Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan dalam penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan metode penelitian eksplanatoris untuk menemukan titik terang atas penyelesaian sengketa harta bersama terdahulu suami dan istri yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan akan menimbulkan masalah jika terjadi perceraian di kemudian hari. Tidak adanya perjanjian kawin juga akan menyulitkan dalam pembagian harta bersama jika terjadi sengketa setelah perceraian. Dengan demikian, harta yang diperoleh sebelum dilakukannya pencatatan perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing pasangan. Untuk menghindari sengketa tersebut, disarankan adanya perjanjian perkawinan yang isinya sesuai dengan Undang-Undang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum dan diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur lebih jelas tentang harta benda perkawinan.
After the divorce, the problem that often arises is the distribution of marital property. Property is a sensitive topic for all humans, so problems arise in the settlement of joint property disputes between husband and wife after a divorce. The formulation of the problem discussed is the status of joint property ownership of husband and wife who have divorced and the application of the principle of horizontal separation of joint property disputes in accordance with the Supreme Court Decision Number 1710 K/PDT/2020. To this problem, research was carried out using explanatory research methods to find a bright spot on the settlement of disputes over the previous joint property of husband and wife obtained during the marriage period. In the end, the results of the study lead to that marriages that are not registered according to the Legislation will cause problems if a divorce occurs in the future. The absence of a marriage agreement will also complicate the distribution of joint property in the event of a dispute after divorce. Thus, the assets obtained prior to the registration of the marriage are the innate property of each spouse. To avoid such disputes, it is recommended that there be a marriage agreement whose contents are in accordance with the law made by a notary as a public official and a law is needed that regulates marital property more clearly.