Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157835 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuandi Bayak Miko
"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kondisi pemeriksaan pajak oleh aparat pemeriksa pajak dan kepatuhan wajib pajak, baik yang belum pernah diperiksa maupun yang sudah diperiksa, dan sekaligus untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif-korelasional, dimana analisisnya terutama mengandalkan perhitungan statistika untuk mencapai inferensi mengenai hubungan atau pengaruh variabel babas (pemeriksaan) terhadap variabel terikat (kepatuhan wajib pajak). Penelitian mengambil lokasi di Propinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat. Pengumpulan data dilakukan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan dokumentasi yang ada di Kantor Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat.
Hasil penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kondisi kepatuhan wajib pajak yang belum pernah diperiksa dan yang sudah diperiksa memiliki perbedaan yang cukup berarti. Untuk wajib pajak yang belum pernah diperiksa memiliki tingkat kepatuhan rendah, diperiksa 1 kali memiliki tingkat kepatuhan sedang, diperiksa 2 kali memiliki tingkat kepatuhan tinggi, diperiksa 3 kali memiliki tingkat kepatuhan tinggi, diperiksa 4 kali memiliki tingkat kepatuhan sangat tinggi, dan diperiksa lebih dari 4 kali memiliki tingkat kepatuhan sangat tinggi.
2. Antara variabel pemeriksaan (X) dengan variabel kepatuhan wajib pajak, (Y) secara kualitatif menunjukan hubungan yang sangat kuat dengan hasil koefisien korelasi (r) sebesar 0,804. Nilai r (0,804) yang positif menunjukkan adanya orientasi hubungan positif, dimana semakin banyak frekuensi pemeriksaan, maka kepatuhan wajib pajak akan semakin tinggi.
3. Jumlah atau frekuensi pemeriksaan memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi yang diberikan sebesar 0,647 atau 64,7%.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka disarankan dua hal penting, yakni:
1. Jumlah / frekuensi pemeriksaan hendaknya makin ditingkatkan, karena keberadaannya terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka peningkatan frekuensi pemeriksaan tersebut diperlukan intensifikasi pemeriksaan oleh aparat pemeriksa yang telah ada yaitu dengan mendayagunakan dan memaksimalkan kemampuan pemeriksa yang telah ada, sehingga dengan intensifikasi pemeriksaan ini pada gilirannya dapat mendorong peningkatan penerimaan Pemda DKI dari sektor pajak hiburan.
2. Sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian ini, ada baiknya dilakukan penelitian lanjutan secara kuantitatif dengan dua fokus, yaitu 1) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak selain pemeriksaan, 2) Melaksanakan penelitian dengan mengambil obyek jenis pajak, setting (kancah) penelitian, dan sampel yang berbeda serta dalam jumlah yang lebih banyak. Dengan cara ini diharapkan akan lahir temuan-temuan baru yang dapat memperkaya dan melengkapi hasil penelitian ini."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djuli Zulkarnain
"Untuk menunjang keberhasilan dari tujuan pemberian otonomi kepada daerah, maka Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dibidang pemungutan pendapatan daerah, berupaya untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu sumber penerimaan PAD adalah Pajak Pembangunan I (P. Pb. I).
Penerimaan Pajak Pembangunan I untuk tingkat Propinsi DKI Jakarta menempati urutan ketiga dari jenis-jenis sumber penerimaan pajak yang ada. Namun untuk tingkat Suku Dinas pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Timur P. Pb. I menempati urutan pertama dari tiga jenis yang dikelola.
Keadaan penerimaan Pajak Pembangunan 1 di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Timur akhir-akhir ini kurang menggembirakan (penurunan kualitas penerimaan). Dari pemantauan yang dilakukan dirasakan tindakan pemeriksaan dan pengawasan sangat diperlukan, karena dengan dilakukan pemeriksaan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada peningkatan penerimaan.
