Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18345 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Mardiana
"Gencarnya industri asuransi mempromosikan produk-produk berunsurkan tabungan dan bahkan memiliki unsur investasi, memang menjadi fenomena yang mencolok ketimbang dunia perbankan yang memang sejak dulu secara konvensional menggarap dengan berbagai daya tarik mengemas berbagai bentuk tabungan. lndikasi ini bisa dilihat dari maraknya jenis asuransi jiwa yang dikemas secara menarik dalam kombinasi produk antara tabungan dan asuransi, bahkan dikombinasikan dengan investasi. Produk-produk asuransi yang ditawarkan tersebut, pada saatnya akan memberikan berbagai manfaat asuransi jiwa yang dikaitkan dengan hidup dan meninggalnya orang yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis kebijakan perpajakan atas penerimaan manfaat asuransi jiwa.
Obyek yang diteliti dalam penelitian ini adalah kebijakan perpajakan terhadap penerimaan manfaat asuransi jiwa. Pengumpulan data menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu mendeskriptifkan data yang telah terkumpul dan menganalisisnya. Data yang digunakan dalam penelitian diperoleh dengan teknik Library Research dan Field Research.
Manfaat yang diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa menurut perundang-undang Perasuransian di Indonesia adalah manfaat proteksi, yaitu untuk memastikan masa depan dan menanggulangi risiko hidup dan kehidupan. Jenis manfaat asuransi jiwa yang diberikan tergantung dari produk asuransi itu sendiri. Formula dasar pembentukan produk asuransi jiwa ada 3 (tiga), yaitu: asuransi berjangka (Term Insurance), asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance), dan asuransi berunsurkan tabungan (Endowment Insurance). Sebagian besar ahli ekonomi perpajakan sepakat bahwa the S-H-S Concept merupakan titik tolak yang ideal dalam merumuskan penghasilan untuk keperluan perpajakan. Pengenaan pajak harus sesuai dengan pendekatan deductibility-taxability dan nondeductibility - nontaxability. Dalam rangka mencapai sasaran perpajakan yang dimaksud oleh undang-undang perpajakan, maka hendaknya sistem perpajakan berlandaskan pada suatu prinsip yang berlaku umum. Prinsip yang mendasar dalam pemungutan pajak adalah prnsip keadilan dan netralitas.
Analisis yang didapat bahwa ketentuan perpajakan atas manfaat asuransi jiwa yang tersebut dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-O91PJ.4211997 tanggal 23 Juli 1997 bertentangan dengan UU PPh yang menganut pendekatan deductibility-taxability dan nondeductibility - nontaxability. Surat edaran tersebut memperlihatkan adanya diskriminasi pengenaan pajak atas penerimaan manfaat asuransi jiwa di mana PPh hanya dikenakan untuk pembayaran manfaat asuransi jiwa berjangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang. Pilihan masyarakat juga terganggu, karena untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, masyarakat disudutkan pada pilihan untuk membeli produk asuransi jiwa yang berjangka waktu lebih panjang dan menekankan investasi tabungan dari pada asuransi untuk jangka waktu pendek. Perusahan asuransi dihadapkan dengan kesulitan dalam melaksanakan pemotongan, pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang karena surat edaran tersebut dikeluarkan tidak disertai dengan aturan yang menentukan jenis pemotongan pajaknya dan penggunaan formulir pajak baik bukti potong maupun surat pemberitahuan. Kesulitan juga dihadapi pada saat edaran tersebut diberlakukan karena pembayaran manfaat asuransi jiwa yang dibayarkan adalah manfaat untuk polls asuransi jiwa sebelum diberlakukannya surat edaran tersebut.
Berdasarkan analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlakukan PPh atas Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa berdasarkan UU PPh telah sesuai dengan pendekatan deductibility-taxability dan nondeductibility-nontaxability; kebijakan PPh atas Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-491PJ.4211997 tanggal 23 Juli 1997 tidak sesuai dengan mekanisme yang dianut oleh UU PPh; dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan netralitas; serta penerbitannya tidak disertai dengan sarana administrasi perpajakan. Saran yang dapat disampaikan adalah disarankan agar manfaat asuransi jiwa tetap tidak dikenakan pajak sesuai UU PPh; disarankan dalam melaksanakan UU PPh, DJP tetap berpegang pada mekanisme deductibility-taxability dan nondeductibility-nontaxability; disarankan kebijakan di bidang asuransi jiwa lebih memperlihatkan prinsip penanggulangan risiko hidup dan meninggalnya yang dipertanggungkan; disarankan agar Kebijakan PPh atas Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-O91PJ.4211997 tanggal 23 Juli 1997 dicabut kembali, supaya pelaksanaan pemungutan pajak tetap berpegang teguh pada asas keadilan dan asas netralitas; disarankan agar pembuatan kebijakan di bidang pemungutan pajak disertai peraturan pelaksanaan di bidang administrasi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Dwiristato
"Kebijakan pemungutan pajak penghasilan atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi yang berlaku sekarang ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4621KMK.0411998 (KMK). Tesis ini menganalisis prinsip-prinsip dalam KMK tersebut dengan' ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya prinsip keadilan, kepastian dan kesederhanaan.
