Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173033 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elfida
"Penelitian ini bertujuan mengetahui pola Seven S, yaitu Strategy, Structure, System, Style of Leadership, Staff, Skill, Shared Value dalam pengelolaan pajak daerah.
Sampel penelitian adalah para pejabat dan staff yang bertugas mengelola pajak daerah sebanyak 55 orang. Berdasarkan hasil analisis data dan wawancara diperoleh kesimpulan:
BPKD belum memiliki strategi, ditandai belum adanya perencanaan strategi (Strategy Plan), belum efektifnya pengambilan kebutuhan akibat kurangnya keterlibatan personil atau pihak-pihak yang terkait.
Struktur organisasi belum sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pajak daerah, dimana struktur cenderung fungsional mengakibatkan sentralisasinya pendelegasian wewenang, dan sulitnya berkoordinasi.
Sistem administrasi pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnva mengacu kepada Kepmendagri Nomor 43/1999, ditandai: belum seluruhnya dilakukan perhitungan potensi pajak, adanya keberatan atas penetapan pajak, belum adanya hukum yang tegas (Law Enforcement) dan penegakan sangsi , belum adanya Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dan kurangnya sarana prasarana.
Kepemimpinan masih mengarah pada Middle Road of Leadership artinya kepemimpinan yang menyelaraskan antara tugas dan hubungan kerja dengan bawahan. Belum terpenuhinya semua kebutuhan pegawai mengakibatkan kurangnya motivasi dalam bekerja diantara kebutuhan fisiologis dan pengembangan diri.
Personil secara kualitas dan kuantitas belum memadai terutama berbasis pendidikan perpajakan dan akutansi serta pelatihan-pelatihan teknis pengelolaan pajak daerah
Organisasi belum memiliki nilai kebersamaan dalam bekerja, ditandai belum adanya misi organisasi, dan standar pelayanan yang baku.
Berdasarkan kondisi tersebut, faktor Sevens S mempengaruhi kinerja BPKD dalam pengelolaan pajak daerah yang mengakibatkan penetapan target dan realisasi pajak daerah belum sesuai dengan potensi pajak.
Dari hasil penelitian disarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah:
1. Memiliki perencanaan strategis, Pengambilan keputusan melibatkan 2/3 dari personil.
2. Pembenahan struktur, dan badan yang fungsional, menuju kepada organisasi produk atau hibrida sehingga memiliki unit teknis, mudah berkoordinasi, memiliki unit-unit penyuluhan, perencanaan, pengendalian operasional.
3. Penerapan sistem komputerisasi data, perhitungan potensi pajak dan peremajaan data pajak maksimal setahun sekali, penyuluhan dua atau tiga bulan sekali , penciptaan hukum dan penegakan sangsi yang tegas, serta pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP ).
4. Untuk memiliki kepemimpinan efektif, perlu pembentukan kelompok kerja (teamwork)
5. Pemenuhan kebutuhan personil secara sekaligus atau bertahap terutama upah yang diterima upah minimal standar (UMR).
6. Perlu keterampilan baik pendidikan maupun pelatihan teknis di bidang pengelolaan pajak daerah.
7. Perlu penciptaan visi, misi organisasi dan pelayanan prima yang memiliki standar.
8. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah maka penetapan target pajak daerah harus sesuai dengan potensi pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11425
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Bachtiar
"Sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, strategi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pemerintahan adalah dengan memperbesar porsi kemampuan pengelolaan keuangan. Pengelolaan yang dimaksud adalah pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip ? prinsip yaitu tanggungjawab, mampu memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna ( effectiveness) dan daya guna ( efficiency ), serta pengendalian.
Pelaksanaan otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk bisa mengelola potensi sumber daya dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kewenangan itu terkait erat dengan masih terbatasnya sumber penerimaan daerah yang berasal dari pusat. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa sumber - sumber penerimaan daerah terdiri dari a) Pendapatan Asli Daerah, b) Dana Perimbangan, c) Pinjaman Daerah dan d) Lain - lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri terdiri dari pajak dan restribusi daerah, laba hasil perusahaan daerah, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah. Berkenaan dengan pajak dan restribusi daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang - Undang No. 34 Tahun 2000.
