Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 63176 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Tun Samudra
"Sebelum terbitnya putusan MK. No. 18/PUU-XVII/2019, parate eksekusi Jaminan Fidusia kerap dilakukan oleh Pemegang Fidusia dengan kekuasaan sendiri baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan Pemberi Fidusia/Nasabah. Namun, setelah lahirnya putusan MK. No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan parate eksekusi Jaminan Fidusia harus didasarkan dengan kesepakatan antara Pemegang dan Pemberi Fidusia/Nasabah mengenai wanprestasi dalam perjanjian pokoknya serta Pemberi Fidusia bersedia menyerahkan barang Jaminan Fidusia kepada Pemegang Fidusia secara sukarela untuk dijual melalui lelang. Istilah kerelaan adalah hal yang baru dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia yang berdasarkan hukum positif. Istilah kerelaan dikenal dalam hukum Islam yang merupakan salah satu rukun dalam akad, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana esensi prinsip kerelaan dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia dalam putusn MK tersebut dan kesesuaiannya dengan prinsip kerelaan dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data berupa data sekundar yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa esensi kerelaan dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yakni tidak boleh ada pihak yang dirugikan dan disakiti dari pelaksanaan parate eksekusi Jaminan Fidusia. Kewenangan Pemegang Fidusia untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri tetap melekat sepanjang Pemberi Fidusia/Nasabah mengakui bahwa ia telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan barang jaminan kepada Pemegang Fidusia. Prinsip Kerelaan dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia sesuai dan sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam rangka menjaga kemaslahatan bagi Pemegang dan Pemberi Fidusia/Nasabah.

Before the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019 came out, the execution of fiduciary guarantees was often carried out unilaterally by fiduciaries with or without agreement from the debitor. However, after the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019, the implementation of the fiduciary guarantee execution parate must be based on an agreement between the fiduciaries and debitor about injures the promise in the main agreement and the debitor is willing to give fiduciary collateral to the fiduciaries voluntarily to be sold through auction. The term of willingness is a new thing in the execution of fiduciary guarantees based on positive law. The term willingness is known in Islamic law which is one of the pillars in the contract, thus raising the question of how the essence of the principle of willingness in the execution of fiduciary guarantees is in accordance with the principle of willingness in Islamic law. The method used in this research is a normative research that is descriptive analytical and uses data collection tools in the form of secondary data which includes primary and secondary legal materials. Based on the research that has been done, it was found that the essence of willingness in the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019 is there is no side should be harmed and hurt from the implementation of the fiduciary guarantee execution parate. The authority of fiduciaries to execute the fiduciary guarantee on their own rules remains attached as long as the debitor acknowledges that they have injures the promise and voluntarily give the fiduciary collateral to the fiduciaries. The principle of Willingness in the execution of fiduciary guarantees is in accordance with and in line with the principles of Islamic law in order to maintain the benefit of the fiduciaries and debitor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Al Istiqamah
"Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga, yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Salah satu bentuk wasiat berupa Akta Wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Penelitian ini membahas tentang kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam membuat Akta Wasiat bagi orang Islam. Permasalahannya ialah isi Akta Wasiat tidak berdasarkan syari’at Islam. Akta Wasiat diberikan kepada ahli waris sebagai penerima wasiat. Isi Akta Wasiat tentang pembagian Harta Warisan dan tidak menjabarkan nilai/jumlahnya dari Harta Warisan. Akta Wasiat tidak disertai pernyataan persetujuan ahli waris. Pada saat setelah Pewasiat meninggal, Akta Wasiat diberitahukan kepada penerima wasiat, mereka menyetujui. Namun selang setahun salah satu ahli waris merasa keberatan dan tidak adil dengan adanya Akta Wasiat, lalu ia mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana akibat hukum terhadap Akta Wasiat Pewasiat beragama Islam yang melakukan pembagian harta warisan dan tidak secara faraidh, bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Notaris terkait pembuatan Akta Wasiat, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112K/Ag/2018 menyatakan gugatan a quo tidak memenuhi rukun waris. Bahan hukum sekunder yang diperoleh akan dianalisis secara evaluatif dengan menilai dan menguji kasus yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Hasil penelitian menyatakan bahwa isi wasiat tidak memenuhi rukun waris, maka waris tidak bisa dilaksanakan. Notaris berwenang untuk melakukan penyuluhan hukum agar pelaksanaan wasiat dapat terwujud. Majelis Hakim menyatakan gugatannya tidak memenuhi rukun waris, yaitu adanya harta warisan karena harta peninggalan Pewasiat sudah habis dibagi-bagi melalui Akta Wasiat. Akhirnya, kewarisan tidak berlaku lagi.