Namun perlu dipertanyakan bagaimana kebijakan pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini :
1. Apakah administrasi pemeriksaan pajak sudah berjalan sebagaimana mestinya ?
2. Apakah kebijakan pemeriksaan pajak sesuai dengan azas-azas perpajakan yang lazim dilakukan ?
Dengan mengacu pada teori yang ada dan metode penelitian deskriptif serta hasil penelitian kemudian dianalisis maka dapat disimpulkan :
· Administrasi pemeriksaan pajak belum berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari kurangnya koordinasi antara seksi yang ada pada tingkat Suku Dinas, maupun antara Dinas dengan Suku Dinas.
· Kebijaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan selama ini belum mengacu pada kriteria-kriteria pemeriksaan sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor ) 5 tahun 1996 tentang P. Pb. I pasal 18 sehingga azas kepastian (certainty) belum tercermin.
Selanjutnya penulis mengemukakan saran, agar dibuatkan suatu kebijakan pemeriksaan sebagai pedoman/acuan yang harus dipakai oleh semua tingkatan yang ada serta perlu dibuat sistem pemeriksaan, sehingga tidak terjadi pemeriksaan yang tumpang tindih (frekuensi pemeriksaan yang relatif singkat)."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selkiansyah S.
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar hubungan pemeriksaan pajak hotel dan restoran terhadap penerapan sistem self assessment, dengan menganalisis kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan sistem pemungutan tersebut, menyangkut diantaranya; melakukan penyetoran pajak hotel dan restoran (dengan media pembayaran SSP), apakah dilakukan tepat waktu, melaporkan omzet dengan menggunakan media SPTPD apakah dilakukan tepat waktu, pelaksanaan pembukuan dan penggunaan bon/bill serta untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pemeriksaan pajak hotel dan restoran terhadap peningkatan pajak hotel dan restoran (realisasi penerimaan).
Penelitian ini dilaksanakan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan sejak bulan Mei 2001 hingga Juni 2001, data penelitian diolah dengan metode analisis koefesien korelasi dengan menggunakan teknik korelasi Product Moment Pearson sederhana dengan sampel sebanyak 30 wajib pajak yang terdaftar sebagai wajib pajak Sudipenda Jakarta Selatan. Instrumen pengumpulan data adalah kuesioner yang terdiri dari 3 bagian masing-masing adalah bagian pertama menyangkut data pribadi responden, kedua menyangkut pemeriksaan pajak hotel dan restoran dan bagian ketiga adalah menyangkut kepatuhan wajib pajak. Data observasi berupa hasil pemeriksaan dari tahun 1997 sd. tahun 2000 yang diperoleh diolah secara deskriptif.
Hasil penelitian diketahui bahwa hubungan antara pemeriksaan pajak hotel dan restoran dengan kepatuhan dalam melaksanakan sistem self assessment secara kualitatif mempunyai hubungan sedang/cukup, atau dapat dikatakan bahwa jika pemeriksaan pajak hotel dan restoran semakin ditingkatkan maka kepatuhan melaksanakan sistem self assessment akan meningkat pula.
Melalui penelitian ini, diharapkan hasilnya dapat berguna bagi Dinas Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, khususnya bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, baik dalam upaya pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta sebagai bahan pertimbangan penyusunan program kerja pemeriksaan Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Suku Dinas Pendapatan Jakarta Selatan (Sudipenda Jakarta Selatan)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7434
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Maulana
"Lahirnya Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi permasalahan bagi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, karena bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab yang memerlukan dana yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, merupakan unit yang menjadi ujung tombak dalam menghimpun Pendapatan Daerah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tersebut dengan intensifikasi pemungutan pajak melalui pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah untuk melakukan pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran ( PHR ), sejalan meningkatnya target tahun 2003 yang ditetapkan sebesar 30% lebih besar dari realisasi tahun 2002.
Pemeriksaan menurut peraturan perpajakan adalah suatu kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan pemeriksaan dan masalahnya, make dilakukan penelitian data wajib pajak PHR pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara dengan metode deskriptif. Dari analisis regresi linier sederhana untuk mengetahui pengaruh petugas pemeriksa terhadap kuantitas pemeriksaan dan penerimaan selama periode 1997 sampai 2002 dengan menggunakan program SPSS 10.0 For Windows, untuk memperoleh koefisien regresi, korelasi, determinasi dari pengujian signifikasi statistik.