Dalam rangka memdukung penerimaan daerah di kabupaten Bekasi, pihak pemda telah melakukan penarikan pajak sesuai dengan UU tersebut diatas. Salah satu pajak daerah yang ditarik adalah pajak penerangan jalan. Pajak ini selanjutnya berubah menjadi pajak penggunaan energi listrik sesuai dengan peraturan daerah No. 2 tahun 2000. Dari pajak penerangan jalan ini penerimaan yang diperoleh hampir sebesar 52,65 % dari total penerimaan pajak daerah.
Permasalahan yang muncul berkaitan dengan Pajak penerangan jalan adalah adanya Beban pajak ini dapat mempengaruhi dunia industri sehingga menghawatirkan iklim usaha yang ada di kabupaten Bekasi, selain itu adanya Perubahan nomeklatur dalam penetapan pajak penerangan jalan menjadi pajak energi listrik akan membingungkan para pelaku usaha, hal ini disebabkan adanya perubahan dalam obyek pajak. Masalah lain berkaitan dengan pajak penerangan jalan adalah adanya krisis listrik yang melanda Indonesia.
Berkaitan dengan pajak penerangan jalan, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak diantaranya adalah penarikan pajak dapat dilakukan secara progresif berdasarkan daya pasang konsumen. Upaya lain adalah memberikan kompensasi bagi pihak perusahaan yang menggunakan tenaga listrik non PLN. Sedangkan bagi pelanggan PLN sebaiknya dapat melakukan perbedaan dalam penetapan prosentase pajak khususnya untuk pelanggan dunia usaha dan pelanggan rumah tangga."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12058
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaukat Akmar
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan mengusulkan alternatif pemecahan bagi terealisasinya target penerimaan pajak reklame di Dipenda Propinsi DKI Jakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dimana penelitian diarahkan untuk memaparkan keadaan obyek yang diselidiki sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi saat sekarang.
Penelitian mengambil lokasi di Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak reklame yang dilakukan Dipenda DKI Jakarta tidak mencapai target. Hal ini sebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI No 37 tahun 2000 adalah Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Kota dan Dinas P2K. Tapi kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hubungan ketiga instansi tersebut tidak serasi, sehinga memunculkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak, dan hal ini dapat mendorong para wajib berusaha mencari celah-celah yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, peraturan perundang-undangan reklame dikaitkan dengan ketentuan tentang perizinan dari pemajakan yang seharusnya sebagai objek pajak nilai perpajakannya ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Ketentuan tentang pemajakan atas reklame di daerah seharusnya berdiri sendiri, sehingga mekanisme, tata cara dan prosedur pemungutan pajak reklame murni berdasarkan tata aturan main perpajakan. Lebih dari itu, Perda OKI Jakarta No. 8 Tahun 1998 menyebutkan bahwa izin penyelenggaraan reklame tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Hal ini mengingkari nilai ekonomis dari pajak reklame.
2. Pemungutan pajak reklame yang dilakukan secara hirarkis oleh Balai Dinas, Suku Dinas, dan Seksi PDK Pendapatan Daerah OKI Jakarta serta melibatkan dua instansi lain (DTK dan DP2K) menyebabkan admistrasi pemungutan pajak reklame tidak maksimal.
3. Ketidaksinkronan level organisasi pada Dipenda, Dinas Tata Kota dan P2K sebagai tritunggal penyelenggara reklame juga menyebabkan koordinasi antar ketiga unit tersebut seringkali tidak harmonis, sehingga menyebabkan pemungutan pajak reklame tidak lancar.
4. Pembatasan wewenang bagi personil di Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan menyebabkan mereka hanya berkonsentrasi pada kewenangannya, sehingga reklame-reklame yang menjadi kewenangan Suku Dinas dan Balai Dinas tidak mendapat perhatian. Akibatnya rangkaian kegiatan pemungutan pajak reklame ikut terganggu.