A will is the gift of an item from the testator to another person or entity that takes effect once the testator passes away. One of the type of will is a will signed in front of a notary. The authorities and responsibilities of a notary in making a will for Muslims is discussed in this study. The issue is that the contents of the will are not based on Islamic law. The heirs are the beneficiaries of the will. The contents of the Will regarding the distribution of the Inheritance Assets and do not describe the value/amount of the Inheritance Assets. The will is not accompanied by a statement from the heirs approving it. They agree that the will is notified to the beneficiary once the testator dies. After a year, one of the heirs protested to the Will, claiming that it was unfair, then he filed an inheritance lawsuit in the Religious Court. This study looks at the legal implications of Islamic Wills and Wills that distribute inheritance but do not automatically faraidh, what the authorities and responsibilities of a Notary has when it comes to making a Will, and how the judge's legal considerations in the Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 112K/Ag/2018 stated that the a quo lawsuit did not meet the pillars of inheritance. By reviewing and testing cases resolved by the Panel of Judges, the secondary legal materials gathered will be assessed of the Will did not fulfill the pillars of inheritance, the inheritance could not be carried out according to the study’s findings. Notaries are permitted to provide legal advice in order to facilitate the execution of wills. The litigation did not satisfy the pillars of inheritance, namely the testator’s inheritance was dispersed through the will, according to the The Panel of Judges. Finally, the inheritance is not valid any longer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chrisna Sari
"Hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum terjadinya perpindahan hak milik. Dalam prakteknya hibah tidak jarang menimbulkan suatu permasalahan dalam keluarga. Permasalahan hibah terutama berkaitan erat dengan para ahli waris. Adanya hibah yang dilakukan dengan melanggar hak dari para ahli waris tentunya akan membawa ketidakadilan. Pemberi hibah merupakan pihak yang pada akhirnya akan bertanggungjawab atas hibah yang telah dilakukannya. Sengketa hibah merupakan sengketa yang seringkali terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Gugatan hibah umumnya diajukan oleh para ahli waris.
Dalam tesis ini Penulis membahas mengenai putusan pengadilan agama Nomor 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk. Dalam kasus ini sengketa hibah terjadi karena adanya pemberian objek hibah berupa sebidang tanah seluas 1.250m2 kepada salah seorang anak kandung si pemberi hibah. Para Penggugat yang juga merupakan anak kandung dari si pemberi hibah merasa tidak adil atas pemberian hibah tersebut. Para penggugat merasa bahwa si pemberi hibah telah melanggar hak-hak para Penggugat. Hibah yang dilakukan oleh si pemberi hibah merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dikarenakan hibah tersebut melebihi ketentuan batas maksimum 1/3 dari seluruh harta. Dalam kasus ini pemberi hibah menghibahkan seluruh harta kekayaannya kepada salah seorang anak kandungnya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana keabsahan akta hibah Nomor 351/PMK/2002 yang merupakan instrumen penting dalam hal terjadinya perpindahan hak milik dari pemberi hibah kepada penerima hibah serta untuk mengetahui apakah Putusan Pengadilan Agama Nomor 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian evaluatif yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang dasar yuridis pembatalan akta hibah Nomor 351/PMK/2002. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah Nomor 351/PMK/2002 adalah batal demi hukum dan mengandung cacat yuridis. Akta hibah dibuat dengan melanggar ketentuan Dengan demikian putusan Pengadilan Agama Nomor 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk adalah tepat karena sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Grant is an act of giving when someone is still alive to someone else without expecting the return. Grant sometimes causes a problem between the inheritors themselves, which can be solved through the court mechanism.