Dari hasil penelitian tersebut diketahui, bahwa pelaksanaan pemeriksaan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara sebagai berikut :
1. Jumlah petugas pemeriksa mempengaruhi kuantitas pemeriksaan dengan koefsiensi korelasi ( R ) 0,815. Yang berarti pengaruhnya kuat dan koefisien determinasi 66,5% merupakan faktor yang cukup dominan. Demikian halnya terhadap penerimaan, koefisien korelasinya sebesar 0,766 dan koefisien determinasinya sebesar 0,586 atau 58,6%, lebih kecil bila dibandingkan pengaruh petugas pemeriksa terhadap kuantitas pemeriksaan.
2. Ada wajib pajak yang telah diperiksa beberapa kali masih ditemukan belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, menandakan kepatuhannya masih rendah.
3. Petugas pemeriksa yang ada jumlahnya tidak seimbang bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar (1 : 60 ), serta belum didukung oleh petugas yang memiliki keahlian dibidang ilmu Akuntansi dan Komputer, mempengaruhi hasil pemeriksaan, seperti:
Ada sebagian pemeriksaan diselesaikan tidak tepat waktu.
- Jumlah wajib pajak yang telah diperiksa rata-rata 22,2% dari wajib pajak terdaftar setiap tahunnya.
4. Realisasi pemeriksaan yang masih rendah disebabkan pemeriksaan hanya difokuskan kepada wajib pajak tertentu, sedangkan wajib pajak lainnya selama periode 2000-2002 belum pernah diperiksa.
5. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa dari Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara belum optimal bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Lengkap dan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta.
Demikian hasil penelitian ini, semoga dapat memberikan masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Jakarta Utara dalam upaya menggali sumber pendapatan daerah khususnya dari Pajak Hotel dari Restoran."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12324
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sharifuddin Husen
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pemeriksaan pajak serta tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan menganalisis persepsi pakar perpajakan mengenai dimensi pemeriksaan pajak pada pos peredaran usaha; harga pokok penjualan; penghasilan dari luar usaha; kompensasi kerugian; dan penyusutan aktiva. Serta untuk mengetahui dimensi perilaku yang paling dominan mengenai ketidakpatuhan wajib pajak, di antara perilaku (1) sengaja tidak patuh; (2) tidak memahami sistem self assessmen ; (3) kecewa terhadap pelayanan yang tidak memuaskan; (4) oba coba untuk tidak patuh; (5) serta kolusi dengan pemeriksa fiskus.
Penelitian dilaksanakan di wilayah kerja KARIKPA Bandung Satu, sejak bulan Agustus 1996 hingga Nopember 1996, melalui metode deskriptif analitis, serta statistik uji RANK WILCOXON dengan sampel sebanyak 84 responden meliputi : 45 pakar perpajakan, 13 pemeriksa pajak, dan 26 wajib pajak.Instrumen pengumpulan data adalah kuesioner, terdiri dari: 10 pertanyaan untuk pakar meliputi 5 butir pertanyaan untuk dimensi kepentingan relatif variabel pemeriksaan pajak, dan 5 butir pertanyaan untuk dimensi perilaku dominan variabel ketidakpatuhan wajib pajak; 38 pertanyaan untuk pemeriksa pajak; serta 25 pertanyaan untuk wajib pajak.
Hasil penelitian adalah : Pertama, bahwa pemeriksaan pajak hanya berdampak positif terhadap perilaku wajib pajak dalam bentuk : patuh dalam ketepatan waktu melaporkan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, serta tepat waktu dalam membayar setoran masa. Tetapi dalam penghitungan sendiri jumlah pajak terutang, wajib pajak masih berperilaku tidak patuh. Kedua, bahwa pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assessment selain dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak, juga memberi dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan adanya koreksi positif atas SPT yang dilaporkan wajib pajak. Ketiga, bahwa perilaku ketidakpatuhan wajib pajak dipengaruhi juga oleh berbagai sebab, seperti tidak memahami ketentuan pelaksanaan sistem self assessment, kecewa terhadap pelayanan, ketidak adilan dalam pembayaran pajak, dan sebagainya.