Berdasarkan hasil temuan-temuan tersebut, maka rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah: (1) mengkaji berbagai peraturan dalam bidang perpajakan, khususnya pajak reklame, yang kenyataannya sudah tidak dapat dilaksanakan lagi, paling tidak di level operasional, dan kemudian melakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya; (2) Sistem perizinan hendaknya harus dipisahkan dengan sistem pemungutan pajak, retribusi, dan sewa titik reklame, namun berhubungan kuat secara kausalistik; (3) Unit yang seharusnya mempunyai tanggung jawab atas pengajuan permohonan penyelenggaraan reklame adalah unit teknis yang terkait langsung dengan sifat izin yang dikeluarkan, yakni Dinas Tata Kota; (4) Proses penerbitan zin reklame menyertakan tidak hanya satu unit instansi, melainkan paling tidak ada dua unit instansi teknis, DTK dan DP2K; (5) Pengadministrasian izin harus dikelola oleh unit yang memegang kendali proses perizinan, karena adanya batasan-batasan waktu dan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara reklame; (6) Aktivitas pelaksanaan pemungutan pajak reklame diawali dengan kegiatan penetapan pajak, dengan interface ke sistem-sistem lainnya khususnya sistem penertiban dan sistem perizinan; (7) Diperlukan tindakan penertiban sebagai bentuk penegakan hukum karena makin banyaknya pelanggaran-pelanggaran secara fisik terhadap ketentuan perizinan yang dilakukan penyelenggara reklame, dengan tidak melupakan mekanisme pemajakan bagi pelanggarnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T305
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuirin Budhy Yasin
"Dalam upaya antisipasi menghadapi perdagangan bebas Pemerintah Daerah Tingkat II khususnya perlu semakin mandiri dalam penyediaan dana guna pembangunan infrastruktur, sehingga mempunyai daya tarik bagi investor. Salah satu sumber dana yang paling potensial adalah dari penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Pembangunan I (P.Pb. I). Penerimaan P.Pb. I di Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Jakarta Barat mempunyai urutan pertama dari jenis-jenis Pajak lainnya. Pada tahunT1995/1995 ada gejala bahwa penerimaan masih belum sesuai dengan rencana yang diharapkan sehingga perlu dicari permasalahan. Sebagai perumusan permasalahan sementara dilihat dari sistem perpajakan yang ada yang menyangkut masalah kebijaksanaan perpajakan, Undang-undang Perpajakan dan administrasi perpajakan.
Dengan methode penelitian deskriptif analisis telah dilakukan pengumpulan data dengan teknik wawancara secara mendalam terhadap informan potensial, serta mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku yang diharapkan dapat diperoleh data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut di atas.
Dari hasil analisis ditemukan berbagai hal yang terdiri antara lain sebagai berikut :
1. Adanya kasus obyek pemajakan yang memasuki lapangan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Obyek pemajakannya tidak memenuhi prinsip kepastian (certainty)
3. Beberapa hal masih perlu penyempurnaan yang menyangkut pelimpahan wewenang dan lain-lain.
Dengan mengkaji berbagai konsep serta teori yang lazim berlaku kiranya dikemukakan saran-saran yang dapat dipakai sebagai pertimbangan untuk mengatasi temuan-temuan di atas, sehingga diharapkan ada manfaat dalam rangka perbaikan-perbaikan lebih lanjut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riski Aditya Surya
"Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan daerahnya. Sumber keuangan daerah yang memiliki peranan sangat penting dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pungutan daerah yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Pada pelaksanaannya banyak peraturan daerah tentang pungutan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pemberian kewenangan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah harus disertai dengan pembinaan dari pemerintah pusat agar pelaksanaanya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan. Kota Bekasi sebagai salah satu Kota yang terus berkembang, memiliki potensi akan pajak daerah dan retribusi daerah yang terus tumbuh. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran atas efektivitas kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan pada Pemerintah Kota Bekasi. Peneliti menemukan kegiatan pembinaan terhadap pemerintah Kota Bekasi belum mencapai efektif, hal ini dilihat dari masih kurangnya pemahaman dalam menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pungutan daerah.