In this study, Author focuses on the religion court verdict Number 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk. The problem itself occurs when the grant giver granted an area of land on 1,250 square meters to one of his biological son. Due to the unfairness, the other biological children filed a case against the grant giver who happened to be their parent. The plaintiffs argued that the grant has been a violation of law, which is The Compilation of Islamic Law who limitates the grant up to one third of the total wealth.
The study is emphasized on the legality of the most important instrument that allows the transfer process of the property right, which is The Act of Grant Number 351/PMK/2002; and also to discover whether the verdict itself has been proceeded through regulation.
This study uses the juridical normative method with an evaluative research method in order to get a comprehensive understanding of the legal base of the cancellation of The Act of Grant Number 351/PMK/2002. The study concludes that The Act of Grant Number 351/PMK/2002 is null and void and juridically defected. The Act of Grant was made by violating the regulation. This also concludes that the Pamekasan Religion Court Number 1131/Pdt.G/2011/PA.Pmk is correct."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T36027
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adam Prawira
"Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berimplikasi pada dihapuskannya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengemban tugas dan tanggung jawab di dalam pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia pasca dihapuskannya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai lembaga pengawas mandiri yang dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui bagimana tinjauan penghapusan KPHI berdasarkan paradigma New Public Service (NPS). Penelitian ini diselenggarakan dengan jenis penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tidak terdapat perbedaan mekanisme pengawasan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kecuali eksistensi dari KPHI itu sendiri yang mana keberadaannya penting jika ditinjau berdasarkan Paradigma New Public Service (NPS). Namun demikian, peran dari KPHI sejatinya dapat digantikan dengan adanya eksistensi dari lembaga-lembaga pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji lainnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta adanya pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

The government and the people's representative council have ratified Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah which has implications for the abolition of the Indonesian Hajj Inspection Commission (KPHI) as the bearer of duties and responsibilities in the inspection of the Hajj. This research was conducted to find out how the inspection mechanism for the Implementation of Hajj in Indonesia after the abolition of the Indonesian Hajj Inspection Commission (KPHI) as an independent inspection agency which was removed based on Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah. In addition, this research was also conducted to find out how to review the elimination of KPHI based on the New Public Service (NPS) paradigm. This research was conducted with a juridical-normative research type. The results of this study indicate that there is no difference in the inspection mechanism in the Implementation of Hajj after the enactment of Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah compared to previous years, except for the existence of KPHI itself, which is important when viewed based on New Public Service (NPS) Paradigm. However, the role of KPHI can actually be replaced by the existence of other inspection institutions for the Implementation of Hajj which are regulated under Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah and the inspection of public services carried out by the Ombudsman RI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Anastasia Salvia Salsabila
"Dalam memberikan pinjaman, pemberi pinjaman seperti bank maupun lembaga pembiayaan lainnya mensyaratkan adanya pemberian jaminan dari penerima pinjaman. Salah satu bentuk lembaga jaminan yang ramai diminati oleh masyarakat yaitu jaminan fidusia. Salah satu ciri khas dari jaminan fidusia yaitu kemudahan bagi Penerima Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila Pemberi Fidusia melakukan cidera janji. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memperbolehkan Penerima Fidusia untuk melakukan parate eksekusi atau mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, yaitu dengan tanpa campur tangan pengadilan. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa: pertama, cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus disepakati oleh kedua belah pihak, atau atas dasar upaya hukum lain yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kedua, Apabila debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam skripsi ini, penulis menjelaskan implikasinya berdasarkan analisa dari dua putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu Putusan No.50/Pdt/2020/PT KDI dan Putusan No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. Skripsi ini
membahas tentang penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/ 2019 dan implikasinya terhadap eksekusi jaminan fidusia.