Melalui penelitian ini, hasilnya diharapkan memiliki nilaiguna bagi pemantapan kinerja pemeriksaan pajak yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, upaya-upaya peningkatan palayanan perpajakan secara lebih efektif, serta pembinaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela."
1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramono Hadi Soeparlan
"Kinerja penerimaan pajak secara makro dapat diukur dengan tax ratio. Tax Ratio Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Untuk mencapai sasaran peningkatan tax ratio, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peningkatan kinerja organisasi yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak. Dalam peningkatan kinerja organisasi termasuk peningkatan tugas-tugas pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP).
Dalam melakukan pemeriksaan seringkali hasil temuannya tidak disetujui oleh Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Putusan BPSP atas banding dapat memberikan pengaruh pada penerimaan negara kalau ternyata hasilnya adalah dimenangkan oleh WP. Kalau pemeriksaan baik seharusnya tidak ada sanggahan dari WP. Oleh karena itu, kualitas pemeriksaan dapat mempengaruhi putusan BPSP.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui profil Sumber Daya Manusia (SDM) Pemeriksa Pajak untuk mengetahui pemeriksaan pajak dilaksanakan dan untuk menganalisis hubungan antara kualitas pemeriksaan dengan putusan BPSP.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survey dengan tingkat eksplanasi asosiatif sehingga alat pengumpulan data yang utama adalah kuesioner dan menjelaskan hubungan antara dua variabel yaitu kualitas pemeriksaan yang dilaksanakan pada Karikpa Jakarta Khusus Satu sebagai independent variable dengan Putusan BPSP sebagai dependent variable. Hipotesis yang diajukan adalah ada hubungan atau pengaruh signifikan antara kualitas pemeriksaan dengan putusan BPSP.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa profil Sumber Daya Manusia {SDM} pemeriksa yang menjadi responden rata-rata memiliki kualifikasi yang baik untuk menjadi pemeriksa dari tingkat pendidikan, pengalaman, usia dan mendapatkan pendidikan pemeriksa Pajak. Sedangkan dalam pelaksanaan pemeriksaan tahapan-tahapan yang dilakukan, yaitu mulai perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan tanggapan Wajib Pajak serta pengetahuan ketentuan perpajakan telah dilaksanakan dengan baik. Dari uji statistik dengan menggunakan rank spearman diperoleh hasil bahwa ada korelasi kuat antara kualitas pemeriksaan dengan putusan BPSP."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7440
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Rivai Muzakkir
"Penelitian ini mempelajari hubungan antara jumlah pemeriksaan yang pernah dialami sebelumnya dengan kepatuhan pajak penghasilan perusahaan. Fokus penelitian adalah wajib pajak pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP PMB. Heckman Two Step Estimation digunakan untuk mengestimasi aturan seleksi pemeriksaan, dan keputusan kepatuhan perusahaan. Hasil estimasi tahap pertama menunjukkan bahwa ada aturan yang sistematis dalam proses seleksi pemeriksaan. Hasil estimasi tahap kedua menunjukkan bahwa perusahaan dengan jumlah pemeriksaan lebih banyak, keuntungan yang lebih rendah, average tax rate yang lebih rendah memiliki rasio kepatuhan yang lebih tinggi.

This paper examines the relationship between the amount of past audit experience and firm's income tax compliance. Focusing upon taxpayers in Large Taxpayer Tax Office, Oil and Gas Tax office, and Listed Company Tax Office. A Heckman two step estimation is used to estimate the audit selection rule the firm's compliance choice. The first step estimation results indicate that there is a systematic rule as a guidance in the selection process. The second stage results show that firms with more past audit experience, have a lower profit, and a lower average tax rate have a higher compliance ratio.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
T49800
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Maulana
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas
pelaksanaan kebijakan pemeriksaan pajak hotel dan restoran (PHR)
pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Utara dengan
pendekatan studi korelasional. Fokus penelitian diarahkan pada analisis
hubungan atau pengaruh pemeriksaan pajak (variabel bebas) terhadap
penerimaan pajak dan wajib pajak (variabel terikat).