UU PPh beserta petunjuk pelaksanaan serta peraturan dibawahnya menjadi acuan peraturan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam serta studi kepustakaan.
Dari hasil analisis, maka penelitian menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dan ketidaksejalanan prinsip antara KMK dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Prinsip keadilan, baik keadilan secara horizontal dan vertikal telah terlanggar dengan adanya KMK tersebut. KMK menimbulkan ketidakpastian, ditinjau dari subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Konsekuensinya, pertimbangan prinsip kesederhanaan menjadi kurang tepat. Wajib pajak menjadi tidak mudah untuk memahami dan melaksanakanya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, hendaknya kebijakan pemungutan pajak hanya dilakukan oleh undang-undang dan ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Hindari pembuatan ketentuan undang-undang yang memberikan wewenang kepada Pemerintah atau Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang sendiri.
Hindari pembuatan peraturan pemungutan pajak yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan berupaya dalam setiap pembuatan ketentuan perundangan untuk menciptakan kepastian hukum. Hendaknya perlu dijaga, jangan sampai pengaturan prosedur pajak menjadi begitu penting, sehingga ketentuan hukum pajak materiel dikesampingkan, padahal justru hukum formal itu adalah untuk mewujudkan hukum pajak materiel."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T1356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titi Muswati Putranti
"Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan atas usaha jasa konsultan sekarang ini didasarkan suatu sistem pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif khusus yang bersifat final. Tesis ini menganalisis pelaksanaan kebijakan tersebut dari sudut pandang azas-azas perpajakan yaitu keadilan, kepastian dan kecukupan penerimaan. Hal ini dilatarbelakangi dengan perbandingan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif progresif atas tambahan kemampuan ekonomis neto.
Undang-undang Pajak Penghasilan berserta petunjuk pelaksanaan serta peraturan di bawahnya menjadi acuan peraturan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metoda pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan data dokumenter serta studi kepustakaan.
Penentuan definisi penghasilan dalam undang-undang cenderung menggunakan konsep SHS yang telah disempurnakan yaitu menganut pengertian penghasilan atas realization accreation sehingga untuk mengukur konsep keadilan maka penghitungan pajak dihasilkan dari tambahan kemampuan ekonomis neto dengan penerapan tarif progresif agar prinsip equal treatment for the equals dapat tercapai. Disisi lain prinsip unequal treatment for the unequal juga harus dipenuhi agar Wajib Pajak yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis neto yang lebih besar harus memikul beban pajak yang lebih besar pula dan sebaliknya. Untuk itu perlu diperkenankan pengurangan beban pajak. Bila kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto dengan penerapan tarif final tanpa diperbolehkan pengurangan, maka kebijakan ini lebih mengarah kepada pajak atas transaksi.
Pemungutan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan oleh pihak ketiga telah diakui merupakan salah satu kemudahan administrasi disamping terjaminnya keuangan negara. Namun demikian pemotongan tersebut akhirnya harus dihitung atas dasar penghasilan neto, sehingga keadilan tidak terabaikan. Kecenderungan pemerintah sekarang ini banyak mengintrodusir kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif khusus yang bersifat final, berarti mengarah kepada kebijakan dengan sistem schedular. Dan pada akhirnya menggeser prinsip global taxation dalam kebijakan perpajakan kita menjadi schedular taxation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Winarti
"Penerimaan negara dari pajak sangat diharapkan bagi Indonesia, terlebih lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001 ditargetkan sebesar 70 % dari seluruh penerimaan. Posisi ini menggantikan pinjaman luar negeri yang selama ini mendominasi sumber penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu segala upaya untuk mencapai target tersebut harus diusahakan untuk menjamin keamanan APBN.
Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang umum dikenal adalah intensifikasi dan eksensifikasi. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih dari krisis moneter dan untuk mewujudkan sistim perpajakan yang adil, dimana semua Wajib Pajak yang berpenghasilan sama harus dikenakan pajak yang sama, maka penulis berusaha melakukan penelitian yang mendiskripsikan pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak penghasilan dengan studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa ekstensifikasi Wajib Pajak Penghasilan sudah dilaksanakan dengan beberapa kegiatan diantaranya penyisiran, pemanfaatan data internal, pemanfaatan data eksternal dan kerjasama dengan instansi lain. Sekalipun jumlah Wajib Pajak berhasil ditingkatkan tetapi tidak secara langsung dapat meningkatkan penerimaan negara karena banyak faktor lain yang mempengaruhi misalnya kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga banyak Wajib pajak yang kehilangan penghasilan, kondisi politik yang kurang kondusif dan kerjasama dengan instansi lain yang belum baik. Oleh karena itu ekstensifikasi yang dilakukan harus ditindak lanjuti dengan intensifikasi.
Untuk meningkatkan kinerja maka dipaparkan bagaimana National Tax Administration Jepang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui public relation yang baik dan sosialisasi yang terus menerus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan kewajiban Perpajakannya. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9802
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiet Septiana Rosario
"Skripsi ini membahas tentang kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom. Pembahasan berdasarkan latar belakang dan implementasi kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah sertadampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa latar belakang diberikannya kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah dikarenakan pemberian kompensasi yang dilakukan pemerintah sebagai konsekuensi atas terminasi dini hak eksklusif Telkom dan suatu bentuk kemudahan dan kepastian hukum dalam pemungutan PPh terutangatas kompensasi yang bersifat net of tax.
Implementasi kebijakan ini melibatkan beberapa instansi pemerintah. Konsep PPh Ditanggung Pemerintahyang in-out, yaitu pencatatan dilakukan pada dua sisi, penerimaan pajak dan pengeluaran (subsidi pajak), sehingga tidak berdampak pada defisit.

This thesis discusses the policy of the Government for the Income Tax bornedto form the Exclusive Right of Early Termination Compensation Telkom. Discussion based on the background and implementation of tax policy is covered government and impact ofthis policy. This study is a descriptive qualitative research design. The results stated that given the background of tax policy because the government is covered by government grant as a consequence of the early termination of Telkom's exclusive rights and a form of simplicity and legal certainty in the collection of income tax payable on the compensation which is net of tax.
Implementation of this policy involves several government institutions. Borned to income tax concept of government that in-out, which is performed on two-sided recording, tax revenues and expenditures (tax subsidies), so no impact on the deficit."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wijaya Subekti
"Kebutuhan akan adanya instrumen lindung nilai (hedging instrument) telah mendorong para pelaku pasar untuk menggunakan instrumen keuangan derivatif sebagai alat lindung nilai. Perkembangan yang pesat dalam transaksi instrumen keuangan derivatif pada kenyataannya sering menimbulkan perbedaan penafsiran yang pada akhirnya menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Di satu sisi, Wajib Pajak menggunakan instrumen keuangan derivatif dengan tujuan lindung nilai dan atau spekulasi. Disisi lain pajak digunakan sebagai salah satu alat untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini dibutuhkan adanya sinergi perumusan kebijakan perpajakan yang seksama atas penghasilan yang berasal dari transaksi instrumen keuangan derivatif. Perumusan dan penyusunan kebijakan perpajakan harus dapat mencapai hasil yang optimal, sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan instrumen keuangan derivatif sesuai dengan tujuan Wajib Pajak, yaitu sebagai lindung nilai dan atau spekulasi. Pemerintah dapat juga memperoleh penerimaan pajak yang optimal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang diperoleh melalui buku, laporan penelitian, peraturan, dan media masa lainnya serta mengumpulkan data secara langsung dari otoritas pajak, konsultan pajak dan Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, maka dapat diketahui bahwa peraturan perpajakan yang tersedia sampai dengan bulan Desember 2000, belum dapat memberikan kepastian dan kejelasan tentang perlakuan pajak atas penghasilan yang berasal dari transaksi instrumen keuangan derivatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para ahli instrumen keuangan derivatif dan atau ahli perpajakan lebih mempertimbangkan hakekat ekonomi dari transaksi instrumen keuangan derivatif. Demikian pula dengan Wajib Pajak pengguna instrumen keuangan derivatif. Sedangkan pihak fiskus lebih mempertimbangkan peningkatan penerimaan pajak.