In providing loans, lenders such as banks and other financing institutions require the provision of guarantees from the loan recipient (The borrower). Fiduciary guarantee is a form of security over movable property that is in great demand by the public. One of the characteristics of the fiduciary guarantee is that lenders can easily execute the object of the guarantee if the recipient (the borrower) breaches the contract. UU no. 42 of 1999 regarding the Fiduciary Guarantee allows the Fiduciary Recipient to execute the object of the fiduciary guarantee on his own power, that is, without court intervention. In 2019, the Constitutional Court issued the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 regarding the judicial review of Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of UU No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee execution. The Constitutional Court interprets that: first, the breach of contract cannot be determined unilaterally by the creditor, but must be agreed upon by both parties, or on the basis of other legal remedies that determine that the default (breach of contract) has occurred. Second, if the debtor refuses to voluntarily submit the object of fiduciary security, then the execution must be carried out just like the execution procedure of a court decision which has permanent legal force. This study explains the implications based on the analysis
of two court decisions regarding the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, namely Verdict
No.50/Pdt/2020/PT KDI and Verdict No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. This thesis discusses the interpretation of the Constitutional Court Decision Number 18/PUUXVII/ 2019 and its implications for the execution of fiduciary guarantees.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Evanto Pandora
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membuat keadaan hukum yang baru terkhususnya kepada melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut tidak sedikit debitur yang tidak berkenan dilakukan eksekusi oleh kreditur, sehingga debitur melakukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri, namun hasilnya Pengadilan Negeri memberi pendapat yang beragam dalam putusannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi atas bagaiman pelaksanaan dari eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana Pengadilan Negeri menysaratkan wanprestasi atau cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum, lalu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan hukum yang tertera dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengakibatkan eksekusi dapat dilakukan oleh kreditur jika adanya penyerahan sukarela serta pengakuan dari debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan, pengadilan menyatakan wanprestasi atau cidera janij dari debitur harus dengan beberapa alasan yaitu wanprestasi dengan pengakuan tertulis, wanprestasi dengan kesepakatan di kontrak/perjanjian di awal dan wanprestasi yang harus dinyatakan oleh pengadilan. Dalam 10(sepuluh) perkara dari penelitian ini, banyak pengadilan menafsirkan bahwa wanprestasi bisa dinyatakan dalam kesepakatan/kontrak diawal.

Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 creates a new legal situation, especially for carrying out the execution of fiduciary guarantees. In carrying out the execution of the fiduciary guarantee, there are not a few debtors disagreed to be executed by the creditor, so the debtor files a lawsuit against the District Court, but the results of the District Court provide various opinions in its decision. The formulation of the problem in this study is divided into how the implementation of the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019, and how the District Court requires default or breach of contract in the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU- XVII/2019. This research uses Legal Certainty Theory, then uses normative juridical research methods. The legal provisions contained in the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 result in the execution being carried out by the creditor if there is a release of acquittal as well as acknowledgment from the debtor that the debtor has defaulted. However, in practice that occurs in the field, the court declares default or default of the debtor must be for several reasons, namely default by written confession, default by agreement in the contract/agreement at the beginning and default which must be declared by the court. In the 10 (ten) problems of this study, many courts claimed that default could be stated in the initial agreement/contract."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deystia Ayesha Rae
"Dalam penelitian ini, penulis akan membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang dibelakangi oleh adanya permohonan uji materil atas ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur mengenai kekuatan eksekutorial atas Sertifikat Jaminan Fidusia serta hak parate eksekusi yang dimiliki Penerima Fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah mengabulkan permohonan uji materil untuk sebagian dan menyatakan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) tidak mengikat apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan Fidusia sehingga eksekusi harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur namun harus berdasarkan kesepakatan debitur dan kreditur atau adanya upaya hukum yang menentukan telah terjadi cidera janji (wanprestasi). Penelitian ini akan berfokus kepada pengaturan mengenai pelaksanaan hak parate eksekusi yang melekat dalam setiap bentuk jaminan kebendaan dan implikasi/dampak dari terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia. Untuk dapat menjelaskan permasalahan pokok dari penelitian ini maka dipergunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menekankan kepada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis yaitu norma peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan analisis diketahui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah menimbulkan beberapa dampak seperti hilangnya hak khusus yang dimiliki jaminan Fidusia, hilangnya kepercayaan kreditur untuk menyalurkan kredit, adanya potensi biaya eksekusi yang besar, timbulnya kemungkinan adanya itikad tidak baik dari debitur, Pengadilan Negeri akan terbebani dengan banyaknya permohonan gugatan wanprestasi yang diajukan, dan menjadi tidak berlakunya Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