Hasil analisis data atas data-data sekunder yang diperoleh dan
Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Utara dengan
menggunakan teknik analisis regresi sederhana, koefisien korelasi,
koefisien determinasi, dan t-test menunjukkan temuan-temuan sebagai
berikut:
1. Kondisi pemeriksaan pajak, penerimaan pajak dan wajib pajak PHR
Suku Dinas Pendapatan Kotamadya Jakarta Utara cenderung
fluktuatif dan menunjukkan pergerakan yang linier.
2. Antara kebijakan pemeriksaan pajak dengan penerimaan pajak
memìlìki hubungan yang positif dan sìgnifikan, dengan tingkat
hubungan tergolong kuat (0.657) dan memberikan kontribusi
sebesar 43.1%.
3. Antara kebijakan pemerìksaan pajak dengan wajib pajak memiliki
hubungan yang positif dan signifikan, dengan tingkat hubungan
tergolong kuat (0.744) dan memberikan kontribusi sebesar 55.3%.
Dari temuan-temuan penelitian tersebut disarankan tiga hal
penting, yakni:
1. Kebijakan pemeriksaan pajak dalam hal jumlah pemeriksa pajak
hendaknya dìtambah atau ditìngkatkan dan tahun ke tahun secara
proporsional sesuai dengan potensi pajak yang diperkirakan dapat
dihimpun karena jumlah pemeriksa pajak ternyata memberikan
kontribusi positif yang cukup signifikan bagi peningkatan jumlah
wajib pajak dan penerimaan pajak PHR. Namun, selain itu, untuk
meningkatkan profesionalisme aparat pemeriksa diperlukan pula
training atau workshop mengenai pemeriksaan secara rutin dan
berkala.
2. Oleh karena pemeniksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana dalam
implementasinya memunculkan sejumlah masalah (implikasi) yang
tidak menguntungkan bagi pemungutan pajak hotel dan restoran
maka eksistensinya perlu ditinjau kembali atau paling tidak ditata
kembali dan kemudian hasilnya dikukuhkan ke dalam Perda. ini
penting dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dan
pelaksanaan pemeriksaan yang lebih elegan, efektif dan efisien.
3. Sebagai tindak lanjut akademik atas hasil penelitian ini ada baiknya
dilakukan penelitian lanjutan yang secam spesifik berusaha
mengkaji pengaruh penìngkatan wajib pajak terhadap peningkatati
penerìmaan pajak PHR.
"
2001
T4341
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Buana
"Prinsip-prinsip Pemerintahan Wirausaha (Reinventing Government) telah banyak dianut dan diterapkan oleh institusi-institusi pemerintahan di dunia, mulai dari Amerika Serikat hingga Indonesia, tidak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindak lanjut yang dilakukan oleh DJP adalah perumusan Visi, Misi dan Strategi DJP yang mulai disosialisasikan sejak awal tahun 2000.
Satu hal yang menonjol dari prinsip-prinsip tersebut adalah kesadaran untuk mulai menggunakan standar prestasi atau kinerja organisasi yang mulai nyata. Konsekuensi dari kebijakan ini adalah adanya pertanggungjawaban dan pengendalian dalam pencapaian standar kinerja tersebut. Salah satu ukuran yang perlu diperhatikan, selain memperhitungkan target penerimaan pajak, juga memperhitungkan aspek efisiensi pemeriksaan pajak.