Disarankan untuk segera dikaji dan disusun ketentuan perpajakan yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi instrumen keuangan derivatif secara menyeluruh dengan memperhatikan hakekat ekonomi dari transaksi instrumen keuangan derivatif sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan instrumen keuangan derivatif sesuai dengan kebutuhannya dan negara akan menerima tambahan penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T 7472
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Ridwan
"Tesis ini mengkaji Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan atas Leasing di Indonesia, yaitu suatu kajian atas peraturan-peraturan yang ruang lingkupnya berhubungan dengan kebijakan Pajak Penghasilan atas kegiatan leasing di Indonesia. Analisis mencakup Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Pokok permasalahan penelitian ini berkaitan dengan bagaimana sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia sehubungan dengan leasing dan bagaimana akibatnya atas sistem tersebut terhadap perusahaan leasing, serta bagaimana seyogyanya leasing diatur lebih lanjut agar supaya fiskus tidak dirugikan dan wajib pajak tidak dibebani pajak yang lebih tinggi karena leasing.
Metode penelitian dilakukan berdasarkan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskritif analitis, yaitu menguraikan data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian mengadakan analisis untuk dapat ditarik kesimpulan dan memberikan sara-saran yang dianggap perlu.
Kebijakan perpajakan yang terkandung di dalam pengaturan tentang leasing khususnya mengenai kriteria apukah suatu leasing dikategorikan sebagai finance lease ataukah operating lease tidak sejalan dengan tingkatan hierarki peraturan perpajakan, dalam hal ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang peraturan pelaksanaan leasing tidak konsisten terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang mengatur pelaksanaan leasing. Demikian pula halnya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang leasing belum memuat aturan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pasal 4 Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.04/1991 tentang leasing untuk dihapuskan karena tidak efisien dan tidak efektif karena terdapat dua positip list tentang pembagian jenis leasing. Selain itu disimpulkan pula bahwa ketentuan syarat adanya hubungan antara lessor dan lessee dihapus karena bertentangan dengan kriteria dasar leasing dengan hak opsi apabila jangka waktu leasing lebih pendek daripada yang telah diperjanjikan. Penulis menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki aturan pelaksanaan leasing dengan menyesuaikan terhadap Undang-undang perpajakan yang terbaru."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Kusumawardana
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S10461
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Dolok
"Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah pungutan pajak penghasilan yang bersifat final dapat meningkatkan penerimaan pajak penghasilan secara keseluruhan ? dan apakah telah memenuhi prinsip-prinsip dan azas-azas perpajakan yang berlaku umum ? Untuk membahas pokok permasalahan dan tujuan penelitian, penulis menggunakan metode deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait.
Pembahasan dan analisis masalah, diketahui bahwa pungutan pajak penghasilan final yang berlaku, hanya didasarkan pada aspek kemudahan pungutan pajaknya. Sedangkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak kurang mendapat perhatian.
Dilihat dari sudut pandang penerimaan, pelaksanaan pungutan pajak penghasilan final cukup berhasil dalam meningkatkan pajak penghasilan dari jasa konstruksi. Hal ini dibuktikan dari jumlah penerimaan yang meningkat setiap tahunnya yaitu dari Rp 293,14 milliar tahun 1996/1997 menjadi Rp 415,01 milliar tahun 1997/1998 atau meningkat 41,57 % dan Rp 560,39 milliar tahun 1997/1998 atau meningkat 91,16 % bila dibanding dengan tahun 1998/1997.
Akan tetapi bila dilihat dari kontribusi nya terhadap pajak penghasilan secara keseluruhan untuk masing-masing tahun yang bersangkutan, maka pungutan pajak penghasilan final tidak memberikan peningkatan yang cukup signifikan. Bila pada tahun 1996/1997 kontribusi pajak penghasilan jasa konstruksi adalah 1,08 % maka pada tahun 1997/1998 meningkat menjadi 1,21 % dan tahun 1998/1999 menurun menjadi 1,01 %. Keadaan ini terutama disebabkan penigkatan penerimaan pajak penghasilan yang setiap tahun cukup besar.
Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan pajak, hendaknya peraturan yang berlaku, tidak membedakan sesama wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, sebagaimana ditemukan pada peraturan bidang usaha jasa konstruksi yang membebaskan peredaran usaha di atas Rp. 1 (satu ) milliar dari pungutan pajak penghasilan final.
Atas pembahasan dan beberapa kesimpulan yang diperoieh, akhirnya penulis menyarankan agar pungutan pajak penghasilan final sebaiknya tidak diberlakukan bagi pengusaha jasa konstruksi, mengingat ketentuan tersebut tidak sesuai dengan kriteria keadilan dalam pemungutan pajak, baik ditinjau dari sudut keadilan horizontal maupun vertikal serta kurangnya kepastian hukum wajib pajak akibat peraturan atau ketentuan yang sering mengalami perubahan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12209
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S17901
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>