Decentralization of fiscal gives authority and responsibility to local governments to explore and manage the financial resources of the region. Source of local finance which has a pivotal role in the implementation of fiscal decentralization is local levies that form in local taxes and user charges. In practice, many local regulations on local levies opposed to the legislation in national level. For that, granting authority in making the collection of taxes and charges to the local government must be accompanied by guidance from central government so that its implementation does not conflict with national legal provisions applicable, in the case this is done by the Directorate of Regional Tax and Retribution Ministry of Finance. Bekasi as one of grow up municipal, has the potential for local taxes and user charges that continue to grow. This study aims to provide an overview of the effectiveness of supervision activities undertaken by The Directorate of Regional Tax and Retribution in the Ministry of Finance to Bekasi Municipality. Researchers found that the supervision activities at the Bekasi Municipality has not been reached effectively, it is seen from the lack of understanding in producing local regulations in accordance with the laws and principles of local tax and user charges."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
S8787
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkarnain
"Dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, tentu pelaksanaannya memerlukan keuangan yang cukup sebagai anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang timbul akibat dari pembangunan serta pengeluaran rutin daerah, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran daerah yang timbul dari aktifitas daerah tersebut, salah satunya penerimaan daerah yang terpenting adalah dari sektor perpajakan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor pengesahan 973.26-629 tanggal 29 Juli 1998, terdiri dari: 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari Perda Nomor 5 sampai dengan Perda Nomor 10.
Permasalahan penelitian yang hendak diteliti dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak daerah adalah: 1. Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangkah meningkatkan pendapatan dari berbagai pajak daerahnya, 2. Masalah-masalah apa saja yang muncul dalam melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Untuk mengetahui permasalahan diatas penulis mengumpulkan data dari instansi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Pertambangan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menggunakan metode penelitain kualiialif, prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata lisan dan tertulis dari orang-orang atau prilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitain ditemukan data sebagai berikut: pendataan objek/subjek pajak yang tidak akurat, dari intensifikasi pemantauan/penagihan/pemungutan pajak tidak meningkatkan penerimaan dan dari ekstensifikasi seperti perubahan Perda menimbulkan masalah tarif pajak pada pajak reklame, tarif pajak yang baru lebih rendah dari tarif pajak sebelumnya dan pemungutan/penagihan dari jasa pergelaran - orkes (musik dangdut) yang tidak memungut biaya, dan tanpa menggunakan karcis pembayaran untuk menikmati liiburan dapat dipungut/dikenakan pajak liburan, sedangkan dalam perda dan keputusan Bupati tidak jelas.
Berdasarkan hasil analisis upaya peningkatan pendapatan pajak daerah dapat disimpulkan: 1. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang kurang mendukung, 2. Tidak adanya survey untuk mendukung pendataan dan biaya pendataan terlalu kecil, 3. Belum adanya tindakan/kepastian hukum yang tegas pada petugas pajak dan wajib pajak, 4. Rendahnya kemampuan petugas, 5. Kurangnya kesadaran wajib pajak dari pendataan sampai penyetoran pajak.
Saran-saran terhadap masalah yang muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah sebagai berikut: 1. Diperlukan biaya pendataan yang sesuai untuk mendukung akuratnya data, 2. Perda dan Keputusan Bupati yang kurang mendukung perlu direvisi, 3. Dinas Pertambangan supaya digabung dengan Dinas Pendapatan Daerah, 4. Perlu pendidikan dan pelatihan khusus perpajakan untuk petugas pajak, 5. Perlu sanksi yang tegas bagi pelanggar pajak baik petugas pajak maupun wajib pajak, 6. Perlu penyuluhan kepada wajib pajak yang usahanya berkaitan dengan pajak daerah dan harus hadir kalau masih mau berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin, karena wajib pajak yang tidak memahami pentingnya pajak akan menghindari pajak."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2001
T10473
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dady Suryana
"Pajak reklame merupakan salah satu pajak daerah yang potensial sebagai sumber pendapatan daerah di DKI Jakarta. Tetapi kontribusinya dinilai belum menggambarkan keseluruhan potensi yang ada atau dengan kata tain belum optimal. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana pengelolaan pajak reklame yang selama ini dilaksanakan.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data tentang pengelolaan pajak reklame di Kantor Dinas, Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dengan pendekatan berdasarkan sistem perpajakan yang terdiri dari 3 unsur pokok yaitu : Kebijaksanaan Perpajakan, Undang-undang Perpajakan dan Administrasi Perpajakan. Penelitian yang dilakukan dalam menganalisis pengelolaan pajak reklame dimaksud mempergunakan metode studi kasus yang bersifat deskriptif dengan wawancara dan pengamatan Iangsung sebagai tehnik pengumpulan datanya.