Dalam tesis ini akan dievaluasi bagaimana penerapan aspek efisiensi pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Karikpa Jayapura. Disadari begitu banyak faktor eksternal (geografi, penduduk, ekonomi) yang mempengaruhi kinerja organisasi selain kondisi internal dari Karikpa Jayapura itu sendiri bagaimana relevansi dari kebijakan tersebut. Sementara di pihak lain betapa semakin beratnya target yang harus dicapai demi penerimaan negara dengan berdasarkan pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mengujinya, diperlukan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan pajak terhadap hasil koreksi pajak yang dihasilkan.
Hasil penelitian menunjukkan, secara keseluruhan, proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Karikpa Jayapura telah memenuhi prinsip efisiensi. Tetapi apabila dianalisis per pemeriksaan pajak, masih cukup banyak pemeriksaan yang tidak menghasilkan koreksi pajak yang signifikan.
Berdasar hasil penelitian tersebut, sekalipun Karikpa Jayapura merupakan instansi pemerintahan, karenanya sangat dimungkinkan bersifat birokratis, harus tetap mencari solusi dan strategi agar selain penerimaan pajak yang dihasilkan semakin meningkat juga tingkat efisiensinya semakin meningkat. Untuk itu diperlukan adanya pengendalian dari intitusi tersebut."
2001
T955
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Revosia Eliaputra
"Dalam sistem Self Assessment, salah satu fungsi pemerintah adalah pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang - undangan.
Dalam rangka pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang - undangan perpajakan.
Untuk mencapai suatu pemeriksaan pajak yang efektif, diperlukan tenaga pemeriksa pajak dengan kualitas tertentu setidak - tidaknya telah mendapatkan pendidikan teknis perpajakan yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak.
Salah satu cara untuk mengatasi terbatasnya pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak adalah kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwujudkan dalam Tim Gabungan DJP ? BPKP.
Dalam tahun 1999 1 2000, tim pemeriksa BPKP yang direkrut dalam Tim Gabungan DJP - BPKP belum mendapat pendidikan teknis perpajakan dan keterampilan yang memadai sebagai pemeriksa pajak.
Penelitian bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai keahlian teknis, sikap independen dan integritas, kecermatan dan keseksamaan serta kemampuan profesional (skill) para pemeriksa pajak pada Tim Gabungan DJP - BPKP Wilayah Jakarta Paripurna II serta mengetahui pengaruh pendidikan dan pelatihan perpajakan terhadap kemampuan pemeriksa dalam mengefektifkan pemeriksaan pajak.
Penelitian menggunakan metode survey deskriptif, dengan menjelaskan keadaan sebenarnya di lapangan dan telaah secara sistematis. Dalam penerapannya perhatian dipusatkan pada faktor - faktor yang dapat mengefektifkan pemeriksaan pajak, yaitu keahlian teknis, sikap independen dan integritas, kecermatan dan keseksamaan dan kemampuan profesional.
Analisis kemampuan pemeriksa dilakukan dengan pengolahan - pengolahan data sederhana dengan cara membuat tabulasi dan kuesioner yang telah diisi oleh 58 responden yang seluruhnya pemeriksa pada perwakilan BPKP DKI Jakarta.
Hipotesis yang diajukan adalah pemeriksaan pajak dalam tahun 1999/2000 yang dilaksanakan oleh pemeriksa pajak tim gabungan DJP - BPKP adalah tidak efektif.
Hasil penelitian menunjukkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan masih belum efektif yang diindikasikan dengan relatif rendahnya nilai koreksi fiskal, keterlambatan penyelesaian dan tidak tercapainya standar yang sudah ditetapkan dalam pedoman pemeriksaan tahun 1999/2000. Sebabnya adalah Tim Pemeriksa belum dibekali dengan pendidikan dan pelatihan perpajakan dan pemeriksaan belum dilaksanakan secara komprehensif mengikuti program pemeriksaan yang dimutakhirkan.
Rekomendasi yang diberikan adalah agar mengadakan diklat di bidang pemeriksaan dan pengetahuan perpajakan pada setiap upaya kerjasama pemeriksaan perpajakan, pemberian penugasan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan perlunya pengendalian serta review secara kristis pada setiap jenjang supervisi antara lain dengan pemutakhiran program pemeriksaan."
2001
T7437
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>