In this research, the author will discuss the Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019 based on the request for a judicial review of the provision of Article 15 paragraph (2) and (3) of Law No. 42 of 1999 on Fiduciary Guaranty, which regulates the executorial power of the Fiduciary Guaranty Certificate and parate execution right owned by the Fiduciary Recipient. Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019 has granted a partial judicial review request and stated that the provision of Article 15 paragraph (2) and (3) are not binding if there is no agreement on breach of contract (default) and the debtor refuse to voluntary hand over the object of Fiduciary Guaranty, therefore the execution shall be carried out and apply the same as the execution of court decision which already obtain a permanent legal force, and also a breach of contract (default) shall not be determined unilaterally by the creditor but must be based on the agreement of the debtor ad creditor or there is a legal remedy which determines that there has been a breach of contract (default). This study will focus on the regulation regarding the implementation of the parate execution rights in every form of secured transaction and the implications/impacts of the issuance of the Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019 on the execution of Fiduciary Guaranty. To be able to explain the main problems of this research, a normative judicial research method is used, which emphasizes the use of written legal norms, namely the statute approach and the case approach based on Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019. Based on the analysis, it is known that the Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019 has caused several impacts such as the loss of special rights held by Fiduciary Guaranty, namely the loss of creditor trust to give credits, the potential for large execution costs, the possibility of bad faith from the debtor, the District Court will be burdened with many lawsuit filled for default, and the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia No. 8 of 2011 on the Safeguarding of the Execution of Fiduciary Guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astari Nadinne
"Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan dalam penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah  status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan metode penelitian eksplanatoris untuk menemukan titik terang atas penyelesaian sengketa harta bersama terdahulu suami dan istri yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada  bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan akan menimbulkan masalah jika terjadi perceraian di kemudian hari. Tidak adanya perjanjian kawin juga akan menyulitkan dalam pembagian harta bersama jika terjadi sengketa setelah perceraian. Dengan demikian, harta yang diperoleh sebelum dilakukannya pencatatan perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing pasangan. Untuk menghindari sengketa tersebut, disarankan adanya perjanjian perkawinan yang isinya sesuai dengan Undang-Undang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum dan diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur lebih jelas tentang harta benda perkawinan.

After the divorce, the problem that often arises is the distribution of marital property. Property is a sensitive topic for all humans, so problems arise in the settlement of joint property disputes between husband and wife after a divorce. The formulation of the problem discussed is the status of joint property ownership of husband and wife who have divorced and the application of the principle of horizontal separation of joint property disputes in accordance with the Supreme Court Decision Number 1710 K/PDT/2020. To this problem, research was carried out using explanatory research methods to find a bright spot on the settlement of disputes over the previous joint property of husband and wife obtained during the marriage period. In the end, the results of the study lead to that marriages that are not registered according to the Legislation will cause problems if a divorce occurs in the future. The absence of a marriage agreement will also complicate the distribution of joint property in the event of a dispute after divorce. Thus, the assets obtained prior to the registration of the marriage are the innate property of each spouse. To avoid such disputes, it is recommended that there be a marriage agreement whose contents are in accordance with the law made by a notary as a public official and a law is needed that regulates marital property more clearly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Agama, 1978
347.01 IND h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Agama, 1980
347.01 IND h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>