Kemudian, dari hasil analisa yang telah dilakukan ditemukan antara Iain hal-hal seperti, ketidak jelasan pengaturan tentang subyek pajak dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1989 telah menyebabkan kesalahan mengenai saat terhutangnya pajak dan sekaligus merepotkan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan pengelolaannya, kemudian rumusan dasar perhitungan besarnya pajak yang masih Kurang sempurna dilihat dari sudut keadilan, pembagian kewenangan berdasarkan SK.Gubernur KDKI Jakarta No.1048 Tahun 1997 masih belum dapat mengoptimalkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dari Kantor Dinas sebagai kantor pusat Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, selanjutnya mengenai sumber daya manusia terulama penarikan (recruitment) pegawai yang masih diwarnai oleh spoil sistem dan penempatan (placement) pegawai yang masih belum dapat menyeimbangkan antara bobot/beban atau volume pekerjaan dengan jumlah pegawai, pelayanan yang masih belum menggambarkan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, kemudian kegiatan penagihan yang belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Akhirnya penulis mengemukakan saran-saran bagi perbaikan berkenaan dengan masalah yang ada (berdasarkan hasil analisis), yang diharapkan dapat berguna, baik bagi DIPENDA DKI Jakarta dan Program Studi llmu Administrasi, Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, maupun bagi kalangan yang Iebih Iuas yang berminat untuk meneliti Iebih lanjut, sebagai masukan dan oleh pikir akademis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T41114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlina Emidianti
"Aspek keuangan adalah merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah terlebih-lebih dalam masa Otonomi, dimana pemerintah pusat telah menyerahkan sebagian besar kewenangan dalam mendapatkan, mengelola sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki daerah. Guna membiayai serta melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dacrah maka Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan sumber penerimaan terpenting karena merupakan kontribusi yang besar dalam PAD.
Menilai bahwa peraturan umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama ini (periode s.d tahun 1997) menyebabkan banyak pungutan yang tidak memadai hasilnya dan menghambat efisiensi ekonomi. Selain daripada itu bahwa dinilai daerah Propinsi mempunyai penerimaan yang berasal dari Pajak dan Retribusi cukup memadai, sedangkan sebaliknya daerah Kabupaten/kota dari pajak dan retribusi masih relatif kecil sehingga kurang mendukung perekembangan otonomi daerah oleh karenanya perlu peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari sumber Pajak dan Retribusi yang potensial yang mencerminkan kegiatan ekonomi serta meniadakan jenis retribusi yang dinilai inefisiensi. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 34/2000 untuk menggantikan Undang-Undang nomor 11 tahun 1957 dan Undang-Undang 12 tahun 1957 tentang Retribusi Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Perubahan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah ternyata telah membawa dampak terhadap keuangan pemerintah Daerah Propinsi Lampung. Dalam tahun pertama pemberlakuannya telah menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari pajak sebesar Rp. 474 juta yang sebagian besar disebabkan oleh penurunan tarif BBNKB dan-dari retribusi daerah sebesar Rp. 6.773,9 juta yang disebabkan oleh terpangkasnya sebanyak 10 jenis retribusi sehingga total penurunan penerimaan sebesar Rp. 7.247,9 juta pads t.a. 1998/1999. Namun demikian pada t.a. 2001 dampak negatif berubah rnenjadi positif seiiring telah terdapatnya penambahan jenis pajak dan retribusi Baru serta terdapatnya kenaikan tarif baru PKB, sehingga pada t.a. 2001 dampak UU telah menaikkan penerimaan dari pajak sebesar Rp. 12.232,6 juta sedangkan penerimaan dari retribusi masih minus sebesar Rp.5.375,7 juta. Sehingga total dampak UU telah menaikkan penerimaan sebesar Rp.6.856,9 juta.
Berkurang dan atau bertambahnya penerimaan daerah dari jenis Pajak dan Retribusi sebagai dampak UU telah pula berpengaruh kepada Kemampuan rutin, kemandirian dan posisi fiskal daerah. Pada La. 1998/1999 pemberlakuan UU telah menurunkan kemampuan rutin dan sebaliknya pada t.a. 2001 kemampuan rutin menjadi meningkat Sedangkan terhadap kemandirian daerah, pemberlakuan UU telah menurunkan kemandirian daerah pada t.a. 1998/1999 dan menaikkan kemandirian daerah pada t.a 2001.
