulated economic cycles to grow rapidly and precisely."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19896
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verent Nathalia Putri
"Bank X telah meluncurkan produk digital yaitu Produk Digital Y berfokus pada penyediaan pinjaman multiguna kepada debitur, khususnya UMKM. Namun demikian, pelaksanaan produk digital ini dapat menimbulkan risiko keamanan, risiko operasional, dan lainnya bagi Bank dan debiturnya. Pokok permasalahan adalah 1) apa saja peraturan dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemberian kredit melalui layanan perbankan digital oleh bank umum kepada UMKM di Indonesia? dan 2) bagaimana kesesuian pelaksanaan pemberian kredit kepada UMKM di Bank X melalui Produk Digital Y dengan peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia? Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan adalah 1) pengaturan mengenai pemberian kredit melalui layanan perbankan digital untuk UMKM setara dengan pengaturan tentang pemberian kredit secara konvensional sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan PBI No. 14/22/PBI/2012 sebagaimana diubah dengan PBI No. 17/12/PBI/2015 dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, kewajiban pemberian pinjaman produktif kepada UMKM, program APU-PPT, manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi, implementasi layanan perbankan digital, dan lain sebagainya; 2) Bank X telah menerapkan kewajiban penyediaan kredit dan manajemen risiko dalam penilaian kredit yang menyeluruh terhadap debitur UMKM berdasarkan teknologi informasi yang disampaikan oleh calon debitur. Rekomendasi penulis adalah agar Bank X menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik pada Digital Product Y dan agar OJK mengeluarkan pedoman mengenai pemberian kredit tanpa anggunan melalui layanan perbankan digital.

Bank X has enforced digital product namely Digital Product Y that focuses on providing multipurpose loans to debtors, specifically MSMEs. Nevertheless, the operation of this digital product may give rise to security risks, operational risk and others to the Bank and its debtors. Research questions are 1) what are the applicable laws and regulations in regard to credit provision to MSMEs through digital banking services by commercial banks in Indonesia? and 2) how is the compatibility in the implementation of credit provision to MSMEs in Bank X through Digital Product Y with banking laws and regulations in Indonesia? Form of research is juridical-normative and analytical descriptive research typology. The conclusions are 1) the regulation on credit provision through digital banking service to MSMEs is equivalent to the regulation on credit provision in conventional way as governed in Law No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998 and PBI No. 14/22/PBI/2012 as amended by PBI No. 17/12/PBI/2015 by implementing prudential principle, obligation of extending productive loans to MSMEs, APU-PPT programs, risk management in the use of information technology, digital banking service, and others; 2) Bank X has implemented obligation of credit provision and risk management in extensive credit assessment of MSME debtors based on information technology that submitted by debtors. Author’s recommendations are for Bank X to implement use of digital signature upon Digital Product Y and for OJK to banking policy in on provision of unsecured loan through digital banking service."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiawan Nurtjahja
"ABSTRAK
Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia memiliki keterkaitan erat denan kondisi
perbankan di Indonesia. Di satu pihak, krisis tersebut menyebabkan bank-bank di Indonesia
bertumbangan, dimana penyebabkanya adalah adanya mismatch antara aktiva dan kewajiban
yang dimiliki oleh bank-bank tersebut. Di lain pihak, pemulihan ekonomi Indonesia pasca
krisis juga berjalan lambat, dimana salah satu penyebabnya adalah sudah terlalu rusaknya
sistem perbankan di Indonesia.
Belajar dari pengalaman tersebut, bank-bank di Indonesia perlu menerapkan sebuah
sistem yang dapat menjamin adanya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya,
dalam hal ini dalam memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Praktek-praktek masa lalu
dimana pinjaman diberikan atas dasar hubungan baik dengan pemilik (kolusi, korupsi dan
nepotisme) tidak dapat digunakan lagi untuk masa yang akan datang.
Metode Matriks Kredit adalah suatu metode yang bertujuan untuk memberikan
gambaran obyektif terhadap kondisi portfolio kredit yang dimiliki oleh sebuah bank,
sehingga metode matriks kredit tersebut dapat memberikan peringatan dini kepada bank
mengenai gejala-gejala yang dapat membahayakan portfolio kreditnya. Metode ini lebih
bersifat kualitatif, sehingga diharapkan dapat mengurangi subyektifltas dan loan officer ataupun
Pemilik bank yang bersangkutan
"
Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T4955
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>