Posisi fiskal daerah selama pemberlakuan UU adalah lemah yang ditunjukkan oleh nilai UPPAD yang selalu lebih kecil dari TSPAD dan dampak UU jika dilihat dari UPPAD telah melemahkan posisi fiskal daerah pada t.a. 1998/1999 dan menguatkan posisi fiskal daerah pada t.a. 2001. Namun demikian, keuangan, kemandirian, kemampuan rutin dan posisi fiskal daerah berkemungkinan akan lebih baik untuk masa yang akan datang, karena ternyata pada t.a 2001 pemberlakuan Pajak dan retribusi belum mengacu kepada UU 34/2000 yang artinya masih terdapat jenis pajak daerah yang telah menjadi kewenangan propinsi akan tetapi belum diberlakukan, jenis pajak tersebut adalah pajak pengambilan air bawah tanah dan air permukaan serta objek pajak kendaraan bermotor di atas air dan bea balik nama kendaraan bermotor diatas air."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T1649
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mainita Hidayati
"Tesis ini membahas tentang perubahan tarif pajak daerah berdasarkan UU No. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Studi Kasus : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Di Propinsi DKI Jakarta) dalam bahasannya juga menganalisis mengenai tarif progresif, earmarking dan potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa penerapan tarif progresif harus disertai dengan perbaikan sistem adminitrasi melalui Single Identity Number (SIN) untuk mencapai hasil yang optimal, menaikkan tarif pajak parkir dan retribusi parkir, dan potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan memungut Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan pemerintah.

The focus of this thesis is the change in the tariff of the regional tax was based on Regulation No. 28 about the Local Tax and the Local Fee (the Case Study: The Motor Vehicle Tax in Province Special Capital District Of Jakarta) in thesis also analysed about the progressive tariff, earmarking and the potential for the increase in acceptance of the Motor Vehicle Tax. This research was the qualitative research with the descriptive design.
Results of the research suggested that the application of the progressive tariff must be accompanied with the improvement of the administration system went through Single Identity Number (SIN) to achieve optimal results, raised the tax tariff parked and the fee parked, and the potential for the increase in acceptance of the Motor Vehicle Tax by collecting the Motor Vehicle Tax on the governments vehicle."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T29099
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Budhi Hardijatmo
"Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang menyangkut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Daerah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangatlah menentukan perkembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kewenangan daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut merupakan hal penting dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan desentralisasi pajak daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti desentralisasi pajak daerah dengan isu pokok mengenai kewenangan terhadap daerah yang terjadi selama bertahun-tahun dengan dominasi kewenangan pemerintah pusat yang sangat sentralistik. Oleh karena itu, pemahamam yang simplistik semacam itu, tidak aneh apabila sebagian besar solusi yang ditawarkan cenderung berupa pemberian kewenangan kepada daerah-daerah untuk memanfaatkan atau mengelola potensi PAD di wilayahnya sebagai proses penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Dalam penelitian ini akan dikaji bebrapa faktor yang menunjukkan implikasi kewenangan Pajak Daerah. Kewenangan penentuan jenis pajak, tarif pajak, dan administrasi pajaknya bagi suatu pemerintahan yang demokratis. Meskipun ada 5 (lima) sektor yang mesti dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain dalam kebijakan keuangan moneter dan fiskal.
Pada tingkat nasional, kewenangan publik sangat penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintah, membenarkan kegiatan pemerintah, dan meyakinkan legitimasi negara secara menyeluruh. Meskipun kewenangan tersebut berbeda seturut perbedaan sosiohistoris, budaya politik, dan ideologi tiap daerah.
Akan tetapi, tanpa kewenangan yang jelas tingkat lokal, akuntabilitas pada tingkat pusat akan tidak efektif, karena pemerintah pusat terlalu jauh dari rakyat. Dengan pemerintah Iokal-lah rakyat mempunyai kaitan langsung dan dapat melaksanakan pengendaliannya. Kebebasan untuk menetapkan jenis pajak daerah menurut kriteria Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya kewenangan tersebut berada di Pemerintah Pusat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Penyerahan kewenangan ke daerah ini berupa penetapan jenis pajak daerah melalui Peraturan Daerah, yang disebut Desentralisasi Pajak Daerah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>